Jika terjadi perbedaan dalam
menentukan tanggal 9 Dzulhijjah, antara pemerintah Indonesia dengan Saudi,
mana yang harus diikuti? Kami bingung dalam menentukan kapan puasa arafah?
Hari Arafah dan Puasa
Arafah Tidak Boleh Berbeda?
By : Muhammad Saiyid Mahadhir,
Lc. MA. -
26 September 2014, 11:26:38 | dibaca 4312 kali
Tersiar kabar dari pemerintahan Saudi Arabiyah menetapkan bahwa wukuf di
Arofah untuk jamaah haji tahun ini jatuh pada hari jumat, tertanggal 3
oktober 2014, itu artinya pemerintah Saudi menetapkan hari itu sebagai
tanggal 9 dzulhijjah.
Tentunya keputusan ini diambil
setelah melalui prosesnya yang ma’lum, dengan terlebih dahulu sebelumnya
melakukan rukyat hilal untuk menentukan tanggal 1 dzulhijjah. Hingga pada
akhirnya menurut pemerintah Saudi 1 dzulhijjah itu jatuh pada hari kamis
25 september 2014.
Namun kabar berikutnya tersiar
dari pemerintah kita setempat, melalui Kementrian Agama Republik Indonesia
bahwa ternyata dari hasil rukyat yang dilakukan menetapkan bahwa 1 dzulhijjah
itu jatuh pada hari jumat 26 sepetember 2014, itu artinya bahwa tanggal
9 dzulhijjah jatuh pada hari sabtu, dan ahadnya Idul Adha.
Perbedaan hasil rukyat kedua
negara ini membuat ramai sebagian masyarakat Indonesia khususnya. Mungkin
ada yang bingung, terutama dalam menentukan kapan kita yang di Indonesia
ini melakukan puasa sunnah Arofah? Untuk seterusnya juga membingungkan,
kapan kita berlebaran? Ikut pemerintah Saudi atau Indonesia?
Hari Arofah dan Puasa
Arofah
Hari Arofah adalah hari dimana
semua jamaah haji melakukan puncak ritual haji dengan melakukan wukuf di
Arofah, inilah yang dimaksud oleh Rasulullah SAW bahwa “Al-Hajju Arofah”;
Haji itu Arofah. Dan hari Arafah itu bertepatan dengan tanggal 9 dzulhijjah.
Jadi wukuf di Arofah itu
harus bertepatan dengan dua hal; waktu dan tempat. Waktunya pada tangal
9 dzulhijjah, dan tempatnya adalah di Arofah.
Sedangkan puasa Arofah adalah
puasa sunnah yang dilakukan oleh mereka yang tidak sedang melaksanakan
wukuf dimana waktunya bertepatan dengan tanggal 9 dzulhijjah, waktu dimana
mereka yang sedang menunaikan ibadah haji melaksanakan wukuf di Arofah.
Jadi ada titik temu antara
dua jenis ibadah ini (wukuf dan puasa) yaitu waktunya bertepatan dengan
tanggal 9 dzulhijjah. Dan yang perlu diketahui bahwa dua ibadah ini tidak
saling berkaitan satu dengan yang lainnya.
Dimana ibadah wukuf akan
tetap sah walaupun orang-orang diluar Mekkah sana tidak sedang melaksanakan
ibadah puasa, dan sebaliknya ibadah puasa sunnah tanggal 9 itu tetap sah
walaupun orang yang sedang berhaji itu tidak wukuf.
Karena sangat mungkin bahwa
mereka yang berhaji itu berhalangan untuk wukuf, karena dihadang musuh
misalnya, bencana alam, atau kendala lainnya, atau mereka wukuf tapi waktunya
salah, atau mereka wukuf pada waktunya tapi tempatnya salah, dst..
Jadi sekali lagi bahwa puasa
Arofah bukan karena mereka wukuf, tapi puasa itu dilakuakan karena ia beretepan
dengan tanggal 9 dzulhijjah. Pun begitu sebaliknya, wukuf itu dilakuakn
bukan karena orang diluar sana puasa, tapi karena ia bertepatan dengan
tanggal 9 dzulhijjah. Karena standar ibadah kita adalah waktu.
Disebut hari Arofah untuk
mengingatkan jamaah haji akan pentingnya hari ini, karena hari ini adalah
intinya haji, dimana mereka diwajibkan untuk wukuf di Arofah, selebihnya
maka sebenarnya hari ini bisa disebut dengan hari sembilan, dan puasa sunnah
itu juga bisa disebut dengan puasa hari sembilan.
Menentukan Tanggal 9 Dzulhijjah
Disinilah letak permasalahannya,
yaitu pada cara kita menentukan kapan jatuhnya tanggal 9 dzulhijjah. Dan
semua ulama menyepakati bahwa standar perhitungan ibadah ini adalah peredaran
bulan.
Maka cara menentukannya sudah
pasti dengan terlebih dahulu mengetahui kapan jatuhnya tanggal 1 dzulhijjah.
Maka dalam hal ini kita akan kembali diingatkan dengan bagaimana cara penentuan
1 Ramadhan, caranya sama persis, dan perbedaan ulama dalam hal ini juga
sama persis.
Penentuannya bisa dengan
metode rukyat ataupun hisab; hisab wujud al-Hilal atau juga Hisab Imkan
ar-Ru’yah, atau gabungan dari keduanya. Hingga akhirnya kita akan menemukan
perbedaan ulama pada masalah rukyat lokal atau Internasional; apakah setiap
masyarakat harus mengikuti hasil perhitungan lokal, atau boleh juga mengikuti
hasil dari negara Islam lainnya? Yang dalam bahasa fikihnya dikenal dengan
sebutan wihdah al-Mathali’ wa ikhtilaf al-mathali’.
Setiap Negri Boleh Memutuskan
Sendiri
Lebih kurang ini adalah hasil
dari perbedapatan ulama dalam masalah penentuan awal bulan baru,
kita tidak boleh menafikan bahwa banyak juga para ulama yang meyakini bahwa
setiap negri boleh untuk memutuskan sendiri waktu ibadah mereka, tentunya
ketupusan ini bukan dengan semua gue, tetap harus melalui metode
yang benar.
Hal ini disandarkan dengan
hadits Kuraib yang sudah masyhur ditelinga kita, diriwayatkan oleh Imam
Muslim bahwa:
أن أم الفضل بنت
الحارث بعثته في حاجة إلى معاوية بالشام،
قال: فقدمت الشام فقضيت حاجتها واستهل علي
رمضان وأنا بالشام، فرأيت الهلال ليلة الجمعة،
ثم قدمت المدينة في آخر الشهر فسألني عبد
الله بن عباس ثم ذكر الهلال، فقال: متى رأيتم
الهلال؟ فقلت: رأيناه يوم الجمعة، فقال: أنت
رأيته؟ فقلت: نعم، ورآه الناس وصاموا وصام
معاوية فقال: لكنا رأيناه ليلة السبت، فلا
نزال نصوم حتى نكمل ثلاثين أو نراه، فقلت:
فلا تكتفي برؤية معاوية وصيامه؟ فقال: لا
هكذا أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم.
“Bahwa Ummu Fadhl bintu
al-Harits pernah menyuruhnya untuk menemui Muawiyah di Syam, dalam rangka
menyelesaikan suatu urusan. Setibanya di Syam, saya selesaikan urusan yang
dititipkan Ummu Fadhl. Ketika itu masuk tanggal 1 ramadhan dan saya masih
di Syam. Saya melihat hilal malam jumat. Kemudian saya pulang ke Madinah.
Setibanya di Madinah di akhir bulan, Ibnu Abbas bertanya kepadaku
“Kapan kalian melihat hilal?”
tanya Ibnu Abbas.
“kami melihatnya malam jumat.”
Jawab Kuraib.
“Kamu melihatnya sendiri?”
tanya Ibnu Abbas.
“Ya, saya melihatnya
dan masyarakatpun melihatnya. Mereka puasa dan Muawiyahpun puasa.”
Jawab Kuraib.
Ibnu Abbas menjelaskan:
لكنا رأيناه ليلة
السبت، فلا نزال نصوم حتى نكمل ثلاثين أو
نراه
“Kalau kami melihatnya
malam sabtu. Kami terus berpuasa, hingga kami selesaikan selama 30 hari
atau kami melihat hilal Syawal.”
Kuraib bertanya lagi,
“Mengapa kalian tidak
mengikuti rukyah Muawiyah dan puasanya Muawiyah?”
Jawab Ibnu Abbas,
لا هكذا أمرنا رسول
الله صلى الله عليه وسلم
“Tidak, seperti ini yang
diperintahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kami.”
(HR. Muslim 2580)
Dari cerita Kuraib diatas
bisa kita ambil beberapa pelajaran, bahwa walaupun pada waktu itu ummat
Islam masih berada dalam satu kepemimpinan (khilafah) namun memungkin bagi
Ibnu Abbas untuk berbeda dengan keptusan kholifah, dan tidak terdengar
bahwa Ibnu Abbas adalah bagian dari mereka yang ‘membangkang’ dari kepemimpinan
Muawiyah.
Padahal dalam waktu yang
bersamaan seorang Kuraib ini adalah Tabiin yang sholih, beliau mengabarkan
kesaksiannya sudah melihat bulan dan dikabarkan juga keapda Ibnu Abbas
bahwa masyarakat lainnya juga sudah melihat bulan, tapi justru ibnu Abbas
menegaskan untuk memutuskan sendiri dengan menyandarkan pendapatnya pada
hadits Rasulullah SAW yang beliau bacakan.
Jadi jika kita tarik ke zaman
sekarang maka sebagaimana pemerintah Saudi Arabiyah boleh memutuskan sendiri
perihal puasa, Idul Fitri dan Idul Adha, maka hal sama bahwa pemerintah
Indonesia juga boleh untuk menetapkan sendiri waktu puasa, Idul Fitri dan
Idul Adhanya.
Mau Ikut Saudi Arabiyah?
Memang ada pendapat lainnya
yang mejelaskan kebolehan untuk megambil satu kesaksian dengan alasan wihdah
al-Mathali’, namun perlu diketahui juga bahwa yang dimaksud dengan
satu kesaksian bukanlah milik orang Saudi saja, karenannya memungkin bagi
kita juga untuk mengambil keputusan negri tetangga lainnya, walaupun bukan
Saudi.
Sebagaimana kita boleh mengikuti
Saudi, namun hal yang sama juga sebenarnya orang Saudi boleh mengikuti
keputusan negri kita, jika saja dalam keputusannya kemarin kita yang terlebih
dahulu memberikan hasil keputusan.
Namun ternyata justru ada
salah seorang ulama terkemuka Saudi sendiri malah meyarankan kepada kita
untuk tetap mengikuti hasil keputusan lokal, dan tidak harus mengikuti
keputusan Saudi.
Syaikh Ibnu Utsaimin mengemukan
dalam fatwanya:
والصواب أنه يختلف
باختلاف المطالع ، فمثلا إذا كان الهلال
قد رؤي بمكة ، وكان هذا اليوم هو اليوم التاسع
، ورؤي في بلد آخر قبل مكة بيوم وكان يوم عرفة
عندهم اليوم العاشر فإنه لا يجوز لهم أن يصوموا
هذا اليوم لأنه يوم عيد ، وكذلك لو قدر أنه
تأخرت الرؤية عن مكة وكان اليوم التاسع في
مكة هو الثامن عندهم ، فإنهم يصومون يوم التاسع
عندهم الموافق ليوم العاشر في مكة ، هذا هو
القول الراجح ، لأن النبي صلى الله عليه وسلم
يقول ( إذا رأيتموه فصوموا وإذا رأيتموه فأفطروا(
“Dan yang benar itu dalah
sesuai perbedaan mathla’ (tempat terbit hilal). Sebagai contoh, kemarin
hilal sudah terlihat di Mekah, dan hari ini adalah tanggal 9 Dzulhijjah.
Sementara di negeri lain, hilal terlihat sehari sebelum Mekah, sehingga
hari wukuf arafah menurut warga negara lain, jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah,
maka pada saat itu, tidak boleh bagi mereka untuk melakukan puasa. Karena
hari itu adalah hari raya bagi mereka.
Demikian pula sebaliknya,
ketika di Mekah hilal terlihat lebih awal dari pada negara lain, sehingga
tanggal 9 di Mekah, posisinya tanggal 8 di negara tersebut, maka penduduk
negara itu melakukan puasa tanggal 9 menurut kalender setempat, yang bertepatan
dengan tanggal 10 di Mekah. Inilah pendapat yang kuat. Karena Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
إذا رأيتموه فصوموا
وإذا رأيتموه فأفطروا
“Apabila kalian melihat
hilal, lakukanlah puasa dan apabila melihat hilal lagi (hari raya), maka
berbukalah” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin)
Jadi Kesimpulannya?
Kesimpulannya bahwa perkara
ini sangat longgar, bahwa tidak ada yang salah dengan pemerintah kita yang
sudah bersusah payah melakuakan usaha dalam penentuan awal dzulhijjah,
walaupun pada akhirnya terdapat perbedaan antara hasil yang diputuskan
dengan apa yang diputuskan oleh pemerintah Saudi Arabiyah.
Untuk mereka yang sekarang
berada di Saudi Arabiyah, dari manapun asalnya, maka mereka terikat dengan
waktu Saudi dalam hal apa saja; Sholat, puasa, berbuka, wukuf, dan idul
adha, namun untuk mereka yang berada di luar Saudi, mereka juga baiknya
mengikut penjadwalan waktu setempat. Walaupun khusus untuk perkara puasa
ramadhan, puasa 9 dzulhijjah dan dua lebaran boleh-boleh saja mengkuti
keputusan Saudi.
Secara pribadi saya sendiri
agak kaget dengan salah satu pernyataan ust muda ketika beliau menuliskan
di webnya (Lihat: http://felixsiauw.com/home/tentang-perbedaan-penentuan-ied-adha-dan-puasa-arafah/)
perihal penentuan Idul Adha dan Puasa Arafah, beliau menuliskan:
“Mengenai penetapan
Ied ‘Adha ini berbeda dengan Penentuan Awal Ramadhan yang memang penetapannya
berbeda-beda tergantung madzhab yang digunakan. Dalil Penentuan Awal
Dzulhijjah ini berbeda karena kewenangan menentukannya khusus diberikan
pada penguasa Makkah yang mengurusi Haji”
Wallahu A’lam Bisshawab
dari mana beliau menemukan kesimpulan tersebut, seakan tidak ada opsi lain
dalam masalah ini, padahal dari dulu sekali sahabat Ibnu Abbas sudah meyakinkan
bahwa dalam perkara ini memungkin bagi kita untuk berbeda.
Wallahu A’lam Bisshawab
Muhammad Saiyid Mahadhir,
Lc. MA.
Ismet Nurdin
Quality Assurance Department
PT. Panasonic Healthcare Indonesia
Kawasan Industri MM2100 Blok O-1
Cikarang Barat 17520 - Bekasi Indonesia
+62-21-898-0005 Ext 371/347
+62-881628-3613
+62-813-8271-7932
ismet....@id.panasonic.com
ismet....@mki.panasonic.co.id