KIP Aceh Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRA

16 views
Skip to first unread message

FORBES Damai Aceh

unread,
May 18, 2009, 3:11:16 AM5/18/09
to forbe...@googlegroups.com
====================================
Pesan diteruskan dari Media Center - KIP Aceh
====================================

 

KIP Aceh Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRA

 

Banda Aceh (18/5) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah Aceh (DPRA), Senin (18/5). Pengumuman tersebut dilakukan dalam sidang pleno yang dilaksanakan di gedung serbaguna kantor gubernur pada pukul 10.00 WIB.

“Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih ini ditetapkan berdasarkan jadwal yang disesuaikan dengan Peraturan KPU No. 20 Tahun 2008.” Kata Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh.

Pembacaan hasil perolehan kursi dibacakan Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra. Pembacaan hasil dimulai dengan penetapan kursi yang dimulai pada pukul 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan pembacaan calon terpilih pada pukul 10.30 WIB. Ilham mengatakan penetapan perolehan kursi tersebut berdasarkan Peraturan KPU No.15 Tahun 2009 dan UU No. 10 tahun 2008.

Ilham menjelaskan, sesuai Peraturan No.15 tahun 2009, perolehan kursi dihasilkan dengan mengunakan Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP) yang didapatkan dari suara sah Daerah Pemilihan (DP) dibagi total kursi di DP.

”Jika kursi tidak habis dibagi berdasarkan BPP pada tahapan pertama, maka akan masuk tahapan kedua yaitu, kursi akan dibagi sesuai urutan sisa suara terbanyak,” Kata Ilham.

Ilham selaku Ketua Pokja Penghitungan Suara membacakan penetapan perolehan kursi partai politik dimulai dari DP-1. Pada DP tersebut terdapat sembilan kursi dengan total suara sah 248,956, jadi  BPP untuk DP tersebut  27,662. Partai yang langsung mendapatkan kursi sesuai nilai BPP adalah Partai Demokrat dengan perolehan satu kursi kemudian Partai Aceh dengan perolehan dua kursi. Kemudian perolehan kursi berdasarkan sisa suara tertinggi adalah Partai Golkar dengan perolehan satu kursi, PA mendapatkan satu kursi lagi, PKS mendapatkan satu kursi, PAN satu kursi, PDA satu kursi dan Partai Demokrat satu kursi.

Untuk DP-2 terdapat delapan kursi dengan total suara sah 220,232, jadi BPP  untuk DP tersebut 27,529.  Partai yang mendapatkan kursi sesuai dengan BPP hanya PA dengan perolehan sebanyak lima kursi. Kemudian PA juga mendapat satu kursi lagi berdasarkan penghitungan tahap kedua, disusul Partai Demokrat dan Golkar masing-masing memperoleh satu kursi.

Untuk DP-3 terdapat 8 kursi dengan total suara sah sebanyak  131,522, jadi BBP untuk DP tersebut  16,440.  Partai yang mendapatkan kursi memenuhi BPP adalah Partai Aceh dengan perolehan dua kursi kemudian Demokrat satu kursi. Sisa kursi masuk pada tahap dua didapatkan oleh PA, Golkar, PPP, PAN, PKS, masing-masing satu kursi.

Untuk DP-4 terdapat 10 kursi dengan total suara sah 272,587, jadi BPP DP tersebut adalah 27,259. Partai yang mendapatkan kursi memenuhi BPP hanya PA dengan perolehan empat kursi. Sementara itu Demokrat, Golkar, PA, PPP, PKPI dan PAN masing-masing mendapatkan satu kursi dari 6 sisa kursi yang masuk  tahapan dua.

            Untuk DP-5 terdapat 10 kursi dengan total suara sah 268,550, jadi BPP untuk DP tersebut adalah 26,855. Partai yang mendapatkan kursi memenuhi BPP hanya PA dengan total enam kursi. Kemudian PA mendapatkan satu kursi lagi di tahapan kedua, disusul Demokrat, PKS dan Golkar masing-masing mendapatkan satu kursi.

            Untuk DP-6 terdapat 10 kursi dengan total suara sah 264,111, jadi BPP untuk DP tersebut 26,411. Partai yang memenuhi BPP adalah PA dengan perolehan empat kursi dan Demokrat satu kursi. Ditahapan kedua,  PA, Demokrat, PKS, Golkar dan PDIP masing mendapatkan satu kursi.

            Untuk DP-7 terdapat tujuh kursi dengan total suara sah 127,319, jadi BPP DP tersebut adalah 18,188. Partai yang memenuhi BPP hanya Golkar dengan perolehan satu kursi. Selanjutnya partai yang mendapatkan kursi pada tahapan kedua adalah Golkar, Demokrat, Partai Aceh, PAN, PKB dan Patriot dengan perolehan masing-masing satu kursi.

            Untuk  DP-8 terdapat tujuh kursi dengan total suara sah 126,891, jadi BPP DP tersebut 18,127. Partai yang memenuhi BPP hanya PA sebanyak dua kursi dan partai yang memperoleh kursi  pada tahapan kedua  adalah PA, Demokrat, PAN, PBB, dan PPP masing-masing satu kursi.

            Secara keseluruhan perolehan kursi partai politik Pemilu 2009 untuk DPRA, Partai Aceh mendapatkan 33 kursi, Partai Demokrat 10 kursi, Golkar 8 kursi, PAN 5 kursi, PKS 4 kursi, PPP 3 kursi, PDA 1 kursi, PKPI 1 kursi, PDIP 1 kursi dan Partai Patriot 1 kursi.

            ”Penghitungan ini berdasarkan rekapitulasi pleno penetapan suara sah DPRA pada KIP Aceh, Jadi sekali lagi saya tegaskan tidak ada perubahan perolehan kursi lagi kecuali berdasarkan keputusan MK,” kata Ilham. ***



===================================
Silahkan kunjungi www.bra-aceh.org untuk info-info terkini tentang Proses Perdamaian Aceh
Please visit www.bra-aceh.org for updates on Aceh Peace Process

----
Badan Reintegrasi-Damai Aceh (Aceh Peace-Reintegration Board)
Kompleks Taman Ratu Safiatuddin No. 1, Lampriek, Banda Aceh
Phone: +62 651 755 1604
Fax: +62 651 755 1605
Email: in...@bra-aceh.org
www.bra-aceh.org
Perolehan Kursi Partai Politik Pemilu 2009 untuk DPR Aceh.doc
MODEL EA-1 DPRD PROVINSIfinal.xls
MODEL EA 3.1 DPRA.xls
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages