kelompok 6 pkn fisika dik a 2010

222 views
Skip to first unread message

harrys samosir

unread,
Oct 15, 2012, 11:31:46 PM10/15/12
to fisika-re...@googlegroups.com
buat teman - teman fisika dik a ...
ni yang terbaru ya...

selamat berdiskusi...!!!
:)
COVER MAKALAH PKN.docx
DAFTAR ISI.docx
ISI MAKALAH.docx
KATA PENGANTAR.docx
ppt pkn fix.pptx

Sumitro Paulinus

unread,
Oct 16, 2012, 12:10:25 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com
bagaimana pandangan kelompok anda tentang prinsip rule of law di indonesia dari poin kedua bahwa kedudukan sama di depan hukum?? jelaskan!

Sofia Monika.S

unread,
Oct 16, 2012, 12:25:00 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com
Menurut kelompok anda mengapa Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah fundamental Negara Kesatuan Republik Indonesia?


Pada Selasa, 16 Oktober 2012 10:31:47 UTC+7, harrys samosir menulis:

harrys samosir

unread,
Oct 16, 2012, 12:28:41 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com
Indonesia adalah negara hukum...
Maka indonesia menganut sistem rule of law..

Pelaksanaan sama di depan hukum bagi seluruh rakyat indonesia telah terlaksana, namun masih belum maksimal..
Ditandai dengan masih ada diskriminasi dalam hukum baik penguasa maupun warga negara biasa..

Sekian penjelasa menurut kelompok kami..

Sri Handayani Parinduri

unread,
Oct 16, 2012, 12:35:11 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com

apakah penegakan HAM di Indonesia sudah berjalan dengan baik ? berikan penjelasan beserta contohnya,kemudian mengapa para warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri sering mendapatkan perilaku kasar,sedangkan pemerintah sendiri tidak mampu mengusut kekerasan itu,menurut kelompok anda dimanakah peran HAM sendiri bagi pemerintah Indonesia terhadap negara lain?

Sinta Damawiyah

unread,
Oct 16, 2012, 12:39:51 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com

Apakah ada peraturan khusus tentang penahanan anak di bawah umur oleh pemerintah? dan apakah ada kaitannya dengan peraturan pemerintah tentang perlindungan anak di dalam penegakan HAM? Berikan penjelasan mengenai hal tersebut!

harrys samosir

unread,
Oct 16, 2012, 12:49:47 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com
Pelaksanan penegakan HAM di Indonesia masih belum baik atau tidak berjalan dengan maksimal..
Sehingga masih ada pelanggaran yang kita jumpai di kehidupan sehari hari...
Contoh : kekerasan dalam rumah tangga

untuk pekerja yang di luar negri...
Pemerintah Indonesia tidak dengan mudah melakukan penindakan pelanggaran hukum di luar negri..
Karna hukum Indonesia tidak berlaku di luar negri..
Namun hukum di negara tersebut dan hukum internasional..

Yang perlu di lakukan pemerintah adalah
1. Melakukan pendekatan dengan bangsa yang dituju berupa kerja sama ekstradisi
2. Perlengkapan syarat bagi pekerja indonesia yang secara resmi sehingga tidak terjadi pelanggaran.
3. Meningkatkan kemampuan pekerja indonesia dengan pelatihan di berbagai daerah sesuai dengan pekerjaan yang di tuju

siska purba

unread,
Oct 16, 2012, 12:50:15 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com

buat     kelompok   6: menurut   anda apakah kasus trans  gender  yang semakin hari semakin menjadi   merupakan suatu bentuk pelanggararan HAM?kalo iy,berikan alasannya.kalo tidak ,berikan alasannya.

Wirakaryati

unread,
Oct 16, 2012, 12:50:27 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com
kita mempunyai hak azasi untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, namun di negara kita ada program KB yang menyarankan 2 anak lebih baik. menurut kelompok 6 apakah hal tersebut tidak membatasi hak kita untuk melanjutkan keturunan?? coba jelaskan!

oya, slidenya bagus...
2 jempol buat kelompok 6....
^_^

PAIAN TAMBA

unread,
Oct 16, 2012, 12:53:46 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com


apa hubungan Rule of Law dengan HAM? dan bagaimana menurut pendapat kelompok 6 "penegakan hukum & HAM oleh pemerintah Indonesia" ?

harrys samosir

unread,
Oct 16, 2012, 1:06:05 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com
Rule of law adalah suatu sistem yang memiliki prinsip prinsip yang jelas berupa penegakan hukum.
Hal ini terlihat jelas juga dalam pelaksanaan nya..

Terjadi nya pelanggaran ham maka hukum lah yang menindaknya..
Baik penguasa maupun warga biasa semua sama di depan hukum..

Maka hubungan rule of law dengan HAM sangat lah konkrit..

Untuk penegakan hukum terhadap pelanggaran ham di Indonesia sudah baik..
Hal ini terlihat dari penanganan masalah ham..

Contoh kekerasan dalam rumah tangga..

Langsung aja di tindak tegas dan hukum yang mengatur pun sudah jelas..

Sekian pendapat dari kelompok kami..

harrys samosir

unread,
Oct 16, 2012, 1:06:52 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com

harrys samosir

unread,
Oct 16, 2012, 1:07:05 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com
Message has been deleted

siska purba

unread,
Oct 16, 2012, 1:11:48 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com

menurut  semua   kelompok ni:apa  sebenarnya hak dan kewajiban  seorang warga negara yg  harus dan harus dilakukan   ma u tidak mau?apakah semua yang  sudah  di pasalkan seperti di ppt kel 6  itu?
Message has been deleted

parno mahulae

unread,
Oct 16, 2012, 1:29:39 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com
Pada 29 ayat 2 mengatur tentang kerukuna umat beragama.........
namun mengapa masih terjadi penyegelan Greja di negara kita ini? menurut kelompok anda tindakan apa yang perlu kita lakukan, supya kerukunan antar umat beragama bisa tercapai?

Message has been deleted
Message has been deleted

Herta Ruminta

unread,
Oct 16, 2012, 1:34:19 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com
saya dari kelompok 7: 1. Menurut kelompok Anda, apakah isu gender memiliki hubungan atau keterkaitannya dengan HAM ??
2. Apakah isu Gender itu bisa dikatakan masalah HAM? atau sebaliknya, apakah isu atau masalah HAM itu bisa dikatakan dengan masalah (isu) gender??

Rebecca Sianturi

unread,
Oct 16, 2012, 1:37:08 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com


Pada Selasa, 16 Oktober 2012 11:25:00 UTC+7, Sofia Monika.S menulis:
Menurut kelompok anda mengapa Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah fundamental Negara Kesatuan Republik Indonesia?


 
menurut kelompok kami Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah fundamental Negara Kesatuan Republik Indonesia karena

Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang merupakan cita-cita hukum yang melandasi lahirnya hukum negara, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis di Indonesia. Dengan demikian, Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber tertib hukum Indonesia. Di dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung pokok-pokok kaidah negara yang fundamental. Secara konkret pokok-pokok kaidah negara yang fundamental itu adalah dasar negara Pancasila. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 lebih tinggi dari Batang Tubuh UUD 1945.

setia rumahorbo

unread,
Oct 16, 2012, 1:37:12 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com
siang teman-teman, saya Setia Rumahorbo dari kel 4 mau bertanya tentang pertanyaan saya kpd kelompok 3 kemarin, kata bapak petanyaan saya di jawab di kelompok ini.
pertanyaan: identitas nasional indonesia adalah pancasila. jadi, mengapa hukum mati (tembak mati) di pergunakan di Indonesia, padahal itu jelas-jelas bertentangan dengan pancasila.
jelaskan yaa... 


rina marbun

unread,
Oct 16, 2012, 1:40:51 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com
Indonesia adalah negara hukum.Menurut kelompok kalian,apakah kelebihan dari negara hukum dan apakah kelemahan atau kekurangan dari negara hukum tersebut?
khususnya Indonesia.                                                 

Nurifa Zahro Wastania Harahap

unread,
Oct 16, 2012, 1:47:48 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com
kelompok 8 ingin bertanya : bagaimanakah pandangan kelompok Anda tentang keputusan seorang hakim yang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa yang tidak bersalah dan juga sikap pengacara yang seolah-olah membenarkan kesalahan , apakah mereka memenuhi prinsip Rule of Law dan adakah peran Hak Asasi si terdakwa yg tak bersalah tersebut ??? coba jelaskan !!

Helena Patresya

unread,
Oct 16, 2012, 1:54:08 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com
coba kelompok anda jelaskan 3 unsur menurut Dicey dalam rule of law ( terdapat dalam buku diktat halaman 6.4)
Message has been deleted

wahyu kristiani zebua

unread,
Oct 16, 2012, 2:03:13 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com


menurut kelompok anda dengan adanya UU tentang HAM ini, apakah telah mampu meminimalisirkan tindakan kekerasan di indonesia? dan coba anda jelaskan arti dari setiap animasi yang anda tampilkan!

Elizabeth Sitorus

unread,
Oct 16, 2012, 2:13:29 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com
Siang teman-teman, saya dari kelompok 4 ingin bertanya,
mengapa fakir miskin di Indonesia tidak dipelihara oleh negara? padahal mereka memiliki hak asasi untuk hidup sejahtera apa lagi hal tentang hak fakir di dukung oleh UUD pasal 34.....
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.

bagaimana menurut kel 6?
Message has been deleted

namira afiat

unread,
Oct 16, 2012, 2:35:21 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com


Pada Selasa, 16 Oktober 2012 12:47:48 UTC+7, Nurifa Zahro Wastania Harahap menulis:
kelompok 8 ingin bertanya : bagaimanakah pandangan kelompok Anda tentang keputusan seorang hakim yang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa yang tidak bersalah dan juga sikap pengacara yang seolah-olah membenarkan kesalahan , apakah mereka memenuhi prinsip Rule of Law dan adakah peran Hak Asasi si terdakwa yg tak bersalah tersebut ??? coba jelaskan !!


Saya Namira Afiat Ayu dari kelompok VII mw memberi tanggapan saja, menurut saya bukannya pengacara seolah - olah membenarkan yang salah. akan tetapi pengacara memiliki dokumentasi atau pertinggal undang - undang yang pernah tertera dahulu atau undang - undang yang sudah lama yang masih sah di mata hukum,nah undang - undang itu lha yang digunakan pengacara untuk membela klien nya.

Message has been deleted

rikardo situmorang

unread,
Oct 16, 2012, 2:37:05 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com
pada kasus seorang yang merokok di tempat umum, sehingga orang di sekitarnya merasa terganggu.
menurut kelompok anda, apakah kasus ini termasuk  pelanggaran HAM??
coba jelaskan!!

Sundari

unread,
Oct 16, 2012, 2:48:05 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com


saya sundari dari kelompok 2, yg ingin saya tanyakan
sudahkah supremasi hukum di Indonesia diberlakukan / hanya formalitas semata ??????????

trimakasih,,

@_@


Thaufik Hambali S

unread,
Oct 16, 2012, 3:05:20 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com
Dalam penegakan hukum, ada strukturnya baik itu bawahan sampai pada atasannya.
Kalau bawahan yang bersalah yang menghukum atasannya,..
Tapi klau yang bersalah atasannya, SIAPA yang menghukumnya ?
Apakah hukum itu cuma hanya bagi orang-orang kecil saja, sedangkan bagi orang besar itu tidak berlaku ?
Truz,..
Saya ingin kelompok anda memberikan solusinya agar permasalahan ini tidak terjadi lagi, agar hukum itu dapat diterapkan bagi semua kalangan baik itu atasan maupun bawahan sehingga di Indonesia ini tercipta keadilan,..
Sekian terima gaji,..
[-,-"]

Dwi Astini

unread,
Oct 16, 2012, 3:12:25 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com
saya ingin bertanya: unsur dari rule of law itu kan salah satu nya adalah kedudukan yang sama dimata hukum. namun yang kita tahu kan sekarang itu yang miskin akan tetap salah sedangkan yang kaya bisa terbebas dari hukuman. jadi, yang ingin saya tanyakan dimanakah kedudukan rule of law itu?trus apakah dinegara kita itu sebagai formalitas saja? coba kelompok anda jelaskan.

Khairun Nisa

unread,
Oct 16, 2012, 3:12:56 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com
saya khairunnisa padang akan memberi tanggapan dari pertanyaan sinta damawiyah : ada penahanan anak dibawa umur,
tetapi harus ada pertimbangan dari pihak hukum yang  seharusnya mengedepankan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 21 Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana kewenangan penahanan belum mendapat putusan hukum atau inkracht dari pengadilan.
"Penahanan terhadap anak di bawah umur juga bukan menjadi satu pilihan, tetapi sedapat mungkin penyidik mengedepankan Undang-Undang Perlindungan Anak. Bukan juga berarti, anak kebal dengan hukum, tapi dilihat juga kapasitasnya. Kan proses hukum bisa tetap jalan, tapi tidak mesti dilakukan penahanan terhadap anak. Polisi bisa melakukan pembinaan dalam berbagai cara atau menitipkan anak tersebut ke orang tuanya untuk dididik,"
On Tuesday, October 16, 2012 10:31:47 AM UTC+7, harrys samosir wrote:
buat teman - teman fisika dik a ...
ni yang terbaru ya...

selamat berdiskusi...!!!
:)

ahmad fadli silaen

unread,
Oct 16, 2012, 3:14:25 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com


Pada Selasa, 16 Oktober 2012 12:47:48 UTC+7, Nurifa Zahro Wastania Harahap menulis:
kelompok 8 ingin bertanya : bagaimanakah pandangan kelompok Anda tentang keputusan seorang hakim yang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa yang tidak bersalah dan juga sikap pengacara yang seolah-olah membenarkan kesalahan , apakah mereka memenuhi prinsip Rule of Law dan adakah peran Hak Asasi si terdakwa yg tak bersalah tersebut ??? coba jelaskan !!

pandangan kami terhadap keptusan hakim tersebut bisa diterima
hakim memiliki kekuasaan untuk memberikan keputusan dengan beberapa pasal dan keterbuktia
hal dasar yang menyebabkan terdakwa tidak bersalah menjadi bersalah dikarenak beberapa faktor
I. faktor saksi yang memberatkan
II. faktor pasal yang di kenakan
III. faktor orang pendukung sehingga terdakwa yang slah dapat bersalah

ahmad fadli silaen

unread,
Oct 16, 2012, 3:17:18 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com

menrurut kelompok kami orang merokok di depan umum itu melanggar HAM namun kategori pelanggaran Ringan
hal ini sudah tercantum di UUD NO 39 tahun 1999 pasal 28
Message has been deleted

Indah Pratiwi

unread,
Oct 16, 2012, 3:30:50 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com
Beberapa bulan yang lalu, kasus pembantaian mesuji memanas..
Disana terjadi pelanggaran HAM yang menyebabkan puluhan orang tewas.
Padahal yang membantai disana adalah aparat penegak hukum,.
Dalam artian singkatnya orang yang menegakkan hukum malah melanggar hukum yang dibuatnya.
Menurut kelompok anda,.
Bagaimana hukum di Indonesia sekarang ini ?

ika nurjannah sirait

unread,
Oct 16, 2012, 3:40:28 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com


Pada Selasa, 16 Oktober 2012 11:50:27 UTC+7, Wirakaryati menulis:
kita mempunyai hak azasi untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, namun di negara kita ada program KB yang menyarankan 2 anak lebih baik. menurut kelompok 6 apakah hal tersebut tidak membatasi hak kita untuk melanjutkan keturunan?? coba jelaskan!

oya, slidenya bagus...
2 jempol buat kelompok 6....
^_^

Jawaban untuk Wirakaryati  : hal tersebut memang membatasi hak kita untuk melanjutkan keturunan.
akan tetapi apa  yang dilakukan pemerintah juga merupakan kebijakan yang baik untuk mengurangi angka kelahiran di negara kita ini.
yang semakin hari, semakin banyak kelahiran.
saya sendiri pun setuju jika program KB itu direalisasikan.
karena kan biaya hidup, biaya pendidikan saat ini sudah semakin mahal.
jadi dengan program KB, keluarga dapat lebih sejahtera.




Priastuti

unread,
Oct 16, 2012, 3:42:06 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com

Negara Republik Indonesia berdasarkan hukum walaupun tidak dinyatakan secara tegas dalam Pembukaan dan Batang tubuh UUD 1945. Namun dalam penegakan supremasi hukum terdapat banyak kendala.

   Hingga saat ini banyak perundang-undangan khususnya di bidang keperdataan, perniagaan, kepidanaan, sebagian hukum administrasi negara dan sebagian hukum yang mengatur penegakan hukum, adalah tatanan hukum yang dibuat pada masa pemerintahan Hindia Belanda. Bahkan ada beberapa yang berasal dari masa pendudukan Belanda (antara 1945-1949). Yang dapat dikatakan sepenuhnya telah diatur secara nasional adalah hukum-hukum dibidang ketatanegaraan. Sifat nasional hukum ketatanegaraan karena hukum-hukum ini merupakan sendi-sendi susunan ketatanegaraan baru Indonesia merdeka. Perangkat-perangkat hukum dari masa Hindia Belanda tersebut banyak mengandung kekurangan-kekurangan.

 
Message has been deleted

Rebecca Sianturi

unread,
Oct 16, 2012, 4:32:49 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com


Pada Selasa, 16 Oktober 2012 12:54:08 UTC+7, Helena Patresya menulis:
coba kelompok anda jelaskan 3 unsur menurut Dicey dalam rule of law ( terdapat dalam buku diktat halaman 6.4)
Menurut kelompok 6 ya helena: 
1. Supremasi aturan-aturan hukum, tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang dalam arti seseorang hanya boleh dihukum, jikalau melanggar hukum
Dalam suatu Negara hukum, maka kedudukan hukum merupakan posisi tertinggi, kekuasaan harus tunduk pada hukum bukan sebaliknya hukum tunduk pada kekuasaan, bila hukum tunduk pada kekuasaan, maka kekuasaan dapat membatalkan hukum, dengan kata lain hukum dijadikan alat untuk membenarkan kekuasaan. Hukum harus menjadi “tujuan” untuk melindungi kepentingan rakyat.
2. Kedudukan yang sama di muka hukum. Hal ini berlaku baik bagi masyarakat biasa maupun pejabat negara
Dalam Negara hukum kedudukan penguasa dengan rakyat dimata hukum adalah sama (sederajat), yang membedakan hanyalah fungsinya, yakni pemerintah berfungsi mengatur dan rakyat yang diatur.
3. Terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan
Human rights, maliputi 3 hal pokok, yaitu :
 a. Kemerdekaan pribadi
b. Kemerdekaan berdiskusi
c. Kemerdekaan mengadakan rapat 

desy panjaitan

unread,
Oct 16, 2012, 4:41:55 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com
saya desy dari kelompok 8,ingin mencoba menanggapi pertanyaan dari saudara rikardo.pertama kita artikan dlu apa itu HAM.HAM adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.Jadi menurut saya ini tidak melanggar HAM.karena setiap orang punya hak.Nmaun dalam kasus ini si perokok tidak menempatkan hek yang dia punya itu secara tepa

AriS aRm@Da

unread,
Oct 16, 2012, 4:50:04 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com


On Tuesday, October 16, 2012 1:03:13 PM UTC+7, wahyu kristiani zebua wrote:


menurut kelompok anda dengan adanya UU tentang HAM ini, apakah telah mampu meminimalisirkan tindakan kekerasan di indonesia? dan coba anda jelaskan arti dari setiap animasi yang anda tampilkan!

saya Aris Armada ingin menanggapi pertanyaan wahyu
ehm,,ehm tes tes
Menurut hemat saya,,kekerasan memiliki penyebab latar belakangnya sendiri, dan saya rasa kekerasan yang dominan terjadi berlatarbelakang penegakan hukum yang amburadul,, dimana keadilan dan penegakkan hukum tidak dilaksanakan dengan semestinya dan menyebabkan orang-orang lebih cenderung membentuk kelompok/komunitas yang ujungnya bersifat premanisme
dan saya rasa tindakan kekerasan merupakan tindakan kriminal dan tentu ada UU nya serta sanksinya
maka dari itu untuk mendamaikan dan meminimalisir tindakan kekerasan,, untuk itu HUKUM HARUS DIJALANKAN DENGAN SEADIL-ADILNYA
TERIMA KASIH

desy panjaitan

unread,
Oct 16, 2012, 4:55:26 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com


On Tuesday, October 16, 2012 11:50:27 AM UTC+7, Wirakaryati wrote:
kita mempunyai hak azasi untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, namun di negara kita ada program KB yang menyarankan 2 anak lebih baik. menurut kelompok 6 apakah hal tersebut tidak membatasi hak kita untuk melanjutkan keturunan?? coba jelaskan!

oya, slidenya bagus...
2 jempol buat kelompok 6.... 
^_^


Saya Desy dari kelompok 8 igin menanggapi pertanyaan dari kelompok wirakaryati
kalo menurut saya hal tesebut tidak membatasi hak seseorang untuk melanjutkan keturunan.Hanya saja jika kita bandingkan misalnya sebuah keluarga yang punya 8 orang anak dengan yang hanya punya dua orang anak otomatis kehidupan keluarga yang punya 2 oarng anak bisa dikatakan lebih sejahterah.Hal itu juga la yang memungkinkan pemerintah menyarankan adanya program KB.hal ini juga didasari bahwa negara Indonesia adalah sebuah negara yang sedang berkembang yang ingin menuju negara maju.kita tahu bahwa ciri2 negara maju adalah negara yang angka kelahiran penduduknya kecil. 

desy panjaitan

unread,
Oct 16, 2012, 4:56:50 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com
saya desy dari kelompok 8,ingin mencoba menanggapi pertanyaan dari saudara rikardo.pertama kita artikan dlu apa itu HAM.HAM adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.Jadi menurut saya ini tidak melanggar HAM.karena setiap orang punya hak.Nmaun dalam kasus ini si perokok tidak menempatkan hek yang dia punya itu secara tepat 

Nining Pratiwi

unread,
Oct 16, 2012, 5:12:11 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com
menurut kelompok anda rule of law apakah sesuai dengan artinya ataupun prinsipnya sudah berlaku dan berjalan di indonesia??
atau hanya nama saja atau pun formalitas belaka..??
coba kelompok anda jelas supaya saya mengerti kalau rule of law sudah berlaku di indonesia..
terima kasih. 

Supriani

unread,
Oct 16, 2012, 5:14:28 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com


On Tuesday, October 16, 2012 11:25:00 AM UTC+7, Sofia Monika.S wrote:
Menurut kelompok anda mengapa Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah fundamental Negara Kesatuan Republik Indonesia?

saya akan menanggapi pertanyaan sifia monika 
Pembukaan UUD 1945merupakan poko fundamental Negara Kesatuan Republik Indonesia karena hakekat pembukaan UUD 1945 meliputi;


1.      Pembukaan UUD 45 sbg tertib hukum teertinggi

 Kedudukan ini mepunyai  2 aspek yang sangat fundamental:

a.      Memberikan faktor-faktormutlak bagi terwujudnya tertib hukum indonesia

b.      Memasukkan diri dalam tertib hukum indonesia, sebagai tertib hukum tertinggi,

 Pembukaan  UUD 45 adalah sumber hukum indonesia

2.      Pembukaan UUD 45 memenuhi syarat adanya tertib hukum indonesia

 Pada alinea ke 4 Uud memuat unsur-unsur yang disaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di indonesia.(rechts order) / (legal order) yaitu susunan kebulatan dan keseluruhan peraturan - peraturan hukum.

 Adapun syarat-syarat hukum tertib sbb:

a.      Adanya kesatuan subjek

 Memuat penguasa yang mengadakan peraturan hukum, yaitu pemerintah negara kesatuan RI (terdapat dalam     alinea IV)

b.     Adanya kesatuan asas kerohanian

Termuat suatu dasar dari keseluruhan peraturan hukum yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yaitu adanya der. Filsafat negara pancasila (yang termuat dalam alinea IV)

c.     Adanya kesatuan daerah

Mengenai dimana peraturan-peratuaran hukum tersebut, berlaku yaitu seluruh tumpah darah negara indonesia (dalam alinea IV)

d.     Adanya kesatuan waktu

Mengenai pemberlakuan peraturan hukum tersebut, yaitu dengan adanya kelompok-kelompok maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesiaitu dalam suatu UUD negara indonesia.

 

Rebecca Sianturi

unread,
Oct 16, 2012, 5:42:53 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com


Pada Selasa, 16 Oktober 2012 11:39:51 UTC+7, Sinta Damawiyah menulis:

Apakah ada peraturan khusus tentang penahanan anak di bawah umur oleh pemerintah? dan apakah ada kaitannya dengan peraturan pemerintah tentang perlindungan anak di dalam penegakan HAM? Berikan penjelasan mengenai hal tersebut!


Dalam ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak disebutkan pula sebagai berikut:
Dalam hal anak belum mencapai umur 8 (delapan) tahun namun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, maka terhadap anak tersebut dapat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik.
Apabila menurut hasil pemeriksaan, Penyidik berpendapat bahwa anak yang belum mencapai usia 8 (delapan) tahun di atas masih dapat dibina oleh orang tua, wali, atau orang tua asuhnya, maka Penyidik menyerahkan kembali anak tersebut kepada orang tua, wali, atau orang tua asuhnya.
Apabila menurut hasil pemeriksaan, Penyidik berpendapat bahwa anak yang belum mencapai usia 8 (delapan) tahun di atas tidak dapat dibina lagi oleh orang tua, wali, atau orang tua asuhnya, maka Penyidik menyerahkan anak tersebut kepada Departemen Sosial setelah mendengar pertimbangan dari Pembimbing Kemasyarakatan.
Adapun proses persidangan digunakan hukum acara yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak kecuali ditentukan lain dalam undang-undang tersebut.


ADA KAITANNYA, karena bahwa anak yanng belum mencpai usia 8 tahun terbukti berslah oleh penyidik, maka anak tersebut dapat diserahkan ke orangtua untuk dibina. dan apabila tidak dapat dibina lagi maka akan diberikan kepada departemen sosial. setiap yang berslah mendpat hukuman tetapi untuk permasalahan anak dibawah umur masih diberlakukan hukum sesuai dengan peraturan hukum anak dibawah umur yang berlaku


Rebecca Sianturi

unread,
Oct 16, 2012, 5:53:51 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com


Pada Selasa, 16 Oktober 2012 12:29:40 UTC+7, parno mahulae menulis:
Pada 29 ayat 2 mengatur tentang kerukuna umat beragama.........
namun mengapa masih terjadi penyegelan Greja di negara kita ini? menurut kelompok anda tindakan apa yang perlu kita lakukan, supya kerukunan antar umat beragama bisa tercapai?

pemerintah sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menciptakan negara yang rukun beragama. tetapi senagian dari minoritas masyarakat yang masih memiliki paham fanatisme terhadap agama yang membuat permasalahan di negara ini terus berkembang
sebenarnya bukaan rumah ibadah gereja saja
tetapi pembangunan rumah ibadah agama lain juga ada yang dipersulit.

menurut kelompok kami
kita sebagai masyarakat Indonesia yang memiliki beberapa agama saling menghargai dan mempunyai rasa solidaritas antar umat beragama. dimulai dari diri sendiri dan kemudian ke orang lain.

ika nurjannah sirait

unread,
Oct 16, 2012, 6:24:38 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com

Jawaban untuk nining:
Berdasarkan pengertiannya, Friedman (Srijanti et. all, 2008:108) membedakan rule of law menjadi 2 (dua), yaitu pengertian secara formal (in the formal sense) dan pengertian secara hakiki/materil (ideological sense).Secara formal, rule of law diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), hal ini dapat diartikan bahwa setiap warga negara mempunyai aparat penegak hukum. Sedangkan secara hakiki, rule of law terkait dengan penegakan hukum yang menyangkut ukuran hukum yaitu: baik dan buruk).
Jadi menurut saya, Rule of law sudah diterapkan di Indonesia ini karena negara kita sudah mempunyai aparat penegak hukum.
hal ini sudah sesuai dengan arti dari rule of law itu. meskipun dalam pelaksanaannya ada juga beberapa aparat penegak hukum yang bekerja tidak sesuai prosedur hukum.
menurut prisipnya, terdapat 3 prinsip rule of law yaitu:
supremacy of law, equqlity before law, terjaminnya hak - hak asasi manusia oleh undang - undang serta keputusan pengadilan.
untuk penjelasannya saudari nining bisa membacanya pada diktat hal 6.11.
menurut saya, berdasarkan prinsip rule of law, sebenarnya sudah diterapkan di Indonesia ini, karena negara kita juga termasuk negara hukum. ada undang - undang yang mengatur sehingga tidak ada lagi kekuasaan yang sewenang - wenang. baik pemerintah ataupun yang diperintah harus patuh terhadap hukum atau undang - undang.
adanya persamaan hukum baik antara penguasa maupun warga negara.
jadi kesimpulannya rule of law atau penegakan hukum sudah diterapkan di Indonesia, terbukti dengan adanya UU yang dibuat negara kita ini, hanya saja pada pelaksanaannya, ada juga terjadi  penyimpangan - penyimpangan yang dilakukan para penegak hukum.



Halimatusya'diyah Ginting

unread,
Oct 16, 2012, 6:35:51 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com
kenapa  seorang pencuri uang negara dengan seorang pencuri sendal bisa sama masa hukumannya?
apakah sejalan pasal 27 ayat 1 dengan kenyataan yang ada di Indonesia ini. 
 

Nining Pratiwi

unread,
Oct 16, 2012, 6:49:34 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com
penjelasan dari saudari ika nurjannah cukup memuaskan dan dapat saya pahami..
terima kasih.


Pada Selasa, 16 Oktober 2012 16:12:12 UTC+7, Nining Pratiwi menulis:

Rebecca Sianturi

unread,
Oct 16, 2012, 7:38:59 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com


Pada Selasa, 16 Oktober 2012 13:13:29 UTC+7, Elizabeth Sitorus menulis:
Siang teman-teman, saya dari kelompok 4 ingin bertanya,
mengapa fakir miskin di Indonesia tidak dipelihara oleh negara? padahal mereka memiliki hak asasi untuk hidup sejahtera apa lagi hal tentang hak fakir di dukung oleh UUD pasal 34.....
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.

bagaimana menurut kel 6?
Agar lebih jelas, kami dari kelompok VI mengandaikan seperti ini: Negara sebagai pemelihara, fakir miskin dan anak-anak terlantar sebagai sesuatu yang dipelihara. Jika ini bisa diterima, berarti negara harus menjaga atau merawat fakir miskin dan anak-anak terlantar.

Namun, alur seperti ini mengesankan bahwa tanggung jawab negara terhadap fakir miskin dan anak-anak terlantar amat sederhana. Hanya sebatas pada sesuatu yang dipelihara, akan dijaga dan dirawat oleh negara. Padahal, kenyataannya fakir miskin dan anak-anak terlantar kian tak terhitung, baik di sudut-sudut kota, maupun di pelosok desa.

Pada titik ini, fakir miskin dan anak-anak terlantar seolah harus ada sehingga negara memelihara dan tidak mengkhianati pasal 34 UUD 1945. Lantas, yang demikian justru menunjukkan, tidaklah menjadi kewajiban bagi negara untuk mengubah atau bahkan menghilangkan fakir miskin dan anak-anak terlantar. Penghilangan tentu dalam arti tidak adanya pelabelan. Cap fakir miskin dapat dihilangkan dengan upaya kesetaraan ekonomi sedangkan cap anak-anak terlantar dapat dihapus melalui keterbukaan akses pendidikan.

Jika tidak ada fakir miskin dan anak-anak terlantar, maka menjadi sah bagi negara untuk menciptakan mereka. Tentu ini dilakukan agar negara bertindak sesuai dengan amanat pasal 34 tersebut.

Nah, dari sini kami merasa bahwa adanya fakir miskin dan anak-anak terlantar merupakan suatu bentuk keterpeliharaan. Jadi, wajar bila kita sering menjumpai anak jalanan di perempatan, buruh dengan upah rendah, atau bilik-bilik kumuh di balik megahnya kota. Karena bisa jadi, tempat-tempat tersebut adalah sebuah wadah khusus milik negara agar mereka tetap terpelihara. 

ika nurjannah sirait

unread,
Oct 16, 2012, 8:38:17 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com


Pada Selasa, 16 Oktober 2012 14:12:25 UTC+7, Dwi Astini menulis:
saya ingin bertanya: unsur dari rule of law itu kan salah satu nya adalah kedudukan yang sama dimata hukum. namun yang kita tahu kan sekarang itu yang miskin akan tetap salah sedangkan yang kaya bisa terbebas dari hukuman. jadi, yang ingin saya tanyakan dimanakah kedudukan rule of law itu?trus apakah dinegara kita itu sebagai formalitas saja? coba kelompok anda jelaskan.

Jawaban untuk saudari Dwi:
Saya dari kelompok 6 ingin menjawab pertanyaan saudari Dwi
Sebenarnya  bukan formalitas dwi. Pemerintah Indonesia sudah membuat Undang - undang mengenai persamaan hukum, dalam konteks ini tidak terdapat diskriminasi dalam hukum. baik penguasa maupun warga negara biasa, jika melakukan tindak pidana maka kedua - duanya diadili oleh pengadilan. sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang - Undang.
tapi dalam pelaksanaanya memang terdapat para pihak - pihak yang menyimpang dan menyalahgunakan hukum. tetapi tidak semua pihak seperti itu.
masih ada juga pihak - pihak yang masih menta'ati hukum dan membela sesuai hukum, menetapkan yang salah dan membela yang benar.
jadi untuk mengatasi diskriminasi hukum memang sulit, karena dari zaman dahulu sudah tertanam jiwa penguasa bisa sewenang - wenang. atas dasar inilah banyak terjadi penyimpangan - penyimpangan hukum, sehingga hukum yang dibuat tidak diterapkan. Kita lah sebagai penerus bangsa yang seharusnya membuat gerakan untuk mematuhi hukum yang sudah dibuat. sehingga diskriminasi yang terjadi saat ini dapat diminimalisir bahkan dihilangkan.
sehingga tercipta negara yang jujur, terbuka, dan sejahtera.
kesimpulannya: kedudukan rule of law di negara kita ini masih perlu perbaikan.
bukan dari segi peraturan yang dibuat akan tetapi dari para aparat hukum yang berwenang.
harus mengikuti hukum yang sudah dibuat.
salah satu cara yang paling ampuh, ya sadar pada diri masing - masing..
bahwa jika membela yang salah itu merupakan dosa besar, apalagi jika sampai merugikan pihak - pihak yang bersalah.
terima kasih....



Rebecca Sianturi

unread,
Oct 16, 2012, 8:45:20 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com


Pada Selasa, 16 Oktober 2012 17:35:51 UTC+7, Halimatusya'diyah Ginting menulis:
kenapa  seorang pencuri uang negara dengan seorang pencuri sendal bisa sama masa hukumannya?
apakah sejalan pasal 27 ayat 1 dengan kenyataan yang ada di Indonesia ini. 
 Menurut kelompok kami ini terjadi karena sistem peradilan ditanah air kita ini tidak akan bisa baik dan selalu bobrok dan menyimpang karena, faktor-faktor para penegak hukumnya yang tidak paham hukum,dan tidak memiliki akhlak dan moralitas serta ethos kerjanya. Sebenarnya mulai dari proses penyelidikan sampai penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian kasus-kasus yang harus di proses bisa dilihat mana yang pantas dilanjutkan mana yang tidak padahal kepolisian telah diberikan suatu kebijakan oleh undang-undang untuk menyampingkan suatu perkara yang disebut diskresi.


Diskresi bertujuan agar benar-benar keadilan itu dilakukan demi untuk kepentingan umum yang adil dirasakan oleh masyarakat dan diskresi ini tujuan adalah untuk supaya tidak ada penumpukan perkara-perkara yang tidak pantas dilakukan proses peradilan agar tidak menumpuk namun diskresi ini tidak pernah dijalankan oleh kepolisian atas kasus-kasus seperti pencurian sandal, coklat, permen, dan pencurian uang satu rupiah, akan tetapi diskresi yang sering dilakukan oleh kepolisian adalah kasus pejabat yang mencuri uang negara bermilyar-milyar, ini yang sangat keliru yang dilakukan oleh para penegak hukum di indonesia.

ika nurjannah sirait

unread,
Oct 16, 2012, 8:51:59 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com

Jawaban untuk saudari indah:
saya dari kelompok 6, menurut saya hukum di negara Indonesia ini sudah baik dibuat, akan tetapi pada pelaksanaannya para penegak hukum dan yang seharusnya mentaati hukum lah yang tidak baik dan menyimpang dari aturan - aturan hukum yang telah dibuat untuk negara kita ini.
untuk kasus yang indah maksud, menurut saya kita tidak sepenuhnya menyalahkan aparat penegak hukum, mungkin saja mereka melakukan itu atas dasar membela diri karena ada perlawanan dari pihak - pihak lain.
memang sebaiknya hal ini tidak perlu terjadi.
jika ada kesadaran dari masing - masing kita baik itu pemerintah, aparat hukum, warga negara Indonesia untuk tidak menyelesaikan perkara dengan kekerasan dan mengerti akan HAM serta mematuhi peraturan yang berlaku, negara ini akan damai - damai saja.

Hamidah Siregar

unread,
Oct 16, 2012, 9:08:37 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com
kepada kelompok 6 tadikan ada pertanyaan

pada kasus seorang yang merokok di tempat umum, sehingga orang di sekitarnya merasa terganggu.
menurut kelompok anda, apakah kasus ini termasuk  pelanggaran HAM??
coba jelaskan!!

menurut kelompok kami orang merokok di depan umum itu melanggar HAM namun kategori pelanggaran Ringan

hal ini sudah tercantum di UUD NO 39 tahun 1999 pasal 28

tolong kelompok anda jelaskan dulu apa isi dari UUD NO 39 tahun 1999 pasal 28, agar kami mengetahui isinya!
Message has been deleted

Khairun Nisa

unread,
Oct 16, 2012, 9:14:51 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com
pertanyaan dari halimah akan saya coba tanggapi
saya khairunnisa padang dari kel 5

Yang Kita ketahui Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah

Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal ini juga memperlihatkan kepada kita adanya kepedulian adanya hak asasi dalam bidang hukum dan politik.

Menurut saya ataupun pandangan yang nyata saya lihat tidak sesuai seiring berjalannya hukum,
yang kita ketahui tindakan penyeludupan uang negara yang dilakukan oleh pejabat memiliki nilai atau posisi penempatan kedudukan yang lebih tinggi dari pada seseorang yang dari kalangan sederhana atau miskin yang mencuri sendal,dari sinilah kita kembali lagii melihat nilai - nilai dan moral yang sampai sekarang tindakan KKN masih belum tuntas dan belum tersadari oleh tiap orang,
seorang penyeludup uang negara lebih banyak relasi yang biasa membantu meringankan hukuman pada dirinya karena imbalan yang kita ketahui mungkin lebih banyak atau mengugah para relasi – relasi yang membantunya,

dan sebalinya  jika pada seseorang yang mencuri sendal hanya bisa berdiam diri (pasrah) untuk menjalani hukuman tanpa ada relasi - relasi yang membantunya karena  kurangnya dana utnuk meringankan hukumannya,

disinilah terlihat sikap KKN masih melekat,dan pasal 21 Ayat 1 pun kurang seiring dengan keadaan dinegara kita.


ika nurjannah sirait

unread,
Oct 16, 2012, 9:18:00 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com

Pada Selasa, 16 Oktober 2012 14:05:20 UTC+7, Thaufik Hambali S menulis:
Dalam penegakan hukum, ada strukturnya baik itu bawahan sampai pada atasannya.
Kalau bawahan yang bersalah yang menghukum atasannya,..
Tapi klau yang bersalah atasannya, SIAPA yang menghukumnya ?
Apakah hukum itu cuma hanya bagi orang-orang kecil saja, sedangkan bagi orang besar itu tidak berlaku ?
Truz,..
Saya ingin kelompok anda memberikan solusinya agar permasalahan ini tidak terjadi lagi, agar hukum itu dapat diterapkan bagi semua kalangan baik itu atasan maupun bawahan sehingga di Indonesia ini tercipta keadilan,..
Sekian terima gaji,..
[-,-"]

jawaban untuk saudara taufik:

menurut saya yang menghukum atasan jika bersalah ya juga aparat penegak hukum, karena di dalam UU juga sudah diatur.
bahwa tidak ada deskriminasi dalam hukum, baik penguasa maupun rakyat biasa jika melakukan tindak pidana maka akan diadili di pengadilan.

solusi agar tidak terjadi diskriminasi dalam hukum adalah kesadaran masing - masing individu terutama untuk aparat penegak hukum yang akan menindaklanjuti kejadian - kejadian yang menyimpang dalam hukum. benar dan salah harus benar - benar diterapkan.
sehingga tidak ada pihak - pihak yang dirugikan, dalam konteks ini sering rakyat kecil yang tidak berdaya yang sering dirugikan oleh pihak - pihak yang memegang kekuasaan.
jika setiap warga negara sudah benar beriman, bersikap jujur dan tidak ada KKN di negara ini.
maka dapat terwujud lah negara yang adil dan sejahtera dari rakyat kecil dan pemerintahan.
dan memang ini merupakan hal yang sulit untuk direlisasikan, mengingat begitu banyak warga negara indonesia ini dan mempunyai pemikiran yang berbeda - beda.
jika kita sebagai penerus bangsa sudah sadar akan banyaknya penyimpangan - penyimpangan hukum di negara ini. maka kita jangan mengikuti.
apabila kita nantinya menjadi aparat penegak hukum maka tegakkan lah keadilan.
jika melakukan kesalahan tindak pidana maupun perdata maka harus diadili sesuai hukum yang berlaku di negara ini, yaitu Undang - Undang.
terima kasih...
:

rudi hamonangan Sirait

unread,
Oct 16, 2012, 9:26:04 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com

NAMA : RUDI HAMONANGAN SIRAIT

NIM     : 4101121025

Untuk pertanyaan sumitro,

Menurut pendapat saya kedudukan yang sama di muka Hukum artinya setiap masyarakat baik golongan rendah maupun golongan kecil memiliki kedudukan yang sama di mata hokum,baik itu hak nya maupun kesetaraannya di dalam suatu Negara(dalam politik,social budaya dan ekonomi ).

 

Akan tetapi menurut pendapat saya penerapan nya di Indonesia sampai saat ini sangat lah minim atau bias dikatakan tidak terlaksana sedikit pun.

Contohnya :

Hukuman orang yang mencuri sandal sama dengan hukuman pejabat yang koruptor.

Tentu kita lihat dari contoh diatas bahwa kedudukan golongan atas dengan golongan bawah tersebut tidak lah sama.

 

Sekian jawaban/tanggapan dari saya

RUDI HAMONANGAN SIRAIT( 4101121025 )




On Tuesday, October 16, 2012 10:31:47 AM UTC+7, harrys samosir wrote:

harrys samosir

unread,
Oct 16, 2012, 9:27:04 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com
fakir miskin di Indonesia sudah ditanggulangi namun belum maksimal.
hal ini dapat dilihat adanya tempat yang disediakan pemerintah dalam menangani masalah ini.

jumlah fakir miskin yang semakin banyak dan dana pemerintah untuk membantu serta membiayai fakir miskin yang terbatas hal ini lah yang menimbulkan masakah yang berlarut.

diharapkan pemerintah lebih memberi perhatian yang maksimal untuk menanggulangi masalah ini...

sekian penjelasan saya mewakili kelompok 6
terimakasih

harrys samosir

unread,
Oct 16, 2012, 9:32:32 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com
Pandangan dari kelompok kami mengenai masalah ini..
sangat disayangkan apabila seorang hakim dan pengacara tidak menegakkan keadilan bagi rakyat indonesia yang jelas tertulis di undang- undang.

hal ini juga pernah kita jumpai maupun dilihat di TV
seorang hakim dan pengacara tidak menegakkan keadilan disebakan telah diberi suap ...

apabila hal ini terus berlarut larut,,
ini akan menajdi masalh yang sangat besar

diharapkan pemerintah lebih memihak kepada kepentingan halayak ramai
agar tercipta keadilan yang benar..

sekian penjelasan saya,,
mewakili kelompok 6

Pada Selasa, 16 Oktober 2012 12:47:48 UTC+7, Nurifa Zahro Wastania Harahap menulis:
kelompok 8 ingin bertanya : bagaimanakah pandangan kelompok Anda tentang keputusan seorang hakim yang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa yang tidak bersalah dan juga sikap pengacara yang seolah-olah membenarkan kesalahan , apakah mereka memenuhi prinsip Rule of Law dan adakah peran Hak Asasi si terdakwa yg tak bersalah tersebut ??? coba jelaskan !!

Septian Sigalingging

unread,
Oct 16, 2012, 9:37:21 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com
Saya Septian dari kelompok 8:
Saya ingin bertanya, mengenai kalimat bahwa keberhasilan ‘’the enforcement of the rules of law’’ tergantung kepada kepribadian nasional masing-masing negara,, boleh dijelaskan keberhasilan yang bagaimana yang dimaksud? dan bagaimana definisi "the enforcement of the rules of law" tersebut?
terimakasih..

Lely Safitri Ritonga

unread,
Oct 16, 2012, 9:39:48 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com

Prinsip-prinsip Rule of Law secara Materiil/ Hakiki :

a. Berkaitan erat dengan the enforcement of the Rule of Law

b. Keberhasilan the enforcement of the rule of law tergantung pada kepribadian nasional masing-masing bangsa (Sunarjati Hartono, 1982)

c. Rule of law mempunyai akar sosial dan akar budaya Eropa (Satdjipto Rahardjo, 2003)

d.      Rule of law juga merupakan suatu legalisme, aliran pemikiran hukum, mengandung wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antarmanusia, masyarakat dan negara.

e.       Rule of law merupakan suatu legalisme liberal (Satdjipto Rahardjo, 2003).

 

 

Saya lely safitri ritongan dari kelompok 7 ingin menambahkan prinsip – prinsip Rule of law secara hakiki/materill pada slide 14 kelompok anda

Prinsip – prinsip Rule of law secara hakiki/materill

1.      Berkaitan erat dengan the enforcement of the Rule of law

2.      Keberhasilan the enforcement of the rule of law tergantung pada kepribadian nasional masing – masing bangsa

3.      Rule of law mempunyai akar social dan akar budaya Eropa

4.      Rule of law jug merupKn suatu legalisme, aliran hokum, mengandung wawasan social, gagasan tentanng hubungan antarmanusia, masyarakat dan Negara

5.      Rule of law merupakan suatu legalisme liberal

harrys samosir

unread,
Oct 16, 2012, 9:42:33 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com
jawaban untuk pertanyaan saudari halimatusya'diyah
seorang pencuri uang negara dan pencuri adalah perlakuan yang tidak patut ditiru dan melanggar hukum..

namun seorang koruptor(pencuri uang negara) mencuri uang yang banyak sehingga dapat membeli hukum (membayar denda) yang berupa keringanan hukuman.
sedangkan pencuri sendal yang mencuri barang yang tidak seberapa tidak mampu membayar denda.

hal inilah yang menjadi penyebab hukum bagi seorang koruptor tambak lebih ringan dari pada seorang pencuri sendal.
hal ini lah yang menjadi pertentangan hebat saat ini.
diperlukan kepastian hukum itu sendiri.


Pada Selasa, 16 Oktober 2012 17:35:51 UTC+7, Halimatusya'diyah Ginting menulis:

ahmad fadli silaen

unread,
Oct 16, 2012, 9:45:37 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com
menurut kami, dari sumber yang ada, Prof Miriam Budiarjo mengatakan bahwa unsur-unsur Rule of Law dalam arti yang klasik dalam Negara-negara anglo saxon yang dikemukakan oleh A. V. Dicey dalam Introduction to the Law of the Constitution mencakup:
·         Supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of the law); tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang (absence of arbitrary power), dalam arti seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum.
·         Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum (equality before the law). Dalil ini berlaku baik bagi orang biasa, maupun pejabat.
·         Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang (di Negara lain oleh undang-undang dasar) serta keputusan-keputusan pengadilan.

Pada Selasa, 16 Oktober 2012 12:54:08 UTC+7, Helena Patresya menulis:
coba kelompok anda jelaskan 3 unsur menurut Dicey dalam rule of law ( terdapat dalam buku diktat halaman 6.4)

harrys samosir

unread,
Oct 16, 2012, 9:53:13 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com
‘’the enforcement of the rules of law’’ yang berisikan keberhasilan dari dari Negara Hukum dalam menegakkan Hukumnya.
penegakan hukum itu sendiri tidak hanya didukung oleh seorang saya namun seluruh rakyat Indonesia baik pemerintah maupun masyarakat biasa.

terciptanya kepastian hukum yang telah dibuat dapat menciptakan suatu Negara yang taat akan hukum.
kepribadian Indonesia sendiri adalah taat akan hukum yang tidak memandang bulu bagi setiap pelakunya.

definisi "the enforcement of the rules of law' adalah yang berkaitan dengan segala hukum yang berupa undang - undang dan penindakan hukumitu sendiri.

sekian penjelasan dari kelompok 6
terimakasih

ika nurjannah sirait

unread,
Oct 16, 2012, 9:53:52 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com


Pada Selasa, 16 Oktober 2012 13:48:05 UTC+7, Sundari menulis:


saya sundari dari kelompok 2, yg ingin saya tanyakan
sudahkah supremasi hukum di Indonesia diberlakukan / hanya formalitas semata ??????????

trimakasih,,

jawaban untuk saudari Sundari,
Menurut saya dari kelompok 6:
Supremasi hukum baru dapat ditegakkan apabila para penyelenggara negara berperilaku demokrat dan manusiawi yang dijiwai oleh nilai-nilai ideology pancasila, artinya letak persoalan pokoknya, belum tegaknya supremasi hukum bukan pada konsepsi negara hukumnya, bukan konsepsi dasar ideology negara pancasila yang tidak bisa memenuhi tantangan jaman, tetapi terletak pada praktek penyelenggara negara disemua bidang.. Dalam butir 4 dari pokok-pokok pikiran yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang mengandung isi yang mewajibkan kepada pemerintah dan penyeleggara negara untuk budi pekerti kemanusiaan yang luhur dengan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur, yang digali berdasarkan nilai-nilai ketuhan yang maha esa (moral religius), nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab (harkat dan martabat manusia dan hakhak azasi manusia), nilai-nilai persatuan dan kesatuan, nilai-nilai kerakyatan dan prisip musyawarah mufakat, prinsip perwakilan, dan nilai-nilai keadilan kebenaran untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kesimpulannya: Supremasi hukum belum diberlakukan secara baik dalam pelaksanaanya karena masih terjadi juga diskriminasi hukum di negara ini.


Septian Sigalingging

unread,
Oct 16, 2012, 9:59:06 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com


Pada Selasa, 16 Oktober 2012 12:54:08 UTC+7, Helena Patresya menulis:
coba kelompok anda jelaskan 3 unsur menurut Dicey dalam rule of law ( terdapat dalam buku diktat halaman 6.4)

Saya Septian Sigalingging, mencoba membantu kelompok 6 menjawab pertanyaan saudari Helena:
A.V. Dicey mengatakan rule of law memiliki tiga unsur yang berbeda.
a. Pertama, rule of law berarti supremasi hukum (Supremacy of the law). Dalam negara hukum, kekuasaan tertinggi adalah hukum artinya pemerintah dan rakyat harus tunduk dan patuh pada hukum agar tidak tercipta kesewenang-wenangan.
b. Kedua, kedudukan yang sama di depan hukum (equality before the law). Semua orang tanpa terkecuali mempunyai derajat yang sama di hadapan hukum.
c. Ketiga, terjaminnya HAM dalam kontitusi.
Dalam perkembangan selanjutnya, konsep rule of law tidak hanya sebatas apa yang dikemukakan oleh A.V. Dicey, tetapi diperluas meliputi berbagai aspek kehidupan seperti hak-hak politik, ekonomi, dan sosial. Menurut komisi para ahli hukum Internasional (International Comission of Jurist) dalam Konferensi di Bangkok, Thailand tahun 1965, bahwa pemerintah yang demokratis di bawah rule of law harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Adanya perlindungan konstitusional
2. Adanya pemilu yang bebas
3. Adanya badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
4. Adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat
5. Adanya kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi
6. Adanya pendidikan kewarganegaraan

Terimakasih..

Septian Sigalingging

unread,
Oct 16, 2012, 10:01:49 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com
Terimakasih saudara Harrys Samosir atas penjelasannya..

harrys samosir

unread,
Oct 16, 2012, 10:04:35 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com
jawaban yang telah diberikan bg septian untuk pertanyaan dari saudari helna p kami terima,,

kami dari kelompok 6 ucapkan terima kasih

ahmad fadli silaen

unread,
Oct 16, 2012, 10:04:38 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com
Supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of the law); tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang (absence of arbitrary power), dalam arti seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum.

sebenarnya hukum di Indonesia ini cukup memegang andil penting dan sangat bagus apabila dilaksanakan dengan sebaik-baiknya
hanya saja penerapan dilapangan mengalami gangguan baik internal maupun eksternal
internal : pada bagian kejelasan hukumnya, dll
eksternal : KKN, dlll

oleh karna itu, sekali kami katakan, kalau Hukum Indonesia baik Supermasi ato lainya sudah CUKUP BAGUS, hanya saja Pelaksaan aparatur penegaknya yang belum terorganisir dengan baikk


Pada Selasa, 16 Oktober 2012 13:48:05 UTC+7, Sundari menulis:


saya sundari dari kelompok 2, yg ingin saya tanyakan
sudahkah supremasi hukum di Indonesia diberlakukan / hanya formalitas semata ??????????

trimakasih,,

@_@


harrys samosir

unread,
Oct 16, 2012, 10:12:52 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com
jawaban untuk pertanyaan saudari Herta R Siahaan

hubungan isu gender dengan HAM ada kaitannya,,
hal ini dapat dilihat dari pelanggaran HAM sendiri,,,

contoh: kekerasan dalam rumah tangga.
wanita sering sekali menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga karna sering dianggap lemah.

isu gender bisa katakan pelanggaran HAM apabila ada membedakan antara wanita dan pria.
sehingga acap sekali timbul maslah. juga menganggap wanita itu lebih lemah dari pria.

Namun pada saat ini  sudahlah sama.
wanita sama dengan pria didepan hukum dan Tuhan




Pada Selasa, 16 Oktober 2012 12:34:19 UTC+7, Herta Ruminta menulis:
saya dari kelompok 7: 1. Menurut kelompok Anda, apakah isu gender memiliki hubungan atau keterkaitannya dengan HAM ??
2. Apakah isu Gender itu bisa dikatakan masalah HAM? atau sebaliknya, apakah isu atau masalah HAM itu bisa dikatakan dengan masalah (isu) gender??

PAIAN TAMBA

unread,
Oct 16, 2012, 10:14:29 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com
Terimakasih bwt penjelasannya saudara Haryys Samosir, tapi kalo kita lihat kan masih ada juga beberapa kasus HAM yang belum dituntaskan pemerintah, seperti kasus Tragedi Trisakti dan Semanggi misalnya..

Thaufik Hambali S

unread,
Oct 16, 2012, 10:15:04 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com
Yang sadar itu hanya segelintir orang saja,.
Faktanya kan sekarang begitu, lebih banyak pejabat-pejabat yang mempermainkan hukum untuk kepentingannya sendiri,..
Lantas bagaimana nasib negara ini kedepannya kalau hanya bisa begini ?
dikarenakan negara kita ini negara demokrasi, yang enak itulah yang banyak, yang banyak itu lah yang menang, yang benar itu sedikit, maka yang sedikit ini akan terkalahkan dengan yang banyak...

ahmad fadli silaen

unread,
Oct 16, 2012, 10:19:08 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com
Saya akan mencoba menjawab pertanyaan saudari Herta R Siahaan
ada hubungannya
menurut sumber yang ada
Isitilah gender harus dibedakan dengan jenis kelamin (seks). Gender mengacu pada perbedaan peran antara perempuan dan laki-laki yang di bentuk oleh budaya, sedangkan seks memiliki pengertian perbedaan jenis klamin laki-laki dan perempuan secara biologis.

Secara umum, menurut Mansour Faqi , ketidak adilan gender menyebabkan perlakuan sosial sebagai berikut:
1. Marginalisasi perempuan(penguciilan)
2. Penempatan perempuan pada posisi yang lebih rendah ketimbang laki-laki(tersubor dinasi)
3. Pelebelan perempuan yang berkonotasi negativ (streotipisasi)
4. Kekerasan terhadap perempuan
5. Beban kerja yang tidak proporsional
Lahirya Hak sasi Manusia (DUHAM) pada 1948 memberikan harapan baru bagi perempuan karena deklarasi ini menjamin hak-hak asasi manusia baik laki-laki maupun perempuan. Indonesia mempunyai banyak dokumen hukum untuk melindungi hak-hak perempuan. Sebagian dokumen tersebut telah mengadopsi dan meratifikasi beberapa dokumen Internasional.
Hak-hak perempuan yang tersurat dalam dokumen-dokumen tersebut, diantaranya :
1. hak-hak dalam bidang sosial politik
2. hak-hak dalam bidang pendidikan
3. hak-hak dalam bidang pekerjaan
4. hak-hak dalam perkawinan
5. hak-hak dalam perdagangan dan eksploitasi perempuan

Mungkin cukup jelas ya saudari herta

Rebecca Sianturi

unread,
Oct 16, 2012, 10:23:18 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com


Pada Selasa, 16 Oktober 2012 13:03:13 UTC+7, wahyu kristiani zebua menulis:


menurut kelompok anda dengan adanya UU tentang HAM ini, apakah telah mampu meminimalisirkan tindakan kekerasan di indonesia? dan coba anda jelaskan arti dari setiap animasi yang anda tampilkan!
Menurut Kelompok kami ya saudari Wahyu Kita telah mengetahui, bahwa Undang-undang itu pada hakikatnya tidak lain dari “suatu alat” yang diwujudkan oleh masyarakat guna melayani kebutuhan masyarakat itu, dan suatu jalan untuk menangkis kerusakan-kerusakan yang mungkin ditimbulkan oleh oknum pribadi-pribadi dalam lingkungan masyarakat itu.Dari sini sudah pasti ya saudari wahyu kalau undang-undang itu mampu meminimalisirkan tindakan kekerasan di Indonesia.
terima Kasih 
 

ahmad fadli silaen

unread,
Oct 16, 2012, 10:25:47 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com
saya akan coba menjawab pertanyaan saudari Sinta Dengan sumber yang saya dapat
Seorang anak yang tengah melakukan tindak pidana wajib disidangkan di pengadilan khusus anak yang berada di lingkungan peradilan umum, dengan proses khusus serta pejabat khusus yang memahami masalah anak, mulai dari penangkapan, penahanan, proses mengadili dan pembinaan. Seorang anak yang tengah melakukan tindak pidana wajib disidangkan di pengadilan khusus anak yang berada di lingkungan peradilan umum, dengan proses khusus serta pejabat khusus yang memahami masalah anak, mulai dari penangkapan, penahanan, proses mengadili dan pembinaan. Dalam proses khusus ini persidangan anak yang melakukan tindak pidana dilakukan secara tertutup dengan pejabat khusus seperti Hakim, Penuntut Umum, Penyidik, dan Penasihat Hukum, serta petugas khusus yang tidak memakai toga atau pakaian dinas. Berikut syarat-syarat seorang anak dapat diajukan ke Sidang Anak, antara lain:
  1. Melakukan tidak pidana;
  2. Melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan, maupun peraturan hukum lain yang berlaku:
  3. Memenuhi batasan umur sebagai berikut:
    1. Sekurang-kurangnya berumur 8 (delapan) tahun tapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, dan belum pernah kawin; atau
    2. Anak yang melakukan tindak pidana pada batas umur seperti di atas (18 tahun, tetapi belum mencapai usia genap 18 tahun) dan diajukan ke sidang pengadilan setelah anak itu berumur di atas 18 (delapan belas) tahun tetapi belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun.
Dalam ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak disebutkan pula sebagai berikut:
  1. Dalam hal anak belum mencapai umur 8 (delapan) tahun namun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, maka terhadap anak tersebut dapat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik.
  2. Apabila menurut hasil pemeriksaan, Penyidik berpendapat bahwa anak yang belum mencapai usia 8 (delapan) tahun di atas masih dapat dibina oleh orang tua, wali, atau orang tua asuhnya, maka Penyidik menyerahkan kembali anak tersebut kepada orang tua, wali, atau orang tua asuhnya.
  3. Apabila menurut hasil pemeriksaan, Penyidik berpendapat bahwa anak yang belum mencapai usia 8 (delapan) tahun di atas tidak dapat dibina lagi oleh orang tua, wali, atau orang tua asuhnya, maka Penyidik menyerahkan anak tersebut kepada Departemen Sosial setelah mendengar pertimbangan dari Pembimbing Kemasyarakatan.
Adapun proses persidangan digunakan hukum acara yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak kecuali ditentukan lain dalam undang-undang tersebut.

Pada Selasa, 16 Oktober 2012 11:39:51 UTC+7, Sinta Damawiyah menulis:

Apakah ada peraturan khusus tentang penahanan anak di bawah umur oleh pemerintah? dan apakah ada kaitannya dengan peraturan pemerintah tentang perlindungan anak di dalam penegakan HAM? Berikan penjelasan mengenai hal tersebut!

Thaufik Hambali S

unread,
Oct 16, 2012, 10:33:56 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com
Saya menanggapi pertanyaan saudara rikardo.

Menurut saya,.
Apabila kita berada di tempat umum trus ada orang yang merokok,yha kita gag boleh marah lah,..
Namanya tempat umum,..
Dia juga punya hak di situ,.
Kecuali kalau ada orang yang merokok di tempat khusus misalnya dirumah sendiri, kalau disini baru boleh kita marah karena di rumah sendiri,.. Bukan tempat umum..

Jadi kita harus bisa menghargai orang lain, jangan kita aza yang mau dihargain..
Oke ??
Bagaimana kelompok 6 ?

Indah Pratiwi

unread,
Oct 16, 2012, 10:43:01 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com
Saya menanggapi pertanyaan saudari Wirakaryati.

Pemerintah hanya menyarankan, tidak mewajibkan..
Jadi disini tidak ada paksaan mau banyak anak atau tidak.
Berarti disini tidak ada pelanggaran hak asasi,..

mutiara tambunan

unread,
Oct 16, 2012, 10:51:43 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com
saya ingin menanggapi , tentang jawaban oleh harys samosir terhadap pertanyaan saudari herta ..

itu tadi yang dijelaskan ,,
hanya tentangf perempuan ..
lalu bagaimana dengan yang terjadi pada kekerasan terhadap laki laki ..

saya mutiara dari kelompok 2

Pada Selasa, 16 Oktober 2012 10:31:47 UTC+7, harrys samosir menulis:
Message has been deleted
Message has been deleted

Rebecca Sianturi

unread,
Oct 16, 2012, 11:01:51 AM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com


Pada Selasa, 16 Oktober 2012 21:51:43 UTC+7, mutiara tambunan menulis:
saya ingin menanggapi , tentang jawaban oleh harys samosir terhadap pertanyaan saudari herta ..

itu tadi yang dijelaskan ,,
hanya tentangf perempuan ..
lalu bagaimana dengan yang terjadi pada kekerasan terhadap laki laki ..
saya mutiara dari kelompok 2
Terimakasih untuk tanggapan saudari mutiara
 disitu kan saudara harrys mengambil konteks untuk contohnya kan saudari mutiara jd ruang lngkup untuk contoh yang dipakai saudara harrys ini tidak terlalu luas, jadi disini saudara harrys hanya mengambil untuk contoh pada perempuan saja, bukan maksudnya tidak terjadi pada laki-laki saudari mutiara

fitra "komting sukses"

unread,
Oct 16, 2012, 7:48:04 PM10/16/12
to fisika-re...@googlegroups.com
asslmkm,,,
sblumnya maaf  saya telat mengkomennya
tapi, yang ingin saya tanya adalah...
bagaimana tentang pelakasanaan HAM d indonesia apakah sudah sesuai dengan UUD?
dan berikan contoh HAM yang sesuai dengan UUD!
Message has been deleted

Santina Sipayung

unread,
Oct 17, 2012, 2:15:21 AM10/17/12
to fisika-re...@googlegroups.com


maaf teman-teman semua saya terlambat menanggapi diskusi online kita
semalam saya telah update tanggapan saya tetapi saya hapus kembali dengan tidak sengaja.
ternyata lupa untuk mengupdatenya kembali

saya ingin menanggapi tanggapan ahmad fadli silaen tentang anak-anak yang dilaporkan ke persidangan
saya setuju di laporkan ketika anak tersebut melakukan tindak pidana tetapi sebelum dilaporkan seharusnya
diperiksa terlebih dahulu ke psikolog, atau ada masalah gangguan atupun penyakit yang menyebabkan perlakuannya seperti itu.
karena seperti yang kita ketahui anak-anak masih labil dan jarang melakukan tindak pidana.
Reply all
Reply to author
Forward
Message has been deleted
0 new messages