KIP Aceh Tegaskan Gugatan Panwas Subulussalam Tidak Tepat

0 views
Skip to first unread message

FORBES Damai Aceh

unread,
Apr 21, 2009, 2:13:47 AM4/21/09
to forbe...@googlegroups.com
====================================
Pesan diteruskan dari Media Center - KIP Aceh
====================================


KIP ACEH TEGASKAN GUGATAN PANWAS SUBULUSSALAM TIDAK TEPAT

 

Banda Aceh (21/4) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menegaskan gugatan pidana Panwas Subulussalam terhadap KIP Subussalam tidak tepat secara hukum.

“Laporan Panwas Subulussalam terhadap KIP Subulussalam kepada polisi dengan pijakan pelanggaran terhadap pasal 180 ayat 5 dan pasal 182 ayat 3 sama sekali tidak mengena karena itu hanya kesalahan administrative,” kata Ketua Divisi Hukum KIP Aceh, Zainal Abidin.

Pasal 180 ayat 5 mengatur tentang teknis penyerahan kotak suara, berita acara, pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK. Dan Pasal 182 ayat 3 mengatur tentang teknis rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK.

Zainal menjelaskan, jika dalam pelaksanaannya ada unsur-unsur dari kedua pasal tersebut tidak terpenuhi, maka dapat dikualifisir sebagai kesalahan admisnistratif. ”Seharusnya Panwas menyampaikan persoalan tersebut kepada KIP bukan kepada Polisi,” kata Zainal.

Zainal mengatakan, jika argumen yang digunakan Panwas Subulussalam dalam melaporkan KIP ke polisi berhubungan dengan rekomendasi penghitungan ulang, maka hal tersebut juga harus dikaitkan dengan pasal 221 ayat 2 dan pasal 225 ayat 1 UU No.10 tahun 2008.

Dalam pasal 221 ayat 2 memungkinkan penghitungan ulang di TPS apabila terjadi kerusuhan pada saat penghitungan, penghitungan suara dilakukan secara tertutup, kurang cahaya, penghitungan dilakukan dengan suara yang kurang jelas, penghitungan dicatat dengan tulisan yang kurang jelas, saksi dan pengawas pemilu lapangan serta warga tidak dapat menyaksikan proses penghitungan secara jelas, penghitungan dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang ditentukan serta terjadi ketidak konsistenan dalam menentukan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah.

”Penghitungan ulang versi pasal 221 ayat 2 dapat dilaksanakan paling lama lima hari setelah pemungutan suara berdasarkan keputusan PPK,” kata Zainal.

Sedangkan penghitungan suara ulang menurut pasal 225 ayat 1 hanya bisa dilakukan apabila terjadi perbedaan jumlah suara pada sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS dengan PPK. Maka penghitungan hanya dilakukan di tingkat PPK untuk TPS yang bersangkutan.

”Saya tegaskan sekali lagi, rekomendasi perhitungan ulang dari Panwas Subulussalam harus dikaitkan dengan Pasal 221 ayat (2) dan Pasal (225) ayat 1,” kata Zainal.

Lebih lanjut Zainal mengatakan, jika asumsi Panwas mengajukan rekomendasi perhitungan ulang karena ada perbedaan rekap antara TPS dan PPK maka harus dibuktikan dulu, bukan dengan azas asumsi. Kemudian bukti tersebut dilaporkan ke KIP.

Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2007, rekomendasi Panwas tersebut dipelajari dulu oleh KIP, kemudian baru diputuskan secara hukum apakah harus dilaksanakan atau tidak. ”Jadi rekomendasi Panwas yang tidak dilaksanakan oleh KIP bukan sebagai tindak pidana pemilu bagi KIP. Selama itu sudah ditindaklanjuti dan diplenokan. Jadi Itu hukumnya pidana jika rekomendasi dari Panwas dibuang oleh KIP bukan ditindaklanjuti.” kata Zainal mengakhiri.***

 

 

 

 

 

 

 





===================================
Silahkan kunjungi www.bra-aceh.org untuk info-info terkini tentang Proses Perdamaian Aceh
Please visit www.bra-aceh.org for updates on Aceh Peace Process

----
Badan Reintegrasi-Damai Aceh (Aceh Peace-Reintegration Board)
Kompleks Taman Ratu Safiatuddin No. 1, Lampriek, Banda Aceh
Phone: +62 651 755 1604
Fax: +62 651 755 1605
Email: in...@bra-aceh.org
www.bra-aceh.org
KIP ACEH PERTANYAKAN KETEPATAN GUGATAN PANWAS SUBULUSSALAM RELEASE-edit.doc
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages