Ijin menjawab.
a. Menambahkan dari penjelasan saudara Ayus Riah, dalam penghitungan PNBP adalah 5% atau 10 % (tergantung GT Kapal) X Nilai produksi ikan pada saat didaratkan.
- Untuk menghitung nilai produksi ikan ini, didapat dari hasil penangkapan yang terdapat berbagai variasi jenis ikan dikalikan harga acuan ikan.
Pada PermenKP no 29 tahun 2024 Tentang Harga Acuan Ikan. Pada lampiran permen tersebut terdapat tabel jenis ikan dan harga acuan ikan berapa. Jadi data jumlah hasil tangkapan per jenis ikan dihitung totalnya kemudian dikali dengan harga acuan yang ada di peraturan. Jumlah total perkalian tersebut disebut Nilai produksi ikan yang didaratkan.
- Untuk menghitung PNBP : Jumlah nilai total (
Nilai produksi ikan yang didaratkan) x 5% / 10 % (lihat GT kapal penangkap)
- Hasil tersebut (PNBP) kemudian dari pelaku usaha disetorkan ke negara
b. Penghitungan PNBP masih didasarkan pada hasil tangkapan dan ukuran kapal. belum melihat dari alat tangkap