Adakah Aturan Mengenai Siswa/Mahasiswa yang Magang / PKL di Perusahaan ?

2,772 views
Skip to first unread message

Hans Tse

unread,
Aug 26, 2014, 2:32:09 AM8/26/14
to forum-komunika...@googlegroups.com
Dear Bpk / Ibu Praktisi HR

Sesuai dengan subjek email saya. Saya ingin sharing mengenai mahasiswa/siswa yang magang di perusahaan. Apakah ada aturan mengenai hal ini khususnya di Indonesia? Dibeberapa perusahaan ada yang diberi uang saku, uang transport, uang makan dll, sementara ada juga yang tidak diberikan fasilitas tersebut.
Apakah salah jika perusahaan tidak memberikan fasilitas tersebut ?
Jika kita memilih untuk tidak memberikan fasilitas tersebut apakah yang sebaiknya diberikan untuk tetap memotivasi mereka.

Best regards
Hans Erawan

Nafril Nazief

unread,
Aug 28, 2014, 9:56:51 PM8/28/14
to Forum Komunikasi HR Community
Dear Pak Hans,
Dalam Undang-Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan, yang dikenal adalah Pekerja Magang bukan Praktek Kerja Lapangan (PKL).
Ini adalah dua hal yang berbeda.
Kalau untuk Pekerja Magang diatur tersendiri dalam UU 13/2003 pasal 21 s/d 30, Permenaker No. 21/2005, PP 14/1993
Jadi untuk Mahasiswa yang melakukan Praktek Kerja Lapangan tidak diatur secara khusus di Peraturan Ketenagakerjaan.
Jadi ketentuannya sangat tergantung dari kebijaksanaan Perusahaan dimana dia melakukan PKL.
Di perusahaan tempat saya pernah bekerja, bagi mahasiswa/pelajar yang melakukan PKL biasanya diperbantukan untuk membantu pekerjaan di suatu departemen.
Oleh karena itu kami biasanya memberikan makan siang di kantor dan yang bekerja di lapangan biasa kami cover dengan Jamsostek atau sekarang dikenal dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk JKK dan JKM saja
Seperti saya sampaikan diatas, jika memang perusahaan merasa perlu terhadap mereka maka bisa juga diberi honor berupa uang transport.
Disamping itu juga sebenarnya kita dapat mengambil manfaat dari mahasiswa/pelajar yang melakukan PKL dimana nantinya bisa saja mereka kita magang kan dan selanjutnya menjadi karyawan kita.
Demikian pak hans pendapat saya.
Mohon masukan dan pendapat dari teman2 yang lain, mungkin ada yang jauh lebih detail dan tahun aturan yang mungkin belum saya ketahui.

Salam
NF


--
Sekretariat HR Community
Gedung Multi Karya
Jl. H. Adam Malik No. 191 / Glugur By Pass
Medan
Phone: 061 - 6620600
Fax: 061 - 6614005
E-mail: sekretar...@gmail.com
No. HP : 089647318728
PIN BB: 261A51AF
---
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "FORUM KOMUNIKASI HRCOMMUNITY" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to forum-komunikasi-hrc...@googlegroups.com.
To post to this group, send email to forum-komunika...@googlegroups.com.
Visit this group at http://groups.google.com/group/forum-komunikasi-hrcommunity.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.



--
NAFRIL (NF)

Hans Tse

unread,
Aug 29, 2014, 1:23:05 AM8/29/14
to forum-komunika...@googlegroups.com
Dear Bpk Nafril
Terima kasih atas bantuan bpk. Sangat membantu.
Jika diberi honor apakah ada aturan besaran honornya pak?

Terima kasih
Best regards
Hans Erawan

Bortiandy Tobing

unread,
Aug 29, 2014, 1:43:31 AM8/29/14
to forum-komunika...@googlegroups.com
Pak Hans Tse dan Bapak/Ibu sekalian,

Dokumen perjanjian PKL sangat mutlak dibutuhkan, terutama ruang lingkup dari pelaksanaan PKL utk pelajar/mahasiswa tsb. Mengenai besarnya honor, sangat tergantung dari jenis pekerjaan (output ataupun value added yg bs dihasilkan peserta PKL) dan kebijakan perusahaan Bapak. Lumrahnya adalah pengganti transportasi dan uang makan.

Berdasarkan pengalaman dan temuan saat melakukan audit di bbrp pabrik Garmen di Jawa Barat dan juga di Jakarta, mahasiswa/pelajar yang melakukan PKL diperusahaan, kadang dijadikan temuan oleh pihak Auditor/Assessor Code of conduct/Workplace Assessment, salah satunya INT****K, dan Betterwork dengan kasus:
1. Peserta PKL tidak memiliki dokumen lengkap dari sekolah/kampus terutama dalam ruang lingkup kerja praktek. Opini auditor adalah: perusahaan menyalah gunakan pelajar/mahasiswa tersebut sbg pekerja perusahaan.
2. Ada lagi kasus absensi mahasiswa/pelajar PKL yang pulang melebihi jam kerja, karena kebutuhan pelajar/mhs tsb dalam pengumpulan data. Namun krn tidak ditemukan dokumen yang sesuai, maka hal ini menjadi temuan oleh pihak auditor, shg perush harus membayar biaya lembur peserta PKL tersebut.

Ada bbrp hal lagi yg kadang menjadi temuan dari pihak auditor.

Jika perusahaan Bapak tidak ada berhubungan dengan Audit/assessment tekait ketenagakerjaan, maka hal2 di atas, tidak terlalu merisaukan, namun kelengkapan dokumen, wajib diperhatikan.

Demikian yang dapat saya sampaikan, atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.

Salam sukses,
Bortiandy Tobing
2014: Tahun Transformasi
Never give up, 1.000 years

From: "'Hans Tse' via FORUM KOMUNIKASI HRCOMMUNITY" <forum-komunika...@googlegroups.com>
Date: Fri, 29 Aug 2014 13:23:01 +0800
Subject: Bls: {FORUM KOMUNIKASI HRCOMMUNITY} Adakah Aturan Mengenai Siswa/Mahasiswa yang Magang / PKL di Perusahaan ?

Nafril Nazief

unread,
Aug 29, 2014, 5:11:50 AM8/29/14
to Forum Komunikasi HR Community
Dear Pak Hans,
Tidak ada aturan besaran honor untuk mereka (Tidak ada peraturan tenaga kerja yang mengatur tentang hal ini)
Namun seperti apa yang disampaikan pak bortiandy, diberi honor yang sewajarnya, minimal seperti uang makan dan uang transport, karena PKL ini juga bermanfaat bagi mereka....ya Simbiosis mutualisme.... saling menguntungkan satu sama lain.

Dear Pak Bortiandy
Terima kasih masukannya pak
Karena kebetulan auditor yang melakukan audit di perusahaan tempat saya bekerja tidak menemukan hal ini.
Kedepan saya mesti memperhatikan hal ini agar tidak menjadi temuan pak.

Salam
NF

Hans Tse

unread,
Aug 29, 2014, 9:51:25 PM8/29/14
to forum-komunika...@googlegroups.com
Dear Bpk Nafril & Bpk Bortiandy

Terima kasih banyak atas pencerahan Bpk.

Best regards
Hans Erawan

Donatus Siregar

unread,
Sep 5, 2014, 12:05:54 AM9/5/14
to forum-komunika...@googlegroups.com


dear all,

adakah rekan-rekan yg memiliki referensi untuk pembagian nama jabatan khususnya di bagian produksi? Mulai dari direktur s/ d operator? Mohon bantuan masukan jika ada yg tau ya

regards
donatus siregar


------------------------------

Bortiandy Tobing

unread,
Sep 5, 2014, 12:21:28 AM9/5/14
to forum-komunika...@googlegroups.com
Pak Donatus yang saya hormati dan Bapak/Ibu sekalian,

Bisa kirim ke email saya business process perusahaannya, Pak?
Sebagai mana yg pernah saya sampaikan saat LSP Job Desc, struktur dan jabatan yang dibutuhkan sangat tergantung pada scope dan jenis perush, dan tidak sekedar benchmarking saja.

Sekedar sharing di email ini juga, ke depannya utk efektifitas, fleksibitas dan kesesuaian pada pekerjaan, posisi/jabatan Marketing dapat digabung dengan R&D dan QA. Sebab 3 bagian ini, sesungguhnya memiliki kemiripan dan saling support. Dengan catatan Marketing dipisah dgn Sales Departemen.

Jika berkenan, silahkan Bpk kirim Business Process atau gambaran mengenai besarnya perusahaan dan jenis proses produksi-nya.

Atas perhatian yang telah diberikan, saya ucapkan terima kasih.



Salam sukses,
Bortiandy Tobing
2014: Tahun Transformasi
Never give up, 1.000 years

Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages