Kisruh terkait dugaan penjiplakan lagu 'Halo-halo Bandung' dengan lagu 'Helo Kuala Lumpur' masih berlanjut. Pihak ahli waris Ismail Marzuki selaku pencipta lagu 'Halo-halo Bandung' menduga orang di balik penjiplakan tersebut merupakan pihak swasta.
"Kami mencoba menelusuri siapa dibalik lagu halo Kuala lumpur. Tindakan kami setelah pertemuan tersebut pada tanggal 26 September, kami resmi mengajukan laporan permohonan penutupan konten dan akses," kata dia.
Mereka menduga 'Helo Kuala Lumpur' adalah hasil jiplakan dari lagu 'Halo-halo Bandung'. Saat didengarkan, melodi dan nadanya memang serupa. Bedanya, beberapa lirik lagu karya Ismail Marzuki tersebut diubah.
"Yang sudah jelas saat ini bahwa yang terjadi adalah pengubahan lirik 'Halo-halo Bandung', yang mana ini pelanggaran hak moral. Jadi jelas dalam hal ini, hak moral dari pencipta dilanggar, tidak mencantumkan namanya dan karya ini diubah," ujar Ari.
Elshinta.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI Kemenkumham) merespons masalah lagu `Halo-halo Bandung` ciptaan Ismail Marzuki yang dijiplak pembuat video YouTube dari Malaysia. DJKI menjelaskan karya seseorang tidak bisa diubah seenaknya.
"Mengacu pada ketentuan Pasal 5 Konvensi Bern, maka Karya Cipta lagu Halo-halo Bandung yang diciptakan Ismail Marzuki secara otomatis dilindungi di seluruh negara anggota Konvensi Bern yang sampai saat ini berjumlah 181 negara termasuk di Malaysia sebagai anggota konvensi Bern atas hak eksklusif yang dimiliki oleh Pencipta/Pemegang Hak Cipta atas lagu tersebut," sambungnya
Sedangkan Halo-halo Bandung memiliki lirik, "Halo-halo Bandung, Ibu kota Periangan// Halo-halo Bandung, kota kenang-kenangan// Sudah lama beta, tidak berjumpa dengan kau, sekarang telah menjadi lautan api, mari bung rebut kembali//"
f448fe82f3