Diskusi terkait SKAT (Surat Keterangan Aktivasi Transmitter)

22 views
Skip to first unread message

silakip...@gmail.com

unread,
Sep 4, 2024, 11:31:11 PM9/4/24
to Forum Diskusi Perikanan
  1. Persyaratan pengajuan Penerbitan SKAT (Surat Keterangan Aktivasi Transmiter) baru:
    • Surat Permohonan
    • Perizinan Berusaha atau Persetujuan Menteri
    • Bukti Pembayaran airtime fee SPKP
    • Lembar Pemasangan Transmiter SPKP

  2. Persyaratan Pengajuan Perpanjangan SKAT:
    • Surat Permohonan
    • Perizinan Berusaha atau Persetujuan Menteri
    • Bukti Pembayaran airtime fee SPKP
    • Lembar Pemeriksaan Transmiter SPKP (jika posisi kapal berada di Pelabuhan)
    • Lembar Pemeriksaan Transmiter SPKP (jika posisi kapal berada di Pelabuhan)
      * Surat Pernyataan Pengganti Lembar Pemeriksaan (jika posisi kapal berada di laut, dilengkapi dengan rencana kembali ke Pelabuhan)
    • SKAT Lama

  3. Persyaratan Pengajuan Perubahan ID Transmiter pada SKAT:
    • Surat Permohonan
    • Surat Persetujuan Perubahan ID Transmiter
    • Perizinan Berusaha atau Persetujuan Menteri
    • Bukti Pembayaran airtime fee SPKP
    • Lembar Pemasangan Transmiter SPKP
    • SKAT Lama

  4. Persyaratan Pengajuan Analisis Pergerakan Kapal Perikanan (Plotting&Tracking):
    • Surat Permohonan
    • Perizinan Berusaha atau Persetujuan Menteri
    • SKAT yang masih berlaku

  5. Kartu SKAT yang telah dimiliki oleh setiap Pengguna SPKP dapat diperbaharui datanya jika telah melakukan pengajuan permohonan Perpanjangan SKAT. Cara perbaharuan data pada Kartu SKAT sebagai berikut:
    • Lakukan log-in pada Aplikasi SALMON Pemilik kapal, dengan memasukan akun email dan password, lalu klik “MASUK”
    • Klik logo kapal pada menu utama
    • Klik menu “LAYANAN SPKP”
    • Akan muncul “List Permohonan” yang menampilkan data Kapal Perikanan berdasarkan Data Izin Kapal Perikanan Pengguna SPKP
      Klik “Update Data SKAT” pada data kapal perikanan yang dinginkan
      Tempelkan Kartu SKAT pada perangkat (yang telah dilengkapi fitur NFC)
    • Data Kartu SKAT telah berhasil diperbaharui.

  6. Kartu SKAT yang telah dimiliki oleh setiap Pengguna SPKP perlu diganti apabila:
    • Data yang tertera pada Kartu SKAT yang tercetak berubah (seperti perubahan Nama Kapal, Nama Pemilik, dan/atau Perubahan ID Transmiter)
    • Kartu SKAT rusak dan/atau hilang
      Dan WAJIB mengembalikan Kartu SKAT lama ke alamat Kantor Ditjen PSDKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan Jakarta: Gedung Mina Bahari IV, Jl. Batu III No.6, RT.6/RW.1, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110.

  7. Cara Penggantian Kartu SKAT sebagai berikut:
    • Lakukan log-in pada Aplikasi SALMON Pemilik kapal, dengan memasukan akun email dan password, lalu klik “MASUK”
    • Klik logo kapal pada menu utama
    • Klik menu “LAYANAN SPKP”
    • Pilih jenis permohonan : “Perubahan” untuk pengajuan Perubahan Nama Kapal / Nama Pemilik / Nomor ID Transmiter
      Pilih jenis permohonan : “Penggantian” untuk pengajuan penggantian Kartu SKAT karena rusak dan/atau hilang
    • Masukkan Nomor ID transmiter, lalu klik “Cek Transmiter”
    • Masukkan Nomor Izin Berusaha, lalu klik “Cek”
    • Isi data pada kolom Form Permohonan, lalu Klik “SIMPAN”
    • Unggah dokumen persyaratan pada setiap kolom yang disediakan, lalu klik “PENGAJUAN”
    • Pengajuan Kartu SKAT akan diproses sampai dengan pencetakan, Kartu SKAT yang telah dicetak akan dikirimkan kepada alamat penerima yang sudah didaftarkan sebelumnya.

      Sumber: https://spkp.kkp.go.id/
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages