Website IDAI merupakan wadah informatif, baik bagi para dokter anak, maupun seluruh masyarakat, pemerintah, dan stakeholder kesehatan lain di Indonesia dalam bersinergi mewujudkan putra-putri bangsa yang lebih sehat. Dalam website ini, tersedia berbagai referensi, rekomendasi, dan informasi seputar kesehatan anak lainnya yang selalu up to date.
Anak-anak di tempat-tempat terjauh dan tertinggal membutuhkan Anda sekarang. Anda dapat memberikan masa depan yang layak mereka dapatkan.
Masa depan seorang anak, adalah masa depan bagi kita semua. Anda dapat menjadi pewujud HARAPAN untuk anak-anak ini hari ini.
MENJADI SPONSOR ANAK
Dengan menjadi sponsor, Anda telah menjadi bagian dari perubahan kehidupan anak dan masyarakat yang tersebar di seluruh Indonesia. Kontribusi Anda sebagai sponsor sebesar Rp. 200.000 / anak / bulan akan disalurkan dalam bentuk program pengembangan masyarakat jangka panjang yang mendukung kesejahteraan anak, di sektor pendidikan, ekonomi, perlindungan anak, dan kesehatan.
Melalui pendekatan pengembangan masyarakat yang WVI lakukan, untuk setiap 1 anak yang Anda sponsori, 4 anak lainnya akan mendapatkan manfaatnya.
Situasi anak-anak dan perempuan di Indonesia telah membaik secara substansial selama beberapa tahun terakhir. Akan tetapi, tren nasional masih menyisakan kesenjangan yang signifikan di seluruh wilayah geografis dari berbagai kelompok sosial. Karena ukuran negara yang luas, kesenjangan ini sebanding dengan jumlah anak yang juga besar.
Tantangan ini diperburuk oleh geografi. Populasi tersebar di lebih dari 17.000 pulau yang mencakup jarak lebih dari 5.000 km dari barat ke timur. Oleh karena itu, mengatasi kesenjangan ini adalah inti dalam mewujudkan hak-hak anak di Indonesia.
Secara keseluruhan peluang ekonomi untuk anak-anak cukup bagus. Indonesia telah menyaksikan keuntungan ekonomi yang mengesankan yaitu sekitar 4-10 persen setiap tahun selama beberapa dekade. Tingkat kesuburan dan kematian yang menurun menunjukkan 'kesenjangan demografis' antara tingkat kelahiran dan harapan hidup akan berkurang pada tahun 2030-an. Sementara itu, populasi anak muda yang besar akan terus mempertahankan pertumbuhan ekonomi di masa depan.
Akan tetapi pertumbuhan ekonomi ini juga disertai dengan meningkatnya ketidaksetaraan dan urbanisasi. Sekitar 53 persen dari populasi saat ini tinggal di daerah perkotaan, tren yang diproyeksikan akan terus berlanjut hingga di masa yang akan datang. Angka kemiskinan ekstrim masih sangat tinggi (14,5 persen) dan kemiskinan sedang (48,7 persen). Setiap tahun, ratusan ribu anak-anak terkena dampak bencana alam dan bencana lainnya yang disebabkan oleh manusia. Jumlah tersebut kemungkinan akan meningkat karena perubahan iklim.
Untuk mengatasi tantangan yang dihadapi anak-anak di Indonesia, UNICEF berfokus pada yang paling terpinggirkan dan dikecualikan secara sosial. Program kami bertujuan untuk mendukung Indonesia dalam mewujudkan hak-hak anak, sebagaimana diabadikan dalam Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak dan diartikulasikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
Acara ini diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom SODET yang menghadirkan Tata Sudrajat dari Save the Children yang juga merupakan mahasiswa program doktor di Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdK) UGM yang kemudian dimoderatori oleh Pinurba Parama P selaku Dosen PSdK.
Diskusi dibuka oleh pemaparan materi dari Tata Sudrajat mengenai disfungsi keluarga sebagai pengantar dari pembahasan pengasuhan anak. Disfungsi keluarga didefinisikan ketika peran-peran anggota keluarga seperti ibu, ayah dan anak tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Peran yang tidak berfungsi diartikan dengan ketika ayah/ibu meninggal dunia, sakit fisik, dipenjara, migrasi dan lainnya. Hal tersebut mengakibatkan adanya penelantaran anak, single parent bahkan kondisi rumah yang tidak layak tinggal untuk anak. Hal ini tentu kontradiktif jika disandingkan dengan definisi pengasuhan anak. Menurut Pasal 1 PP 44/2017, pengasuhan anak diartikan sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan afeksi, kelekatan, keselamatan dan kesejahteraan yang berkelanjutan untuk kepentingan anak. Tentu, jika terjadi disfungsi keluarga, maka pengasuhan anak juga tidak dapat terwujud.
Sementara itu, kondisi pengasuhan anak di Indonesia juga mengalami pergeseran. Sebelumnya, tradisi pengasuhan anak Indonesia adalah pengasuhan berbasis keluarga. Seperti halnya di Jawa dengan istilah mupon, Sunda dengan ngukut, Maluku dengan mata rumah dan Minang dengan pengasuhan ninik mamak. Hal ini juga didukung dengan data BPS Survei Modul Kependudukan (2010) tercatat lebih dari 2,15 juta anak usia 15 tahun ke bawah tidak hidup bersama orang tuanya. Melainkan 88% diasuh keluarga besar, 59% diasuh nenek/kakek, dan 29% diasuh keluarga lain.
Namun, seiring berjalannya waktu, jumlah anak terlantar dan diasuh oleh panti asuhan juga bertambah. Sebanyak 500.000 anak di Indonesia tinggal di 8.000 panti asuhan. Angka tersebut merupakan angka tertinggi di dunia. Namun, pengasuhan anak yang dialihkan ke panti asuhan mayoritas adalah ketidakmampuan ekonomi orang tua untuk membiayai kehidupan anak. Tentu, hal ini menjadi titik balik untuk mengkaji ulang terkait fungsi dan orientasi panti asuhan. Berdasarkan pada konvensi hak asasi anak, anak wajib mendapatkan kesejahteraan seperti tidak mendapat diskriminasi kepentingan, terjaga kelangsungan hidupnya, dan pandangan anak turut selalu dihargai. Selain itu, anak juga wajib mendapatkan perlindungan dan jaminan dari negara bahwa orang tua akan turut serta memikul tanggung jawab bersama dalam mengurus pertumbuhan dan perkembangan anak.
Selanjutnya, Ia menjelaskan mengenai teori childhood. Teori ini menjelaskan bahwa anak di masa kanak-kanaknya membutuhkan pembinaan dan pengasuhan. Dalam praktiknya, pengasuhan anak di panti asuhan tidak serta merta memberikan pengasuhan dalam konteks memberikan afeksi dan well-being yang cukup. Meskipun, anak masih bisa mendapatkan pendidikan formal wajib belajar 12 tahun.
Kami ingin mengajak Anda untuk kembali mendukung anak-anak desa anak SOS agar mereka dapat terpenuhi hak-hak dasarnya.
Dengan membantu mereka hari ini, sama saja kamu membantu cerahnya masa depan mereka.
Mari kembali bersama-sama memperjuangkan hak-hak anak Indonesia. Karena anak Indonesia adalah anak kita.
Puteri Anak Lampung dan Puteri Remaja Lampung adalah organisasi yang berdiri dibawah naungan " Puteri Anak Indonesia dan Puteri Remaja Indonesia.Via Vanny sebagai Regional Director ingin memberi ruang bagi anak-anak dan remaja berprestasi yang ada di Provinsi Lampung untuk berekspresi dan tentunya melanjutkan Prestasi serta menjadi inspirasi.
Mami Vanny juga menggandeng pemeritah , supaya Puteri - Puteri dilibatkan dalam acara yang ada di Provinsi Lampung, supaya Puteri bisa produktif, mengenal dan dikenal tokoh masyarakat maupun masyarakat di Provinsi Lampung secara luas, dan tentunya berharap Puteri bisa semakin mengenal tentang Pariwisata, Kebudayaan dan Kuliner yang ada di Provinsi Lampung.
Forum Anak Nasional (FAN) adalah organisasi anak yang dibina oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, untuk menjembatani komunikasi dan interaksi antara pemerintah dengan anak-anak di seluruh Indonesia dalam rangka pemenuhan hak partisipasi anak. Saat ini FAN sudah tersebar mulai dari jenjang Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, hingga Provinsi.
Website ini sangat bermanfaat untuk semua unsur yang ingin melihat aktifitas dan kegiatan seluruh Forum Anak di Indonesia. Pemetaan isu Anak di setiap daerahpun juga sangat dimudahkan dengan adanya data yang terpusat. Jadi tidak ada alasan lagi bagi Ayah/Bunda lembaga terkait baik pemerintah maupun masyarakat yang tidak mengetahui kebutuhan dan hak anak di daerahnya! Untuk kamu Forum Anak di seluruh Indonesia! Yuk publikasikan kegitanmu di website forumanak.id agar mampu menginspirasi Anak-anak di seluruh Indonesia.
KEMENKO PMK -- Anak merupakan generasi penerus pemimpin bangsa. Keberadaan anak menjadi sangat penting mengingat jumlahnya yang sangat besar. Hasil Proyeksi Penduduk Interim 2020-2023 menunjukkan bahwa jumlah penduduk anak (usia 0-17 tahun) di Indonesia pada tahun 2021 adalah sebanyak 79.486.424 jiwa atau sebesar 29,15 persen dari jumlah penduduk total.
Karena itu, semua anak di Indonesia harus dipenuhi hak dasarnya, yaitu: Hak Kelangsungan Hidup; Hak Perlindungan; Hak Tumbuh Kembang; Hak Berpartisipasi. Hak tersebut juga harus dipenuhi tanpa pandang bulu, termasuk untuk anak-anak yang berurusan dengan hukum (ABH) yang menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Woro Srihastuti Sulistyaningrum mengatakan, anak-anak berurusan dengan hukum yang berada di LPKA harus dipenuhi semua haknya.
Menurut perempuan yang akrab disapa Lisa itu, semua anak-anak yang berada dalam LPKA harus terpenuhi hak-haknya, terlindungi supaya mereka tetap bisa tumbuh kembang secara optimal. Dia mengatakan, anak-anak merupakan potensi pembangunan ke depan terutama menjelang Indonesia Emas 2045.
"Kita harus punya SDM berkualitas. Artinya kita harus memastikan mereka menjadi SDM yang berkualitas berdaya saing, yang walaupun sementara berada di sini dititipkan di sini," ujar Lisa saat mengunjungi LPKA Kelas II Jakarta, Ciganjur, Jagakarsa, pada Rabu (1/11/2023).
Menurut Lisa, anak-anak yang berada di LPKA harus bisa mengisi pembangunan ke depannya dan harus bisa berkontribusi dalam pembangunan. Dia berpesan supaya anak-anak bisa menggunakan waktu sementara dalam LPKA untuk belajar, merefleksikan diri dan mengembangkan diri lebih baik lagi.
"Manfaatkan waktu di sini supaya kita bisa bergerak lebih positif, lebih baik lagi, lebih maju lagi ke depannya karena Indonesia ada di tangan anak-anak semua. Kita harus mengawal upaya perlindungan kita pada anak-anak supaya nanti mereka siap pada gilirannya untuk mengisi tongkat estafet pembangunan kita," ungkapnya.
795a8134c1