KIP Aceh Umumkan Rekapitulasi Suara DPR-RI, DPD dan DPRA
Banda Aceh (1/5) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara partai politik serta perolehan suara calon anggota DPR-RI, DPD dan DPRA pada hari ini, Jum’at (1/5). Pengumuman rekap tersebut dilakukan dalam penutupan rapat pleno KIP Aceh yang telah dilaksanakan sejak Rabu (22/4) di Gedung DPRA.
“Penutupan sidang pleno tersebut merupakan agenda dimana saksi akan menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara DPR-RI, DPD dan DPRA,” Kata anggota KIP Robby Syah Putra yang memimpin sidang pleno rekapitulasi di tingkat KIP Aceh.
Robby mengatakan, prosesi penutupan Sidang Pleno KIP Aceh tersebut berlangsung sederhana. Tim Sekretariat KIP Aceh hanya membacakan hasil perolehan suara sah setiap partai berserta calegnya juga DPD, kemudian saksi partai dan saksi DPD menandatanganinya.
Untuk perolehan suara sah DPR-RI, peringkat pertama adalah Partai Demokrat dengan perolehan suara sebanyak 751,475 (40,87%). kedua adalah Partai Golongan Karya (Golkar) dengan perolehan suara sebanyak 193,631 (10,53%). Ketiga adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan perolehan suara sebanyak 130,278 (7.08%). Keempat adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan perolehan suara sebanyak 113,580 (6,17%) dan kelima adalah Partai Amanat Nasional (PAN) dengan perolehan suara sebanyak 107,953 (5.87%). Suara sah untuk DPR-RI sebanyak 1,838,915 dan suara tidak sah 427,798.
Untuk perolehan suara sah DPD, Peringkat pertama adalah Abdurrahman BTM dengan perolehan suara sebanyak 234,118 (13,27%). kedua adalah Bachrum Manyak dengan perolehan suara sebanyak 172,417 (9.78%). ketiga adalah Ahmad Farhan Hamid dengan perolehan suara sebanyak 121,747 (6,90%) dan keempat adalah A Khalid dengan perolehan suara sebanyak 101,808 (5,77%). Suara sah sebanyak 1,763,811 dan tidak sah sebanyak 502,902.
Sementara itu, untuk DPRA belum selesai dibacakan dan akan dilanjutkan pada pukul 21.00, malam ini.
Robby mengatakan, rekapitulasi hasil perolehan suara akhir yang telah dimasukkan ke formulir DC-1 tersebut akan dibawa langsung oleh Ketua dan Anggota KIP Aceh ke KPU Pusat pada hari Sabtu (2/4).