Dalam Pasal 87 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU 2/2004”) disebutkan bahwa serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”) untuk mewakili anggotanya. Jadi, menurut UU 2/2004, organisasi pengusaha dapat mewakili pengusaha sebagai kuasa hukum di PHI. Lebih jauh simak artikel Legalitas Kuasa Hukum dalam Pengadilan Hubungan Industrial.
Lalu, apa dasar hukum Manajer HRD/Personalia dapat mewakili pihak pengusaha/perusahaan di PHI?
Mengutip artikel Legalitas Kuasa Hukum dalam Pengadilan Hubungan Industrial dan Kuasa dalam Perburuhan: Bukan Advokat? Tidak Masalah!, bahwa dengan dinyatakannya Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-II/2004 Tahun 2004 sebenarnya tidak menjadi masalah jika Manajer HRD/Personalia hadir di PHI sebagai wakil dari pihak perusahaan.
Hal yang sama juga ditegaskan Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H., Ketua Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam makalah berjudul Temuan Permasalahan Hukum Pada Perdata Khusus yang disampaikan pada Rakernas Mahkamah Agung Tahun 2009, Mohammad Saleh menyatakan bahwa Manajer Personalia boleh mewakili pihak perusahaan di persidangan PHI bilamana mendapat kuasa dari Direksi.
Jadi, Manajer HRD/Personalia dapat mewakili pihak perusahaan di persidangan PHI jika mendapat kuasa dari Direksi, dan orang yang bersangkutan tidak harus seorang sarjana hukum.
Bersama ini kami lampirkan juga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-II/2004 Tahun 2004
Untuk lebih jelasnya rekan2 silahkan mengikuti LSP-032 tentang beracara di PHI ya.......
Salam
NF
LSP PROSEDUR DAN KIAT BERACARA DI PHI (PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL)
& BUKA PUASA BERSAMA
Proses pemutusan hubungan kerja atau perselisihan kepentingan antara buruh dengan pengusaha seharusnya bisa diselesaikan dengan cepat. Jika berlama-lama, apalagi sampai tahunan, buruh akan kesulitan menyambung hidup dan pengusaha terpaksa mengeluarkan biaya ekstra. Faktanya, buruh dan pengusaha harus menjalani proses persidangan yang panjang. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, belum ada jaminan eksekusi berjalan mulus. Baik buruh maupun pengusaha merasa dirugikan oleh sistem penanganan perkara melalui PHI.
Hal ini sering terjadinya kesalahan maupun kekurangan dalam berperkara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), baik secara prosedur maupun administratif (i.e surat kuasa, gugatan, jawaban, maupun pembuktian)
Karena hal itulah telah memotivasi kami mengadakan Learning & Sharing yang ditujukan untuk seluruh HR perusahaan , dengan harapan agar prosedur dan mekanisme berperkara di PHI dapat dilakukan secara benar dan mampu mengakomodir harapan para pihak baik pengusaha maupun karyawan.
Adapun hal-hal yang akan dibahas :
· Hukum Acara
· Surat Kuasa
· Surat Gugatan
· Jawaban dan Pembuktian
· Putusan dan Upaya Hukum & Tanya Jawab
Selain itu peserta LSP akan memperoleh Soft file berupa, bahan-bahan yang berkaitan dengan Industrial Relation dan bagaimana beracara di PHI dan Hasil Keputusan PHI
Untuk itu kami mengundang anda untuk hadir dalam Acara LSP 032 HRCommunity yang direncanakan pelaksanaannya pada :
Hari/Tanggal : Sabtu, 05 Juli 2014
Waktu : Pukul 15.00 WIB s/d selesai
Pembicara : Bapak THOMAS SUBARSO, SMIP, SH, MH, SpN
MBA, MPsi,
(Advokat, Pengacara, Legal Consultant
Psikolog,Assessor GM HR PT. Permata Hijau Group)
Tempat : HOTEL GRAND KANAYA
Jl. Darussalam No. 12 Medan
Acara LSP ini, juga akan dirangkaikan dengan Acara Berbuka Puasa Bersama setelahnya sehingga sangat diharapkan partisipasi dari rekan-rekan untuk membantu biaya pelaksanaannya sebesar Rp. 125,000 per orangnya untuk pengganti makan buka puasa, sertifikat dan CD bahan LSP . Semoga rekan2 bisa meluangkan waktu dan hadir dalam acara ini, karena "Tiada kesan tanpa kehadiran anda" dan menurut Stephen Covey dalam salah habitnya dikatakan kita harus terus "Sharpening The Saw" dan terus "Renewel" ilmu & knowledge yang kita miliki.
Demi kelancaran dan persiapan acara, kami sangat berharap konfirmasi keikutsertaan rekan2 paling lambat pada hari Kamis, 03 Juli 2014, pkl. 12.00 wib melalui email atau ke telepon sbb.:
08116005470/RIZKA
085372221988/SUWANDI
085262450685/NURUL
085358966296/ARDO
081397795868/SRYATMAN
081376741370/DEDI AZWAR
085370160783/DONATUS
08126597817/DAISY
0811656351/INDRA SIREGAR
--
--
Sekretariat HR Community
Gedung Multi Karya
Jl. H. Adam Malik No. 191 / Glugur By Pass
Medan
Phone: 061 - 6620600
Fax: 061 - 6614005
E-mail: sekretar...@gmail.com
No. HP : 089647318728
PIN BB: 261A51AF
---
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "FORUM KOMUNIKASI HRCOMMUNITY" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to forum-komunikasi-hrc...@googlegroups.com.
To post to this group, send email to forum-komunika...@googlegroups.com.
Visit this group at http://groups.google.com/group/forum-komunikasi-hrcommunity.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.
<Putusan006PUUII2004rev91204.pdf>