Pelaksanaan sama di depan hukum bagi seluruh rakyat indonesia telah terlaksana, namun masih belum maksimal..
Ditandai dengan masih ada diskriminasi dalam hukum baik penguasa maupun warga negara biasa..
Sekian penjelasa menurut kelompok kami..
apakah penegakan HAM di Indonesia sudah berjalan dengan baik ? berikan penjelasan beserta contohnya,kemudian mengapa para warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri sering mendapatkan perilaku kasar,sedangkan pemerintah sendiri tidak mampu mengusut kekerasan itu,menurut kelompok anda dimanakah peran HAM sendiri bagi pemerintah Indonesia terhadap negara lain?
Apakah ada peraturan khusus tentang penahanan anak di bawah umur oleh pemerintah? dan apakah ada kaitannya dengan peraturan pemerintah tentang perlindungan anak di dalam penegakan HAM? Berikan penjelasan mengenai hal tersebut!
untuk pekerja yang di luar negri...
Pemerintah Indonesia tidak dengan mudah melakukan penindakan pelanggaran hukum di luar negri..
Karna hukum Indonesia tidak berlaku di luar negri..
Namun hukum di negara tersebut dan hukum internasional..
Yang perlu di lakukan pemerintah adalah
1. Melakukan pendekatan dengan bangsa yang dituju berupa kerja sama ekstradisi
2. Perlengkapan syarat bagi pekerja indonesia yang secara resmi sehingga tidak terjadi pelanggaran.
3. Meningkatkan kemampuan pekerja indonesia dengan pelatihan di berbagai daerah sesuai dengan pekerjaan yang di tuju
Terjadi nya pelanggaran ham maka hukum lah yang menindaknya..
Baik penguasa maupun warga biasa semua sama di depan hukum..
Maka hubungan rule of law dengan HAM sangat lah konkrit..
Untuk penegakan hukum terhadap pelanggaran ham di Indonesia sudah baik..
Hal ini terlihat dari penanganan masalah ham..
Contoh kekerasan dalam rumah tangga..
Langsung aja di tindak tegas dan hukum yang mengatur pun sudah jelas..
Sekian pendapat dari kelompok kami..
Menurut kelompok anda mengapa Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah fundamental Negara Kesatuan Republik Indonesia?
kelompok 8 ingin bertanya : bagaimanakah pandangan kelompok Anda tentang keputusan seorang hakim yang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa yang tidak bersalah dan juga sikap pengacara yang seolah-olah membenarkan kesalahan , apakah mereka memenuhi prinsip Rule of Law dan adakah peran Hak Asasi si terdakwa yg tak bersalah tersebut ??? coba jelaskan !!
buat teman - teman fisika dik a ...
ni yang terbaru ya...
selamat berdiskusi...!!!
:)
kelompok 8 ingin bertanya : bagaimanakah pandangan kelompok Anda tentang keputusan seorang hakim yang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa yang tidak bersalah dan juga sikap pengacara yang seolah-olah membenarkan kesalahan , apakah mereka memenuhi prinsip Rule of Law dan adakah peran Hak Asasi si terdakwa yg tak bersalah tersebut ??? coba jelaskan !!
kita mempunyai hak azasi untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, namun di negara kita ada program KB yang menyarankan 2 anak lebih baik. menurut kelompok 6 apakah hal tersebut tidak membatasi hak kita untuk melanjutkan keturunan?? coba jelaskan!
oya, slidenya bagus...
2 jempol buat kelompok 6....
^_^
Negara Republik Indonesia berdasarkan hukum walaupun tidak dinyatakan secara tegas dalam Pembukaan dan Batang tubuh UUD 1945. Namun dalam penegakan supremasi hukum terdapat banyak kendala.
Hingga saat ini banyak perundang-undangan khususnya di bidang keperdataan, perniagaan, kepidanaan, sebagian hukum administrasi negara dan sebagian hukum yang mengatur penegakan hukum, adalah tatanan hukum yang dibuat pada masa pemerintahan Hindia Belanda. Bahkan ada beberapa yang berasal dari masa pendudukan Belanda (antara 1945-1949). Yang dapat dikatakan sepenuhnya telah diatur secara nasional adalah hukum-hukum dibidang ketatanegaraan. Sifat nasional hukum ketatanegaraan karena hukum-hukum ini merupakan sendi-sendi susunan ketatanegaraan baru Indonesia merdeka. Perangkat-perangkat hukum dari masa Hindia Belanda tersebut banyak mengandung kekurangan-kekurangan.
coba kelompok anda jelaskan 3 unsur menurut Dicey dalam rule of law ( terdapat dalam buku diktat halaman 6.4)
menurut kelompok anda dengan adanya UU tentang HAM ini, apakah telah mampu meminimalisirkan tindakan kekerasan di indonesia? dan coba anda jelaskan arti dari setiap animasi yang anda tampilkan!
kita mempunyai hak azasi untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, namun di negara kita ada program KB yang menyarankan 2 anak lebih baik. menurut kelompok 6 apakah hal tersebut tidak membatasi hak kita untuk melanjutkan keturunan?? coba jelaskan!
oya, slidenya bagus...
2 jempol buat kelompok 6....
^_^
menurut kelompok anda rule of law apakah sesuai dengan artinya ataupun prinsipnya sudah berlaku dan berjalan di indonesia??
Menurut kelompok anda mengapa Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah fundamental Negara Kesatuan Republik Indonesia?
1. Pembukaan UUD 45 sbg tertib hukum teertinggi
Kedudukan ini mepunyai 2 aspek yang sangat fundamental:
a. Memberikan faktor-faktormutlak bagi terwujudnya tertib hukum indonesia
b. Memasukkan diri dalam tertib hukum indonesia, sebagai tertib hukum tertinggi,
Pembukaan UUD 45 adalah sumber hukum indonesia
2. Pembukaan UUD 45 memenuhi syarat adanya tertib hukum indonesia
Pada alinea ke 4 Uud memuat unsur-unsur yang disaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di indonesia.(rechts order) / (legal order) yaitu susunan kebulatan dan keseluruhan peraturan - peraturan hukum.
Adapun syarat-syarat hukum tertib sbb:
a. Adanya kesatuan subjek
Memuat penguasa yang mengadakan peraturan hukum, yaitu pemerintah negara kesatuan RI (terdapat dalam alinea IV)
b. Adanya kesatuan asas kerohanian
Termuat suatu dasar dari keseluruhan peraturan hukum yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yaitu adanya der. Filsafat negara pancasila (yang termuat dalam alinea IV)
c. Adanya kesatuan daerah
Mengenai dimana peraturan-peratuaran hukum tersebut, berlaku yaitu seluruh tumpah darah negara indonesia (dalam alinea IV)
d. Adanya kesatuan waktu
Mengenai pemberlakuan peraturan hukum tersebut, yaitu dengan adanya kelompok-kelompok maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesiaitu dalam suatu UUD negara indonesia.
Apakah ada peraturan khusus tentang penahanan anak di bawah umur oleh pemerintah? dan apakah ada kaitannya dengan peraturan pemerintah tentang perlindungan anak di dalam penegakan HAM? Berikan penjelasan mengenai hal tersebut!
kenapa seorang pencuri uang negara dengan seorang pencuri sendal bisa sama masa hukumannya?
Siang teman-teman, saya dari kelompok 4 ingin bertanya,
mengapa fakir miskin di Indonesia tidak dipelihara oleh negara? padahal mereka memiliki hak asasi untuk hidup sejahtera apa lagi hal tentang hak fakir di dukung oleh UUD pasal 34.....
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.
bagaimana menurut kel 6?
saya ingin bertanya: unsur dari rule of law itu kan salah satu nya adalah kedudukan yang sama dimata hukum. namun yang kita tahu kan sekarang itu yang miskin akan tetap salah sedangkan yang kaya bisa terbebas dari hukuman. jadi, yang ingin saya tanyakan dimanakah kedudukan rule of law itu?trus apakah dinegara kita itu sebagai formalitas saja? coba kelompok anda jelaskan.
kenapa seorang pencuri uang negara dengan seorang pencuri sendal bisa sama masa hukumannya?apakah sejalan pasal 27 ayat 1 dengan kenyataan yang ada di Indonesia ini.
Menurut kelompok kami ini terjadi karena sistem peradilan ditanah air kita ini tidak akan bisa baik dan selalu bobrok dan menyimpang karena, faktor-faktor para penegak hukumnya yang tidak paham hukum,dan tidak memiliki akhlak dan moralitas serta ethos kerjanya. Sebenarnya mulai dari proses penyelidikan sampai penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian kasus-kasus yang harus di proses bisa dilihat mana yang pantas dilanjutkan mana yang tidak padahal kepolisian telah diberikan suatu kebijakan oleh undang-undang untuk menyampingkan suatu perkara yang disebut diskresi.
Diskresi bertujuan agar benar-benar keadilan itu dilakukan demi untuk kepentingan umum yang adil dirasakan oleh masyarakat dan diskresi ini tujuan adalah untuk supaya tidak ada penumpukan perkara-perkara yang tidak pantas dilakukan proses peradilan agar tidak menumpuk namun diskresi ini tidak pernah dijalankan oleh kepolisian atas kasus-kasus seperti pencurian sandal, coklat, permen, dan pencurian uang satu rupiah, akan tetapi diskresi yang sering dilakukan oleh kepolisian adalah kasus pejabat yang mencuri uang negara bermilyar-milyar, ini yang sangat keliru yang dilakukan oleh para penegak hukum di indonesia.
pada kasus seorang yang merokok di tempat umum, sehingga orang di sekitarnya merasa terganggu.
menurut kelompok anda, apakah kasus ini termasuk pelanggaran HAM??
coba jelaskan!!
Yang Kita ketahui Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal ini juga memperlihatkan kepada kita adanya kepedulian adanya hak asasi dalam bidang hukum dan politik.
Menurut saya ataupun pandangan
yang nyata saya lihat tidak sesuai seiring berjalannya hukum,
yang kita ketahui tindakan penyeludupan uang negara yang dilakukan oleh pejabat
memiliki nilai atau posisi penempatan kedudukan yang lebih tinggi dari pada
seseorang yang dari kalangan sederhana atau miskin yang mencuri sendal,dari
sinilah kita kembali lagii melihat nilai - nilai dan moral yang sampai sekarang
tindakan KKN masih belum tuntas dan belum tersadari oleh tiap orang,
seorang penyeludup uang negara lebih banyak relasi yang biasa membantu
meringankan hukuman pada dirinya karena imbalan yang kita ketahui mungkin lebih
banyak atau mengugah para relasi – relasi yang membantunya,
dan sebalinya jika pada seseorang yang mencuri sendal hanya bisa berdiam diri (pasrah) untuk menjalani hukuman tanpa ada relasi - relasi yang membantunya karena kurangnya dana utnuk meringankan hukumannya,
disinilah terlihat sikap KKN masih melekat,dan pasal 21 Ayat 1 pun kurang seiring dengan keadaan dinegara kita.
Dalam penegakan hukum, ada strukturnya baik itu bawahan sampai pada atasannya.
Kalau bawahan yang bersalah yang menghukum atasannya,..
Tapi klau yang bersalah atasannya, SIAPA yang menghukumnya ?
Apakah hukum itu cuma hanya bagi orang-orang kecil saja, sedangkan bagi orang besar itu tidak berlaku ?
Truz,..
Saya ingin kelompok anda memberikan solusinya agar permasalahan ini tidak terjadi lagi, agar hukum itu dapat diterapkan bagi semua kalangan baik itu atasan maupun bawahan sehingga di Indonesia ini tercipta keadilan,..
Sekian terima gaji,..
[-,-"]
NAMA : RUDI HAMONANGAN SIRAIT
NIM : 4101121025
Untuk pertanyaan sumitro,
Menurut pendapat saya kedudukan yang sama di muka Hukum artinya setiap masyarakat baik golongan rendah maupun golongan kecil memiliki kedudukan yang sama di mata hokum,baik itu hak nya maupun kesetaraannya di dalam suatu Negara(dalam politik,social budaya dan ekonomi ).
Akan tetapi menurut pendapat saya penerapan nya di Indonesia sampai saat ini sangat lah minim atau bias dikatakan tidak terlaksana sedikit pun.
Contohnya :
Hukuman orang yang mencuri sandal sama dengan hukuman pejabat yang koruptor.
Tentu kita lihat dari contoh diatas bahwa kedudukan golongan atas dengan golongan bawah tersebut tidak lah sama.
Sekian jawaban/tanggapan dari saya
RUDI HAMONANGAN SIRAIT( 4101121025 )
kelompok 8 ingin bertanya : bagaimanakah pandangan kelompok Anda tentang keputusan seorang hakim yang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa yang tidak bersalah dan juga sikap pengacara yang seolah-olah membenarkan kesalahan , apakah mereka memenuhi prinsip Rule of Law dan adakah peran Hak Asasi si terdakwa yg tak bersalah tersebut ??? coba jelaskan !!
Prinsip-prinsip Rule of Law secara Materiil/ Hakiki :
a. Berkaitan erat dengan the enforcement of the Rule of Law
b. Keberhasilan the enforcement of the rule of law tergantung pada kepribadian nasional masing-masing bangsa (Sunarjati Hartono, 1982)
c. Rule of law mempunyai akar sosial dan akar budaya Eropa (Satdjipto Rahardjo, 2003)
d. Rule of law juga merupakan suatu legalisme, aliran pemikiran hukum, mengandung wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antarmanusia, masyarakat dan negara.
e. Rule of law merupakan suatu legalisme liberal (Satdjipto Rahardjo, 2003).
Saya lely safitri ritongan dari kelompok 7 ingin menambahkan prinsip – prinsip Rule of law secara hakiki/materill pada slide 14 kelompok anda
Prinsip – prinsip Rule of law secara hakiki/materill
1. Berkaitan erat dengan the enforcement of the Rule of law
2. Keberhasilan the enforcement of the rule of law tergantung pada kepribadian nasional masing – masing bangsa
3. Rule of law mempunyai akar social dan akar budaya Eropa
4. Rule of law jug merupKn suatu legalisme, aliran hokum, mengandung wawasan social, gagasan tentanng hubungan antarmanusia, masyarakat dan Negara
5. Rule of law merupakan suatu legalisme liberal
coba kelompok anda jelaskan 3 unsur menurut Dicey dalam rule of law ( terdapat dalam buku diktat halaman 6.4)
saya sundari dari kelompok 2, yg ingin saya tanyakan
sudahkah supremasi hukum di Indonesia diberlakukan / hanya formalitas semata ??????????
trimakasih,,
Kesimpulannya: Supremasi hukum belum diberlakukan secara baik dalam pelaksanaanya karena masih terjadi juga diskriminasi hukum di negara ini.
coba kelompok anda jelaskan 3 unsur menurut Dicey dalam rule of law ( terdapat dalam buku diktat halaman 6.4)
saya sundari dari kelompok 2, yg ingin saya tanyakan
sudahkah supremasi hukum di Indonesia diberlakukan / hanya formalitas semata ??????????
trimakasih,,
@_@
saya dari kelompok 7: 1. Menurut kelompok Anda, apakah isu gender memiliki hubungan atau keterkaitannya dengan HAM ??
2. Apakah isu Gender itu bisa dikatakan masalah HAM? atau sebaliknya, apakah isu atau masalah HAM itu bisa dikatakan dengan masalah (isu) gender??
menurut kelompok anda dengan adanya UU tentang HAM ini, apakah telah mampu meminimalisirkan tindakan kekerasan di indonesia? dan coba anda jelaskan arti dari setiap animasi yang anda tampilkan!
Apakah ada peraturan khusus tentang penahanan anak di bawah umur oleh pemerintah? dan apakah ada kaitannya dengan peraturan pemerintah tentang perlindungan anak di dalam penegakan HAM? Berikan penjelasan mengenai hal tersebut!
saya ingin menanggapi , tentang jawaban oleh harys samosir terhadap pertanyaan saudari herta ..
itu tadi yang dijelaskan ,,
hanya tentangf perempuan ..
lalu bagaimana dengan yang terjadi pada kekerasan terhadap laki laki ..
saya mutiara dari kelompok 2
Terimakasih untuk tanggapan saudari mutiara