Etaxinvoice 3.2 Tidak Bisa Dibuka

2 views
Skip to first unread message

Dawnell Sechler

unread,
Aug 5, 2024, 1:22:49 AM8/5/24
to exinehen
Jikaaplikasi e-Faktur tidak bisa dibuka karena hal-hal seperti yang disebutkan pada poin sebelumnya, maka solusi-solusi berikut inilah yang sebaiknya Anda lakukan agar dapat kembali mengakses aplikasi e-Faktur.

Setelah e-Faktur bisa dibuka, terkadang terdapat kendala seperti error lainnya yang bisa saja muncul. Biasanya error saat sedang atau ingin menjalankan aplikasi e-Faktur ini diketahui dalam bentuk kode beserta keterangannya.


Terdapat cukup banyak macam kode error e-Faktur, mulai dari ETAX, ETAX-SERVICE, dan ETAX-API. Salah satu solusi agar Anda dapat terhindar dari error e-Faktur secara permanen adalah dengan menggunakan aplikasi e-Faktur berbasis web.


We also use third-party cookies that help us analyze how you use this website, store your preferences, and provide the content and advertisements that are relevant to you. These cookies will only be stored in your browser with your prior consent.


Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.


Untuk memperbarui aplikasi e-Faktur DJP ini, PKP harus download dan install patch e-Faktur 3.0 yang tersedia di laman efaktur.pajak.do.id pada perangkat komputer sesuai dengan sistem operasi yang digunakan.


Seiring adanya pembaruan sistem eFaktur ini, maka pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak bisa melalui e-Filing dengan cara upload CSV (Comma Separated Value) lagi.


3. Jika muncul kendala aplikasi e-Faktur terblokir oleh firewall Windows atau oleh antivirus yang dipakai, maka klik turn off firewall windows atau anti-virus, selanjutnya aplikasi e-Faktur sudah bisa dioperasikan.


6. Jika sudah melakukan semua pengecekan tersebut, tapi pesan Etax-40001 masih muncul3.ETAX-10004: Data tidak ditemukanLakukan Get Data kembali untuk mengulangi proses request ke server DJP, karena ada kemungkinan koneksi terputus.4.ETAX-API-50031: NOT FOUNDJika saat menginput Pajak Masukan mendapat notifikasi efaktur error tersebut, maka penyebab adalah:


Untuk mengatasi hal ini, pastikan tata cara pembuatan Kode Billing dan pembayaran telah sesuai sebelum menyetor dan mengkreditkan Pajak masukan BKP tidak berwujud/JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.5.Database rusak dan tidak bisa digunakan karena efaktur errorApakah bisa mendapatkan kembali (recovery) data e-Faktur?


1. Atas data e-Faktur yang rusak atau hilang, Anda dapat mengajukan permintaan data e-Faktur ke KPP tempat perusahaan terdaftar dengan menyampaikan surat permintaan data e-Faktur sebagaimana diatur dalam PER-16/PJ/2014 dan perubahannya.


Catatan: Pastikan Anda melakukan backup db (database) secara rutin. Lebih lanjut Anda dapat membaca artikel Daftar Lengkap Kode Error ETAX eFaktur Terbaru dan Solusi ETAX-API untuk mengetahui detail permasalahan pada e-Faktur.


Berpengalaman sebagai jurnalis ekonomi makro yang kini fokus menekuni penulisan di bidang perpajakan, terus mendalami penyajian konten pajak yang sederhana dan SEO-friendly untuk membantu pembaca Mekari Klikpajak mudah mendapatkan informasi perpajakan.


Pada dasarnya, terdapat beberapa penyebab web eFaktur tidak bisa dibuka atau login hari ini. Hal ini dapat terjadi jika terdapat permasalahan yang muncul baik dari situs web atau perangkat yang Anda gunakan. Adapun terdapat juga cara-cara yang dapat Anda lakukan untuk mengatasi web eFaktur yang tidak bisa dibuka atau login ini.


Web eFaktur tidak bisa dibuka merupakan suatu masalah yang cukup besar. Apabila seseorang atau Wajib Pajak gagal membayar dan melewati batas waktu pelaporan, maka ia harus membayar sanksi yang telah diatur dan dikenai biaya sebesar Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000.


Setelah mengetahui apa saja penyebab web eFaktur tidak bisa dibuka, Anda-pun juga harus mengetahui cara-cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi error ini yang tepat. Berikut merupakan beberapa solusi untuk mengatasi web eFaktur tidak bisa dibuka atau tidak bisa login yang bisa Anda lakukan:


Indonesia sendiri termasuk ke dalam negara dengan koneksi internet yang kurang begitu cepat. Oleh karena itu, ada baiknya jika sebelum anda mengakses web eFaktur untuk cek secara berkala kecepatan jaringan internet Anda.


Kondisi ini yang dapat mempengaruhi ketika mengakses web eFaktur. Maka, mulai lakukan pembersihan atau clear cache & cookies secara rutin dan berkala agar dapat mengakses web eFaktur yang tidak bisa dibuka.


Ini merupakan salah satu alternatif yang bisa Anda lakukan. Jika Anda masih terkendala dengan web eFaktur yang tidak bisa dibuka atau tidak bisa login, ada kemungkinan jika jaringan internet di negara kita yang sedang mengalami down secara luas.


Melakukan maintenance web pastinya membutuhkan waktu untuk mengetahui kesalahan sistem yang terjadi dan perbaikannya. Oleh karena itu cek secara berkala hingga web eFaktur kembali normal dan dapat Anda gunakan.


Apabila Anda sudah melakukan cara-cara yang diatas namun web eFaktur masih tidak bisa digunakan atau Anda masih belum bisa login pada web. Anda bisa langsung menghubungi customer service Ditjen Pajak dengan menghubungi layanan Kring Pajak di 1500200 atau melalui akun resmi media sosial @kring_pajak.


Pertama kali ssya klik apk, kan pasti muncul etax error, trus langsung keluar apk. Kalo yg sebetulnya kan setelah muncul etax error, muncul lg lokal database, tp ini tidak pak. Malah saya langsung keluar halaman. Sama

buka apk berksli2, sama jg begitu


Error ETAX-40001, di Klik Ok, Aplikasinya malah tutup/keluar otomatis. Saya ada yang versi lama, dan gak bisa dipakai buat contoh. Tolong diupload Aplikasi E-Pajak versi dummy yang terbaru ya, Pak? Karna buat training karyawan baru. Mohon bantuannya, Terima kasih


Gak bisa kebuat file csvnya min, gak ada pesan apa-apa dari sistemnya

Tapi sudah solve kok min, ternyata management upload untuk profil PKP harus diisi secara lengkap

Terima kasih banyak ya min




Pastikan Anda menggunakan versi terbaru dari aplikasi efaktur. Kadang-kadang, pembaruan diperlukan untuk memperbaiki bug atau kesalahan yang dapat menghambat akses ke aplikasi. Periksa situs web resmi penyedia aplikasi efaktur (efaktur.pajak.go.id) memastikan Anda menggunakan versi yang tepat.


Kompatibilitas Sistem Operasi: Periksa apakah sistem operasi perangkat Anda kompatibel dengan aplikasi efaktur. Beberapa aplikasi mungkin hanya berfungsi dengan sistem operasi tertentu. Pastikan Anda menggunakan sistem operasi yang didukung oleh aplikasi efaktur.


Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil dan cukup kuat. Aplikasi efaktur mungkin memerlukan koneksi internet untuk mengakses server dan fungsi-fungsinya. Jika koneksi internet tidak stabil, itu bisa menjadi alasan mengapa aplikasi tidak dapat dibuka atau mengalami masalah saat dibuka.


Memori dan Ruang Penyimpanan: Pastikan perangkat Anda memiliki cukup ruang penyimpanan yang tersedia untuk menjalankan aplikasi efaktur. Jika penyimpanan penuh, itu dapat menghambat fungsi aplikasi atau bahkan mencegahnya dibuka.


Masalah Teknis: Terkadang, masalah teknis umum seperti kesalahan server atau masalah pada aplikasi itu sendiri dapat menyebabkan aplikasi efaktur tidak dapat dibuka. Dalam hal ini, periksa apakah ada pembaruan atau perbaikan yang tersedia dari penyedia aplikasi efaktur.


Jika setelah memeriksa semua hal di atas, aplikasi efaktur masih tidak bisa dibuka, disarankan untuk menghubungi layanan pelanggan atau dukungan teknis dari penyedia aplikasi efaktur tersebut. Mereka akan dapat memberikan bantuan lebih lanjut dan membantu Anda memecahkan masalah yang Anda alami.


Jika nama dan/atau alamat yang tercantum dalam SKT atau SPPKP berbeda dengan nama dan/atau alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya, wajib pajak harus mengajukan permohonan perubahan data berupa nama dan/atau alamat dalam SKT atau SKT dan SPPKP.


Munculnya notifikasi eror ETAX-10001 saat menggunakan e-faktur 4.0 bisa terjadi karena beberapa kemungkinan. Pertama, file ETaxInvoice yang ada di folder e-faktur diklik lebih dari 1 kali. Kedua, file di dalam folder database (db) ada yang corrupt atau hilang.


Ketiga, versi aplikasi yang digunakan tidak sama dengan versi database. Keempat, PC server pengusaha kena pajak (PKP) mati atau database belum di-start sebagai server (dalam hal menggunakan konfigurasi network db).


Aplikasi e-faktur desktop versi 3.2 tidak dapat digunakan lagi sejak aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 diluncurkan. Untuk faktur pajak masukan yang sudah ada pada prepopulated e-faktur versi 3.2 tetapi belum diunggah, wajib pajak dapat mengunggah (upload) melalui e-faktur versi 4.0.


Fungsional Pranata Komputer Mahir Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Mahfuz mengatakan semua inputan, mulai dari faktur, dokumen lain, hingga retur yang sudah masuk aplikasi e-faktur 3.2 tidak akan hilang.


Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan mulai membahas skema insentif pajak di family office. Menurutnya, investor harus memenuhi beberapa kriteria untuk menikmati insentif pajak tersebut.


"Sebenarnya mengenai insentif pajak yang diberikan, dia juga ada kewajiban untuk investasi dari uang yang dia taruh di dalam kita," katanya. Terkait dengan family office, DDTCNews telah mengulasnya dalam Fokus Menyisir Aspek Pajak dari Pembentukan Family Office.


Luhut menjelaskan pemerintah tengah merancang skema insentif beserta persyaratan yang harus dipenuhi. Selain nilai investasi, ada aspek jumlah pegawai minimum. "Saya kira itu masih teknis, tetapi harus selesai sebelum Oktober ini," ujarnya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan/Kompas)


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah perlu melakukan benchmarking terhadap family office di berbagai negara. Terlebih, terdapat beberapa negara yang tercatat sukses membentuk family office, tetapi ada pula yang gagal.


Mengenai insentif pajak, lanjutnya, Indonesia memiliki banyak pelajaran dalam memberikan fasilitas seperti tax holiday dan tax allowance. Fasilitas pajak secara komprehensif bahkan sudah diberikan untuk mendukung Ibu Kota Nusantara (IKN).

3a8082e126
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages