|
NO |
NAMA PESERTA |
PERUSAHAAN |
STATUS |
|
1. |
YUSUF RONNY EDWARD |
WARUNA GROUP |
|
|
2. |
ARYA NAZAR WICAKSANA |
PT. WARUNA SHIPYARD INDONESIA |
|
|
3. |
EDWIN |
PERSONAL |
|
|
4. |
AMANDA |
PT. INDO WEBHOST KREASI |
|
|
5. |
SARTIKA |
PT. SMD- PODOMORO CITY MEDAN |
|
--
Sekretariat HR Community
Gedung Multi Karya
Jl. H. Adam Malik No. 191 / Glugur By Pass
Medan
Phone: 061 - 6620600
Fax: 061 - 6614005
E-mail: sekretar...@gmail.com
No. HP : 089647318728
PIN BB: 261A51AF
---
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "FORUM KOMUNIKASI HRCOMMUNITY" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to forum-komunikasi-hrc...@googlegroups.com.
To post to this group, send email to forum-komunika...@googlegroups.com.
Visit this group at http://groups.google.com/group/forum-komunikasi-hrcommunity.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.
|
NO |
NAMA PESERTA |
PERUSAHAAN |
STATUS |
|
1. |
YUSUF RONNY EDWARD |
WARUNA GROUP |
|
|
2. |
ARYA WICAKSANA NAZAR |
PT. WARUNA SHIPYARD INDONESIA |
|
|
3. |
EDWIN |
PERSONAL |
|
|
4. |
AMANDA |
PT. INDO WEBHOST KREASI |
|
|
5. |
SARTIKA |
PT. SMD- PODOMORO CITY MEDAN |
|
|
6. |
RIZA KURNIAWAN |
PT. HUTCHISON 3 INDONESIA |
|
|
7. |
BENY ISKANDAR PANE |
PT.HERFINTA FARM & PALNTATION |
|
|
8. |
GERY WAHYUDI KARIM |
PT.HERFINTA FARM & PALNTATION |
|
|
9. |
ARIANSYAH |
IBRIS PALM GROUP |
|
|
10. |
ISMED ROCHAIDI |
LAB KLINIK PRAMITA |
|
|
11. |
DARMAWAN A.P. DASUHA |
SUMMIT OTTO FINANCE |
|
|
12. |
JOKO YUYE |
PT. PACIFIC PALMINDO INDSUSTRY |
|
|
13. |
IQBAL RAMBE |
PT. PACIFIC PALMINDO INDSUSTRY |
|
|
14. |
T. RAJID ANHAR |
PT. PANEN LESTARI INTERNUSA |
|
|
15. |
DEDI ISKANDAR PANJAITAN |
PT GRAHADURA LEIDONG PRIMA |
|
|
16. |
M.I. MAULANA |
PT. NITORI FURNITURE INDONESIA |
|
|
17. |
PITER WONGKER |
PT. PERMATA HIJAU SAWIT |
|
|
18. |
TANSRI LUGITO |
PT. PERMATA HIJAU SAWIT |
|
|
19. |
RENDY C. PASANDO |
PT. NUBIKA JAYA |
|
|
20. |
EDWARD |
PT. NUBIKA JAYA |
|
|
21. |
RONNY |
PT. PERMATA HIJAU OLEO |
|
|
Two Days Certification Program : “CERTIFIED PROFESSIONAL IN INDUSTRIAL RELATION (CPIR) “Sertifikasi Hubungan Industrial & Ketenagakerjaan” |
Sumber daya manusia atau Human Resources merupakan salah satu elemen penting dan menentukan bagi keberhasilan visi dan misi organisasi. Berbicara tentang Human Resources tidak dapat terlepas dari berbicara tentang Hubungan Industrial. Kondisi kerja yang tenang dan kondusif bagi proses produksi hanya dapat tercipta bila Hubungan Industrial di perusahaan yaitu antara pengusaha dengan pekerja di perusahaan serta hubungan yang serasi antara tiga pihak dalam proses produksi barang/jasa yaitu pengusaha, pekerja, dan pemerintah dikelola secara profesional. Pengelolaan Hubungan Industrial secara profesional diartikan bahwa pengelolaan tersebut dilaksanakan berdasarkan kaidah-kaidah yang benar.
Hubungan industrial merupakan hubungan antara pelaku proses produksi barang maupun jasa yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah. Hubungan industrial bertujuan untuk menciptakan hubungan yang serasi, harmonis dan dinamis antara pelaku proses produksi tersebut. Oleh karena itu masing-masing pelaku produksi tersebut harus melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing secara baik. Fungsi pekerja/SP/SB adalah melaksanakan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan beserta keluarganya.
Menghadapi kenyataan ini, para praktisi Hubungan Industrial dituntut untuk lebih sinergis dan cepat beradaptasi dengan kondisi nasional dan lingkungan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk menciptakan adanya Hubungan Industrial yang kondusif untuk peningkatan produktivitas perusahaan.
Workshop ini dirancang sebagai suatu program yang mengajarkan aspek-aspek pokok yang aplikatif dalam ranah Hubungan Industrial secara komprehensif dan terintegrasi. Para peserta pelatihan akan memperoleh pengetahuan, teknik & strategi, dan contoh-contoh studi kasus tentang Hubungan Industrial dalam program tersebut.
Disampaikan juga pokok-pokok hukum ketenagakerjaan yang mutlak mendapat perhatian dari sejak dimulai adanya hubungan kerja, kemudian selama berlangsungnya hubungan kerja, sampai pada saat/setelah berakhirnya hubungan kerja dengan rujukan utamanya adalah peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja (perusahaan maupun pekerja/buruh) serta hubungannya dengan SP/SB dan pemerintah dalam Peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang terkait.
|
M O D U L |
Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Pemahaman Peraturan Ketenagakerjaan dan Pengenalan Kasus Ketenagakerjaan
1. Pengantar
Pengantar Hukum Ketenagakerjaan; Lingkup Operasional Hukum Ketenagakerjaan; Aspek Hukum Perdata/Hukum Administrasi/Hukum Pidana Dalam Hukum Ketenagakerjaan
2. Hubungan Kerja dan Perjanjian Kerja
Unsur-unsur Hubungan Kerja; Perjanjian Pada Umumnya; Syarat Syahnya Perjanjian Kerja; Kewajiban Para Pihak; Awal dan Berakhirnya Perjanjian Kerja; Bentuk, Isi, Kerangka dan Materi Perjanjian Kerja; Rambu-rambu Penyusunan PKWT/PKWTT; Sanksi Atas Pelanggarannya.
3. Outsourcing
Pemahaman Rambu-rambu Umum Outsourcing Pekerjaan dan Outsourcing Jasa Pekerja Serta Sanksi Atas Pelanggarannya; Pertimbangan Penggunaan OutsourcingPekerjaan/Outsourcing Pekerja di Perusahaan; Penyusunan Kerangka Perjanjian Pemborongan.
4. Penggunaan TKA
Ketentuan-ketentuan Penggunaan TKA.
5. Perlindungan Cacat, Perlindungan Anak dan Perlindungan Perempuan
Ketentuan Dasar yang Harus Dipedomani; Hak dan Kewajiban Perusahaan, Larangan-larangan dan Syarat-syarat Dalam Mempekerjakannya serta Sanksi Atas Pelanggarannya; Pengenalan Kasus-kasus yang Sering Terjadi.
6. Waktu Kerja
Ketentuan Waktu Kerja/Waktu Istirahat/Kerja Lembur; Waktu Kerja/Waktu Istirahat Pada Daerah Tertentu; Waktu Kerja/Istirahat Untuk Pekerjaan Yang Sifatnya Terus Menerus; Istirahat Panjang Pada Perusahaan Tertentu; Cuti Bersama; Sanksi Atas Pelanggarannya.
7. Keselamatan & Kesehatan Kerja
Ketentuan K3; Sanksi Atas Pelanggarannya; dll.
8. Pengupahan
Ketentuan-ketentuan Pokok Pengupahan : Hak Menerima Upah; Upah Minimum/Penangguhan; Struktur Skala Upah; Asas "No Work No Pay"/Pengecualiannya; Upah Pokok/Tunjangan Tetap/ Tujangan Tidak Tetap; Pemgenaan Denda Terhadap Pekerja/Perusahaan; Larangan Diskriminasi Upah; THR; Sanksi Atas Pelanggarannya.
9. Jaminan Sosial dan Kesejahteraan
Dasar Hukum, Hak dan Kewajiban Pengusaha/Pekerja; Dana Pensiun/Asuransi; Sanksi Atas Pelanggarannya; dll.
10. Serikat Pekerja, Organisasi Pengusaha, International Labour Organization (ILO), LKS BIPARTIT, LKS TRIPARTIT
Dasar Hukum; Pembentukan; Hak dan Kewajiban SP; Tatacara Pencatatan SP; Hak Pengusaha Membentuk/Menjadi Anggota Organisasi Pengusaha; Prinsip dan Tujuan Berdirinya ILO; Struktur Organisasi ILO; Menfaat Menjadi Anggota ILO; Kewajiban Membentuk LKS Bipartit/Unsur-unsur Anggotanya; Fungsi Lembaga; Sanksi Atas Pelanggarannya; Fungsi dan Keanggotaan LKS Tripartit.
11. Peraturan Perusahaan/PP dan Perjanjian Kerja Bersama/PKB
Kewajiban Perusahaan Memiliki PP/PKB; Materi-materi Pokok; Ketentuan Dasar Dalam Penyusunan; Masa Berlaku; Pendaftaran/Pengesahan; Sanksi Akan Pelanggarannya; Diskusi Pasal-pasal Krusial PP/PKB; dll.
12. Perselisihan Hubungan Industrial
Pengertian; Jenis Perselisihan Hubungan Industrial; Prosedur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; Peran POLRI Dalam Perselisihan Hubungan Industrial.
13. Mogok Kerja/Penutupan Perusahaan
Tindakan-tindakan Yang Dibenarkan dan Yang Tidak Dibenarkan UU; Sanksi Atas Pelanggarannya.
14. Pelanggaran Disiplin dan Pemutusan Hubungan Kerja
Pengertian PHK; Jenis-jenis PHK; Proses PHK; Larangan PHK; Surat Peringatan; Skorsing; Komponen dan Kompensasi PHK; Sanksi Atas Pelanggarannya; Pengenalan Beberapa Kasus PHK; Prosedur Pemberian Sanksi Atas Pelanggaran Disiplin Oleh Pekerja.
15. Pengawasan Ketenagakerjaan
Dasar Hukum Pengawasan Ketenagakerjaan; Kewajiban Melaporkan Ketenagakerjaan; Yang Berkewajiban Melapor; Yang Wajib Dilaporkan; Sanksi Atas Pelanggarannya; Pengenalan Kasus-kasus; dll.
16. Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif
Hukum Pemberian Sanksi Perdata/Pidana/Administratif Atas Pelanggaran-pelanggaran Ketentuan Ketenagakerjaan; dll.
|
FASILITATOR / PEMBICARA : |
Iman N Bajuasijadji, MM., CBSCP., CPHRM., CMiTD., CG.
(Senior Konsultan PT. Indonesia Belatek Formaxi)
Berpengalaman mengimplementasikan berbagai System Management HR baik di perusahaan nasional maupun asing. Sebagai professional, saat ini aktif di-jajaran management puncak sebuah perusahaan jasa di Surabaya. Aktif juga sebagai fasilitator berbagai workshop maupun sertifikasi seperti Balanced Scorecard Professional (CBSCP), Professional Human Resource (CPHR), Behavior Analyst (CBA), Industrial Relation Professional (CIRP), Training & Development Professional (CPLP), Compensation & Benefit Professional (CCBP), dll., serta saat ini juga bergabung sebagai Senior Consultant di beberapa Consulting Firm.
|
B O N U S |
1. Peraturan Perundang-undangan dibidang ketenaga kerjaan (lengkap):
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
3. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata;
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
5. Contoh Peraturan Perusahaan (PP) di beberapa perusahaan;
6. Contoh Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di beberapa perusahaan;
7. Contoh PKWT;
8. Contoh Form yang digunakan untuk beracara di PHI;
9. Hasil Penelitian termasuk survey di-bidang Industrial Relation;
10. Beberapa tulisan ilmiah di-bidang industrial relation
|
SIAPA YANG HARUS IKUT |
Pejabat/staf pada Departemen SDM (Human Resources), Pejabat/ staf pada Departemen Legal, Para pejabat yang sering berhubungan dengan masalah-masalah ketenaga-kerjaan, Mereka yang berminat mengetahui seluk beluk hukum-hukum ketenaga kerjaan dan penyelesaian konflik perburuhan
WAKTU DAN LOKASI ACARA
Waktu : Sabtu dan Minggu / 16 - 17 Januari 2016
Hari - Pertama : 14.00 – 20.00 wib
Hari – Kedua : 08.00 – 17.00 wib
Lokasi : Hotel POLONIA
Jl. Jend. Sudirman - Medan
INVESTASI KEGIATAN SERTIFIKASI
Investasi sebesar Rp. 1.800.000/peserta (Sudah termasuk 1x Dinner, 1x Lunch, 3x Coffee time, sertifikat).
- KHUSUS ANGGOTA HR COMMUNITY mendapat discount khusus, Investasi hanya Rp. 1.600.000,-/peserta
Pendaftaran/Pembayaran terakhir tanggal 09 Januari 2016
Investasi dapat di transfer ke :
Bank Mandiri Cab. Medan-Kirana.
No. Rekening : 105-00-3577888-9
A.n Lembaga HR Community
TEMPAT TERBATAS HANYA UNTUK 30 PESERTA
I N F O R M A S I
Sekretariat HR Community
Gedung MULTI KARYA
Jl. H. Adam Malik No. 191 / Glugur By Pass Medan
Telp. : (061)6620600 Fax. : (061)6614005
Contac Person :
Indra Siregar (0811656351)
Rizka Amelia (08116005470)
Octavianus/Ardo (085358966296)
Nurul Fitria (085262450685)
Usman Sapta (081222147602)
Dedi Azwar (081376741370)
Daisy Yunia (08126597817)
Suwandi Tan (085372221988)
Bahrum Jamil(0811659910)
Buchari (081263351974)
Rudy Sudjadi (08973797867)
Hendra (085370020770)
Harap daftarkan : Oei Ik Han , SH dari PT. RAF HERCULES PRATAMA
Thks..
--
Sekretariat HR Community
Gedung Multi Karya
Jl. H. Adam Malik No. 191 / Glugur By Pass
Medan
Phone: 061 - 6620600
Fax: 061 - 6614005
E-mail: sekretar...@gmail.com
No. HP : 089647318728
PIN BB: 261A51AF
---
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "FORUM KOMUNIKASI HRCOMMUNITY" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to forum-komunikasi-hrc...@googlegroups.com.
To post to this group, send email to forum-komunika...@googlegroups.com.
Visit this group at https://groups.google.com/group/forum-komunikasi-hrcommunity.
Dear panitia,
Tolong daftar dari PT. Nitori Furniture Indonesia an :
1. MI. Maulana
2. Ivada Batubara
Tq
Daisy
--
Sekretariat HR Community
Gedung Multi Karya
Jl. H. Adam Malik No. 191 / Glugur By Pass
Medan
Phone: 061 - 6620600
Fax: 061 - 6614005
E-mail: sekretar...@gmail.com