Syarat - Syarat Pengajuan SLO

57 views
Skip to first unread message

silakip...@gmail.com

unread,
Sep 9, 2024, 2:44:45 AM9/9/24
to Forum Diskusi Perikanan

Berikut ini adalah syarat – syarat pengajuan Surat Laik Operasi (SLO)

1.         Persyaratan administrasi:

a.    Untuk kapal penangkap:

·      Dokumen perizinan berusaha;

·      Bukti kepemilikan SKAT untuk kapal yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri;

·      SLO asal dan HPK Kedatangan; dan

·      Pelabuhan pangkalan/muat dengan perizinan berusaha.

b.    Untuk kapal pengangkut:

·      Dokumen perizinan berusaha;

·      Bukti kepemilikan SKAT untuk kapal yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri;

·      SLO asal dan HPK Kedatangan;

·      Pelabuhan pangkalan/muat dengan perizinan berusaha; dan

·      Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan domestik.

c.     Untuk kapal latih perikanan, kapal penelitian, eksplorasi perikanan:

·      Persetujuan kegiatan penangkapan ikan dari Menteri;

·      Bukti kepemilikan SKAT untuk kapal yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri;

·      Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotokopi grosse akta kapal;

·      Surat penugasan pelatihan/surat izin penelitian/eksplorasi dari instansi terkait;

·      SLO dan dan HPK Kedatangan, untuk kapal latih perikanan yang telah melakukan kegiatan;

·      Kesesuaian Pelabuhan pangkalan dengan persetujuan kegiatan penangkapan ikan dari Menteri.

d.    Untuk kapal pendukung operasi penangkapan ikan dan/atau kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan:

·      Keberadaan dan keabsahan dokumen perizinan berusaha yang meliputi NIB dan izin;

·      Bukti kepemilikan SKAT untuk kapal yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri;

·      SLO asal dan HPK Kedatangan;

·      Kesesuaian Pelabuhan pangkalan, Pelabuhan muat, Pelabuhan pengeluaran, dan Pelabuhan tujuan dengan dokumen perizinan berusaha.

e.    Persyaratan administrasi tambahan kapal perikanan:

·      Status hukum kapal perikanan; dan

·      Keberadaan bukti pemenuhan kewajiban pemilik/penanggung jawab kapal perikanan atas pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) termasuk denda administratif.

 

2.         Kelayakan teknis:

a.    Pemeriksaan kesesuaian kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan terdiri atas:

·      Fisik kapal penangkap ikan dengan perizinan berusaha meliputi bahan kapal, merk dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan;

·      Jenis dan ukuran alat penangkapan ikan dengan perizinan berusaha; dan

·      Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri.

b.    Pemeriksaan kesesuaian kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan, kapal penelitian, eksplorasi perikanan terdiri atas kesesuaian fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar, dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotokopi grosse akta kapal.

c.     Pemeriksaan kesesuaian kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi penangkapan ikan dan/atau kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan terdiri atas:

·      Bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan (call sign);

·      Kesesuaian jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; dan

·      Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan.

 

3.         Sistem, mekanisme, dan prosedur pengajuan SLO melalui permohonan tertulis (dengan surat dan/atau pengisian formulir dalam website):

a.    Pelaku usaha menyampaikan permohonan melalui aplikasi E-PIT/E-SLO;

b.    Permohonan diterima oleh petugas layanan pengawas perikanan;

c.     Pengawas perikanan melakukan pemeriksaan kesesuaian persyaratan administrasi dan kesesuaian kelayakan teknis menggunakan aplikasi eSLO;

d.    Permohonan memenuhi persyaratan;

·      Diterbitkan SLO;

·      Selesai.

e.    Permohonan tidak memenuhi persyaratan;

·       Tidak diterbitkan SLO;

o    Jika tidak memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis agar diperbaiki dan dapat dimohonkan Kembali;

o    Jika hasil pemeriksaan kelayakan teknis ditemukan dugaan pelanggaran administrasi dan/atau pidana, pengawas perikanan melaporkan kepada Kepala UPT untuk proses lebih lanjut.

Penerbitan SLO tidak dikenakan biaya.

rumy first

unread,
Sep 10, 2024, 12:39:33 AM9/10/24
to Forum Diskusi Perikanan

Selamat pagi

rumy first

unread,
Sep 10, 2024, 1:38:08 AM9/10/24
to Forum Diskusi Perikanan
Silaki sangat bermanfaat 

Sandi Septiawan

unread,
Nov 18, 2024, 10:19:42 PM11/18/24
to Forum Diskusi Perikanan
Dari yang saya dengar bahwa SLO Mempunyai masa berlaku,  Berapa lama Masa berlaku SLO dan Apa yang harus lakukan jika kapal hendak melaut namun masa berlaku SLO sudah habis ?

endy avril

unread,
Nov 19, 2024, 2:00:31 AM11/19/24
to Forum Diskusi Perikanan
Ijin menjawab, SLO mempunyai masa berlaku 2 x 24 Jam. Jika kapal hendak melaut namun SLO sudah kadaluarsa, Nakhoda/ pengguna layanan silakan melapor kepada pengawas perikanan/ petugas dan membuat SLO kembali 
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages