Selamat siang,
Berikut disampaikan Surat Edaran dari Lurah Padurenan (Ibu Catur Pangestuningsih) terkait pembuatan KTP dan KK yang cukup diurus sampai di Kecamatan saja (karena KTP dan KK dicetak di Kecamatan).
Warga tetap diharuskan melakukan perekaman data.
Ketentuan tersebut berlaku di Kota Bekasi, khususnya Kecamatan Mustika Jaya.

Salam,
-
M. Sigit Yuniarso