Pertanyaan-pertanyaan seputar tindak lanjut Peluncuran Kampanye Sekolah dan Rumah Sakit Aman 2010-2011

330 views
Skip to first unread message

Djuni Pristiyanto

unread,
Aug 6, 2010, 3:39:30 AM8/6/10
to MBencana, MForum PRB, MLingkungan, MMPBI-Publik, MRembug, MJBP, MPadang-Siaga
Pertanyaan-pertanyaan seputar tindak lanjut Peluncuran Kampanye Sekolah dan Rumah Sakit Aman 2010-2011

Pada tanggal 29 Juli 2010 di Gedung YTKI, Jakarta telah diluncurkan Kampanye Sejuta Sekolah dan Rumah Sakit Aman dari Bencana. Kegiatan ini merupakan bagian dari Kampanye Satu Juta Sekolah dan Rumah Sakit Aman di Dunia terkait kampanye Pengurangan Risiko Bencana Dunia yang digelar United Nations International Strategy for Disaster Reduction (UN ISDR) tahun 2010-2011. Fokus tahun ini pada lingkungan perkotaan dengan tema ”Membangun Kota yang Tangguh, Menyasar Risiko Perkotaan”.

Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas), Fasli Jalal mengatakan, Kemendiknas akan menetapkan 1.000 sekolah dari 258.000 sekolah di Indonesia untuk ditingkatkan kondisi infrastruktur dan kesiapsiagaan komunitas di dalamnya. Gedung sekolah yang baru kekuatannya harus mengacu pada tingkat kegempaan di daerah masing-masing. Di setiap kelas harus ada dua pintu akses. Bangku harus cukup kokoh sebagai tempat berlindung saat gempa.

Sementara itu Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan akan meningkatkan sarana dan prasarana di 100 rumah sakit dari sekitar 1.500 rumah sakit di Indonesia. Setiap rumah sakit akan disediakan atau diperbaiki pintu dan tangga daruratnya dan jalur itu harus bebas hambatan.

Pada acara lain ada kegiatan sosialisasi Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional No 70a/SE/MPN/2010 tentang pengarusutamaan pengurangan risiko bencana di sekolah. Dalam surat edaran itu Mendiknas mengimbau kepada seluruh gubernur, bupati, dan walikota untuk menyelenggarakan penanggulangan bencanan di sekolah melalui tiga hal. Pertama, pemberdayaan peran kelembagaan dan kemampuan komunitas sekolah. Kedua, pengintegrasian PRB ke dalam kurikulum satuan pendidikan formal, baik intra maupun ekstrakurikuler. Ada pun imbauan ketiga adalah membangun kemitraan dan jaringan antar pihak untuk mendukung pelaksanaan PRB di sekolah.
Siswa mulai jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah atas akan ada kurikulum berisi pengetahuan dan keterampilan menyelamatkan diri saat terjadi bencana dan cara-cara mengurangi risiko bencana.

Fasli Jalal, mengungkapkan, hampir sekitar 25 persen dari jumlah sekolah di Indonesian terletak di zona rawan bencana alam. Sebagai konsekuensi dari hal itu maka
menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen Mandikdasmen) Kemdiknas Bambang Indriyanto, pembelajaran tentang bencana diprioritaskan di Bengkulu, Sumatera Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Bali, Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara Timur (NT). Topik bencana yang dikenalkan meliputi gempa, banjir, tsunami, kekeringan, dan kebakaran.

Dari data di atas muncul beberapa pertanyaan lanjutan, antara lain:
  1. Dimana saja target lokasi Sekolah Aman, seperti yang dinyatakan oleh Wakil Menteri Pendidikan Nasional, Fasli Jalal, bahwa Kemendiknas akan menetapkan 1.000 sekolah dari 258.000 sekolah di Indonesia untuk ditingkatkan kondisi infrastruktur dan kesiapsiagaan komunitas di dalamnya"?
  2. Apa yang dimaksud dengan "ditingkatkan kondisi infrastruktur dan kesiapsiagaan komunitas sekolah di dalamnya"? Apa saja program-program yang akan dilaksanakan di lapangan?
  3. Dimana saja target lokasi Rumah Sakit Aman, seperti yang dinyatakan oleh "Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih yang akan meningkatkan sarana dan prasarana di 100 rumah sakit dari sekitar 1.500 rumah sakit di Indonesia"?
  4. Apa yang dimaksud dengan "meningkatkan sarana dan prasarana di 100 rumah sakit"? Apa saja program-program yang akan dilaksanakan di lapangan?
  5. Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional No 70a/SE/MPN/2010 tentang pengarusutamaan pengurangan risiko bencana di sekolah berisi himbauan yang ditujukan kepada kepada seluruh gubernur, bupati, dan walikota untuk menyelenggarakan penanggulangan bencanan di sekolah. Apakah "Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional No 70a/SE/MPN/2010" ini mampu MEMAKSA para kepala daerah utk melaksanakan hal tersebut? Atau mungkinkah "Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional No 70a/SE/MPN/2010" hanya dibaca oleh para kepala daerah dan kemudian masuk kotak? Apa konsekuensi bagi pemerintah daerah yang melaksanakan atau tidak melaksanakan himbauan itu?
  6. Himbauan pertama dalam "Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional No 70a/SE/MPN/2010" adalah pemberdayaan peran kelembagaan dan kemampuan komunitas sekolah. Apa bentuk pemberdayaan peran kelembagaan dan kemampuan ini? Dan siapa saja yang terlibat dalam komunitas sekolah yang ikut diberdayakan?
  7. Himbauan kedua dalam "Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional No 70a/SE/MPN/2010" adalah pengintegrasian PRB ke dalam kurikulum satuan pendidikan formal, baik intra maupun ekstrakurikuler. Apa dan bagaimana pengintegrasian PRB ke dalam kurikulum satuan pendidikan formal? Bagaimana dengan materi pengintegrasian PRB ke dalam kurikulum satuan pendidikan formal tersebut? Tentunya akan ada pembelajaran lebih lanjut kepada para guru, kapan dan bagaimana pelatihan-pelatihan peningkatan kapasitas itu dilaksanakan? Dan siapa saja yang akan terlibat dalam kegiatan peningkatan kapasitas ini?
  8. Himbauan ketiga dalam "Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional No 70a/SE/MPN/2010" adalah membangun kemitraan dan jaringan antar pihak untuk mendukung pelaksanaan PRB di sekolah. Apa yang dimaksud dengan kata "membangun kemitraan dan jaringan antar pihak untuk mendukung pelaksanaan PRB di sekolah"? Siapa saja yang akan terlibat dalam kemitraan dan jaringan itu?
  9. Kapan berakhirnya Kampanye Sekolah dan Rumah Sakit Aman 2010? Apakah bila Kampanye Sekolah dan Rumah Sakit Aman 2010 ini sudah berakhir maka program dan kegiatan di Kemenkes dan Kemendiknas juga akan selesai?
Demikian pertanyaan-pertanyaan yang muncul karena mencermati isi Kliping Kampanye Sejuta Sekolah dan Rumah Sakit Aman 2010. Bila ada masukan, tanggapan, sanggahan, kritikan, informasi dll agar dialamatkan kepada saya di alamat email: belin...@yahoo.com.sg. Semua hasil masukan, diskusi dan informasi akan ditaruh di Website MPBI agar dapat diakses oleh siapa saja yang berminat bagi upaya-upaya pengurangan risiko bencana.

Terima kasih atas perhatiannya.

salam,
djuni pristiyanto
email: belin...@yahoo.com.sg

Djuni Pristiyanto

unread,
Aug 9, 2010, 7:12:35 AM8/9/10
to ben...@googlegroups.com, Dian Afriyanie, MForum PRB, MLingkungan, MMPBI-Publik, MRembug, MJBP, MPadang-Siaga, Bambang Indriyanto, msuheru61@yahoo.com Muljoatmodjo, rudi_pakpahan@yahoo.com Pakpahan, Siti Agustini, Malikah Amril, Andrys Erawan, ecologidiot@gmail.com RM
Mbak Dian,

Terima kasih sekali atas jawabannya yg lengkap dan komprehensif. Tampaknya masih banyak PR yg mesti dikerjakan agar Kampanye Sejuta Sekolah dan Rumah Sakit Aman ini dapat dilaksanakan secara operasional.

Bagi kawan-kawan yg berminat ttg "Modul Pengintegrasian Pengurangan Risiko Bencana (PRB) ke dalam Sistem Pendidikan" silahkkan klik disini. Isi modul itu antara lain:
  1. Modul Ajar Pengintegrasian Pengurangan Risiko Gempa untuk SD.
  2. Modul Ajar Pengintegrasian Pengurangan Risiko Gempa untuk SMP.
  3. Modul Ajar Pengintegrasian Pengurangan Risiko Gempa untuk SMA.
  4. Modul Ajar Pengintegrasian Pengurangan Risiko Tsunami untuk SD.
  5. Modul Ajar Pengintegrasian Pengurangan Risiko Tsunami untuk SMP.
  6. Modul Ajar Pengintegrasian Pengurangan Risiko Tsunami untuk SMA.
  7. Modul Ajar Pengintegrasian Pengurangan Risiko Longsor untuk SD.
  8. Modul Ajar Pengintegrasian Pengurangan Risiko Longsor untuk SMP.
  9. Modul Ajar Pengintegrasian Pengurangan Risiko Longsor untuk SMA.
  10. Modul Ajar Pengintegrasian Pengurangan Risiko Kebakaran untuk SD.
  11. Modul Ajar Pengintegrasian Pengurangan Risiko Kebakaran untuk SMP.
  12. Modul Ajar Pengintegrasian Pengurangan Risiko Kebakaran untuk SMA.
  13. Modul Ajar Pengintegrasian Pengurangan Risiko Banjir untuk SD.
  14. Modul Ajar Pengintegrasian Pengurangan Risiko Banjir untuk SMP.
  15. Modul Ajar Pengintegrasian Pengurangan Risiko Banjir untuk SMA.
  16. Modul Pelatihan Pengintegrasian Pengurangan Risiko Bencana untuk SD, SMP dan SMA.
Oh ya, saya minta data seribu sekolah yg diikrarkan oleh Pak Fasli Jalal saat peluncuran Kampanye Sejuta Sekolah dan Rumah Sakit Aman ya. Siapa tahu sekolah anak saya termasuk dalam program ini.

salam,
djuni

-------------------------------------

On 06/08/2010 20:03, Dian Afriyanie wrote:
> Dear Mas Djuni,
>
> Sebagai pihak yang ikut memfasilitasi dari awal dalam perumusan Strategi Pengarusutamaan PRB di Sekolah serta ikut mengawal terbitnya Surat Edaran MENDIKNAS No. 70a/SE/MPN/2010, kami dari SCDRR mencoba untuk menjawab pertanyaan no. 5-8 dibawah ini, saya juga cc-kan email ini kepada Pak Bambang Indriyanto dari MANDIKDASMEN selaku Ketua Tim PEngarah Pengembangan Naskah Strategi ini dan Pak Vijaya dari Pusat Kurikulum selaku anggota tim gugus tugas pemerintah dalam merumuskan strategi tersebut, agar dapat mengkoreksi jika jawaban saya kurang tepat atau keliru.
>
> Jawaban no.5:
> Surat Edaran ini sifatnya himbauan, sekaligus pedoman bagi daerah-daerah rawan bencana yang membutuhkan pedoman mengenai tata cara pengintegrasian PRB di sekolah. Hal ini tidak memaksa, karena saat ini sistem pendidikan kita menganut sistem desentralisasi pendidikan yang dituntut untuk melaksanakan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan). Artinya SEKOLAH (not even Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Prov) diberi otonomi untuk mengembangkan standar nasional pendidikan (ada 8 standar antara lain: standar isi, kompetensi, kelulusan, proses, sarana-prasarana, etc) sesuai dengan karakteristik, potensi dan kemampuannya masing-masing. KEMENDIKNAS melalui sistem KTSP tersebut menyediakan STANDAR MINIMAL yang perlu dipenuhi oleh masing-masing sekolah agar seluruh anak Indonesia dapat mengakses standar pendidikan nasional tersebut melalui sekolah-sekolah. SEKOLAH dapat mengembangkan standar-standar tersebut sesuai kebutuhan dan karakteristiknya. Pengintegrasian PRB ke dalam kurikulum merupakan salah satu pengembangan terhadap standar tersebut, dan ini menjadi pilihan atau opsi bagi sekolah yang merasa perlu akan hal ini. Sehingga tidak ada konsekwensi secara hukum bagi daerah yang tidak mengimplementasikan surat edaran ini. Namun mungkin konsekwensi nyata-nya adalah bahwa daerah/sekolah yang tidak melaksanakan SE ini menjadi tidak siap dalam menghadapi bencana.
>
> Dalam hal pengembangan standar-standar tersebut, biasanya Pusat Kurikulum mengeluarkan/menyusun pedoman dalam bentuk model pembelajaran. Terkait dengan PRB, SCDRR bekerjasama dengan KEMENDIKNAS (Pusat Kurikulum) menyusun pedoman tersebut dalam bentuk modul ajar dan modul pelatihan yang diperuntukkan bagi guru ditingkat SD-SMA. Tata cara penggunaan pedoman dan/atau pelaksanaan integrasinya diatur dalam� SUrat Edaran dan/atau strategi tersebut.
>
> Sangat wajar jika terdapat kekhawatiran bahwa surat edaran akan 'masuk kotak' saja tanpa diimplementasikan oleh daerah/sekolah. Jangankan Surat Edaran, kita bisa hitung berapa peraturan dan kebijakan yang pelaksanaannya tidak dilakukan atau diabaikan karena law enforcement yang masih lemah di negara kita. Namun sebagai informasi, berdasarkan pengalaman kami dalam memfasilitasi penyusunan strategi serta modul-modul tersebut yang dilakukan melalui konsultasi publik di beberapa daerah di Indonesia, telah menunjukkan bahwa banyak daerah dan sekolah yang sangat memerlukan adanya pedoman pengintegrasian PRB di sekolah yang dikeluarkan oleh KEMENDIKNAS. Bahkan menurut beberapa Dinas pendidikan kab/kota serta kepala sekolah di daerah (yang kami kunjungi atau kami undang ke jakarta untuk menghadiri serangkaian kegiatan dalam proses penyusunan strategi dan modul), mereka menyatakan bahwa walaupun adanya desentralisasi pendidikan, namun tetap saja arahan dari Pusat biasanya ampuh untuk membuat suatu program berjalan di daerah.
>
> Jawaban no.6:
> Bentuk dari pemberdayaan peran kelembagaan dan kemampuan komunitas sekolah dalam hal ini wujud nyatanya adalah pelatihan dan pendampingan.
>
> Pelatihan (TOT) pengintegrasian PRB di sekolah mencakup materi yang diharapkan dapat meng-ampu para guru, kepala sekolah, tim perumus kurikulum dan pengawas sekolah untuk 1). dapat memahami hal-hal berikut: konsep PB dan PRB, konsep sekolah siaga bencana, konsep rencana aksi sekolah dan tata cara pengintegrasian PRB ke kurikulum dan kegiatan sekolah; 2). dapat mengidentifikasi risk, hazard, vulnerability dan capacity di lingkungan sekolahnya, menganalisis konteks para pemangku kepentingan untuk menyusun rencana aksi sekolah tentang PRB yang dapat dilaksanakan dengan dukungan penuh dari para pemangku kepentingan di sekolah. Untuk lebih jelasnya dapat melihat dokumen/buku strategi pengarusutamaan PRB di sekolah dan juga modul pelatihan (dapat diunduh di website KEMENDIKNAS dan SCDRR dan UNDP.
>
> PEndampingan, setelah diberi pelatihan dan peserta pelatihan dianggap mampu memahami dan melakukan kedua point diatas, maka diharapkan peserta pelatihan dapat merumuskan kebijakan dan rencana aksi sekolah tentang PRb di sekolahnya masing-masing, dalam hal perumusan RAS PRB, perlu adanya pendampingan, tim pendamping ini adalah PUSKUR dan tim dari Dinas PEndidikan setempat yang telah diberikan pelatihan oleh PUSKUR. Sebagai informasi, PUSKUR dalam kegiatan rutinnya� juga sudah mulai melakukan sosialisasi mengenai hal ini kepada dinas pendidikan di daerah. Namun ke depan -seperti yang diamanatkan dalam strategi- bahwa upaya peningkatan kapasitas ini perlu juga melibatkan BPBD dan LSM di daerah.
>
> Jawaban no.7:
> Apa dan bagaimana pelatihan dilaksanakan ada dalam pedoman/modul pelatihan seperti yang sudah disebutkan diatas. Silahkan diunduh di website kami.
>
> Kapan dan bagaimana pelatihan dilaksanakan? jika terkait dengan program SCDRR, pelatihan telah dilaksanakan di tingkat pusat (untuk mencetak pelatih dari tim PUSKUR) dan di tingkat daerah ada di 8 lokasi: bengkulu, padang pariaman, bantul, palu, maluku, bali, menado dan kupang. yang terlibat sebagai pelatih adalah tim puskur dan tim konsorsium pendidikan bencana. yang terlibat sebagai peserta pelatihan adalah: staff dinas pendidikan kab/kota, guru, pengawas sekolah dan kepala sekolah SD, SMP dan SMA.
>
> Jika terkait dengan keberlanjutan kegiatan (diluar konteks program SCDRR) mengenai kapan dan bagaimana; serta siapa yang terlibat; secara bertahap PUSKUR dalam setiap kegiatan rutin (program BINTEK) sudah mulai melakukan sosialisasi mengenai materi-materi yang terdapat dalam modul tersebut ke daerah-daerah. Diharapkan hal ini juga dapat membantu untuk menyebarluaskan pengetahuan pengintegrasian PRB di sekolah. Konsorsium Pendidikan Bencana juga sudah menyediakan pool of facilitator/trainers jika terdapat lembaga-lembaga yang memerlukan pelatih untuk hal ini. Diluar hal tersebut, akan menjadi tugas kita bersama sebagai penggiat PRB untuk mendorong para PEMDA untuk melaksanakan pelatihan tersebut di daerahnya (atau mengalokasikan APBD nya untuk serangkaian kegiatan dalam melaksanakan SE MENDIKNAS di daerahnya). KEMENDIKNAS dan SCDRR menyediakan seperangkat modul ajar dan modul pelatihan jika ada diantara teman-teman yang berniat untuk melakukan pelatihan dan pendampingan tersebut di daerah; kami dapat mengirimkan CD berisi modul-modul tersebut kepada teman-teman yang membutuhkan.
>
> Jawaban no.8:
> Lihat buku strategi pengarusutamaan prb di sekolah untuk jawaban yang lengkap. Namun secara garis besar maksudnya disini adalah bahwa urusan PRB merupakan urusan semua orang, sehingga jika suatu sekolah melakukan upaya PRB di lingkungan sekolahnya, maka upaya tersebut perlu sejalan (dan didukung) dengan� upaya PRB yang dilakukan di daerah sekitarnya contohnya di tingkat kecamatan, kabupaten, etc. Sebagai contoh misalnya dalam menyusun sebuah rencana aksi sekolah tentang PRB, tentunya RAS PRB tersebut sebaiknya tidak berdiri sendiri tetapi juga menjadi bagian dari RAD PRB di tingkat kabupaten atau kecamatan, sehingga dukungan terhadap inisiatif PRB di sekolah menjadi nyata dalam kehidupan sehari-hari dan tidak hanya menjadi jargon atau tempelan program di sekolah. Untuk mewujudkan hal ini kemitraan dan jaringan yang kuat mutlak dibutuhkan.
>
> Membangun kemitraan dan jaringan juga dapat berupa memperkuatkan forum-forum sekolah yang ada seperti forum MGMP dan gugus guru untuk menyebarkan informasi dan pengetahuan PRB serta tata cara pengintegrasian di sekolah. Forum-forum komunitas ttg pendidikan kebencanaan seperti KPB atau forum PRB di daerah dapat menjadi wahana untuk menyebarkan "virus" ini.
>
> Lebih lanjut, KEMENDIKNAS dan SCDRR dalam mendukung pelaksanaan SE ini telah dan sedang menginisiasi ketiga point yang dihimbau oleh SE MENDIKNAs tersebut di 8 propinsi dan 1 kota. Namun jangkauan wilayah dan waktu dari inisiatif/upaya ini masih kurang jika kita ingin mendukung pelaksanaan SE MENDIKNAS ini di seluruh Indonesia, maka kerjasama dan juga dukungan dari pihak lain seperti donor, lsm maupun pemda menjadi sangat penting untuk mensukseskan SE MENDIKNAS ini. Karena PRB merupakan urusan semua orang, DRR is everybody business.
>
>� Demikian penjelasannya, semoga bermanfaat.
>
> Salam,
> Dian Afriyanie.
> National Project Coordinator - SCDRR

Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages