Doaqunut subuh merupakan bacaan yang biasa dilafalkan sebelum atau setelah rukuk (i'tidal) pada rakaat terakhir sholat subuh. Namun, para ulama fiqih berbeda pendapat dalam menjelaskan hukum membaca doa qunut saat sholat subuh.
Mengutip dari buku Fiqh Shalat Terlengkap karya Abu Abbas Zain Musthofa Al-Basuruwani, membaca doa qunut saat sholat Subuh menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad tidak disunnahkan. Sementara menurut Imam Malik dan Syafi'i bacaan doa qunut saat sholat subuh hukumnya disunnahkan.
Imam an-Nawawi dalam kitab al-Adzkar juga menjelaskan bahwa menurut Mazhab Syafi'i, qunut saat sholat Subuh hukumnya sunnah muakkad. Apabila ditinggalkan, sholatnya tidak menjadi batal, melainkan disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi.
Karena itulah, bagi penganut Mazhab Syafi'i dan Maliki, qunut menjadi doa yang harus dibaca setiap muslim saat menunaikan sholat Subuh. Lantas, bagaimana jika belum hafal bacaan doa qunut? Berikut ini terdapat bacaan pengganti yang bisa diamalkan.
Syaikh Wahbah az-Zuhaili dalam kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 2 menerangkan bahwa ulama Mazhab Syafi'i memperbolehkan mengganti doa qunut saat sholat Subuh dengan bacaan lain, asalkan dzikir itu berisi doa dan pujian.
Boleh juga menggantinya dengan dzikir yang berbunyi 'warhamnii yaa rahiim' atau 'walthuf bii yaa lathiif'. Namun, lebih utama menurut Mazhab Syafi'i tetap menggunakan doa qunut allahummah dinii sampai akhir.
Sementara itu, ulama Hanafiyah menyatakan bagi orang yang tidak bisa berbahasa Arab atau tidak hafal bacaan doa qunut, maka diperbolehkan menggantinya dengan ucapan 'Allahummaghfir lii' atau 'Yaa Rabbi' sebanyak tiga kali.
Meskipun terdapat bacaan pengganti doa qunut, umat Islam yang menganut Mazhab Syafi'i tetap dianjurkan untuk menghafal dan membaca doa qunut Subuh yang lengkap. Berikut ini bacaan doa qunut subuh yang diajarkan Rasulullah SAW:
اهْدِنِىْ فِيْمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيْمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِىْ فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِىْ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَقِنِيْ شَرَّ مَاقَضَيْتَ فَاِنَّكَ تَقْضِىْ وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَاِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ فَلَكَ الحَمْدُ عَلَى مَا قَضَيْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ
وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدَنَا مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ اْلاُمِّيِّ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ
Latin: Allahummah dini fi man hadait, wa 'afini fiman 'afait, wa tawallani fi man tawallait, wa barik li fi ma a'thait, wa qini syarra ma qadhait, fa innaka taqdhi wa la yuqdha 'alaik, wa innahu la yazillu man wa lait, wa la ya'izzu man 'adait, tabarakta rabbana wa ta'alait, fa lakal hamdu a'la ma qadhait, wa astagfiruka wa atubu ilaik, wa shallallahu 'ala sayyidina muhammadin nabiyyil ummiyyi wa 'ala alihi wa shahbihi wa sallam.
Artinya: "Ya Allah tunjukkanlah aku sebagaimana mereka yang telah Engkau beri petunjuk. Berilah kesehatan kepadaku sebagaimana mereka yang telah Engkau berikan kesehatan. Peliharalah aku sebagaimana orang-orang yang telah Engkau lindungi. Berikanlah keberkahan kepadaku pada apa yang telah Engkau berikan. Selamatkanlah aku dari bahaya kejahatan yang telah Engkau tentukan. Engkaulah yang menghukum dan bukan dihukum. Tidak hina orang yang Engkau jadikan pemimpin. Tidak mulia orang yang Engkau musuhi. Maha Suci Engkau wahai Tuhan kami dan Maha Tinggi. Bagi-Mu segala pujian di atas apa yang Engkau tentukan. Aku memohon ampun kepada-Mu dan bertaubat kepada-MU. Semoga Allah mencurahkan rahmat dan karunia atas junjungan kami Nabi Muhammad SAW, keluarga, dan para sahabatnya."
Wahbah az-Zuhaili dalam kitabnya turut pendapat yang shahih, disunnahkan membaca sholawat atas Nabi SAW pada akhir doa qunut. Pendapat ini bersandar pada sejumlah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abdur Razzaq, dan ad-Daruquthni.
Liputan6.com, Jakarta - Menurut pandangan mazhab Maliki dan Syafii, membaca doa Qunut sholat Subuh tidak diwajibkan, namun hanya dihukumi sebagai sunnah. Hal ini berarti bahwa umat muslim yang mengikuti kedua mazhab tersebut dapat memilih untuk membaca atau tidak membaca doa Qunut sholat Subuh.
Apabila memilih untuk membaca doa Qunut sholat Subuh, umat muslim dapat melakukannya sebelum atau sesudah rukuk pada rakaat kedua. Hal ini tergantung pada preferensi masing-masing individu atau mazhab yang dianut. Namun, bagi mereka yang mengikuti mazhab Syafii dan Maliki, membaca doa Qunut tidak akan mempengaruhi sah atau tidaknya sholat Subuh yang mereka lakukan.
Sementara itu, menurut pandangan Imam An-Nawawi, membaca doa Qunut sholat Subuh dihukumi sebagai sunnah muakkad atau sangat dianjurkan. Hal ini menunjukkan keutamaan dan pentingnya melakukan doa Qunut dalam ibadah sholat. Simak penjelasan lengkapnya.
Membaca doa Qunut sholat Subuh merupakan salah satu amalan yang dilakukan oleh umat muslim dalam ibadah sholat Subuh. Meskipun demikian, ada perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai status hukum dari amalan tersebut.
Mazhab Syafii dan Maliki, misalnya, memandang bahwa membaca doa Qunut sholat Subuh tidak termasuk dalam kewajiban sholat Subuh. Namun, mereka tetap menganjurkan umat muslim untuk membacanya dalam sholat Subuh.
Hal tersebut didasarkan pada hadits-hadits yang menceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW membaca doa Qunut sholat Subuh pada beberapa kesempatan tertentu. Dari Muhammad, ia berkata: Saya bertanya kepada Anas bin Malik:
Dalam buku berjudul Fiqih Islam oleh Wahbah Az-Zuhaili, disebutkan bahwa menurut Imam Malik, membaca doa Qunut sholat Subuh adalah sunah. Selain itu, doa Qunut sholat Subuh ini boleh dibaca dengan suara rendah, baik oleh imam, makmum, maupun secara munfarid.
Meskipun boleh dibaca setelah rukuk, tetapi afdhalnya doa Qunut sholat Subuh dibaca sebelum rukuk pada rakaat kedua. Hal ini juga sejalan dengan pandangan Imam Malik terkait pelaksanaan doa Qunut sholat Subuh.
Menurut Imam Asy-Syafii, doa Qunut sholat Subuh dilakukan setelah rukuk pada rakaat kedua. Menurutnya, hukum dari membaca doa Qunut sholat Subuh adalah sunnah abadh. Ini berarti bahwa meskipun dianjurkan, tidak termasuk dalam kewajiban sholat Subuh.
Jika seseorang lupa membaca doa Qunut sholat Subuh, hal ini tidak akan membatalkan sholatnya. Namun, ia harus melakukan sujud sahwi sebagai pengganti. Hal ini juga berlaku jika seseorang tidak membaca doa Qunut sholat Subuh karena mengikuti imam yang bermazhab Hanafi, yang tidak membaca doa qunut, atau jika imamnya tidak membaca doa qunut tetapi dia sendiri membacanya.
Pertama, qunut subuh yang dibaca setiap kali melaksanakan sholat Subuh. Kedua, qunut witir separuh akhir Ramadan yang dibaca pada malam-malam terakhir Ramadan dalam sholat witir. Ketiga, qunut nazilah yang dibaca dalam sholat pada saat terjadi bencana atau musibah.
اَللّهُمَّ اهْدِنِىْ فِيْمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيْمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِىْ فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِىْ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَقِنِيْ شَرَّمَا قَضَيْتَ فَاِ نَّكَ تَقْضِىْ وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَاِ نَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ فَلَكَ الْحَمْدُ عَلَى مَا قَضَيْتَ وَاَسْتَغْفِرُكَ وَاَتُوْبُ اِلَيْكَ وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدَنَا مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ اْلاُمِّيِّ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ
Allaahummahdinaa fii man hadaiit, wa aafinii fii man aafaiit, wa tawallanii fi man tawallaiit, wa baarik lii fiimaa a'thaiit. Wa qinii syarra maa qadhaiit. Fa innaka taqdhii wa laa yuqdhaa 'alaiik. Innahu laa yadzillu maw waalaiit.
Wa laa ya'izzu man 'aadaiit. Tabaarakta rabbanaa wa ta'aalait. Fa lakal-hamdu 'alaa maa qadhaiit, Astaghfiruka wa atuubu ilaik wa shallallahu 'ala sayyidina muhammadin nabiyyil ummuyyi wa 'alaa aalihii wa shahbihii wa sallam.
"Ya Allah, berilah kami petunjuk seperti orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk. Berilah aku kesehatan seperti orang yang telah Engkau beri kesehatan. Pimpinlah aku bersama-sama orang-orang yang telah Engkau pimpin. Berilah berkah pada segala apa yang telah Engkau pimpin.
Berilah berkah pada segala apa yang telah Engkau berikan kepadaku. Dan peliharalah aku dari kejahatan yang Engkau pastikan. Karena sesungguhnya Engkau-lah yang menentukan dan tidak ada yang menghukum (menentukan) atas Engkau. Sesungguhnya tidaklah akan hina orang-orang yang telah Engkau beri kekuasaan."
Setiap kali datang ke masjidil Haram dan juga di Masjid Nabawi, saya merasakan keindahan yang luar biasa. Keindahan yang saya makudkan itu salah satunya adalah adanya persatuan di antara umat Islam. Apapun madzhabnya, alirannya, golongannya, dan bahkan juga asal musasal negaranya, mereka semua bisa bersatu. Ketika dikumandang adzan dan iqamah, maka tidak ada yang berdebat dan apalagi meninggalkan tempat shalat karena perbedaan itu, tetapi justru sebaliknya, mereka dengan tenang mengikuti shalat imamnya, siapapun yang bertindak memimpin shalat berjama'ah.
Sekalipun sebenarnya perbedaan itu masih tampak, misalnya dalam meletakkan tangan setelah takbiratul ikram, yaitu ada saja yang tangannya tidak bersedekap tetapi lurus di lepas ke bawah. Perbedaan lain, sekalipun di tempat asalnya, mungkin saja bacaan basmallah dikeraskan dan begitu pula menggunakan doa qunut di akhir raka'at shalat subuh, tetapi ketika di Masjidil Haram dan di Masjid Nabawi, bacaan basmallah tidak diterdengarkan dan begitu pula tidak menggunakan doa qunut, tetapi hal demikian itu tidak dianggap sebagai problem mendasar. Semuanya bisa menerima, tanpa harus menyalahkan yang lain.
3a8082e126