Rabu, 7 Juni 2017, 11.30 WIB
Djuni Pristiyanto – pujionocentre.org
YOGYAKARTA, PUCEN – Perbenturan peraturan mengakibatkan kesimpangsiuran pemahaman dan bentuk kelembagaan penanggulangan bencana di daerah yang selanjutnya menyebabkan keresahan para pelaksana penanggulangan bencana. Akibat lain adalah bentuk kelembagaan penanggulangan menjadi 3 (tiga) bentuk, yaitu badan, dinas dan kantor karena peerbenturan isi peraturan yang berlaku. Kesemua ini dianggap sebagai suatu bentuk pelemahan kelembagaan penanggulangan bencana di daerah yang dampak akhirnya adalah penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah mengalami kendala dan tidak dapat berjalan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU No. 24/2007). Hal ini mengemuka dalam diskusi dan peluncuran buku bertajuk “Tatanan Kelembagaan PB di Daerah: Kajian Penerapan Kebijakan & Direktori BPBD Seluruh Indonesia”.
Kegiatan diskusi dan peluncuran buku ini dilaksanakan oleh Rumah Kajian Ervi Pujiono (RKEP) pada 3 Juni 2017 di Joglo Ervi Pujiono, Dusun Karanglo, Desa Donoharjo, Kec. Ngaglik, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kegiatan ini dihadiri oleh lebih dari 40 orang yang berasal dari Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) DIY, FPRB Jawa Barat / Konsorsium Anak Istimewa Jati Sunda, BPBD Kab. Bantul, BPBD Kab. Pacitan, MDMC Kab. Pacitan, Pasag Merapi, Aksara, Satunama, Lingkar, Circle Indonesia, Pusat Studi Bencana UGM, Tagana Kota Jogja, Tagana Kab. Sleman, Tagana Prov. DIY, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), BaReTa Pacitan, FKS Pacitan, Relawan PB Pacitan, Satpol PP Kab. Pacitan, RAPI Pacitan, Magister Manajemen Bencana UPN Veteran Yogyakarta,, Yakkum Emergency Unit (YEU), Menwa Universitas Sanata Dharma (USD), dan Pujiono Centre (Pucen) serta perorangan.
Baca artikel lebih lanjut dan unduh materi paparan diskusi disini.
Suasana diskusi kelompok dalam sarasehan
kelembagaan PB di Daerah pada 3 Juni 2017.