KIP Aceh: Rekapitulasi Suara Tingkat KIP Aceh akan Dilaksanakan pada 22 April 2009

1 view
Skip to first unread message

FORBES Damai Aceh

unread,
Apr 20, 2009, 2:05:23 AM4/20/09
to forbe...@googlegroups.com
====================================
Pesan diteruskan dari Media Center - KIP Aceh
====================================

 

 

REKAPITULASI SUARA TINGKAT KIP ACEH AKAN DILAKSANAKAN PADA 22 APRIL

 

Banda Aceh (20/4) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) akan melaksanakan rapat pleno tentang rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2009 di aula gedung utama DPRA pada tanggal 22 April 2009.

“Dalam rapat pleno tersebut, masing-masing data dari daerah akan dibacakan dan diakumulasikan sehingga keluarlah satu angka total untuk tingkat DPD, DPR-RI dan DPRA,” kata ketua KIP Abdul Salam Poroh.

Salam mengatakan acara tersebut akan dimulai pada pukul 08.00 WIB. Acara tersebut akan  dibagi dalam dua tahap, tahap pertama seremonial, di dalamnya ada sambutan dari Ketua KIP Aceh dan penjelasan teknis oleh Ketua Pokja Pemungutan dan Penghitungan suara. Tahap kedua adalah penghitungan suara yang akan dilakukan anggota  KIP Aceh dan dibantu sekretariat KIP Aceh. Penghitungan akan dimulai dari tingkat DPD, DPR-RI hingga DPRA.

”Nanti yang akan membaca hasilnya adalah sekretaris KIP Aceh dan Saya sendiri yang akan menutup pleno tersebut,” kata Abdul Salam Poroh.

          Wakil KIP Ilham Saputra di tempat terpisah mengatakan jadwal rapat pleno tentang rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2009 tersebut dilaksanakan diluar jadwal karena implikasi dari diundurnya jadwal rekapitulasi di tingkat PPK.

Dalam surat No. 689/KPU/IV/2009 disampaikan jika pelaksanaan perekapan tidak selesai sesuai dengan jadwal awal yaitu selama lima hari, maka ada penambahan dua hari untuk rekapitulasi penghitungan di tingkat PPK. Dengan demikian total rekapitulasi di tingkat PPK adalah 7 hari.

          Ilham mengatakan, pihak KIP Aceh telah mengkoordinasikan jadwal rapat pleno tentang rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2009 ke tingkat KPU Pusat. Jadwal tersebut akan disesuaikan dengan Peraturan KPU No. 46 tahun 2008, Pasal 40, Ayat 3, yang mengatakan  batas maksimal penyerahan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu tingkat DPD, DPR-RI dan DPRA  adalah 15 hari sejak pemilihan. ”Artinya disini kita punya waktu dari tanggal 22 hingga 24 April untuk menyerahkan ke KPU pusat. Jadi kita ambil tanggal 22 untuk plenonya,” kata Ilham

Rapat pleno tentang rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu 2009 tersebut akan dihadiri oleh para saksi Partai Politik tingkat provinsi, para saksi anggota DPD, para ketua DPP/DPD/DPW Parpol tingkat provinsi, Muspida, instasi terkait, Pemantau dan Panwaslu.**




 


===================================
Silahkan kunjungi www.bra-aceh.org untuk info-info terkini tentang Proses Perdamaian Aceh
Please visit www.bra-aceh.org for updates on Aceh Peace Process

----
Badan Reintegrasi-Damai Aceh (Aceh Peace-Reintegration Board)
Kompleks Taman Ratu Safiatuddin No. 1, Lampriek, Banda Aceh
Phone: +62 651 755 1604
Fax: +62 651 755 1605
Email: in...@bra-aceh.org
www.bra-aceh.org
PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KIP ACEH AKAN DILAKSANAKAN PADA 22 APRIL-edited.doc
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages