Mbak Dian,
Terima kasih sekali atas jawabannya yg lengkap dan komprehensif.
Tampaknya masih banyak PR yg mesti dikerjakan agar Kampanye Sejuta
Sekolah dan Rumah Sakit Aman ini dapat dilaksanakan secara
operasional.
Bagi kawan-kawan yg berminat ttg "
Modul Pengintegrasian
Pengurangan Risiko Bencana (PRB) ke dalam Sistem Pendidikan"
silahkkan klik
disini. Isi
modul itu antara lain:
- Modul Ajar Pengintegrasian Pengurangan Risiko Gempa untuk SD.
- Modul Ajar Pengintegrasian Pengurangan Risiko Gempa untuk SMP.
- Modul Ajar Pengintegrasian Pengurangan Risiko Gempa untuk SMA.
- Modul Ajar Pengintegrasian Pengurangan Risiko Tsunami untuk
SD.
- Modul Ajar Pengintegrasian Pengurangan Risiko Tsunami untuk
SMP.
- Modul Ajar Pengintegrasian Pengurangan Risiko Tsunami untuk
SMA.
- Modul Ajar Pengintegrasian Pengurangan Risiko Longsor untuk
SD.
- Modul Ajar Pengintegrasian Pengurangan Risiko Longsor untuk
SMP.
- Modul Ajar Pengintegrasian Pengurangan Risiko Longsor untuk
SMA.
- Modul Ajar Pengintegrasian Pengurangan Risiko Kebakaran untuk
SD.
- Modul Ajar Pengintegrasian Pengurangan Risiko Kebakaran untuk
SMP.
- Modul Ajar Pengintegrasian Pengurangan Risiko Kebakaran untuk
SMA.
- Modul Ajar Pengintegrasian Pengurangan Risiko Banjir untuk SD.
- Modul Ajar Pengintegrasian Pengurangan Risiko Banjir untuk
SMP.
- Modul Ajar Pengintegrasian Pengurangan Risiko Banjir untuk
SMA.
- Modul Pelatihan Pengintegrasian Pengurangan Risiko Bencana
untuk SD, SMP dan SMA.
Oh ya, saya minta data seribu sekolah yg diikrarkan oleh Pak Fasli
Jalal saat peluncuran Kampanye Sejuta Sekolah dan Rumah Sakit Aman
ya. Siapa tahu sekolah anak saya termasuk dalam program ini.
salam,
djuni
-------------------------------------
On 06/08/2010 20:03, Dian Afriyanie wrote:
> Dear Mas Djuni,
>
> Sebagai pihak yang ikut memfasilitasi dari awal dalam perumusan
Strategi Pengarusutamaan PRB di Sekolah serta ikut mengawal
terbitnya Surat Edaran MENDIKNAS No. 70a/SE/MPN/2010, kami dari
SCDRR mencoba untuk menjawab pertanyaan no. 5-8 dibawah ini, saya
juga cc-kan email ini kepada Pak Bambang Indriyanto dari
MANDIKDASMEN selaku Ketua Tim PEngarah Pengembangan Naskah Strategi
ini dan Pak Vijaya dari Pusat Kurikulum selaku anggota tim gugus
tugas pemerintah dalam merumuskan strategi tersebut, agar dapat
mengkoreksi jika jawaban saya kurang tepat atau keliru.
>
> Jawaban no.5:
> Surat Edaran ini sifatnya himbauan, sekaligus pedoman bagi
daerah-daerah rawan bencana yang membutuhkan pedoman mengenai tata
cara pengintegrasian PRB di sekolah. Hal ini tidak memaksa, karena
saat ini sistem pendidikan kita menganut sistem desentralisasi
pendidikan yang dituntut untuk melaksanakan KTSP (Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan). Artinya SEKOLAH (not even Dinas Pendidikan
Kab/Kota atau Prov) diberi otonomi untuk mengembangkan standar
nasional pendidikan (ada 8 standar antara lain: standar isi,
kompetensi, kelulusan, proses, sarana-prasarana, etc) sesuai dengan
karakteristik, potensi dan kemampuannya masing-masing. KEMENDIKNAS
melalui sistem KTSP tersebut menyediakan STANDAR MINIMAL yang perlu
dipenuhi oleh masing-masing sekolah agar seluruh anak Indonesia
dapat mengakses standar pendidikan nasional tersebut melalui
sekolah-sekolah. SEKOLAH dapat mengembangkan standar-standar
tersebut sesuai kebutuhan dan karakteristiknya. Pengintegrasian PRB
ke dalam kurikulum merupakan salah satu pengembangan terhadap
standar tersebut, dan ini menjadi pilihan atau opsi bagi sekolah
yang merasa perlu akan hal ini. Sehingga tidak ada konsekwensi
secara hukum bagi daerah yang tidak mengimplementasikan surat edaran
ini. Namun mungkin konsekwensi nyata-nya adalah bahwa daerah/sekolah
yang tidak melaksanakan SE ini menjadi tidak siap dalam menghadapi
bencana.
>
> Dalam hal pengembangan standar-standar tersebut, biasanya Pusat
Kurikulum mengeluarkan/menyusun pedoman dalam bentuk model
pembelajaran. Terkait dengan PRB, SCDRR bekerjasama dengan
KEMENDIKNAS (Pusat Kurikulum) menyusun pedoman tersebut dalam bentuk
modul ajar dan modul pelatihan yang diperuntukkan bagi guru
ditingkat SD-SMA. Tata cara penggunaan pedoman dan/atau pelaksanaan
integrasinya diatur dalam� SUrat Edaran dan/atau strategi tersebut.
>
> Sangat wajar jika terdapat kekhawatiran bahwa surat edaran akan
'masuk kotak' saja tanpa diimplementasikan oleh daerah/sekolah.
Jangankan Surat Edaran, kita bisa hitung berapa peraturan dan
kebijakan yang pelaksanaannya tidak dilakukan atau diabaikan karena
law enforcement yang masih lemah di negara kita. Namun sebagai
informasi, berdasarkan pengalaman kami dalam memfasilitasi
penyusunan strategi serta modul-modul tersebut yang dilakukan
melalui konsultasi publik di beberapa daerah di Indonesia, telah
menunjukkan bahwa banyak daerah dan sekolah yang sangat memerlukan
adanya pedoman pengintegrasian PRB di sekolah yang dikeluarkan oleh
KEMENDIKNAS. Bahkan menurut beberapa Dinas pendidikan kab/kota serta
kepala sekolah di daerah (yang kami kunjungi atau kami undang ke
jakarta untuk menghadiri serangkaian kegiatan dalam proses
penyusunan strategi dan modul), mereka menyatakan bahwa walaupun
adanya desentralisasi pendidikan, namun tetap saja arahan dari Pusat
biasanya ampuh untuk membuat suatu program berjalan di daerah.
>
> Jawaban no.6:
> Bentuk dari pemberdayaan peran kelembagaan dan kemampuan
komunitas sekolah dalam hal ini wujud nyatanya adalah pelatihan dan
pendampingan.
>
> Pelatihan (TOT) pengintegrasian PRB di sekolah mencakup materi
yang diharapkan dapat meng-ampu para guru, kepala sekolah, tim
perumus kurikulum dan pengawas sekolah untuk 1). dapat memahami
hal-hal berikut: konsep PB dan PRB, konsep sekolah siaga bencana,
konsep rencana aksi sekolah dan tata cara pengintegrasian PRB ke
kurikulum dan kegiatan sekolah; 2). dapat mengidentifikasi risk,
hazard, vulnerability dan capacity di lingkungan sekolahnya,
menganalisis konteks para pemangku kepentingan untuk menyusun
rencana aksi sekolah tentang PRB yang dapat dilaksanakan dengan
dukungan penuh dari para pemangku kepentingan di sekolah. Untuk
lebih jelasnya dapat melihat dokumen/buku strategi pengarusutamaan
PRB di sekolah dan juga modul pelatihan (dapat diunduh di website
KEMENDIKNAS dan SCDRR dan UNDP.
>
> PEndampingan, setelah diberi pelatihan dan peserta pelatihan
dianggap mampu memahami dan melakukan kedua point diatas, maka
diharapkan peserta pelatihan dapat merumuskan kebijakan dan rencana
aksi sekolah tentang PRb di sekolahnya masing-masing, dalam hal
perumusan RAS PRB, perlu adanya pendampingan, tim pendamping ini
adalah PUSKUR dan tim dari Dinas PEndidikan setempat yang telah
diberikan pelatihan oleh PUSKUR. Sebagai informasi, PUSKUR dalam
kegiatan rutinnya� juga sudah mulai melakukan sosialisasi mengenai
hal ini kepada dinas pendidikan di daerah. Namun ke depan -seperti
yang diamanatkan dalam strategi- bahwa upaya peningkatan kapasitas
ini perlu juga melibatkan BPBD dan LSM di daerah.
>
> Jawaban no.7:
> Apa dan bagaimana pelatihan dilaksanakan ada dalam
pedoman/modul pelatihan seperti yang sudah disebutkan diatas.
Silahkan diunduh di website kami.
>
> Kapan dan bagaimana pelatihan dilaksanakan? jika terkait dengan
program SCDRR, pelatihan telah dilaksanakan di tingkat pusat (untuk
mencetak pelatih dari tim PUSKUR) dan di tingkat daerah ada di 8
lokasi: bengkulu, padang pariaman, bantul, palu, maluku, bali,
menado dan kupang. yang terlibat sebagai pelatih adalah tim puskur
dan tim konsorsium pendidikan bencana. yang terlibat sebagai peserta
pelatihan adalah: staff dinas pendidikan kab/kota, guru, pengawas
sekolah dan kepala sekolah SD, SMP dan SMA.
>
> Jika terkait dengan keberlanjutan kegiatan (diluar konteks
program SCDRR) mengenai kapan dan bagaimana; serta siapa yang
terlibat; secara bertahap PUSKUR dalam setiap kegiatan rutin
(program BINTEK) sudah mulai melakukan sosialisasi mengenai
materi-materi yang terdapat dalam modul tersebut ke daerah-daerah.
Diharapkan hal ini juga dapat membantu untuk menyebarluaskan
pengetahuan pengintegrasian PRB di sekolah. Konsorsium Pendidikan
Bencana juga sudah menyediakan pool of facilitator/trainers jika
terdapat lembaga-lembaga yang memerlukan pelatih untuk hal ini.
Diluar hal tersebut, akan menjadi tugas kita bersama sebagai
penggiat PRB untuk mendorong para PEMDA untuk melaksanakan pelatihan
tersebut di daerahnya (atau mengalokasikan APBD nya untuk
serangkaian kegiatan dalam melaksanakan SE MENDIKNAS di daerahnya).
KEMENDIKNAS dan SCDRR menyediakan seperangkat modul ajar dan modul
pelatihan jika ada diantara teman-teman yang berniat untuk melakukan
pelatihan dan pendampingan tersebut di daerah; kami dapat
mengirimkan CD berisi modul-modul tersebut kepada teman-teman yang
membutuhkan.
>
> Jawaban no.8:
> Lihat buku strategi pengarusutamaan prb di sekolah untuk
jawaban yang lengkap. Namun secara garis besar maksudnya disini
adalah bahwa urusan PRB merupakan urusan semua orang, sehingga jika
suatu sekolah melakukan upaya PRB di lingkungan sekolahnya, maka
upaya tersebut perlu sejalan (dan didukung) dengan� upaya PRB yang
dilakukan di daerah sekitarnya contohnya di tingkat kecamatan,
kabupaten, etc. Sebagai contoh misalnya dalam menyusun sebuah
rencana aksi sekolah tentang PRB, tentunya RAS PRB tersebut
sebaiknya tidak berdiri sendiri tetapi juga menjadi bagian dari RAD
PRB di tingkat kabupaten atau kecamatan, sehingga dukungan terhadap
inisiatif PRB di sekolah menjadi nyata dalam kehidupan sehari-hari
dan tidak hanya menjadi jargon atau tempelan program di sekolah.
Untuk mewujudkan hal ini kemitraan dan jaringan yang kuat mutlak
dibutuhkan.
>
> Membangun kemitraan dan jaringan juga dapat berupa
memperkuatkan forum-forum sekolah yang ada seperti forum MGMP dan
gugus guru untuk menyebarkan informasi dan pengetahuan PRB serta
tata cara pengintegrasian di sekolah. Forum-forum komunitas ttg
pendidikan kebencanaan seperti KPB atau forum PRB di daerah dapat
menjadi wahana untuk menyebarkan "virus" ini.
>
> Lebih lanjut, KEMENDIKNAS dan SCDRR dalam mendukung pelaksanaan
SE ini telah dan sedang menginisiasi ketiga point yang dihimbau oleh
SE MENDIKNAs tersebut di 8 propinsi dan 1 kota. Namun jangkauan
wilayah dan waktu dari inisiatif/upaya ini masih kurang jika kita
ingin mendukung pelaksanaan SE MENDIKNAS ini di seluruh Indonesia,
maka kerjasama dan juga dukungan dari pihak lain seperti donor, lsm
maupun pemda menjadi sangat penting untuk mensukseskan SE MENDIKNAS
ini. Karena PRB merupakan urusan semua orang, DRR is everybody
business.
>
>� Demikian penjelasannya, semoga bermanfaat.
>
> Salam,
> Dian Afriyanie.
> National Project Coordinator - SCDRR