Epit

94 views
Skip to first unread message

endy avril

unread,
Aug 4, 2024, 11:59:34 PM8/4/24
to Forum Diskusi Perikanan
Diskusi terkait mekanisme pengkapan ikan terukur

Nazua Yushanda Alengka

unread,
Nov 18, 2024, 8:25:31 PM11/18/24
to Forum Diskusi Perikanan
Pada implementasi penerapan penangkapan ikan terukur ini dikenal dengan istilah baru kapal pasca produksi. untuk kapal pasca produksi menangkap ikan di laut kemudian di daratkan ke pelabuhan pangkalan, kemudian dipungut PNBP. bagaimana mekanisme nya?

Ayus Riah

unread,
Nov 18, 2024, 9:56:11 PM11/18/24
to Forum Diskusi Perikanan
untuk kapal pasca produksi, setelah melakukan pembongkaran hasil tangkapan akan di kenakan pungutan hasil perikanan pasca produksi(PNBP) dengan rincian; 1. untuk kapal izin pusat dengan ukuran dibawah 60 GT= 5% X nilai produksi ikan pada saat didaratkan.
2. untuk kapal izin pusat di atas 60 GT= 10%x nilai produksi ikan pada saat di daratkan.
biar lebih jelaskan dapat di lihat di PP nomor 85 Tahun 2021. 

Alusiana Dewi

unread,
Nov 18, 2024, 10:07:33 PM11/18/24
to Forum Diskusi Perikanan
Izin bertanya
A. Pada kapal paska produksi, ikan yang didaratkan ini bermacam jenisnya dan hargannya berbeda-beda bagaimana cara menghitung PNBP
B. kapal mempunyai alat tangkap bermacam-macam dalam, penghitungan PNBP apakah mempertimbangkan juga jenis alat tangkapnya

endy avril

unread,
Nov 25, 2024, 9:05:16 PM11/25/24
to Forum Diskusi Perikanan
Ijin menjawab.
a.  Menambahkan dari penjelasan saudara Ayus Riah,  dalam penghitungan PNBP adalah 5% atau 10 % (tergantung GT Kapal) X  Nilai produksi ikan pada saat didaratkan.
-   Untuk menghitung nilai produksi ikan ini, didapat dari hasil penangkapan yang terdapat berbagai variasi jenis ikan dikalikan harga acuan ikan.
Pada PermenKP no 29 tahun 2024 Tentang Harga Acuan Ikan. Pada lampiran permen tersebut terdapat tabel jenis ikan dan harga acuan ikan berapa.  Jadi data jumlah hasil tangkapan per jenis ikan dihitung totalnya kemudian dikali dengan harga acuan yang ada di peraturan. Jumlah total perkalian tersebut disebut Nilai produksi ikan yang didaratkan. 
- Untuk menghitung PNBP : Jumlah nilai total (  Nilai produksi ikan yang didaratkan) x 5% / 10 % (lihat GT kapal penangkap)
-  Hasil tersebut (PNBP) kemudian dari pelaku usaha disetorkan ke negara
b. Penghitungan PNBP masih didasarkan pada hasil tangkapan dan ukuran kapal. belum melihat dari alat tangkap

Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages