Bahayanya agenda partai disusupkan sebagai agenda Pemerintah (Re: Menkominfo Sudah Teken Peraturan Blokir Konten)

18 views
Skip to first unread message

GAdis

unread,
Aug 11, 2014, 10:02:58 PM8/11/14
to Affan Farid, Mohran Hakim, Milis foQus, Erie Haryanto, irwan siregar, Adley Ele, Daniel Sabirin, AhmadHariadi Q, Luki Witoelar, Deddy Sukaryadi 19, IKATUS, Tata IKATUS, Gatut Adisoma

Salam,

Saya mencoba masuk ke website submission.org setelah menerima email bung Mohran 23 Juli, dan terakhir pagi ini. Ternyata memang tidak bisa karena situs ini diam-diam telah diblokir oleh kementerian Kominfo yang membawa agenda PKS menterinya. 

Belakangan ini terkuak keengganan menteri Tifatul Sembiring untuk segera memblokir situs2 Islam garis keras NIIS / ISIS berbahasa Inggris maupun Indonesia. Padahal perintah pemblokiran ini datang dari Presiden SBY sendiri melalui Menko Polhukam. Berbeda dengan tindakan pengecut Tifatul yang secara diam-diam menutup situs-situs Islam yang mencerahkan, kelakuannya kali ini disorot oleh media masa yang tak dapat dikontrolnya. Benar-benar senjata makan tuan!

Kita semua mafhum, upaya merekrut orang2 Indonesia untuk di-bai'at dan 'berjihad' di Syria dan Irak melalui website dan YouTube ini amat sangat berbahaya. Dengan menyalah-gunakan nama Islam, kelompok ini akan kembali menciptakan teror bom sepulang mereka 'berjihad' dari luar negeri. Dan menteri Tifatul dengan naifnya -- atau lebih parah lagi, dengan sengaja  -- memakan umpan ini. Semakin jelaslah di mata masyarakat luas bahwa agenda PKS menteri Tifatul kental sekali mewarnai banyak peraturan menteri Kominfo.

Kekhawatiran bung Mohran adalah kekhawatiran kita semua. Masyarakat tidak ingin lagi melihat agenda partisan kelompok2 dalam koalisi pemerintahan disusupkan sebagai agenda resmi pemerintah. Rakyat sudah muak melihat sandiwara para menteri merangkap ketua partai dengan lakon pengontrolan selektif media masa, korupsi pengadaan daging sapi, mesin jahit dan kain sarung, pencetakan fiktif Al Quran, mafia hutan hingga mafia migas yang menghumbalang. 

Semoga Presiden kita di era Indonesia Baru ke depan ini benar-benar setia dengan tekadnya membangun pemerintahan yang bersih, kabinet kerja berisi para profesional untuk menduduki portfolio di semua kementerian.


Wassalam,
Gatut Adisoma


----------------------------------

Re: Soal ISIS, Menkumham: Tifatul [PeKaeS] Sembiring Lempar Tanggung Jawab!








+~+~+
2014-08-04 20:43 GMT-07:00 Tommy tamtomo [alumnas-OOT]:

Soal ISIS, Menkumham: Tifatul [PeKaeS] Sembiring Lempar Tanggung Jawab !

------------------------------
teRaspos - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyesali sikap Kementerian Komunikasi dan Informatika, karena menolak memblokir video Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS.

Kemenkominfo sebelumnya mengatakan, pihaknya tidak bisa menutup video berisi ajakan agar masyarakat Indonesia mendukung ISIS. Alasannya, menunggu permintaan resmi untuk memblokirnya dari lembaga terkait.

Menkumham, Amir Syamsuddin mengatakan, sikap Menkominfo, Tifatul Sembiring tersebut menunjukkan dirinya melempar tanggung jawab.

"Begini yang masalah ini, itu kan sebetulnya domain Kominfo. Dan saya merasa, menyesalkan itu, kemudian dilemparkan kepada Kemenkumham," kata dia saat menggelar Halal bilahal di kantornya, Senin (4/8).

Menurut politikus Demokrat ini, Kemenkominfo berwenang untuk memblokir situs yang menayangkan video ajakan untuk mendukung organisasi radikal pimpinan Abu Bakar Al Baghdadi tersebut.

"Setelah kami mencari-cari aturannya, seperti yang disebutkan, baik dalam UU ITE dan Permen 19, tidak ditemukan. Tapi, tidak berarti tidak berdiam diri. Karena itu, saya memotivasi kementerian yang paling berkompeten melakukan langkah-langkah awal itu Kemenkominfo." (*) 


*Ramadhan Pohan : Nggak Ada Susahnya Menteri Tifatul Blokir Video ISIS*

Jakarta - Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) sebagai gerakan terlarang. Namun, hingga saat ini video ajakan bergabung dengan ISIS yang ada di situs berbagi video Youtube belum juga diblokir oleh pihak Kemenkominfo.

Menurut politikus Partai Demokrat yang juga anggota Komisi I DPR, Ramadhan Pohan, adalah hal yang sangat mudah bagi Menkominfo, Tifatul Sembiring untuk memblokir video ajakan bergabung dengan Daulah Islamiyah itu.

Masalahnya sekarang adalah di kemauan Tifatul untuk memblokir video berbahasa Indonesia itu.

"Padahal blokir situs ISIS di Youtube ini soal sederhana. Bukan mampu atau tidak. Ini soal mau atau tidak Menteri Tifatul. Nggak ada susahnya soal ini," kata Ramadhan saat berbincang dengan detikcom, Selasa (5/8/2014).

Menurut Ramadhan, seharusnya Menkominfo bisa proaktif menyikapi soal video ini. Apalagi setelah pemerintah Indonesia dengan tegas menetapkan ISIS sebagai gerakan terlarang.

"Saya heran kok soal ISIS dan blokir ini jadi polemik berpanjang-panjang. Presiden saja lewat Menkopolhukam sudah minta blokir, kok Menkominfo ngeyel sih, masih tetep adem-ayem," tegasnya.

"ISIS ini ancaman NKRI. Subversif dan anti Pancasila. ISIS melulu radikalisme dan ekstremisme berkedok agama, mau apa lagi? Kenapa Menkominfo Tifatul masih sungkan memblokir?" imbuh Ramadhan.

Komisi I, menurut Ramadhan perlu meminta keterangan dari Tifatul. Menkominfo harus bisa menjelaskan kenapa tidak segera memblokir video ISIS yang bisa mempengaruhi masyarakat itu.



*Menkopolkam Perintahkan Tifatul Blokir Konten ISIS*

TEMPO.CO , Jakarta - *Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto memerintahkan Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, untuk memblokir seluruh konten tentang Islamic State of Iraq and Sham atau Islamic State di media sosial. Instruksi ini menjadi bagian dari usaha pemerintah mencegah dan menghapus pengaruh ISIS di Indonesia.* (Baca: Ini Alasan Kominfo Belum Blokir Video ISIS)

"Blokir penyebaran paham IS melalui internet, siaran-siaran atau media sosial youtube," kata Djoko di Kantor Presiden, Senin, 4 Agustus 2014.

(Baca: Ba'asyir Dibaiat ISIS, Keluarga Enggan Komentar)

Tifatul sendiri selama ini berdalih tak dapat memblokir sejumlah video berisi konten ISIS, bahkan video ajakan bergabung yang sempat meresahkan.

Kominfo selama ini mengklaim pemblokiran konten dapat dilakukan jika mendapat laporan dari lembaga lain seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Juru bicara Kominfo Ismail Cawidu menyatakan, pemblokiran hanya bisa otomatis sesuai Peraturan Menteri nomor 19 tahun 2014 pada konten pornografi dan kekerasan seksual anak. Sedangkan video berjudul "Join the Ranks" yang diupload Jihadology tak masuk dalam dua kategori tersebut.* (Baca: Mural ISIS Ditemukan di Solo)

Selain blokir konten, pemerintah juga meminta Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa memimpin pembersihan karena menjadi sektor utama pencegahan ISIS. Kepolisian dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme akan menegakkan hukum terhadap masyarakat yang melanggar keputusan dan kebijakan pemerintah atas ISIS. Sedangkan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin akan melakukan operasi keimigrasian.



Sent from GAdis Galaxy.
-------- Original message --------
From: Affan Farid
Date:24/07/2014 15:14 (GMT+07:00)
To: Mohran Hakim
Cc: Gatut Adisoma , Erie Haryanto , irwan siregar , adle...@gmail.com, Daniel Sabirin , AhmadHariadi Q
Subject: Re: Menkominfo Sudah Teken Peraturan Blokir Konten

-------- Original message --------
From: Affan Farid
Date:24/07/2014 15:14 (GMT+07:00)
To: Mohran Hakim
Cc: Gatut Adisoma , Erie Haryanto , irwan siregar , adle...@gmail.com, Daniel Sabirin , AhmadHariadi Q
Subject: Re: Menkominfo Sudah Teken Peraturan Blokir Konten

Bro Mohran, all

Saya cek hari ini masih dapat mengakses situs yang awalnya dulu 'menakutkan' tetapi ternyata yang membuka jalan menuju Allah semata, termasuk akhirnya berkenalan dengan pak Gatut melalui Edip sebagai 'clearinghouse'.

Alhamdulillah, free-minds.org juga masih dapat diakses. Mumpung dalam 'nuansa lailatul qadar', saya teringat dengan diskusi tentang ini secara interpretasi yang unorthodox beberapa tahun lalu di situs web tsb:

http://free-minds.org/forum/index.php?topic=7438.msg7604#msg7604

Barangkali ada masukan segar dari teman-teman terkait hal ini :)

Salam,
Affan

Sent from my iPhone


-------- Original message --------
From: Mohran Hakim 
Date:23/07/2014 22:11 (GMT+07:00) 
To: Gatut Adisoma , Erie Haryanto , irwan siregar , adle...@gmail.com, Daniel Sabirin , AhmadHariadi Q , Affan Farid 
Subject: Menkominfo Sudah Teken Peraturan Blokir Konten 

FYI

Situs submission.org sudah lama diblokir orang ini, sementara situs fitnah spt voaislam, arrahmah malah didiamkan, belum lagi situs wahabi yang makin marak.

Dan sekarang orang ini meninggalkan warisan peraturan karet untuk Jokowi-JK, penentuan negative list bisa sepihak, semoga ada jalan untuk membereskan ini.

Mohran


JAKARTA, KOMPAS.com - Tak lama lagi, pemerintah mempunyai kewenangan memblokir situs-situs yang dianggap bermuatan negatif. Kewenangan ini berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif .

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail Cawidu mengatakan, Rancangan Peraturan Menteri itu telah diteken oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring beberapa waktu lalu. Dia mengaku belum mengetahui kapan pastinya penandatanganan itu dilakukan.

Yang pasti, peraturan Menkominfo itu sudah dilayangkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan dalam Berita Negara. "Mungkin setelah Lebaran akan dikeluarkan," ujar Ismail saat dihubungi, Rabu (23/7/2014).

Dengan peraturan menteri ini, pemerintah bisa memblokir situs internet yang mengandung unsur pornografi, perjudian dan kegiatan yang ilegal berdasarkan peraturan perundang-undangan. Situs-situs yang diblokir tercantum dalam daftar yang disebut dengan TRUST+Positif.

Para penyelenggara jasa akses internet  wajib memblokir situs-situs yang tercantum dalam daftar TRUST+Positif. Jika tidak mematuhi, para penyelenggara jasa akses internet akan dikenai sanksi.

Peraturan menteri sejatinya ini menuai kritikan dari berbagai lembaga swadaya masyarakat seperti Indonesia Media Defense Litigation Network (IMDLN), ICT Watch, ELSAM, SAFENET dan PAMFLET. Peraturan itu dianggap tidak sesuai dengan Pasal 28 huruf J Undang-Undang Dasar 1945 dan juga pasal 19 Kovenan Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi lewat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Menurut IMDLN, pembatasan terhadap kebebasan berekspresi negara seharusnya wajib lulus dalam uji tiga rangkai yakni, pertama, pembatasan harus melalui undang-undang. Kedua. pembatasan hanya diperbolehkan dengan tujuan yang sesuai dengan pasal 19 ayat 3 Kovenan Hak Sipil dan Politik. Ketiga, pembatasan benar-benar diperlukan untuk menjamin dan melindungi tujuan yang sah tersebut.

Sementara, ICT Watch menyoroti pemberian mandat penyusunan situs-situs bermuatan negatif. Beberapa waktu lalu, Direktur ICT Watch Donny BU menyoroti ketidakjelasan asal muasal Trust+Positif ini. Dia menilai pemberian mandat penyusunan database Trust+Positif ini tidak transparan dan akuntabel.

Hal inilah yang sempat terjadi ketika pemerintah memutuskan pemblokiran situs Vimeo beberapa waktu lalu. Para pengguna internet memprotes pemblokiran situs Vimeo itu karena tanpa alasan yang jelas. Sementara Tifatul menyatakan pemblokiran Vimeo karena mengandung konten pornografi.


Erie Haryanto

unread,
Aug 13, 2014, 12:46:44 AM8/13/14
to Milis foQus, Affan Farid, Mohran Hakim, irwan siregar, Adley Ele, Daniel Sabirin, AhmadHariadi Q, Luki Witoelar, Deddy Sukaryadi 19, IKATUS, Tata IKATUS, Gatut Adisoma
Ternyata yang di BLOK adalah provider resmi dan dalam kendali pemerintah. Tapi provider lewat fibre optic ber abonemen seperti di kantor Samarinda , ternyata tidak patuh ke pak Menteri. Jadi situs porno maupun situs kegemaran-kegemaran lain masih bisa di akses. Alhamdu lilLaah

Welcome to Submission.org

Your best source for Submission (Islam)

There is no other god besides God

[The Final Testament/Quran 2:136] Say, "We believe in God, and in what was sent down to us, and in what was sent down to Abraham, Ismail, Isaac, Jacob, and the Patriarchs; and in what was given to Moses and Jesus, and all the prophets from their Lord. We make no distinction among any of them. To Him alone we are submitters."



--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Forum Quranic Study" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to forum-quranic-s...@googlegroups.com.
To post to this group, send email to forum-qur...@googlegroups.com.
Visit this group at http://groups.google.com/group/forum-quranic-study.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.

Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages