Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membuka kesempatan kepada
Warga Negara Indonesia menjadi Fasilitator Desa Tangguh Bencana Tahun 2016.
Ruang lingkup tugas Fasilitator:
1. Memfasilitasi dan mendampingi Desa/Kelurahan dalam Kegiatan Desa
Tangguh Bencana yang lokasinya telah ditentukan BNPB.
2. Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa, BPBD Kab./Kota dan para
pihak.
3. Membuat laporan seluruh rangkaian kegiatan program.
4. Melaksanakan pendampingan selama 6 bulan pada tahun 2016.
II.
Tahapan Rekrutmen Fasilitator:
1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Wawancara
3. Pelatihan/Pembekalan Calon Fasilitator
4. Penandatanganan Kontrak Kerja dan Penugasan ke Lokasi
Syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan pelamar:
A. Warga Negara Indonesia (WNI)
B. Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun
C. Pendidikan diutamakan S1
D. Tidak berstatus sebagai PNS/TNI/Polri
E. Tidak sedang terikat kontrak proyek/program lain
F. Berpengalaman dalam organisasi sosial kemasyarakatan dibuktikan
dengan Surat Keterangan dari Pimpinan Organisasi, diutamakan
berpengalaman dalam program pemberdayaan/pendampingan
masyarakat, teknik fasilitasi/partisipatori di bidang Pengurangan Risiko
Bencana (PRB).
Informasi lengkap dapat dilihat di www.bnpb.go.id
--
Sekretariat Dewan Pengurus Nasional
Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI)
Jln. H.Noor N0. 21 RT.06 RW.01 Pasar Minggu
Jakarta Selatan- Indonesia