Rekan-rekan pegiat isu kebencanaan ....
Langsung saja, dalam email ini saya ingin menyampaikan bahwa ada kejanggalan yang saya rasakan ketika mencermati timeline waktu berlakunya RENAS PB dan RAN PRB, kalau ditinjau secara kacamata hukum. Sepaham kami, RENAS PB adalah landasan yuridis (atau bahasa nge-trend-nya payung hukum) untuk penyusunan RAN PRB. Mengingat praktik-praktik yang ada (baik di pusat maupun di beberapa daerah), RENAS PB atau RPB selalu dibuat terlebih dahulu daripada RAN PRB atau RAD PRB (tergantung levelnya). Saya merasa agak janggal dengan Timeline RENAS PB (5 tahun) dan RAN PRB (3 tahun)
yang ternyata
menurut kami menimbulkan masalah baru. RPB yang 5 tahun tidak akan dapat menjadi payung hukum dari 2
periode RAD (2x3 = 6 tahun) sekaligus secara utuh. Akan ada 1 (satu)
periode berlakunya
RAD yang tidak akan terlindungi oleh RPB pada saat RAD tersebut
disahkan,
karena ada RPB baru yang terbit yang pada asumsinya akan menghapuskan
kekuatan
berlakunya RPB yang sebelumnya. Alias, akan ada RAD/RENAS, bahkan RAK di tingkat desa yang pada periode ke-2 RAD, yang secara illegal berlaku, karena pergantian RPB yang terjadi di tengah2 masa berlakunya RAD/RAN/RAK.
Lebih jelasnya kejanggalan yang saya rasakan ini dapat diperiksa dalam perbandingan skema dalam gambar di attachment.
Dapatkah ada yang memberikan pencerahan kepada saya mengenai hal ini? karena kami bingung dengan masa pemberlakuan sistem pengRPBan dan pengRAD/RAKan di komunitas dalam program kami... Matur Nuwun sedayanipun...