Syarat Agar Manager HRD Bisa Beracara di PHI

536 views
Skip to first unread message

Nafril Nazief

unread,
Jul 1, 2014, 12:42:46 AM7/1/14
to Forum Komunikasi HR Community, huinia...@musimmas.com, syukri.k...@bankmega.com, ded...@bankmega.com, meiliana...@yahoo.co.id, is...@pramita.co.id
Dear Rekan2 HR Community,

Di Pengadilan Hubungan Industrial sering yang menjadi kuasa hukum pihak pengusaha adalah manager HRD. Adakah syarat-syarat khusus kalau manager HRD bukan sarjana hukum?

Dalam Pasal 87 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU 2/2004”) disebutkan bahwa serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”) untuk mewakili anggotanya. Jadi, menurut UU 2/2004, organisasi pengusaha dapat mewakili pengusaha sebagai kuasa hukum di PHI. Lebih jauh simak artikel Legalitas Kuasa Hukum dalam Pengadilan Hubungan Industrial.

 

Lalu, apa dasar hukum Manajer HRD/Personalia dapat mewakili pihak pengusaha/perusahaan di PHI?

 

Mengutip artikel Legalitas Kuasa Hukum dalam Pengadilan Hubungan Industrial dan Kuasa dalam Perburuhan: Bukan Advokat? Tidak Masalah!, bahwa dengan dinyatakannya Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-II/2004 Tahun 2004 sebenarnya tidak menjadi masalah jika Manajer HRD/Personalia hadir di PHI sebagai wakil dari pihak perusahaan.

 

Hal yang sama juga ditegaskan Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H., Ketua Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam makalah berjudul Temuan Permasalahan Hukum Pada Perdata Khusus yang disampaikan pada Rakernas Mahkamah Agung Tahun 2009, Mohammad Saleh menyatakan bahwa Manajer Personalia boleh mewakili pihak perusahaan di persidangan PHI bilamana mendapat kuasa dari Direksi.

 

Jadi, Manajer HRD/Personalia dapat mewakili pihak perusahaan di persidangan PHI jika mendapat kuasa dari Direksi, dan orang yang bersangkutan tidak harus seorang sarjana hukum.

Bersama ini kami lampirkan juga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-II/2004 Tahun 2004

Untuk lebih jelasnya rekan2 silahkan mengikuti LSP-032 tentang beracara di PHI ya.......


Salam

NF



--
NAFRIL (NF)
Putusan006PUUII2004rev91204.pdf

M Alison

unread,
Jul 1, 2014, 12:47:07 AM7/1/14
to forum-komunika...@googlegroups.com, huiniati liu, syukri kurniawan, dedy i, meiliana...@yahoo.co.id, is...@pramita.co.id
Dear Pak Nafril,

Terima kasih.

Salam hormat,
m.alison

----- Original Message -----
From: "Nafril Nazief" <naf...@gmail.com>
To: "Forum Komunikasi HR Community" <forum-komunika...@googlegroups.com>, "huiniati liu" <huinia...@musimmas.com>, "syukri kurniawan" <syukri.k...@bankmega.com>, "dedy i" <ded...@bankmega.com>, meiliana...@yahoo.co.id, is...@pramita.co.id
Sent: Tuesday, July 1, 2014 11:42:44 AM
Subject: {FORUM KOMUNIKASI HRCOMMUNITY} Syarat Agar Manager HRD Bisa Beracara di PHI


Dear Rekan2 HR Community,

Di Pengadilan Hubungan Industrial sering yang menjadi kuasa hukum pihak pengusaha adalah manager HRD. Adakah syarat-syarat khusus kalau manager HRD bukan sarjana hukum?


Dalam Pasal 87 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU 2/2004”) disebutkan bahwa serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”) untuk mewakili anggotanya. Jadi, menurut UU 2/2004, organisasi pengusaha dapat mewakili pengusaha sebagai kuasa hukum di PHI. Lebih jauh simak artikel Legalitas Kuasa Hukum dalam Pengadilan Hubungan Industrial .


Lalu, apa dasar hukum Manajer HRD/Personalia dapat mewakili pihak pengusaha/perusahaan di PHI?


Mengutip artikel Legalitas Kuasa Hukum dalam Pengadilan Hubungan Industrial dan Kuasa dalam Perburuhan: Bukan Advokat? Tidak Masalah! , bahwa dengan dinyatakannya Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-II/2004 Tahun 2004 sebenarnya tidak menjadi masalah jika Manajer HRD/Personalia hadir di PHI sebagai wakil dari pihak perusahaan.


Hal yang sama juga ditegaskan Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H. , Ketua Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam makalah berjudul Temuan Permasalahan Hukum Pada Perdata Khusus yang disampaikan pada Rakernas Mahkamah Agung Tahun 2009, Mohammad Saleh menyatakan bahwa Manajer Personalia boleh mewakili pihak perusahaan di persidangan PHI bilamana mendapat kuasa dari Direksi .


Jadi, Manajer HRD/Personalia dapat mewakili pihak perusahaan di persidangan PHI jika mendapat kuasa dari Direksi, dan orang yang bersangkutan tidak harus seorang sarjana hukum.

Bersama ini kami lampirkan juga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-II/2004 Tahun 2004

Untuk lebih jelasnya rekan2 silahkan mengikuti LSP-032 tentang beracara di PHI ya.......





Salam

NF


--
NAFRIL (NF)


--
Sekretariat HR Community
Gedung Multi Karya
Jl. H. Adam Malik No. 191 / Glugur By Pass
Medan
Phone: 061 - 6620600
Fax: 061 - 6614005
E-mail: sekretar...@gmail.com
No. HP : 089647318728
PIN BB: 261A51AF
---
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "FORUM KOMUNIKASI HRCOMMUNITY" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to forum-komunikasi-hrc...@googlegroups.com .
To post to this group, send email to forum-komunika...@googlegroups.com .
Visit this group at http://groups.google.com/group/forum-komunikasi-hrcommunity .
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout .
__________

The contents of this email ( and all of it's attachments ) maybe privileged and confidential. If you are the intended and not the intended recipient, you are hereby notified that any unauthorized disclosure, dissemination, distribution, copying or taking of any action in reliance on the information here in strictly prohibited. Any views, opinions, conclusions and expressed in this message including the attachments are those of the individual sender and may not necessarily reflect the views of Company.

Isi dari email ini ( dan semua lampirannya ) dapat bersifat pribadi dan rahasia. Jika anda adalah penerima yang dituju maupun bukan yang dituju, anda dengan ini diingatkan bahwa setiap pengungkapan yang tidak sah, menyebarluaskan, mendistribusikan, menyalin atau mengambil tindakan apapun berdasarkan informasi yang ada adalah terlarang. Setiap pandangan, opini, kesimpulan dan pernyataan dalam email ini termasuk lampirannya adalah dari pengirim secara individu dan belum tentu mencerminkan pandangan dari Perusahaan.

sekretariat hrcommunity

unread,
Jul 1, 2014, 12:48:35 AM7/1/14
to Forum Komunikasi HR Community

LSP PROSEDUR DAN KIAT BERACARA DI PHI (PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL)

& BUKA PUASA BERSAMA

 

Proses pemutusan hubungan kerja atau perselisihan kepentingan antara buruh dengan pengusaha seharusnya bisa diselesaikan dengan cepat. Jika berlama-lama, apalagi sampai tahunan, buruh akan kesulitan menyambung hidup dan pengusaha terpaksa mengeluarkan biaya ekstra. Faktanya, buruh dan pengusaha harus menjalani proses persidangan yang panjang. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, belum ada jaminan eksekusi berjalan mulus. Baik buruh maupun pengusaha merasa dirugikan oleh sistem penanganan perkara melalui PHI.

Hal ini sering terjadinya kesalahan maupun kekurangan dalam berperkara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), baik secara prosedur maupun administratif (i.e surat kuasa, gugatan, jawaban, maupun pembuktian)

Karena hal  itulah telah memotivasi kami mengadakan Learning & Sharing  yang ditujukan untuk seluruh HR  perusahaan , dengan harapan agar prosedur dan mekanisme berperkara di PHI dapat dilakukan secara benar dan mampu mengakomodir harapan para pihak baik pengusaha maupun karyawan.


Adapun hal-hal yang akan dibahas :

·  Hukum Acara

·  Surat Kuasa

·  Surat Gugatan

·  Jawaban dan Pembuktian

·  Putusan dan Upaya Hukum & Tanya Jawab

 

Selain itu peserta LSP akan memperoleh Soft file berupa, bahan-bahan yang berkaitan dengan Industrial Relation dan bagaimana beracara di PHI dan Hasil Keputusan PHI

Untuk itu kami mengundang anda untuk hadir dalam Acara LSP 032 HRCommunity yang direncanakan pelaksanaannya pada :


Hari/Tanggal         :   Sabtu, 05 Juli 2014


Waktu                     :  Pukul 15.00 WIB s/d selesai


Pembicara            :  Bapak THOMAS SUBARSO, SMIP, SH, MH, SpN

                                  MBA, MPsi, 

                                 (Advokat, Pengacara, Legal Consultant

                                  Psikolog,Assessor GM HR PT. Permata Hijau Group)

                                    

Tempat                    :   HOTEL GRAND KANAYA

           Jl. Darussalam No. 12 Medan

 

Acara LSP ini, juga akan dirangkaikan dengan Acara Berbuka Puasa Bersama setelahnya  sehingga sangat diharapkan partisipasi dari rekan-rekan untuk membantu biaya pelaksanaannya sebesar Rp. 125,000 per orangnya untuk pengganti makan buka puasa,  sertifikat dan CD bahan LSP . Semoga rekan2 bisa meluangkan waktu dan hadir dalam acara ini, karena "Tiada kesan tanpa kehadiran anda" dan menurut Stephen Covey dalam salah habitnya dikatakan kita harus terus "Sharpening The Saw" dan terus "Renewel" ilmu & knowledge yang kita miliki.

Demi kelancaran dan persiapan acara, kami sangat berharap konfirmasi keikutsertaan rekan2 paling lambat pada hari Kamis, 03 Juli 2014, pkl. 12.00 wib melalui email atau ke telepon sbb.:

08116005470/RIZKA
085372221988/SUWANDI
085262450685/NURUL
085358966296/ARDO
081397795868/SRYATMAN
081376741370/DEDI AZWAR

085370160783/DONATUS
08126597817/DAISY
0811656351/INDRA SIREGAR


Sekretariat HR Community
Gedung Multi Karya
Jl. H. Adam Malik No. 191 / Glugur By Pass
Medan
Phone: 061 - 6620600
Fax: 061 - 6614005
E-mail: sekretar...@gmail.com


--

Parman Pakpahan

unread,
Jul 1, 2014, 3:09:20 AM7/1/14
to forum-komunika...@googlegroups.com, Forum Komunikasi HR Community, huinia...@musimmas.com, syukri.k...@bankmega.com, ded...@bankmega.com, meiliana...@yahoo.co.id, is...@pramita.co.id
Dear Rekan2 HR Community,


Saya tambahkan juga bahwa di dalam hukum ada 2 jenis hukum. 
1. Hukum Umum (Lex Generalis)
2. Hukum khusus (Lex Specialis).

Advokat sebagai perwakilan hukum (org dengan legalitas khusus utk beracara di pengadilan) memang ditunjuk oleh Undang2 sebagai kuasa hukum bagi masing2  pihak yang berperkara di pengadilan untuk mewakili si pemberi kuasa beracara, mengikuti proses persidangan dan memberikan masukan nasehat hukum terkait proses penggugatan ataupun pembelaan kliennya yang buta hukum sama sekali baik di hukum perdata maupun di hukum pidana. (Ini kaitannya jika Lex generalis).

Terkait dengan hukum ketenagakerjaan dan PHI ada suatu pengenyampingan tepatnya kekhususan (Lex Specialis) karena dia merupakan Sub khusus dari Hukum Perdata secara umum.

Menyambung dari yang disampaikan Pak Nafril adalah benar adanya. Karena dalam hukum dikenal istilah azas hukum yang salah satunya adalah Lex specialis derogat lex generalis/ketentuan khusus menyampingkan ketentuan umum.

Jadi dalam proses PHI pihak perusahaan dalam hal ini Direksi dapat memberikan kuasa khusus kepada Manager HRD/Personalia ataupun Legal divisinya sebagai Lawyer in House untuk beracara mewakili Perusahaan di dalam persidangan di PHI tanpa melanggar UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Hal ini dibenarkan dalam hukum (dasar hukumnya telah disampaikan Pak Nafril).

Kalau Direksi mempercayakan penanganan atau proses hukum PHI kepada divisi HRD nya, maka Yang perlu diperhatikan adalah sbb:
1. Divisi HRD harus memahami dan menguasai sistem dan tata cara beracara di peradilan, mulai dari Surat Kuasa, pendaftaran surat kuasa di pengadilan, cara menjawab gugatan, mengajukan replik/duplik, penyusunan alat bukti dan saksi dan tahap konklusi di proses persidangan sampai putusan pengadilan, bahkan pengetahuan tentang proses pengajuan kasasi ke MA, dan proses pembuatan memori kasasi/kontra memori kasasinya yang memiliki jangka waktu tertentu sebab salah2 putusan bisa bisa berkekuatan hukum tetap (incracht van gewisjde).
2. Pengetahuan dan penguasaan tentang Hukum materilnya yaitu UU ketenagakerjaan dan undang undang yang berkaitan dengan kasus yang ditanganinya.

Divisi HRD sebagai Lawyer in House perlu memiliki pengetahuan hukum, dan pengetahuan tentang hukum acara di pengadilan agar proses proses acara di pengadilan tersebut dapat diikuti tahap demi tahap.

Viva HR community 

Regards

Parman Pakpahan
PT. Multi Jaya Samudera
Waruna Group




Sent from my iPad
--
Sekretariat HR Community
Gedung Multi Karya
Jl. H. Adam Malik No. 191 / Glugur By Pass
Medan
Phone: 061 - 6620600
Fax: 061 - 6614005
E-mail: sekretar...@gmail.com
No. HP : 089647318728
PIN BB: 261A51AF
---
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "FORUM KOMUNIKASI HRCOMMUNITY" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to forum-komunikasi-hrc...@googlegroups.com.
To post to this group, send email to forum-komunika...@googlegroups.com.
Visit this group at http://groups.google.com/group/forum-komunikasi-hrcommunity.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.
<Putusan006PUUII2004rev91204.pdf>
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages