Pak Hans Tse dan Bapak/Ibu sekalian,
Dokumen perjanjian PKL sangat mutlak dibutuhkan, terutama ruang lingkup dari pelaksanaan PKL utk pelajar/mahasiswa tsb. Mengenai besarnya honor, sangat tergantung dari jenis pekerjaan (output ataupun value added yg bs dihasilkan peserta PKL) dan kebijakan perusahaan Bapak. Lumrahnya adalah pengganti transportasi dan uang makan.
Berdasarkan pengalaman dan temuan saat melakukan audit di bbrp pabrik Garmen di Jawa Barat dan juga di Jakarta, mahasiswa/pelajar yang melakukan PKL diperusahaan, kadang dijadikan temuan oleh pihak Auditor/Assessor Code of conduct/Workplace Assessment, salah satunya INT****K, dan Betterwork dengan kasus:
1. Peserta PKL tidak memiliki dokumen lengkap dari sekolah/kampus terutama dalam ruang lingkup kerja praktek. Opini auditor adalah: perusahaan menyalah gunakan pelajar/mahasiswa tersebut sbg pekerja perusahaan.
2. Ada lagi kasus absensi mahasiswa/pelajar PKL yang pulang melebihi jam kerja, karena kebutuhan pelajar/mhs tsb dalam pengumpulan data. Namun krn tidak ditemukan dokumen yang sesuai, maka hal ini menjadi temuan oleh pihak auditor, shg perush harus membayar biaya lembur peserta PKL tersebut.
Ada bbrp hal lagi yg kadang menjadi temuan dari pihak auditor.
Jika perusahaan Bapak tidak ada berhubungan dengan Audit/assessment tekait ketenagakerjaan, maka hal2 di atas, tidak terlalu merisaukan, namun kelengkapan dokumen, wajib diperhatikan.
Demikian yang dapat saya sampaikan, atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.
Salam sukses,
Bortiandy Tobing
2014: Tahun Transformasi
Never give up, 1.000 years
Date: Fri, 29 Aug 2014 13:23:01 +0800
Subject: Bls: {FORUM KOMUNIKASI HRCOMMUNITY} Adakah Aturan Mengenai
Siswa/Mahasiswa yang Magang / PKL di Perusahaan ?