Bagaimana Perhitungan THR untuk Karyawan yang Baru Dipromosi

833 views
Skip to first unread message

Nugroho Susanto

unread,
Jul 1, 2014, 2:15:11 AM7/1/14
to forum-komunika...@googlegroups.com
Dear kawan2 HR Community
Mohon saya dibantu pencerahan karena saya masih pemula di dunia HR.

Katakanlah waktu puasa s/d Lebaran sbb.: 1 Ramadhan = 21 Juli; 1 Syawal = 19 Agustus. Kemudian tanggal distribusi THR = 03 Agustus atau 14 hari sebelum hari H. Apabila ada karyawan yang dipromosikan jabatannya yang otomatis salary-nya juga naik (contoh dari Rp2 juta ke Rp3 juta per bulan), dan tanggal promosinya tersebut jatuh pada tanggal 01 Agustus. Pertanyaannya: Bagaimana cara perhitungan THR-nya?

Mohon maaf kalau merepotkan. Atas waktu dan kerja samanya saya ucapkan terima kasih.

Nugroho S.

Nafril Nazief

unread,
Jul 1, 2014, 2:51:16 AM7/1/14
to Forum Komunikasi HR Community
Pak Nugroho,

Sebelum saya membantu masukan buat bapak ada hal yang mau saya tanya :
"Apakah karyawan tersebut dalam masa probation?, dalam arti ybs pada tanggal 1 agustus tsb diangkat sebagai karayawan tetap?
apakah perusahaan mempunyai PP dan PKB?

Salam
NF
 


--
Sekretariat HR Community
Gedung Multi Karya
Jl. H. Adam Malik No. 191 / Glugur By Pass
Medan
Phone: 061 - 6620600
Fax: 061 - 6614005
E-mail: sekretar...@gmail.com
No. HP : 089647318728
PIN BB: 261A51AF
---
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "FORUM KOMUNIKASI HRCOMMUNITY" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to forum-komunikasi-hrc...@googlegroups.com.
To post to this group, send email to forum-komunika...@googlegroups.com.
Visit this group at http://groups.google.com/group/forum-komunikasi-hrcommunity.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.



--
NAFRIL (NF)

nikson_...@yahoo.com

unread,
Jul 1, 2014, 3:16:30 AM7/1/14
to forum-komunika...@googlegroups.com
Dear boss NF.

Kalau yg saya tangkap sih, maksud pak Nugroho "Apakah THR nya ikut gaji lama atau THR nya ikut gaji baru".

Maaf kalau saya salah pengertian akan apa yg disampaikan oleh pak Nugroho.


Dear pak Nugroho.

Kalau menurut saya : Perhitungan THR nya ikut gaji lama aja krn kita hitung THR bulan Juli atau masih berdasarkan gaji lama.

Kecuali memang kalau PP atau PKB diperusahaan jelas mengatur ttg hal tersebut, ya ikut PP atau PKB aja.

Demikian tanggapan saya, Terima kasih.


Nikson S
Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: Nafril Nazief <naf...@gmail.com>
Date: Tue, 1 Jul 2014 13:51:15 +0700
To: Forum Komunikasi HR Community<forum-komunika...@googlegroups.com>
Subject: Re: {FORUM KOMUNIKASI HRCOMMUNITY} Bagaimana Perhitungan THR untuk Karyawan yang Baru Dipromosi

idris siregar

unread,
Jul 1, 2014, 4:16:01 AM7/1/14
to forum-komunika...@googlegroups.com
Tetap Semangat Pak Nugroho ...
 
Terkait permasalahan THR tsb, berikut masukan dari saya sbb  :
1.  Hak THR sudah dapat diterima karyawan 1 bulan sebelum Hari Raya artinya THR tsb sudah dihitung sejak 1 bulan sebelum Hari Raya, berarti sebelum promosi;
2. Terkait juga dengan Sistem Tata Admintrasi ( cut off ) di perusahaan Bapak,  apakah tanggal cut off perhitungan THR, sebelum atau sesudah karyawan tsb dipromosikan.
 
Demikianlah masukan dari saya, semoga bermanfaat.
 
Idris Siregar

Sent: Tuesday, July 01, 2014 1:51 PM
Subject: Re: {FORUM KOMUNIKASI HRCOMMUNITY} Bagaimana Perhitungan THR untuk Karyawan yang Baru Dipromosi

Nugroho Susanto

unread,
Jul 1, 2014, 4:56:55 AM7/1/14
to forum-komunika...@googlegroups.com
Kawan2 terima kasih atas masukannya, dan ada enggak ya dasar hukum masukan teman2 tadi.
Biasalah di kantor saya boss selalu saja menanyakan dasar hukumnya.

Pak Nikson Pak Nafril
Bener pak karyawan ybs sudah bekerja 5 tahun jadi bukan dalam masa percobaan
dan benar yang saya tanyakan THR nya pakai gaji lama atau gaji baru

Tks
Nugroho

Imronsyah Simanjuntak

unread,
Jul 1, 2014, 10:37:19 PM7/1/14
to forum-komunika...@googlegroups.com
Dear Pak Nugroho
menurut hemat saya karena yang bersangkutan dipromosikan pada
tanggal 1 Agustus sedangkan distribusi THR 14 hari sebelum hari H makanya THR yang diterima sudah memakai ketentuan salary yang baru
Demikian masukkan dari saya pak

salam
Imronsyah

Nafril Nazief

unread,
Jul 9, 2014, 8:36:15 PM7/9/14
to Forum Komunikasi HR Community
Dear Pak Nugroho,

Mohon maaf baru bisa kasih masukan yang agak panjang untuk bapak perihal THR bagi karyawan yang promosi.

Sekedar untuk memperjelas kronologis pertanyaan Anda, simak bagan berikut:

 

 

Jadi, secara kronologis promosi telah dilakukan 2 hari sebelum pembayaran THR.

 

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan(“UUK”) memang tidak secara tegas mengatur mengenai tunjangan hari raya (THR). Pengaturan mengenai THR ini bisa kita temui dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan (“Permenaker 4/1994”).

 

Mengenai waktu pembayaran/pemberian THR ini sesuai Pasal 4 ayat (1) Permenaker 4/1994 adalah disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja, kecuali disepakati lain oleh pengusaha dan pekerja. Yang dimaksud dengan Hari Raya Keagamaan adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha (lihat Pasal 1 huruf e Permenaker 4/1994).

 

Selain itu, ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (2) Permenaker 4/1994 bahwa THR wajib dibayarkan oleh Pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

 

Dalam hal ini, UUK maupun Permenaker tidak mengatur lebih jauh mengenai pembayaran THR jika pekerja dipromosi dalam waktu yang berdekatan (2 hari) dengan waktu pembayaran THR.

 

Akan tetapi, ketika pekerja tersebut dipromosi yang dibuktikan dengan surat pengangkatan, maka sejak tanggal pengangkatan tersebut berlaku segala hak dan kewajiban sesuai surat pengangkatan tersebut baik dari sisi pengusaha maupun pekerja. Dengan demikian, meskipun pengangkatan jabatan (promosi) pekerja tersebut baru ditetapkan 2 hari sebelum pembayaran THR, pekerja tersebut berhak memperoleh THR sesuai dengan upah jabatannya yang baru.

 

Jadi, cara perhitungan THR-nya adalah disesuaikan dengan surat pengangkatan pekerja yang bersangkutan.

Itu sekedar pendapat saya pak, mungkin rekan2 yang lain punya pendapat yang berbeda dengan saya silahkan dimasukkan ke dalam millis, untuk membantu pak Nugroho.

Semoga masukan saya bermanfaat ya pak Nugroho.

Salam
NF
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages