Salah Satu Strategi Ekonomi Biru adalah Penerapan Penangkapan Ikan Terukur berbasis quota berdasarkan zonasi. Penerapan Penangkapan Ikan Terukur berbasis quota berdasarkan zonasi diatur dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2023 Tentang Penangkapan Ikan Terukur serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penetapan Pelabuhan Pangkalan yang Telah Memenuhi Syarat Penarikan Pasca Produksi atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan.
Penangkapan Ikan Terukur adalah penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional, dilakukan di zona penangkapan ikan terukur, berdasarkan kuota penangkapan ikan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.
PP No. 11 Tahun 2023 dapat dilihat pada link dibawah ini
https://tinyurl.com/48mmnye3Mohon penjelasan tentang ePIT