Pemotongan Gaji

946 views
Skip to first unread message

ideal Kurniawan

unread,
Apr 27, 2015, 10:17:51 PM4/27/15
to forum-komunika...@googlegroups.com
Assalamualaikum ! Selamat pagi..salam sejahtera bagi kita semua..
Saya mau bertanya..bolehkan suatu perusahaan melakukan pemotongan gaji disebabkan karyawan (bagian marketing ) tidak mencapai target yang telah ditetapkan oleh perusahaan?kalau boleh apa dasar hukumnya?
terima kasih..mohon pencerahannya!

bahrum jamil

unread,
Apr 27, 2015, 11:28:15 PM4/27/15
to forum-komunikasi-hrcommunity@googlegroups com
Kembali saja ke "Working Agreement" Pak, Perjanjian kerja..... kalau memang itu tertera, ya nggak ada masalah. Tapi jika tidak tertera, ya nggak boleh lah..... Nah, jika ada "persyaratan" yang kayaknya belum terakomodir , baik kepentingan perusahaan maupun kepentingan karyawan, di perjanjian kerja (bukan kontrak kerja ya....), bisa saja di buat kan adendum. yang penting disepakati bersama.... mungkin itu saja dari saya, saya yakin banyak pakar lagi nanti yang akan memberikan masukan. Semoga bermanfaat. Bravo......

--
Sekretariat HR Community
Gedung Multi Karya
Jl. H. Adam Malik No. 191 / Glugur By Pass
Medan
Phone: 061 - 6620600
Fax: 061 - 6614005
E-mail: sekretar...@gmail.com
No. HP : 089647318728
PIN BB: 261A51AF
---
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "FORUM KOMUNIKASI HRCOMMUNITY" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to forum-komunikasi-hrc...@googlegroups.com.
To post to this group, send email to forum-komunika...@googlegroups.com.
Visit this group at http://groups.google.com/group/forum-komunikasi-hrcommunity.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.

Bortiandy Tobing

unread,
Apr 27, 2015, 11:58:12 PM4/27/15
to forum-komunika...@googlegroups.com

Menambahi yg disampaikan Pak Bahrum,
Dari UU No. 13, besaran upah yang diatur dan harus dibayar penuh adalah upah minimum (psl 90).

Selain itu sesuai dengan perjanjian kerja/kesepakatan kerja antara pengusaha dan pekerja atau peraturan perusahaan.

Demikian yang dapat saya sampaikan. Semoga berkenan.

Salam Pemenang,

Bortiandy Tobing
"Hidup adalah karya dalam perubahan"
"Never give up, 1000 years"

bam...@pacificpalmindo.com

unread,
Apr 28, 2015, 11:03:27 PM4/28/15
to forum-komunika...@googlegroups.com
Pak Kurniawan
 
Bahwa sesuai dengan
  1. ayat (1), pasal 88 tentang Pengupahan di UU Ketenagakerjaan No. 13/2003, disebutkan bahwa "setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan"
  2. ayat (1) pasal 93, "upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan"
Jadi kalau melihat dari pertanyaan Pak Kurniawan, pekerja/buruh tidak dapat dipotong upah karena tidak mencapai target,, mungkin yang dapat dilakukan (dalam perjanjian kerja) yang tidak melanggar UU Ketengakerjaan yaitu antara upah pokok dan tunjangan dipisahkan , dan besaran upah pokok sedikit dikitnya 75% dari upah pokok dan tunjangan tetap (pasal 94, UU 13/2003) , jadi seandainya si karyawan tidak mencapai target yang mungkin tidak diberikan "tunjangan pokoknya " sedang gaji pokok yang 75% dari gaji pokok tetap diberikan (dan sebagai imbal baliknya seandainya dia mencapai target, apakah perusahaan akan memberikan reward), atau perusahaan dapat juga melakukan pemotongan gaji, jika karyawan/buruh yang bersangkutan dengan sengaja melakukan sesuatu yang akhirya target yang diberikan tidak tercapai (menjelekan kualitas dan lainnya hasil produksi, tidak bersungguh sungguh) dapat dikenakan denda (pasal 95)
 
Ini sekedar sumbang saran dari kami, dan mungkin ada masukan dan saran dari rekan-rekan HR Com
 
Terima kasih

Bambang Wahyudiono
HR Department
PT. PACIFIC PALMINDO INDUSTRI
Jl. P. Bawean KIM II Mabar, Medan - 20242
TEL. (62) 61 - 6871122, 6871133 Ext. 213. 
E-mail : bambang.w...@pacificpalmindo.com

DISCLAIMER: This e-mail and any attachments to it are intended for the named recipient(s) only. If you are not the named recipient, you should notify the sender immediately, and delete this e-mail from your computer. This e-mail may contain the private views and opinions of the sender and does not constitute a formal view and/or opinion of PT. Pacific Palmindo Industry, unless specifically stated. The contents of this e-mail and any attachments may contain CONFIDENTIAL information. Any dissemination, distribution or copying of CONFIDENTIAL information to other parties without authorization from PT. Pacific Palmindo Industry is strictly prohibited. PT. Pacific Palmindo Industry does not take any responsibility for any damages caused by this e-mail from any virus or communication failure.

Syarkawi M

unread,
Apr 28, 2015, 11:35:55 PM4/28/15
to forum-komunika...@googlegroups.com

Dear Pak Kurniawan,

Sebelum melakukan tindakan, mari kita melihat apa yang telah diperjanjikan dengan karyawan.

Jika perjanjian tersebut berbentuk PKWT / PWKTT, Apakah perjanjian tersebut mencantumkan pencapaian target ?

Jika ternyata tidak mencantumkan Target Pencapaian, maka TIDAK boleh melakukan pemotongan gaji karena hal itu melanggar perjanjian.

 

Kalaupun nantinya akan dibuat perjanjian dengan pencapaian target, maka sebaiknya memilih dua hal :

1.       Buat PKWT Pemborongan dengan target yang sangat jelas.

2.       Buat PKWT/PKWTT, dan pisahkan Bonus pencapaian target dari Gaji (bisa saja bonus lebih besar dari gaji), sehingga pemotongan yang dilakukan bukan pada komponen gaji tetapi pada komponen Bonus Pencapaian Target.

 

Semoga membantu.

Salam,

 

SYARKAWI M

HR Manager

PT. Oleochem & Soap Industri

Phone : +62 61 6871200 ext. 123   Fax : +62 61 6871010

e-mail : syark...@oleochemsoap.com


DISCLAIMER: This e-mail and any attachments to it are intended for the named recipient(s) only. If you are not the named recipient, you should notify the sender immediately, and delete this e-mail from your computer. This e-mail may contain the private views and opinions of the sender and does not constitute a formal view and/or opinion of , unless specifically stated. The contents of this e-mail and any attachments may contain CONFIDENTIAL information. Any dissemination, distribution or copying of CONFIDENTIAL information to other parties without authorization from is strictly prohibited. does not take any responsibility for any damages caused by this e-mail from any virus or communication failure.

Nafril Nazief

unread,
May 1, 2015, 7:51:05 AM5/1/15
to Forum Komunikasi HR Community
Dear Pak Ideal Kurniawan
Saya hanya menambahkan saja pak
Yang saya ketahui tidak ada peraturan tenaga kerja yang menyatakan perusahaan boleh memotong gaji karyawan karena tidak mencapai target.
Karena itu Perjanjian kerja yang mencantumkan adanya pemotongan karena tidak mencapai target saya rasa akan batal demi hukum, karena jelas melanggar UU Ketengakerjaan dan PP 8 tahun 1981.
Dan jika seperti apa yang disampaikan pak bambang kita memasukkannya ke dalam tunjangan yang akan dipotong, maka kita akan terkena dengan UU dan PP tadi bahwa komponen Upah komposisinya harus Gaji Pokok 75% dan Tunjangan 25%.
Boleh saja dipotong tetapi harus merupakan Tunjangan Tidak Tetap, namun total tunjangan itu tidak boleh melebihi 25%
Jadi pandangan saya untuk orang2 marketing sebaiknya mereka dibuat ketentuan tersendiri, misalnya mereka hanya dapat Gaji yang kecil namun tetap diatas UMK, tapi mereka diberikan insentif/bonus prestasi pencapaian target yang dibayarkan waktunya berbeda dengan Pembayaran Gaji seluruh karyawan
Insentif/bonus prestasi beda dengan Upah/Gaji, karena dihitung berdasarkan pencapaian target mereka dan dibuatkan peraturan khusus mengenai hal ini
Jadi kalo mereka tidak mencapai target yah mereka hanya terima upah yg kecil tadi.
Dan sebaiknya sewaktu awal masuk kerja dibuatkan perjanjian antara perusahaan dan pekerja tentang target yang harus dicapai oleh karyawan marketing tersebut secara kwantitatif, dan jangka waktunya )speak by data)
Jadi bila sampai waktu tersebut dia tidak mencapai target kita dapat mengusulkan PHK terhadap ybs.
Demikian masukan saya

Salam




--
Sekretariat HR Community
Gedung Multi Karya
Jl. H. Adam Malik No. 191 / Glugur By Pass
Medan
Phone: 061 - 6620600
Fax: 061 - 6614005
E-mail: sekretar...@gmail.com
No. HP : 089647318728
PIN BB: 261A51AF
---
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "FORUM KOMUNIKASI HRCOMMUNITY" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to forum-komunikasi-hrc...@googlegroups.com.
To post to this group, send email to forum-komunika...@googlegroups.com.
Visit this group at http://groups.google.com/group/forum-komunikasi-hrcommunity.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.



--
NAFRIL (NF)
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages