Lembar Pemeriksaan Transmiter SPKP (jika posisi kapal berada di Pelabuhan)
Lembar Pemeriksaan Transmiter SPKP (jika posisi kapal berada di Pelabuhan) * Surat Pernyataan Pengganti Lembar Pemeriksaan (jika posisi kapal berada di laut, dilengkapi dengan rencana kembali ke Pelabuhan)
SKAT Lama
Persyaratan Pengajuan Perubahan ID Transmiter pada SKAT:
Surat Permohonan
Surat Persetujuan Perubahan ID Transmiter
Perizinan Berusaha atau Persetujuan Menteri
Bukti Pembayaran airtime fee SPKP
Lembar Pemasangan Transmiter SPKP
SKAT Lama
Persyaratan Pengajuan Analisis Pergerakan Kapal Perikanan (Plotting&Tracking):
Surat Permohonan
Perizinan Berusaha atau Persetujuan Menteri
SKAT yang masih berlaku
Kartu SKAT yang telah dimiliki oleh setiap Pengguna SPKP dapat diperbaharui datanya jika telah melakukan pengajuan permohonan Perpanjangan SKAT. Cara perbaharuan data pada Kartu SKAT sebagai berikut:
Lakukan log-in pada Aplikasi SALMON Pemilik kapal, dengan memasukan akun email dan password, lalu klik “MASUK”
Klik logo kapal pada menu utama
Klik menu “LAYANAN SPKP”
Akan muncul “List Permohonan” yang menampilkan data Kapal Perikanan berdasarkan Data Izin Kapal Perikanan Pengguna SPKP Klik “Update Data SKAT” pada data kapal perikanan yang dinginkan Tempelkan Kartu SKAT pada perangkat (yang telah dilengkapi fitur NFC)
Data Kartu SKAT telah berhasil diperbaharui.
Kartu SKAT yang telah dimiliki oleh setiap Pengguna SPKP perlu diganti apabila:
Data yang tertera pada Kartu SKAT yang tercetak berubah (seperti perubahan Nama Kapal, Nama Pemilik, dan/atau Perubahan ID Transmiter)
Kartu SKAT rusak dan/atau hilang Dan WAJIB mengembalikan Kartu SKAT lama ke alamat Kantor Ditjen PSDKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan Jakarta: Gedung Mina Bahari IV, Jl. Batu III No.6, RT.6/RW.1, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110.
Cara Penggantian Kartu SKAT sebagai berikut:
Lakukan log-in pada Aplikasi SALMON Pemilik kapal, dengan memasukan akun email dan password, lalu klik “MASUK”
Klik logo kapal pada menu utama
Klik menu “LAYANAN SPKP”
Pilih jenis permohonan : “Perubahan” untuk pengajuan Perubahan Nama Kapal / Nama Pemilik / Nomor ID Transmiter Pilih jenis permohonan : “Penggantian” untuk pengajuan penggantian Kartu SKAT karena rusak dan/atau hilang
Masukkan Nomor ID transmiter, lalu klik “Cek Transmiter”
Masukkan Nomor Izin Berusaha, lalu klik “Cek”
Isi data pada kolom Form Permohonan, lalu Klik “SIMPAN”
Unggah dokumen persyaratan pada setiap kolom yang disediakan, lalu klik “PENGAJUAN”
Pengajuan Kartu SKAT akan diproses sampai dengan pencetakan, Kartu SKAT yang telah dicetak akan dikirimkan kepada alamat penerima yang sudah didaftarkan sebelumnya.