Diskusi terkait e-SLO

61 views
Skip to first unread message

silakip...@gmail.com

unread,
Sep 4, 2024, 11:54:55 PM9/4/24
to Forum Diskusi Perikanan
Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan merupakan suatu aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan sebagai pelaksanaan amanah Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 23 Tahun 2021 tentang Standar Laik Operasi dan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan, serta untuk mengakomodir kebutuhan pelaku usaha di bidang perikanan khususnya di era 4.0 saat ini.

Untuk saat ini Aplikasi e-SLO dapat digunakan untuk mengajukan permohonan penerbitan dokumen pelayanan publik di lingkup Ditjen PSDKP dalam hal ini Standar Laik Operasi (SLO) dan Verifikasi Pendaratan Ikan (LHVPI).

Akun Aplikasi e-SLO diperuntukkan untuk seluruh Pelaku Usaha di bidang perikanan dan Pengawas Perikanan, namun untuk saat ini Akun Aplikasi e-SLO Pelaku Usaha hanya dapat dibuat oleh Pelaku Usaha di bidang usaha perikanan tangkap berizin pusat (Izin KKP).

Selain Pemilik/Penanggung Jawab Perusahaan, Pengurus juga dapat membuat akun e-SLO Pelaku Usaha sepanjang diberikan kuasa oleh Pemilik/Penanggung Jawab Perusahaan yang diunggah pada saat proses pembuatan akun e-SLO Pelaku Usaha.

Untuk saat ini satu akun Aplikasi e-SLO Pelaku Usaha hanya berlaku untuk satu Pelaku Usaha/NIB/SIUP. Dengan demikian satu akun Aplikasi e-SLO Pelaku Usaha hanya dapat digunakan untuk mengajukan permohonan penerbitan dokumen (SLO dan LHVPI) kapal-kapal perikanan yang dimiliki oleh Pelaku Usaha tersebut

Dokumen yang diterbitkan dengan Aplikasi e-SLO dalam bentuk elektronik (file pdf) tersebut tidak wajib dicetak di atas kertas (di-print), namun pelaku usaha boleh mencetaknya apabila diperlukan

Dokumen elektronik yang diterbitkan menggunakan Aplikasi e-SLO merupakan dokumen yang sah dan diakui serta dapat digunakan untuk pengurusan di instansi lain sebagaimana dokumen yang diterbitkan sebelumnya secara fisik oleh Pengawas Perikanan di UPT/Satuan/Wilker PSDKP

Pelaku Usaha dapat menghubungi Admin/Operator pusat melalui surat elektronik dan aplikasi perpesanan WhatsApp sebagaimana yang tertera di menu Hubungi Kami pada laman utama Aplikasi e-SLO.

eko iswahyudi

unread,
Sep 8, 2024, 8:50:23 AM9/8/24
to Forum Diskusi Perikanan
Admin bisa dirincikan syarat2 pengajuan slo?

silakip...@gmail.com

unread,
Sep 8, 2024, 9:54:10 PM9/8/24
to Forum Diskusi Perikanan
siap pak
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages