ILMU FIQH DAN USHUL FIQH merupakan bagian tak terpisahkan dari ajaran Islam. Dengan keduanya, ajaran Islam dapat dipelajari dan dilaksanakan oleh seluruh umat muslim. Oleh karena itu, pengetahuan tentang ilmu ini menjadi sangat penting. Dengan pengetahuan inilah setiap umat muslim dapat menjalankan ajaran agama dengan baik. Selain itu, kehidupan bermuamalah dengan sesama pun dapat berjalan dengan baik pula. Dengan jata lain, ibadah yang dikerjakan dan kehidupan muamalah dengan sesama makhluk dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan apa yang Allah perintahkan dan yang telah diajarkan oleh Rasulullah Saw.
Apa yang dimaksud dengan fiqh, ushul fiqh, dan mazhab? Bagaimana dengan perkembangan hukum Islam di Indonesia? Bagaimana proses pengambilan hukum? buku ini memberikan jawabannya untuk Anda. Seluk-beluk ilmu fiqh dan ushul fiqh dijelaskan dengan rinci dalam setiap babnya. Buku ini ditulis berdasarkan pengalaman dari penulis selama mengampu mata kuliah Ilmu Fiqh sehingga tema-tema yang diangkat berdasarakan tema-tema aktual dalam silabus pembelajaran. Hadirnya buku ini diharapkan dapat menjadi alternatif bagi terpenuhinya kebutuhan referensi perkuliahan para mahasiswa.
Ilmu yang mempelajari tentang seluk-beluk ibadah disebut fikih (bahasa Arab: fiqh). Ilmu ini merupakan buah dari pemikiran para ahli fikih atau fuqaha dan kumpulan hukum yang ditulis dalam berbagai kitab fikih.
Saifudin Nur mengatakan dalam buku Ilmu Fiqih: Suatu Pengantar Komprehensif kepada Hukum Islam, ilmu fikih mengkaji tentang perbuatan atau perilaku mukallaf dari aspek normatif (ketetapan hukum syariat Islam) disertai dalil dari setiap perbuatan tersebut.
Para ahli fikih membahas segala hal tentang salat dan puasa hingga jual beli dan sewa menyewa. Bahasan tersebut disertai dalil syar'i, ketentuan hukum, rukun-rukun, syarat-syarat, tata cara melakukannya, dan hal-hal yang dapat merusak atau membatalkan perbuatan tersebut.
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُوْنَ لِيَنْفِرُوْا كَاۤفَّةًۗ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَاۤىِٕفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوْا فِى الدِّيْنِ وَلِيُنْذِرُوْا قَوْمَهُمْ اِذَا رَجَعُوْٓا اِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُوْنَ ١٢٢
Artinya: "Tidak sepatutnya orang-orang mukmin pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi (tinggal bersama Rasulullah) untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya."
Selain itu, Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah riwayat Bukhari dan Muslim, "Barang siapa dikehendaki oleh Allah akan diberikannya kebajikan dan keutamaan, niscaya diberikan kepadanya ke-faqih-an (memahami fikih) dalam urusan agama."
1. Fikih adalah ilmu yang membahas tentang hukum Allah.
2. Objek pembicaraan dan perbincangannya adalah seputar hal-hal yang bersifat amaliyah.
3. Pengetahuan tentang hukum Allah yang senantiasa tidak lepas dan mutlak didasarkan pada dalil-dalil tafsili.
4. Digali dan ditemukan melalui penalaran dan istidlal seorang yang memiliki kapasitas mumpuni sebagai mujtahid atau fakih.
Metodologis fikih membutuhkan ilmu ushul fikih yang membahas tentang dalil-dalil syar'i yang dipandang sebagai ketetapan umum. Dalam hal ini, ushul fikih menjadi metodologi fikih yang digunakan untuk membahas dan menjelaskan cara untuk menetapkan hukum dari dalil-dalil yang berkenaan dengan hukum tersebut.
Sayangnya, tidak semua umat muslim memahami pentingnya ilmu fiqih sebab belum mengetahui apa itu ilmu fiqih sebenarnya. Lantas memangnya, apa sih ilmu fiqih jika dilihat sebagai ilmu, hukum, syariat, dan amaliyah? Bagaimana sejarah perkembangan ilmu fiqih hingga sekarang ini? Apa saja objek kajian dalam ilmu fiqih? Supaya Grameds memahami hal-hal tersebut, yuk segera simak ulasannya berikut ini!
Pada dasarnya, fiqih itu adalah sebuah disiplin ilmu yang sebenarnya tidak dikenal di masa Nabi Muhammad SAW. Namun walaupun demikian, bukan berarti di masa Nabi Muhammad SAW itu tidak mengenal kajian-kajian dari ilmu ini, sebab sumber dari disiplin ilmu ini adalah Al-Quran dan As-Sunnah. Keberadaan ilmu fiqh justru menjadi salah satu ilmu keislaman yang hingga detik ini masih berkembang, terbukti dengan adanya kekayaan warisan khazanah di berbagai kegiatan kajian fiqih. Berhubung fiqih ini adalah cabang ilmu, maka tentunya akan bersifat ilmiah, logis, dan memiliki objek serta kaidah tertentu. Fiqih berbeda dengan tasawuf yang lebih condong pada perasaan dan gerakan hati.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, fiqh sebagai cabang ilmu pasti akan bersifat ilmiah, logis, dan memiliki objek serta kaidah tertentu. Dalam hal ini, ilmu ini tentunya akan berbeda dengan tasawuf yang lebih mengandalkan perasaan dan gerakan hati manusia. Sebagai ilmu, fiqh juga jelas tidak seperti tarekat yang berupa pelaksanaan ritual-ritual.
Definisi fiqh sebagai cabang ilmu, itu berarti dapat dipelajari atas kaidah-kaidah yang memang bisa diuji dan dipresentasikan secara ilmiah. Bahkan di dunia akademik secara ilmiah pun, fiqh telah menjadi cabang ilmu pengetahuan yang bersifat akademis, sehingga wajar saja dipelajari di universitas manapun. Menurut buku Pembelajaran Fiqih karya Dr. Hafsah, fiqh sebagai cabang ilmu inipun dapat dibagi menjadi 5 kategori hukum perbuatan manusia (mukallaf), yakni:
Dilansir dari buku Seri Fiqih Kehidupan (1): Ilmu Fiqih, fiqih selain menjadi cabang ilmu, juga secara khusus termasuk dalam cabang ilmu hukum. Jadi, dapat disimpulkan bahwa ilmu fiqh itu adalah ilmu hukum, terutama dalam agama Islam.
Selain menjadi cabang ilmu dan hukum, fiqih juga menjadi wilayah kajian dari hukum syariat, yakni hukum yang bersumberkan dari Allah SWT dan segala yang telah menjadi ketetapan-Nya. Itulah mengapa, kita sebagai makhluk ciptaan-Nya, harus mempelajari, menjalankan, dan mengajarkan ilmu fiqh ini kepada umat manusia lain.
Keberadaan ilmu ini bukanlah ilmu yang dibuat oleh manusia secara 100%, tetapi berasal dari Allah SWT. Terlebih lagi, sumber dari ilmu ini adalah Al-Quran dan As-Sunnah. Keterlibatan manusia dalam cabang ilmu ini hanyalah sebatas menganalisis, merinci, memilah, dan menyimpulkan apa yang telah Allah SWT firmankan kepada kita melalui Al-Quran.
Fiqih sebagai amaliyah, artinya hukum fiqh ini akan terbatas pada hal-hal yang memang bersifat amaliyah badaniyah saja, bukan yang bersifat ruh, perasaan, atau kejiwaan lainnya. Yap, ilmu ini hanya akan membahas tentang hukum-hukum dalam Islam yang bersifat fisik alias yang terlihat secara kasat mata saja. Sementara itu, apa yang ada di dalam hati dan pikiran manusia, tidak termasuk dalam hal amaliyah ini.
Kira-kira pada abad kedua dan ketiga Hijriah, daerah Arab semakin luas dan bangsa-bangsa yang tidak memeluk agama Islam pun turut menyebar, sehingga sering terjadi peristiwa baru yang belum pernah ada sebelumnya. Atas dasar itulah yang membuat para sahabat Nabi kembali berijtihad untuk mencari hukum dari peristiwa-peristiwa tersebut. Di masa ini, sudah dimulai gerakan pembukuan sunnah, fiqih, dan ilmu lainnya. Fuqaha adalah sebutan orang yang berkecimpung di dunia ilmu fiqh.
Secara umum, pembahasan akan ilmu ini memang hanya mencakup 2 bidang saja yakni fiqh ibadah dan fiqh muamalah. Menurut buku Pembelajaran Fiqih karya Dr. Hafsah, pada fiqh ibadah lebih mengatur pada bagaimana hubungan manusia dengan Tuhannya, seperti ibadah shalat, zakat, memenuhi nazar, haji, dan lainnya. Lalu, pada fiqh muamalah lebih mengatur bagaimana hubungan manusia dengan manusia, seperti ketentuan jual-beli, perkawinan, sewa-menyewa, warisan, dan lainnya.
Berhubung fiqh adalah sebuah cabang ilmu, maka tentu saja harus ada sistematika penyusunannya. Dilansir dari buku berjudul Fiqih karya Dr. Hidayatullah, meskipun sistematika penyusunan ilmu fiqh ini berbeda antara satu ulama satu dengan ulama lainnya, tetapi pada dasarnya pasti akan berupa:
Meskipun namanya hampir sama, tetapi antara ilmu fiqh dan ushul fiqih itu memiliki perbedaan dari segala sudut pandang. Singkatnya, ilmu fiqh adalah ilmu yang mempelajari tentang persoalan hukum Islam yang mengatur segala aspek kehidupan manusia, sedangkan ushul fiqh adalah dalil-dalil fiqh yang menyeluruh untuk digunakan dalam pengambilan kesimpulan hukum. Nah, berikut perbedaan antara ilmu fiqh dan ushul fiqih.
Ma'had_Selain kegiatan Tahfidzul Qur'an yang dilangsungkan ba'da subuh dan Sore Hari sebagai bagian dari kegiatan Mahasantri. Mahasantri Ma'had Al Jami'ah UIN Raden Fatah Palembang juga wajib mengikuti KBM Mahad. PBM Mahad dilaksanakan setelah sholat Maghrib. Adapun materi-materi yang disampaikan pada PBM pondok pesantren adalah nahwu shorof, Ibadah Masyarakat, fiqih Safinatul Najah, Hadist kitab Arbain Nawawi, Talim Muta'allim dan Aqidatul Awwam. Senin(15/05/23)
Pembelajaran Malam adalah salah satu kegiatan wajib yang diikuti oleh mahasantri. Pembelajaran diisi oleh guru-guru yang berkompoten dibidang ilmu-ilmunya. Mudir Ma'had Ustadz Drs. H. Jumhur Hadi, MA menyampaikan " Program Belajar Malam (PBM) merupakan kegiatan yang sudah menjadi kebiasaan dan keharusan bagi Mahasantri Ma'had Al Jami'ah UIN Raden Fatah Palembang untuk di ikuti. Program ini mendorong agar para Mahasantri agar meningkatkan pengetahuan di bidang Agama. Demi mendorong sukesnya program yang istimewa ini dan dapat mengkoordinir program belajar malam, Yaitu para Mudabbir/ah ".ujarnya
1. Pembelajaran Fiqh menggunakan kitab Safinatun Najah yang di ampuh oleh Ustadz Drs. H. Jumhur Hadi, MA . Safinatun Najah adalah sebuah kitab yang membahas mengenai dasar-dasar ilmu fiqih menurut mazhab Syafi'i. Judul kitab ini adalah Safinatun Najah Fiima Yajibu 'ala Abdi li Maulah yang artinya 'Perahu Keselamatan dalam Mempelajari Kewajiban Seorang Hamba kepada Tuhannya'.
2. Pembelajaran Nahwu Shorof yang diampuh oleh Ustadzah Wartilah, S.Pd. Nahwu Shorof adalah suatu cabang ilmu yang pembahasannya fokus pada adanya perubahan yang terjadi pada harakat akhir suatu kalimat.
c80f0f1006