Fwd: Permasalahan Setelah Revisi OE

8 views
Skip to first unread message

Katri Iskandar

unread,
Apr 30, 2014, 6:08:05 PM4/30/14
to eproc-semen-baturaja, rama monriex
Ah,

ini kenapa bisa begini men?

mhn penjelasan.

thx,
K3


---------- Forwarded message ----------
From: Yudistira . <yudi...@semenbaturaja.co.id>
Date: 2014-04-30 16:23 GMT+07:00
Subject: Permasalahan Setelah Revisi OE
To: Katri Iskandar <katri.i...@gmail.com>
Cc: Ahmad Adw <ahmad....@gmail.com>, rama monriex <ramam...@gmail.com>, Ricky Syahrial <ri...@semenbaturaja.co.id>


Dear Mas Katri.

Apa kabar mas, saya mau cerita ada permasalahan di PTSB yang berawal pada saat revisi OE di lakukan.
Permasalahannya pada OR 14000889 10202. pada saat awal OR 14000889 tersebut di proses dengan nilai OE dan Anggaran adalah Rp. 49,706,024. (nilai ini merupakah nilai EE dari user)

pada saat proses pengadaan dilakukan pada posisi setelah vendor diundang pihak estimator merubah nilai OE tersebut karena permintaan dari pihak user (user salah dalam membuat EE). Estimator segera merubah OE tersebut dan proses berlanjut ke proses Pembukaan Penawaran (Pihak Anggaran tidak melakukan perubahan anggaran karena tidak ada informasi dari Estimator).

Setelah pembukaan penawaran dilakukan ternyata nilai OE masih harus di ubah dan estimator melakukan revisi OE untuk yang kedua kalinya berdasarkan permintaan dari user.

Setelah OE di revisi menjadi Rp. 68,478,440 maka buyer melakukan evaluasi dan nego sehingga didapatkan pemenang. (revisi OE ini juga tidak di informasikan ke Anggaran)

Akan tetapi pada saat revisi OE yang pertama (tanggal 18 Maret 2014) dari pihak buyer juga menerbitkan SPK yang tertanggal 18 Maret 2014 (bisa di cek di Daftar KOntrak aktif) sehingga muncul pertanyaan kenapa proses pengadaan belum selesai akan tetapi dapat di terbitkan SPK.

Proses pengadaan barang ini berlanjut sampai dengan terbit SPK dan BAST. pada saat akan dilakukan pembuatan voucher (dari verifikasi keuangan) pihak verifikasi tidak mengecek lagi antara nilai SPK, Anggaran dan OE yang tidak sama sehingga terbitlah voucher dan sampai ke bendahara untuk di bayarkan. pada saat pembayaran ini yang baru diketahui kalo prosesnya ilegal. akibatnya Dirut meminta untuk di audit oleh SPI mengenai permasalahan ini.

atas temuan ini maka sudah di koordinasikan antara SPI, KEuangan, Anggaran, PEngadaan dan Estimator akan tetapi masih membutuhkan kehadiran dari pihak ADW untuk menutup lubang di dalam sistem.

Untuk itu kami mengundang dari pihak ADW terutama mas Katri untuk dapat datang ke Palembang agar masalah ini dapat di selesaikan dan kedepan tidak terulang kejadian yang sama.


Demikian gambaran permasalahan global yang dapat saya sampaikan, kami harapkan kehadiran mas Katri secepatnya di Palembang karena mengingat masalah seperti ini tidak hanya di satu OR tetapi ada di beberapa OR yang lainnya.

Terima kasih atas perhatiannya dan besar harapan kami untuk dapat mengetahui kapan datangnya pihak dari ADW ke PTSB.


Regards


Yudistira



--
Thx,
K3

---
Powered by Samsung Galaxy Note 3 from Galaxy Gear
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages