Jelaskan dan berikan contoh tentang faktor – faktor yang mempengaruhi wawasan nusantara pada slide 25, serta jelaskan bagaimana menurut kelompok Anda perkembangan politik di Indonesia (sudah bagus/ tidak) berikan alasan beserta contohnya!
Jelaskan wawasan nusantara sebagai wadah meliputi tiga komponen serta Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan Hankam serta berikan contohnya!
saya desy mewakili salah satu dari kelompok 8
kita tahu antara indonesia dan malaysia ada daerah perbatasan wilayah,yang saya ingin tanyakan bagaimana cara pemerintah kita dalam menetukan daerah batas wilayah tersebut dan apa yang menjadi patokan dasar dalam penentuan batas wilayah itu??
^_^
khamsahamnida.....
On Monday, October 29, 2012 5:52:36 PM UTC+7, Herta Ruminta wrote:
Jawaban untuk pertanyaan saudari sinta yaitu tentang unsur dasar wawasan nusantara yakni pada poin wadah serta implementasi wawasan nusantara
1. Unsur-Unsur Dasar wawasan Nusantara
· Wadah
Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputi tiga komponen yaitu:
a. Wujud wilayah
Maksud dari wujud wilayah adalah batas ruang lingkup wilayah nusantara dimana ditentukan oleh lautan yang didalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan..
b. Tata Inti Organisasi
Maksud dari tata inti organisasi adalah menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintahan, sistem pemerintahan dan sistem prwakilan. Misalnya Indonesia, tata inti organiasi Indonesian didasarkan pada UUD 1945
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Tata kelengkapan organisai adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organnisasi masyarakat, kalangan pers serta seluruh paratur negara.
· Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi :
Dalam bidang ekonomi, implementasi wawasan nusantara akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, juga dapat mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
· Implementasi wawasan nusantara dalam bidang politik :
Dalam bidang politik, implementasi wawasan nusantara yakni
1. mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
2. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
3. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong
asi Wawasan
Dalam bidang sosial budaya , implementasi wawasan nusantara yakni
1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
Dalam bidang politik, implementasi wawasan nusantara yakni
1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
Untuk pertanyaan saudari desi yaitu cara pemerintah kita dalam menetukan daerah batas wilayah dan yang menjadi patokan dasar dalam penentuan batas wilayah yaitu
1. TZMKO 1933
Pada peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
2. Deklarasi Djuanda 1957
Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional.
3. Hukum Laut (UNCLOS) 1982
Dianggap
sebagai wilayah negara, yaitu yang terdiri dari:
a. wilayah daratan,
b. perairan pedalaman
c. khusus untuk suatu negara kepulauan: perairan kepulauan, da
d. Laut teritorial.
Khusus laut teritorial, pasal 3 Konvensi 1982 menetapkan bahwa: “setiap negara berhak menetapkan lebar laut teritorialnya hingga suatu batas yang tidak melebihi 12 mil, diukur dari garis pangkal yang ditentukan”.
Selanjutnya mengenai zona laut/maritim, Konvensi Hukum Laut (UNCLOS)1982 memuat berbagai ketentuan yang mengatur penetapan batas-batas terluarnya (outer limit) dengan batas-batas maksimum sebagai berikut:
1. Laut teritorial sebagai bagian dari wilayah negara: 12 mil-laut
2. Zona tambahan dimana negara memiliki yuridiksi khusus: 24 mil-laut
3. Zona ekonomi eksklusif: 200 mil-laut
4. Landas kontinen: antara 200 – 350 mil-laut
Jelaskan dan berikan contoh tentang faktor – faktor yang mempengaruhi wawasan nusantara pada slide 25, serta jelaskan bagaimana menurut kelompok Anda perkembangan politik di Indonesia (sudah bagus/ tidak) berikan alasan beserta contohnya!
1.Dikatakan wadah artinya Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
Cthnya:
1. Wujud Wilayah :Batas ruang lingkup wilayah nusantara
2.
Tata Inti Organisasi
Tata inti organisasi negara berdasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk
dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem
perwakilan.
3.
Tata Kelengkapan Organisasi
Isi wawasan nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia
dalam eksistensinya
2. Isi (Content)
merupakan aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
- Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang balk
dari bangsa Indonesia.
- Tata laku Iahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku
dari bangsa Indonesia.
Menurut saya perkembangan politik di indonesia belum baik sebab di masa sekarang ini kita dapat melihat realita-realita politik yang tidak sehat,seperti adanya sogokan dan KKN di dalam politik yang bersifat merugikan rakyat indonesia.untuk itu pemerintah dan masyarakat harus membenahi diri untruk menciptakan susana politik yang sehat sehingga politik bukan lagi menjadi hal yang buruk bagi masyarakat indonesia.
SAYA HARRYS SAMOSIR
Zona Ekonomi Eklusif adalah zona yang luasnya 200 mil dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa. Konsep dari ZEE muncul dari kebutuhan yang mendesak. Sementara akar sejarahnya berdasarkan pada kebutuhan yang berkembang semenjak tahun 1945 untuk memperluas batas jurisdiksi negara pantai atas lautnya, sumbernya mengacu pada persiapan untuk UNCLOS III.
Konsep dari ZEE telah jauh diletakkan di depan untuk pertama kalinya oleh Kenya pada Asian-African Legal Constitutive Committee pada Januari 1971, dan pada Sea Bed Committee PBB pada tahun berikutnya. Proposal Kenya menerima dukungan aktif dari banyak Negara Asia dan Afrika. Dan sekitar waktu yang sama banyak Negara Amerika Latin mulai membangun sebuah konsep serupa atas laut patrimonial. Dua hal tersebut telah muncul secara efektif pada saat UNCLOS dimulai, dan sebuah konsep baru yang disebut ZEE telah dimulai.
Ketentuan utama dalam Konvensi Hukum Laut yang berkaitan dengan ZEE terdapat dalam bagian ke-5 konvensi tersebut. Sekitar tahun 1976 ide dari ZEE diterima dengan antusias oleh sebagian besar anggota UNCLOS, mereka telah secara universal mengakui adanya ZEE tanpa perlu menunggu UNCLOS untuk mengakhiri atau memaksakan konvensi. Penetapan universal wilayah ZEE seluas 200 mil akan memberikan setidaknya 36% dari seluruh total area laut. Walaupun ini porsi yang relatif kecil, di dalam area 200 mil yang diberikan menampilkan sekitar 90% dari seluruh simpanan ikan komersial, 87% dari simpanan minyak dunia, dan 10% simpanan mangan.
Lebih jauhnya, sebuah porsi besar dari penelitian scientific
kelautan mengambil tempat di jarak 200 mil dari pantai, dan hampir
seluruh dari rute utama perkapalan di dunia melalui ZEE negara pantai
lain untuk mencapai tujuannya. Melihat begitu banyaknya aktivitas di
zona ZEE, keberadaan rezim legal dari ZEE dalam Konvensi Hukum Laut
sangat penting adanya.
sekian penjelasan saya..
smoga membantu,,
terimakasih..
Saya kelompok 5, Pada slide 36 dinyatakan bahwa salah satu penerapan wawasan nusantara adalah:"Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang cukup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia". Tolong dijelaskan & bagaimana contoh pertambahan luas wilayah di Indonesia ? terima kasih.
saya RUDI HAMONANGAN SIRAIT
saya ingin langsung menanggapi pertanyaan dari saudari Wahyu Zebua
Menurut saya,dikatakan terlaksana sudah pasti terlasana,akan tetapi belum terlaksana dengan BAIK system geopolitik di Indonesia.
Penjelasan saya dapat anda lihat dibawah ini !!
Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau territorial dalam arti luas) suatu Negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung kepada system politik suatu Negara. Sebaliknya, politik Negara itu secara langsung akan berdampak pada geografi Negara yang bersangkutan. Geopolitik bertumpu pada geografi sosial (hukum geografis), mengenai situasi, kondisi, atau konstelasi geografi dan segala sesuatu yang dianggap relevan dengan karakteristik geografi suatu Negara.
Sebagai Negara kepulauan, dengan masyarakat yang berbhinneka, Negara Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya sumber daya alam. Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air, sebagaimana telah diperjuangkan oleh para pendiri Negara ini. Dorongan kuat untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan Indonesia tercermin pada momentum sumpah pemuda tahun 1928 dan kemudian dilanjutkan dengan perjuangan kemerdekaan yang puncaknya terjadi pada saat proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.
Penyelenggaraan Negara kesatuan Republik Indonesia sebagai system kehidupan nasional bersumber dari dan bermuara pada landasan ideal pandangan hidup dan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. dalam pelaksanaannya bangsa Indonesia tidak bebas dari pengaruh interaksi dan interelasi dengan lingkungan sekitarnya, baik lingkungan regional maupun internasional. Dalam hal ini bangsa Indonesia perlu memiliki prinsip-prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang-ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut dengan wawasan nusantara. Kepentingan nasional yang mendasar bagi bangsa Indonesia adalah upaya menjamin persatuan dan kesatuan wilayah, bangsa, dan segenap aspek kehidupan nasionalnya. Karena hanya dengan upaya inilah bangsa dan Negara Indonesia dapat tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju masyarakat yang dicita-citakan.
Oleh karena itu, wawasan nusantara adalah geopolitik Indonesia. Hal ini dipahami berdasarkan pengertian bahwa dalam wawasan nusantara terkandung konsepsi geopolitik Indonesia, yaitu unsur ruang, yang kini berkembang tidak saja secara fisik geografis, melainkan dalam pengertian secara keseluruhan
saya sumitro paulinus dari kelompok 1 . ingin menambahi jawaban untuk pertanyaan saudara paian, menurut saya pertambahaun luas wilayah itu maksudnya pertambahan penduduk, jumlah penduduk yang bertambah pada suatu wilayah tersaebut. trimakasihhhhhhhh :)
belum efektif.
Faktor faktor Yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara adalah
1. Wilayah.
2. Geopolitik dan Geostrategi.
3. Perkembangan wilayah Indonesia dan dasar hukumnya
· UntukWilayah Udara
1. Paul Fauchille (1858-1926) dengan teorinya Air Freedom Theory menyebutkan bahwa ruang udara itu bebas dan oleh karena itu tidak dapat dimiliki oleh negara bawah.
Teori Paul Fauchille tersebut didasari oleh karena :a. Sifat udara adalah bebas.
b. Udara adalah warisan seluruh umat manusia.
2. West Lake dengan teorinya Air Sovereignty Theory menyebutkan bahwa ruang udara itu tertutup yang berarti dapat dimiliki oleh setiap negara bawah.
Untuk menyelesaikan masalah kedaulatan wilayah udara tersebut, maka pada tahun 1910 diadakan konperensi internasional (The International Conference on Air Navigation) di kota Paris (Perancis) yang hanya dihadiri oleh 3 negara yaitu negara Inggris, Jerman dan Perancis.
Delegasi negara Inggris mengusulkan bahwa negara memiliki kedaulatan penuh terhadap ruang udara yang ada diatasnya, delegasi negara Jerman mengusulkan bahwa negara memiliki kedaulatan penuh terhadap ruang udara yang dapat dikuasainya, sedangkan delegasi negara Perancis mengusulkan bahwa ruang udara adalah bebas dengan memperhatikan akan kepentingan keamanan negara, penduduk dan harta benda, maka apabila dilihat usulan-usulan seperti tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa telah terjadi tidak adanya keseragaman pendapat di antara ke tiga negara yang akhirnya dapat disimpulkan bahwa konperensi tersebut mengalami kegagalan.· Batas Kedaulatan Wilayah Udara
Apabila mempelajari Konvensi Chicago 1944 maka terlihat bahwa tidak ada satupun pasal yang mengatur mengenai batas wilayah udara yang dapat dimliki oleh suatu negara bawah baik secara horisontal maupun secara vertikal.
Untuk mengisi kekosongan hukum tersebut, hukum internasioal memberikan kepada para sarjana terkemuka untuk menggali dan mencari konsep-konsep hukum yang dapat digunakan sebagai landasan hukum.
1. Batas Kedaulatan Wilayah Udara Secara Horisontal
Seperti telah diketahui bahwa batas wilayah darat suatu negara adalah berdasarkan perjanjian dengan negara-negara tetangga, dan dengan demikian setiap negara memiliki batas kedaulatan di wilayah udara secara horisontal adalah sama dengan seluas wilayah darat negaranya, sedangkan negara yang berpantai batas wilayah negara akan bertambah yaitu dengan adanya ketentuan hukum yang diatur di dalam Article 3 United Nations Convention on the Law Of the Sea (1982) yang menyebutkan setiap negara pantai dapat menetapkan lebar laut wilayahnya sampai maksimum 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal (base line).
Yaitu dengan cara luas daratan yang berdasarkan perjanjian perbatasan dengan negara tetangga dan ditambah dengan Pasal 3 Konvensi Hukum Laut 1982.
Begitu pula dalam hal apabila laut wilayah yang berdampingan atau berhadapan dengan milik negara tetangga yang kurang dari 2 x 12 mil laut, maka penyelesaian masalah batas wilayah udara secara horisontal adalah melalui perjanjian antar negara tetangga seperti halnya dalam hukum laut internasional.Tetapi ada beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Kanada mengajukan secara sepihak untuk menetapkan jalur tambahan (contiguous zone) di ruang udara yang dikenal dengan istilah A.D.I.Z. (Air Defence Identification Zone) yaitu setiap pesawat udara yang terbang menuju negara Amerika Serikat atau Kanada dalam jarak 200 mil harus menyebutkan jati diri pesawat udara. Hal ini dilakukan untuk keamanan negara dari bahaya yang datang melalui ruang udara.
2. Batas Kedaulatan Wilayah Udara Secara Vertikal
Untuk menentukan batas kedaulatan di wilayah udara secara vertikal masih tetap menjadi permasalahan sampai dengan saat ini, karena perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip-prinsip hukum umum dan yurisprudensi internasional yang mengatur tentang batas kedaulatan wilayah udara secara vertikal belum ada, maka beberapa sarjana terkemuka khususnya ahli hukum udara berusaha untuk membuat beberapa konsep (teori, ajaran atau pendapat) yang mungkin dapat digunakan sebagai landasan pembuatan peraturan tentang batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara, yaitu misalnya konsep dari :
a) Beaumont dan Shawcross yang menyebutkan bahwa batas ketinggian
kedaulatan negara di ruang udara adalah tidak terbatas.b) Cooper yang menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara adalah setinggi negara itu dapat menguasainya.
c) Holzendorf yang menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara adalah setinggi 1000 meter yang ditarik dari permukaan bumi yang tertinggi.
d) Lee yang menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara adalah sama dengan jarak tembakan meriam (canon theory).
e) Von Bar yang menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara adalah 60 meter dari permukaan bumi.
f) Priyatna Abdurrasyid yang menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara adalah setinggi sebuah pesawat udara konvensional sudah tidak dapat lagi melayang.
saya siti sarah dari kelompok 8,ingin bertanya:
Pada Selasa, 30 Oktober 2012 15:52:18 UTC+7, AriS aRm@Da menulis:
saya ingin menanggapi pertanyaan
wahyu christiani zebua
menurut saya sistem geopolitik yang sedang berjalan di Indonesia masih kurang sempurna karena, khususnya pada wilayah perbatasan negara Indonesia masih lemah pada sistem pertahanan nya. terutama untuk wilayah selat malaka, pulau ambalat dengan malaysia dan wilayah selatan dengan negara australia.dimana berdasarkan sejarah Indonesia, pulau ambalat masih milik Indonesia, tetapi berdasarkan mahkamah Internasional pulau itu masih diperdebatkan
Apalagi di bagian wilayah malaka
yang selalu memperebutkan pulau pulau di kepulauan riau, dan tak disangka
terjadi konflik di wilayah perbatasan yang mengakibatkan korban luka.
dan yang paling mengejutkan lagi masyarakat di wilayah perbatasan kalimantan
dan malaysia, dimana karena letak wilayah perbatasan yang jauh dari pusat
ibukota, menyebabkan masyarakat di perbatasan kurang peduli dengan nasionalisme
bangsa dan memilih untuk lebih mencondong perekonomian ke arah malaysia akibat
pergeseran wilayah perbatasan .
saya ingin bertanya mengenai tentang pertahanan negara di wilayah perbatasan ( terkhususnya perbatasan dengan Malaisya ). menurut teman-teman, mengapa pulau ambalat bisa direbut dari negara kita dan apa pengaruhnya terhadap perpolitikan di negara kita ???? thanks
saya ingi menjawab pertanyaan dari saudari Sri Handayani terkait "perkembangan politik di Indonesia (sudah bagus/ tidak) berikan alasan beserta contohnya"
menurut kelompok anda,apakah sistem geopolitik ini telah terlaksana dengan baikdi Indonesia..???berikan penjelasan nya!
Kami mewakili kel 4
Saya SETIA RUMAHORBO ingin menanggapi jawaban teman-teman untuk pertanyaan saudari Wahyu Kristiani.
Saya setuju dengan jawaban-jawaban teman-teman. menurut saya juga sistem geopolitik yang sedang berjalan di Indonesia masih kurang sempurna, atau belum terlaksana dengan Baik. Karena, seperti kita geopolitik itu yang mencakup sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik,kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau territorial dalam arti luas suatu Negara, ketahui khususnya pada wilayah perbatasan negara Indonesia masih lemah pada sistem pertahanan. Tanah air Indonesia yang menjadi incaran Negara lain karena letaknya yang strategis. Walaupun sudah ada tentara yang menjaga daerah perbatasan, tetapi masih tetap kurang kuat untuk mempertahankan NKRI.
Untuk itu kedepannya, diperlukan peran dari pemerintah dan juga rakyat Indonesia untuk semakin peduli dalam menjaga kesatuan wilayah NKRI. Sehingga semangat Sumpah Pemudadan perjuangan pahlawan masih bisa dipertahankan.
Sekian n trimakasih ^_^
Saya ingin menanggapi dan menambahi jawaban dari saudara paian tamba terkait pertanyaan tentang "Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang cukup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia". Tolong dijelaskan & bagaimana contoh pertambahan luas wilayah di Indonesia ?
Luas wilayah dasar laut dari tadinya hanya dasar laut dari panjang laut yang 3mil saja ,setelah deklarasi djuanda 57’ menjadi seluruh dasar laut di setiap laut Indonesia ditambah kedalaman dibawah pulau menjadi wilayah RI tanpa memperhatikan dalamnya.
- Luas wilayah laut Indonesia kini sudah tumbuh 60 kali lipat semenjak zaman proklamasi.
- Indonesia menjadi negara yang diakui dunia internasional sebagai negara yang dapat memperoleh wilayahnya secara unik yaitu tanpa hubungan transaksi dan pertumbuhan alamiah seperti yang dialami oleh negara-negara lain dalam perolehan wilayahnya dimana kedua hal tersebut secara resmi termaktub di hukum internasional yang tradisional.
- Indonesia harus melakukan inovasi, yakni mengubah hukum internasional. Wilayah Indonesia sudah bertambah luas seharusnya yurisdiksinya juga harus diperluas dengan menambah 3 juta km² sampai ke laut Cina selatan, Samudera Hindia, Samudera Pasifik jadi wilayah laut indonesia menjadi 6 juta km².
untuk saudara herta dalam menjawab pertanyaan saudari sri handayan, saya ingin menanggapi.
Saya akan menanggapi pertanyaan dari saudara parno..
Menurut saya kenapa pulau ambalat bisa di rebut oleh negara malaysia itu dikarenakan bahwa diplomasi Indonesia di fora Internasional masih lemah, yang membuat Indonesia di pandang enteng oleh bangsa lain terutama negara Malaysia. Bayangkan saja, sudah 23 kali Indonesia dan Malaysia melakukan perundingan mengenai blok Ambalat, tetapi Malaysia masih saja melancarkan provokasi mengenai wilayah tersebut dengan melintasi kapal – kapal lautnya di wilayah perairan kita.
Saya setuju dengan jawaban Indah Pratiwi untuk pertanyaan parno.
Menurut saya diplomasi Indonesia dimata Internasional sangat lemah dibandingkan dengan Malaysia. Sama seperti ketika kasus pulau Sipadan dan Ligitan. Strategi ulur waktu (buying time) untuk pengumpulan data maupun perolehan dukungan internasional oleh Malaysia seperti dilakukan dalam menggarap kasus Sipadan – Ligitan sungguh sangat jitu. Sehingga Indonesia harus melepaskan pulau Sipadan – Ligitan.
Hubungannya dengan perpolitikan di Indonesia, , Indonesia harus berkemampuan dalam berdiplomasi. Ini merupakan factor penting Untuk menghindari kejadian yang sama terulang kembali atas kekalahan dalam sengketa wilayah perbatasan (baik darat, udara maupun perairan).
saya supriani dari kelompok 7.akan menjawab pertanyaan parno mengenai, “mengapa pulau ambalat bisa direbut dari negara kita dan apa pengaruhnya terhadap perpolitikan di negara kita ?”
Masalah ini muncul ketika pihak dari Malaysia yaitu Tentara Laut Diraja Malaysia memanuver di Blok Ambalat, kawasan yang dipersengketakan di laut Sulawesi. Kejadian ini dimulai pada tahun 2005. Pulau Ambalat ini merupakan kawasan yang kaya akan minyak. Maka dari itu Malaysia sangat menginginkan kawasan tersebut menjadi miliknya. Pada waktu itu, Malaysia mengklaim Blok Ambalat.
Pemerintah Indonesia yang pada waktu itu mendengar berita pengklaiman terhadap pulau tersebut, menjadi marah dan bereaksi keras terhadap Malaysia, karena Malaysia mengklaim pulau tersebut secara sepihak saja. Hal ini tentunya sangat merugikan serta mengecewakan Negara Indonesia sendiri. Karena sebenarnya pulau Ambalat merupakan wilayah milik Indonesia, hal ini berdasarkan UNCLOS 1992. Dalam kasus ini, Malaysia telah bertindak sangat jauh karena ia menawarkan kawasan ini kepada perusahaan minyak multinasional, yaitu perusahaan Shell, yang berasal dari Amerika.
Indonesia tidak menerima tentang adanya klaim secara sepihak, karena secara hukum Indonesia telah sah memiliki Blok Ambalat. Dan kawasan tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Cara pengklaiman sepihak yang dilakukan oleh pihak Malaysia tersebut dapat dikatakan terlalu berani. Negara tersebut memang sering memandang sebelah mata terhadap Negara Indonesia. Sehingga Negara tersebut sering meremehkan Indonesia.
Sebelum ada konflik perebutan pulau Ambalat ini, sebenarnya kedua Negara tersebut juga sempat mengalami kejadian yang berhubungan dengan perebutan kawasan, yaitu soal sengketa Pulau Sipadan-Ligitan. Pada kala itu, Indonesia mengalami kekalahan, ia kalah berpekara di Mahkamah Internasional karena soal ini. Dengan kekalahan ini, Indonesia akhirnya menjadi sangat traumpengaruhnya terhadap perpolitikan di negara kita adalah
Dinamika perpolitikan Indonesia akan menjadi sangat kalut bila permasalahan dalam negeri negara khususnnya Indonesia tidak bisa mencari solusi yang cerdas untuk segera menyelesaikan permasalah tersebut.
1. Wilayah (geografi)
a. Asas Kepulauan (Archipelagic Principle)
b. Kepulauan Indonesia
c. Konsepsi tentang wilayah lautan
d. Karakteristik wilayah nusantara
2. Geopolitik dan Geo Strategi
a. Geopolitik
b. Geostrategi
3. Perkembangan wilayah Indonesia dan dasar hukumnya
a. Sejak 17 Agustus 1945 sampai dengan 13 Desember 1957
b. Dari Deklarasi Juanda yaitu pada tahun 13 Desember 1957 sampai dengan 17 Februari 1969.
c. Dari 17 Februari 1969 (Deklarasi Landas Kontinen) sampai sekarang
d. Zona ekonomi ekslusif (ZEE) yang diumumkan pemerintah Negara terjadi pada 21 Maret 1980
Pada Selasa, 30 Oktober 2012 7:37:30 UTC+7, PAIAN TAMBA menulis:Saya kelompok 5, Pada slide 36 dinyatakan bahwa salah satu penerapan wawasan nusantara adalah:"Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang cukup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia". Tolong dijelaskan & bagaimana contoh pertambahan luas wilayah di Indonesia ? terima kasih.mungkin kan paian pertambahan luas yg di maksud itu untuk daerah-daerah di indonesia yang belum tersentuh oleh manusia.
arghhh saya pun jadi bingung bagaimana bisa wilayah indonesia bertambah luas?
· Implementasi wawasan nusantara dalam bidang politik :
Dalam bidang politik, implementasi wawasan nusantara yakni
1. mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
2. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
3. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong
untuk pertanyaan saudara Parno
mengapa pulau ambalat bisa direbut dari negara kita?
karena potensi ekonomi dari minyak Ambalat. Pakar ekonomi minyak Dr Kurtubi pada 2005 menyatakan secara kasar Ambalat memiliki cadangan migas seharga 40 miliar dolar AS. Tentu, nilai ini cukup signifikan jika bisa masuk ke kas negara. sehingga Malaysia mengklaim Ambalat sebagai wilayah kedaulatannya sesuai dengan peta wilayah yang dibuat Malaysia pada 1979. Peta itu didasarkan pada The Convention on The Territorial Sea and the Contiguous zone 1958 dan The Continental Self Convention 1958.
Peta Laut 1979 tersebut juga telah memasukkan Pulau Sipadan dan Ligitan ke dalam wilayah Malaysia. Malaysia memberi Ambalat (wilayah XYZ) kepada Shell atas dasar perjanjian bagi hasil (Production Sharing Contract ) pada 16 Februari 2005.
pengaruh masalah Ambalat terhadap perpolkitikan di Indonesia adalah
Masalah Ambalat menjadi penting bagi Indonesia karena setidak-tidaknya ia mencakup tiga dari empat variabel kepentingan nasional. Pertama, dari sisi keamanan nasional, ada masalah penjagaan integritas wilayah nasional yang cukup sensitif. Bagi kaum realisme politik internasional, masalah- masalah keamanan nasional semacam ini justru menjadi fokus utama kebijakan negara. Pengamat militer, Andi Wijayanto dalam wawancara TVOne (27/5/09) menyatakan, langkah Malaysia sejatinya bisa dimaknai sebagai upaya ingin menguji kedaulatan efektif kita atas Ambalat.
Kedua, ada persoalan citra dan harga diri bangsa karena perasaan terlecehkan sebagai negara berdaulat dengan manuver angkatan laut Malaysia. Ini berakumulasi dengan memori kehilangan kita atas Sipadan dan Ligitan, aneka kasus kekerasan pada TKI, klaim Malaysia atas Lagu ”Rasa Sayange”, reog dan batik misalnya. Artinya para patriot dan nasionalis menginginkan bahwa harga diri kita harus tegak sebagai bangsa berdaulat.
Ketiga ada ancaman bagi kesejahteraan ekonomi karena potensi ekonomi dari minyak Ambalat ditakutkan jatuh ke pihak luar. Pakar ekonomi minyak Dr Kurtubi pada 2005 menyatakan secara kasar Ambalat memiliki cadangan migas seharga 40 miliar dolar AS. Tentu, nilai ini cukup signifikan jika bisa masuk ke kas negara kita
saya ahmad fadli silaen kelompok 6
saya bertanya, apakah pembebasan ataopun pelepasan sebuah negara merupakan suatu hak negara yang ingin merdeka?
dan, pada perjanjian dengan belanda, negara NKRI itu adalah negara bekas jajahan belanda,
sedangkan aceh apakah bekas jajahan belanda?
timor leste sudah jelas bukan negara NKRI dikarenakan bukan jajahan Belanda, mengapa dengan Prov. Aceh?
terima kasihh
Menurut sumber yang saya dapat, daerah Aceh merupakan bagian dari wilayah Republik Indonesia, agak berbeda dari daerah-daerah lainnya dalam mempertahankan kedaulatan negara Indonesia.. Selama berkecamuknya perang kemerdekaan, Aceh tetap dapat mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia secara keseluruhan.
Daerah Aceh memang tidak berhasil di kuasai musuh, namun bukan berarti daerah ini tidak pernah di serang oleh tentara Belanda. Mereka sering melakukan serangan baik melalui udara maupun laut seperti didaerah Lhok Nga, Ujong Batee, Ulee Lheue, Lhoksumawe dan beberapa tempat lainya. Namun demikian serangan-serangan Belanda itu selalu dapat dipatahkan oleh angkatan bersenjata daerah Aceh.
Pada Senin, 29 Oktober 2012 17:52:36 UTC+7, Herta Ruminta menulis:saya ingin bertanya mengenai tentang pertahanan negara di wilayah perbatasan ( terkhususnya perbatasan dengan Malaisya ). menurut teman-teman, mengapa pulau ambalat bisa direbut dari negara kita dan apa pengaruhnya terhadap perpolitikan di negara kita ???? thanks
Sistem
Pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga
pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk
dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur unsur lain dari
kekuatan bangsa.Tetapi, mengenai pertahanan Indonesia di daerah perbatasan yang
masih belum terlaksana dengan baik sehingga pulau Ambalat dapat di klaim oleh Malaysia
karena potensi ekonomi dari minyak
Ambalat ,sehingga Malaysia mengklaim Ambalat sebagai wilayah
kedaulatannya sesuai dengan peta wilayah yang dibuat Malaysia pada 1979. Sementara pengaruh politik keluarnya pulau Ambalat
bagi Indonesia sengketa Ambalat bukanlah sekadar sengketa untuk mendapatkan
sumber daya alam. Blok Ambalat merupakan wujud dari wilayah kedaulatan
Indonesia. Kehilangan blok Ambalat berarti kehilangan sebagian wilayah
kedaulatan. Bahkan blok Ambalat bisa menjadi taruhan bagaimana Indonesia
mempertahankan kedaulatannya diwilayah yang dipersengketakan oleh negara lain.
Rakyat di Indonesia melihat sengketa blok Ambalat lebih sebagai masalah
kedaulatan dan harga diri bangsa ketimbang sekadar perebutan potensi sumber daya
alam.
saya ahmad fadli silaen kelompok 6
saya bertanya, apakah pembebasan ataopun pelepasan sebuah negara merupakan suatu hak negara yang ingin merdeka?
dan, pada perjanjian dengan belanda, negara NKRI itu adalah negara bekas jajahan belanda,
sedangkan aceh apakah bekas jajahan belanda?
timor leste sudah jelas bukan negara NKRI dikarenakan bukan jajahan Belanda, mengapa dengan Prov. Aceh?
terima kasihh
Saya Paian Tamba juga ingin menambahkan Informasi terkait pertanyaan saudara Parno Mahulae. bisa dikatakan, Pemerintah Indonesia kala itu tidak siaga dan tegas terkait batas-batas wilayah yang cenderung dapat menjadi permasalahan dan merugikan indonesial,sehingga saat Ambalat diklaim sebagai wilayah malaysia, Indonesia cenderung dirugikan bahkan Mahkamah Internasional menyatakan Pulau sipadan dan ligitan menjadi bagian wilayah malaysia, dan hingga saat ini hal tersebut juga masih permasalahan antara indonesia dengan malaysia.Ambalat itu daerah yang sangat kaya dengan sumber daya alam,khususnya migas dan sumber-sumber laut., Apakah indonesia siap dengan kehilangan ambalat?? tentu tidak, tentu hal tersebut juga menimbulkan suatu masalah besar dalam politik indonesia
Awal Persengketaan Indonesia dengan Malaysia terkait Ambalat:
Pada tanggal 27 Oktober 1969 dilakukan penandatanganan perjanjian antara Indonesia dan Malaysia, yang disebut sebagai Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia - Malaysia, kedua negara masing2 melakukan ratifikasi pada 7 November 1969, tak lama berselang masih pada tahun 1969 Malaysia membuat peta baru yang memasukan pulau Sipadan, Ligitan dan Batu Puteh (Pedra blanca) tentunya hal ini membingungkan Indonesia dan Singapura dan pada akhirnya Indonesia maupun Singapura tidak mengakui peta baru Malaysia tersebut. Kemudian pada tanggal 17 Maret 1970 kembali ditanda tangani Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia. Akan tetapi pada tahun 1979 pihak Malaysia membuat peta baru mengenai tapal batas kontinental dan maritim dengan yang secara sepihak membuat perbatasan maritimnya sendiri dengan memasukan blok maritim Ambalat ke dalam wilayahnya yaitu dengan memajukan koordinat 4° 10' arah utara melewati Pulau Sebatik. Indonesia memprotes dan menyatakan tidak mengakui klaim itu, merujuk pada Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia - Malaysia tahun 1969 dan Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia tahun 1970. Indonesia melihatnya sebagai usaha secara terus-menerus dari pihak Malaysia untuk melakukan ekspansi terhadap wilayah Indonesia. Kasus ini meningkat profilnya setelah Pulau Sipadan dan Ligitan, juga berada di blok Ambalat, dinyatakan sebagai bagian dari Malaysia oleh Mahkamah Internasional.
selanjutnya Bisa dicek di Wikipedia, Linkny http://id.wikipedia.org/wiki/Ambalat.
Saya kelompok 5, Pada slide 36 dinyatakan bahwa salah satu penerapan wawasan nusantara adalah:"Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang cukup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia". Tolong dijelaskan & bagaimana contoh pertambahan luas wilayah di Indonesia ? terima kasih.
terkait maslah Ambalat, saya ingin menanbahi jawaban dari saudara Paian
Masalah antara Indonesia dan Malaysia seputar blok Ambalat mengemuka ketika terbetik kabar bahwa pemerintah Malaysia melalui perusahaan minyak nasionalnya, Petronas, memberikan konsesi minyak (production sharing contract) kepada perusahaan minyak Shell, atas cadangan minyak yang terletak di Laut Sulawesi (perairan sebelah timur Kalimantan). Pemerintah Indonesia mengajukan protes atas hal ini karena merasa bahwa wilayah itu berada dalam kedaulatan negara Indonesia.
Sebenarnya klaim Malaysia terhadap cadangan minyak di wilayah itu sudah diprotes Indonesia sejak tahun 1980, menyusul diterbitkannya peta wilayah Malaysia pada tahun 1979. Peta tersebut mengklaim wilayah di Laut Sulawesi sebagai milik Malaysia dengan didasarkan pada kepemilikan negara itu atas pulau Sipadan dan Ligitan. Malaysia beranggapan bahwa dengan dimasukkannya Sipadan dan Ligitan sebagai wilayah kedaulatan Malaysia, secara otomatis perairan di Laut Sulawesi tersebut masuk dalam garis wilayahnya. Indonesia menolak klaim demikian dengan alasan bahwa klaim tersebut bertentangan dengan hukum internasional.
Pada Senin, 29 Oktober 2012 17:52:36 UTC+7, Herta Ruminta menulis:
saya sumitro paulinus dari kelompok 1 . ingin menambahi jawaban untuk pertanyaan saudara paian, menurut saya pertambahaun luas wilayah itu maksudnya pertambahan penduduk, jumlah penduduk yang bertambah pada suatu wilayah tersaebut. trimakasihhhhhhhh :)
Pada Senin, 29 Oktober 2012 17:52:36 UTC+7, Herta Ruminta menulis:
saya siti sarah dari kelompok 8,ingin bertanya:bagaimana dan apa yang dilakukan pihak pemerintah dalam mengatasi masalah mengenai daerah indonesia (pulau-pulau kecil yang letaknya dekat dengan negara tetangga) yang di perjual belikan investor dalam negri kepada investor asing?
Pada Senin, 29 Oktober 2012 17:52:36 UTC+7, Herta Ruminta menulis:saya siti sarah dari kelompok 8,ingin bertanya:bagaimana dan apa yang dilakukan pihak pemerintah dalam mengatasi masalah mengenai daerah indonesia (pulau-pulau kecil yang letaknya dekat dengan negara tetangga) yang di perjual belikan investor dalam negri kepada investor asing?
untuk pertanyaan Septian sigalingging
kita sebagai masyarakat Indonesia sendiri khususnya jika kita sebagai seorang aparat, jangan mudah
terpengaruh untuk melakukan aksi kekerasan dan tak beretika demi mengungkapkan
aspirasinya terhadap permasalahan tersebut. Kita harus tetap berkepala
dingin dalam menyelesaikan berbagai permasalahan, bukankah itu adalah hal yang
paling baik untuk tidak menebar kebencian dan kerusakan di muka bumi ini. Untuk
itu , selesaikanlah kasus tersebut dengan cara damai mencapai jalan keluar yang saling
menguntungkan Indonesia dengan negara serumpunnya.
kekerasan tidak akan pernah menyelesaikan masalah
terima kasih
Jelaskan dan berikan contoh tentang faktor – faktor yang mempengaruhi wawasan nusantara pada slide 25, serta jelaskan bagaimana menurut kelompok Anda perkembangan politik di Indonesia (sudah bagus/ tidak) berikan alasan beserta contohnya!
saya setuju dengan jawaban saudari herta, saya ingin menambahkan sedikit. menurut saya pemerintah bukan hanya mencanangkan program belajar 9 tahun, tetapi pemerintah harus juga mengubah pola pikir masyarakat untuk menyadari betapa pentingnya pendidikan terutama bagi golongan bawah, sehingga wawasan nusantara dapat kena kesasaran nya
saya ingin menambahi untuk pertanyaan siti sarah
cara yang dilakukan pemerintah agar pulau-pulau kecil tidak diperjual belikan oleh investor asing adalah dengan memberikan perhatian kepada pulau tersebut, kita ketahui bahwa masih banyak pulau kecil di indonesia yang belum dihuni bahkan diberi nama., jadi menurut saya, hal ini yang menjadi alasan para investor asing untuk memperjual belikan pulau tersebut, karena mereka ketahui, pemerintah sendiri tidak pernah mengunjungi ataupun menjamah pulau tersebut.
ya...kalau itu caranya...tapi yang kita liat sekarang apakah pemeritah telah melakukan nya...
yang saya tanyakan tadi ,,apa yang telah di lakukan pemeritah dalam mengatasi maslah ini?
kepada saudari Lely Safitri Ritonga dari jawaban anda
Dalam bidang politik, implementasi wawasan nusantara yakni
1. mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
2. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
3. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong
tolong anda berikan dulu contoh dari ketiga poin diatas, agar jelas mksd dr ketiga poin diatas!
terima kasih :)
saya siti sarah dari kelompok 8,ingin bertanya:bagaimana dan apa yang dilakukan pihak pemerintah dalam mengatasi masalah mengenai daerah indonesia (pulau-pulau kecil yang letaknya dekat dengan negara tetangga) yang di perjual belikan investor dalam negri kepada investor asing?
kalau menurut saya sarah, pemerintah sudah melakukan patroli ketat oleh angkatan laut Indonesia di kawasan perbatasan Indonesia dengan negara tetangga, untuk menghindari penjualan pulau-pulau kecil yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. kalau soal perjual-belian antara investor asing dan investor dalam negeri, mungkin itu karena adanya campur tangan mafia atau pejabat dari pemerintahan yang memuluskan berjalannya investasi demi kepentingan pribadi.
saya harrys samosir mau memberi penjelasan atas pertanyaan dari saudara parno
Faktor alam yang membantu hilangnya pulau adalah abrasi, tsunami, dan pemanasan global. Faktor ulah manusia adalah karena penambangan pasir.
Semenjak digunakannya bahan bakar fosil, suhu bumi terus meningkat. Kenaikannya diiringi penumpukan CO2 di muka bumi. Es yang mencair di Kutub Utara semakin tinggi sehingga berdampak pada peningkatan volume air laut.
menurut kelompok kami , masalah tentang perebutan pulau " kecil NKRI kita , itu di karenakan pemerintah kita yag kurang KOKOH dalam mempertahankannya . terlalu banyak takutnya , dari pada mempertahankan milik kita , dalam arti posisi Negara kita pasti menjadi PIHAK yng mengalah .
Jangan kan wilayah ,
Adat dari salah satu daerah kita saja, dengan gampang ditiru dan di sah kan dari Negara kita .
dan NEGARA kita hanya diam , dan hanya berkomentar saja .
trims .