KegiatanGerai Surat Ukur Permanen untuk kapal penangkap ikan ukuran sampai dengan 30 GT ini merupakan kerjasama antara Kemenhub dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan yang resmi dibuka oleh Pj. Bupati Tanah Laut yang diwakili oleh Safarin.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kintap, Faisal Fattah mengatakan, total ada 54 kapal nelayan yang diukur oleh Tim Ahli Ukur Kapal dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan serta Tim UPP Kintap.
Sementara itu mewakili Pj. Bupati Tanah Laut Safarin menyampaikan terimakasih kepada Kementerian Perhubungan karena para nelayan merasa terbantu dengan adanya gerai ini sehingga tak lama lagi mereka akan memiliki dokumen kapal yang lengkap.
Para Nelayan di Desa Pagatan Besar juga mengaku senang dan berterimakasih atas kedatangan ahli ukur kapal dari Kementerian Perhubungan. Pasalnya, selama ini mereka kurang mendapatkan informasi ketika hendak mengurus dokumen kapal.(PF/MM/HB)
Surat Ukur merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang bagian pengukuran mengenai besarnya kapal.
Isi sebuah Surat Ukur adalah sebagai berikut :
PT. Segara Mitra Abadi adalah perusahaan jasa keagenan kapal yang merupakan anak perusahaan dari PT. Pelayaran Mitra Tujuh Samudra. Kami berdiri sejak tahun 2017 dengan tujuan memenuhi permintaan jasa keagenan untuk kapal di pelabuhan, dengan pelayanan yang prima dan efisien.
Komitmen Menhub membantu percepatan proses pendaftaran dan pengukuran kapal ikan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tonny Budiono. Menurut Tonny, pihaknya telah mengirim sejumlah ahli ukur kapal dari Surabaya, Semarang dan Jakarta untuk membantu pendaftaran di Tegal. Sejak Sabtu (15/7) dari 58 kapal ikan yang mengajukan permohonan ukur ulang, baru 18 kapal yang selesai diukur ulang, sisanya 40 kapal masih belum bisa diukur ulang karena masih melaut/mencari ikan.
Pola bantuan Kemenhub dengan sistem 'jemput bola' ini dilakukan untuk mempercepat proses pengukuran dan pendaftaran kapal yang merupakan persyaratan wajib dipenuhi ketika kapal akan digunakan untuk berlayar di laut. Persyaratan ini juga wajib dipenuhi oleh kapal penangkap ikan (Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PK.201/1/16/DJPL-16 tentang Pembagian Jenis dan Tipe Kapal serta Pembagian Kode Kapal Barang, Kapal Penumpang, dan Kapal Penangkap Ikan).
Yang jadi permasalahan adalah masih adanya pemilik kapal yang tidak mau atau menunda pengukuran ulang kapalnya. Para pemilik kapal tersebut khawatir karena hasil verifikasi/ukur ulang tersebut dapat mengakibatkan perubahan Tonase Kapal (GT) sehingga pemilik kapal harus memperbaharui Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari KKP.
Ada pula kapal yang setelah diverifikasi/ukur ulang, dalam batas waktu 3 bulan, pemilik kapal seringkali tidak melanjutkan proses penerbitan surat ukur tetap. Ini berarti pemilik kapal tidak melengkapi bukti kepemilikan kapal.
Masalah lainnya adalah seringnya pemilik kapal tidak melaporkan kapal yang sudah tidak dipergunakan lagi karena rusak atau tenggelam atau terbakar. Mestinya kapal dimaksud pendaftarannya dihapuskan dari data di mana kapal tersebut didaftarkan.
Kepemilikan Surat Ukur Permanen kapal nelayan diharapkan semakin memotivasi para nelayan Desa Pagatan Besar dalam melakukan aktivitas tangkap ikan. Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Tanah Laut (Tala) melalui Sekda H Dahnial Kifli usai menyerahkan Surat Ukur Permanen dan Pas Besar Kapal Nelayan di Balai Desa Pagatan Besar, Kecamatan Takisung, Selasa (2/1/2024).
"Surat Ukur Permanen dan Pas Besar kapal nelayan ini adalah dokumen penting yang menandakan kapal nelayan kita memiliki kapasitas besar dan sudah standar. Saya harap ini semakin memotivasi nelayan kita dalam bekerja, hak-haknya terlindungi dan meningkatkan kesejahteraan para nelayan", ungkapnya.
Pemkab Tala melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Tala dinilai sudah melakukan tindakan tepat dengan melakukan pengukuran kapal nelayan. Dahnial ingin kapal-kapal nelayan lainnya juga dapat diukur dan menerima dokumen serupa.
"Dari 3.639 kapal, saat ini kapal nelayan besar di Tala hampir 500 kapal, 80 persen diantaranya belum memiliki dokumen. Oleh karena itu pengukuran dan penerbitan dokumen kapal nelayan kedepannya harus terus dilakukan", tambah Dahnial.
Hadir pada acara tersebut Asisten Ekonomi dan Pembangunan Andris Evony, Kepala DKPP Tala H Achmad Taufik, perwakilan UPP Kelas III Kintap, Camat Takisung Ikram Noor Kautsar, Forkopimcam Takisung, Kepala Desa Pagatan Besar Hamberani dan masyarakat sekitar.
Para nelayan di Desa Pagatan Besar, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan mendapat kemudahan dalam mengurus dokumen kapal, menyusul hadirnya Gerai Surat Ukur Permanen di desa mereka yang digelar oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubla Kemenhub).
Sementara itu, mewakili Pj. Bupati Tanah Laut Safarin menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Perhubungan karena para nelayan merasa terbantu dengan adanya gerai ini, sehingga tidak lama lagi mereka akan memiliki dokumen kapal yang lengkap.
Para nelayan di Desa Pagatan Besar juga mengaku senang dan berterimakasih atas kedatangan ahli ukur kapal dari Kemenhub, karena selama ini mereka kurang mendapatkan informasi ketika hendak mengurus dokumen kapal. B
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kintap, Faisal Fattah mengatakan, total ada 54 kapal nelayan yang diukur oleh Tim Ahli Ukur Kapal dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan serta Tim UPP Kintap.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan mengukuhkan 35 orang Ahli Ukur Kapal Metode Pengukuran Dalam Negeri. Pengukuhan ini untuk memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 45 tahun 2021 tentang Pengukuran Kapal, Pasal 5 ayat 1 dinyatakan bahwa salah satu persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagai ahli ukur kapal adalah memperoleh pengukuhan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ahmad Wahid, mengatakan pengukuhan ahli ukur diharapkan dapat memberikan manfaat dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pengukuran kapal di unit kerja. "Salah satu tujuan pengukuran adalah untuk menentukan tonase kotor dan bersih sebuah kapal sebelum dioperasikan," ujarnya.
Proses pengukuran kapal dilakukan berdasarkan permohonan pemilik dengan melaksanakan check on the spot terhadap kapal tersebut. Sebagai bukti kapal telah diukur, ahli ukur wajib membuat daftar ukur. Setelah itu diberikan surat ukur sementara kepada pemilik kapal agar kapal dapat segera dioperasikan," ujarnya.
Pengukuran kapal merupakan embrio dari kegiatan penyelenggaraan kelaiklautan kapal yang menganut asas publisitas. Artinya setiap pihak dapat meminta informasi atas kapal yang telah diukur dan mendapat pengesahan serta yang telah terdaftar baik mengenai data fisik ataupun status hukum kapal.
Ahli ukur kapal adalah pejabat pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang ditunjuk dan diberi kewenangan oleh Direktur Jenderal untuk melaksanakan pengukuran kapal. Uji kompetensi ahli ukur kapal dilaksanakan oleh Balai Pelatihan dan Pendidikan Transportasi Laut (BPPTL) yang melibatkan tenaga penguji atau tenaga ahli ukur kapal dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.
Tujuan penlitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menghambat Penerbitan Pas Kecil Dan Kesempurnaan Kapal Di Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo Utara. Jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah jenis penelitian deskripsi kualitatif dengan menggunakan tekhnik pegimputan data yaitu observasi dan wawancara mendalam kepada sejumlah informan dan melakukan pencatatan data sekunder yang berkaitan dengan permasalahan penelitian.
Hasil penelitian menunjukan bahwa dari segi standar kelayakan kapal seperti ukuran badan kapal, kapasitas daya mesin kapal yang sering belum sesuai dengan ketentuan dalam penerbitan pas kecil dan kesempurnaan kapal, sehingga hal itu menghambat penerbitan pas kecil dan kesempurnaan kapal oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo Utara. Dari segi pendukung keselamatan kapal yang berada di kapal nelayan sering juga belum memenuhi syarat, seperti ban pelampung, jaket pelampung, sekoci, radio komunnikasi, sehingga hal-hal tersebut menyebabkan salah satu penghambat dalam penerbitan pas kecil dan kesempurnaan kapal yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo Utara, Dari segi administrasi kepemilikan kapal nelayan belum memenuhi syarat atau belum dipenuhi dalam hal ini surat kepemilikan kapal dari pemerintah desa setempat yang menjelaskan asal usul dan tahun pembuatan kapal yang tidak diketahui oleh pemiliknya, surat jual beli, foto copy ktp pemilik kapal, serta surat ukur kapal dari syahbandar, sehingga hal itu menghambat penerbitan pas kecil dan kesempurnaan kapal yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo Utara. Sebahagian besar pemilik kapal belum memiliki standar kelayakan kapal, pendukung keselamatan, dan administrasi kepemilikan kapal sehingga hal itu menyebabkan penghambat penerbitan pas kecil dan kesempurnaan kapal oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo Utara.
Sulitnya pengurusan prosedur dan mahalnya biaya perizinan membuat para nelayan memilih tidak mengurus izin kapal ikan. Saat ini, Jawa Timur memiliki 455 ribu nelayan. Untuk kapal ikan, tercatat 9.054 perahu ukuran 5 gross tonage (GT), sebanyak 6.798 perahu ukuran 10 GT dan 2.592 unit berukuran 10 hingga 30 GT sedangkan perahu berukuran di atas 30 GT sebanyak 114 unit. Dari jumlah tersebut, hanya 666 unit kapal yang memiliki izin.
3a8082e126