Tahukah Anda Berapa Gaji Amirul Mukminin (khalifah) ???

370 views
Skip to first unread message

Ismet Nurdin

unread,
Dec 5, 2014, 1:46:05 AM12/5/14
to dkm-baiturra...@googlegroups.com

Bismillaahirrohmaanirrohiim,
-----------------------------
Gaji Khalifah (Presiden) ABU BAKAR R.A
Ketika diangkat sebagai khalifah, tepat sehari sesudahnya Abu Bakar r.a. terlihat berangkat ke pasar dengan barang dagangannya. Umar kebetulan bertemu dengannya di jalan dan mengingatkan bahwa di tangan Abu Bakar sekarang terpikul beban kenegaraan yang berat. "Mengapa kau masih saja pergi ke pasar untuk mengelola bisnis? Sedangkan negara mempunyai begitu banyak permasalahan yang harus dipecahkan." sentil Umar.

Mendengar itu, Abu Bakar tersenyum. "Untuk mempertahankan hidup keluarga," ujarnya singkat. "maka aku harus bekerja."

Kejadian itu membuat Umar berpikir keras. Maka ia pun, bersama sahabat yang lain berkonsultasi dan menghitung pengeluaran rumah tangga khalifah sehari-hari. Tak lama, mereka menetapkan gaji tahunan 2,500 dirham untuk Abu Bakar, dan kemudian secara bertahap, belakangan ditingkatkan menjadi 500 dirham sebulan. Jika dikonversikan pada rupiah, maka gaji Khalifah Abu Bakar hanya sebebsar Rp. 72 juta dalam setahun, atau sekitar Rp 6 juta dalam sebulan. Sekadar informasi, nilai dirham tidak pernah berubah.

Meskipun gaji khalifah sebesar itu, Abu Bakar tidak pernah mengambil seluruhnya gajinya. Pada suatu hari istrinya berkata kepada Abu bakar, "Aku ingin membeli sedikit manisan."

Abu Bakar menyahut, "Aku tidak memiliki uang yang cukup untuk membelinya."

Istrinya berkata, "Jika engkau ijinkan, aku akan mencoba untuk menghemat uang belanja kita sehari-hari, sehingga aku dapat membeli manisan itu."

Abu Bakar menyetujuinya.

Maka mulai saat itu istri Abu Bakar menabung sedikit demi sedikit, menyisihkan uang belanja mereka setiap hari. Beberapa hari kemudian uang itu pun terkumpul untuk membeli makanan yang diinginkan oleh istrinya. Setelah uang itu terkumpul, istrinya menyerahkan uang itu kepada suaminya untuk dibelikan bahan makanan tersebut.

Namun Abu Bakar berkata, "Nampaknya dari pengalaman ini, ternyata uang tunjangan yang kita peroleh dari Baitul Mal itu melebihi keperluan kita." Lalu Abu bakar mengembalikan lagi uang yang sudah dikumpulkan oleh istrinya itu ke Baitul Mal. Dan sejak hari itu, uang tunjangan beliau telah dikurangi sejumlah uang yang dapat dihemat oleh istrinya.

Pada saat wafatnya, Abu Bakar hanya mempunyai sebuah sprei tua dan seekor unta, yang merupakan harta negara. Ini pun dikembalikannya kepada penggantinya, Umar bin Khattab. Umar pernah mengatakan, "Aku selalu saja tidak pernah bisa mengalahkan Abu Bakar dalam beramal shaleh."

================================================
Gaji Khalifah (Presiden) Umar Bin Khatab R.A

Suatu hari Ali Bin Abu Tholib, Talhah dan salah satu Sahabat lain-nya mendatangi Hafsah r.a, putri Umar Bin Khotob yang juga salah satu Istri Rosululloh.
Maksud kedatangan ke tiga sahabat Rosululloh itu adalah untuk mengusulkan agar gaji Umar sebagai Kholifah (Presiden) di naikkan, karena gaji yang sekarang di terima oleh Umar di pandang terlalu kecil, untuk menyampaikan langsung pada Umar ke tiga sahabat ini merasa takut jika Umar nanti malah marah, maka ketiga sahabat Rosululloh tersebut menemui Hafsah dan meminta tolong agar Hafsah-lah yang menyampaikan usulan tersebut kepada Umar Sang Kholifah waktu itu.
Benar saja, ketika Hafsah menyampaikan usul ketiga shabat Rosululloh tersebut, Wajah Umar Bin Khotob langsung merah padam menahan marah, Umarpun berkata “Siapa ya Hafsah yang berani-beraninya mengusulkan gaji-ku sebagai Kholifah supaya di tambah, biar orang itu aku tempeleng?” tanya Umar dengan nada keras.
Hafsah-pun menjawab “aku akan mengatakan-nya siapa orang itu, tapi aku ingin tahu lebih dulu bagaimana pendapat engkau sebenarnya dengan usulan itu”, jawab Hafsah dengan tenang.
“Wahai Hafsah, engkau sebagai istri Rosululloh ceritakan padaku, bagaimana Rosululloh dulu sewaktu masih hidup dan menjabat sebagai Kholifah”, kata Umar selanjutnya.
Hafsah-pun menerangkan dengan senang hati, “Selama aku mendampingi Rosululloh sebagai salah satu istri Beliau sebagai seorang Kholifah (Presiden), Rosululloh hanya mempunyai dua stel baju, berwarna biru dan merah, Rosululloh-pun hanya mempunyai selembar kain kasar ( terpal ) sebagai alas tidur, Beliau akan melipat kain itu menjadi empat lipatan sebagai bantal tidur jika musim panas tiba dan Beliau akan menggelar kain tersebut serta di sisakan sedikit buat bantal untuk tidur jika musim dingin tiba, aku pernah mengganti alas tidur Rosululloh dengan kain yang halus untuk tidur, esok harinya aku di tegur Beliau ” wahai Hafsah Istriku, janganlah kau lakukan lagi mengganti alas tidurku seperti kemarin, hal itu hanya akan melalaikan orang untuk bangun tengah malam untuk melaksanakan sholat malam bermunajat pada ALLAH SWT”, aku-pun tidak berani lagi melakukan hal itu lagi sampai Beliau wafat”.
“Teruskan ceritamu ya Hafsah” pinta Umar dengan penuh perhatian.
“Rosululloh setiap hari hanya makan roti dari tepung yang amat kasar di campur dengan garam jika pas ada dan di celupkan minyak, Padahal Beliau punya hak dari baitul Mall, tapi Beliau tidak pernah mengambilnya dan mempergunakan-nya, semuanya di bagikan pada fakir miskin” tutur Hafsah selanjutnya. “Aku pernah pagi-pagi menyapu remukan roti di kamar, oleh Rosululloh remukan roti tersebut di kumpulkan dan di makan dengan lahap-nya, bahkan Beliau berniat untuk membagikan pada orang lain” begitu tutur Hafsah menutup ceritanya.
Kata Umar “Wahai Hafsah sekarang dengarlah olehmu, jika ada tiga sahabat yang akan mengadakan suatu perjalanan dengan tujuan yang sama dan jalan yang harus di tempuh itu harus sama, mana mungkin jika ada salah satu sahabat itu menempuh jalan yang lain akan bisa bertemu pada satu tujuan, Rosululloh telah sampai pada tujuan itu, Abu Bakar Insya Allah juga telah sampai pada tujuan itu dan sekarang telah berkumpul kembali dengan Rosululloh karena Abu Bakar menempuh jalan yang sama dengan yang dulu di tempuh oleh Rosululloh. Sekarang diriku masih dalam perjalanan belum sampai tujuan, apakah mungkin aku akan menempuh jalur lain sehingga mengakibatkan aku tidak akan sampai tujuan dan berkumpul dengan Rosululloh dan Abu Bakar? Tidak, aku sekali-kali TIDAK akan menerima tawaran itu, karena hal itu tidak pernah di lakukan oleh Rosululloh dan Abu Bakar, dan akupun tidak akan menggunakan hak-ku dari baitul mall untuk kepentingan diriku, semuanya telah aku serahkan untuk kepentingan fakir miskin”.
================================================

Gaji Khalifah (Presiden) Umar Bin Abd Aziz

Alkisah pada suatu hari Khalifah Umar Bin Abdul Aziz disediakan makanan oleh Istrinya yang beda dari biasanya. Saat itu ada sepotong roti yang masih hangat, harum dan wangi tampak roti itu begitu lezatnya hingga membangkitkan selera.

Sang Khalifah merasa heran dan bertanya pada Istrinya: “ Wahai Istriku dari mana kau memperoleh roti yang harum dan tampak lezat ini ? “.

Istrinya menjawab “Ooh itu buatanku sendiri wahai Amirul Mukminin, aku sengaja membuatkan ini hanya untuk menyenangkan hatimu yang setiap hari selalu sibuk dengan urusan negara dan umat“.

“ Berapa uang yang kamu perlukan untuk membuat roti seperti ini “ tanya Khalifah.

“ Hanya tiga setengah dirham saja, kenapa memangnya?“ jawab sang istri

“ Aku perlu tahu asal usul makanan dan minuman yang akan masuk ke dalam perutku ini, agar aku bisa mempertanggungjawabkannya di hadapan Allah SWT nanti “ jawab Khalifah, dan dilanjutkan pertanyaan lagi “ terus uang yang 3,5 dirham itu kau dapatkan dari mana ? “.

“Uang itu saya dapatkan dari hasil penyisihan setengah dirham tiap hari dari uang belanja harian rumah tangga kita yang selalu kau berikan kepadaku , jadi dalam seminggu terkumpulah 3.5 dirham dan itu cukup untuk membuat roti seperti ini yang halalan toyyiban “ jawab istrinya.

“ Baiklah kalau begitu. Saya percaya bahwa asal usul roti ini halal dan bersih “ kata Khalifah yang lalu menambahkan “ Berarti kebutuhan biaya harian rumah tangga kita harus dikurangi setengah dirham, agar tak mendapat kelebihan yg membuat kita mampu memakan roti yang lezat atas tanggungan umat “.

Kemudian Khalifah memanggil Bendahara Baitul Maal (Kas Negara) dan meminta agar uang belanja harian untuk rumah tangga Khalifah dikurangi setengah dirham. Dan Khalifah berkata kepada istrinya “ saya akan berusaha mengganti harga roti ini agar hati dan perut saya tenang dari gangguan perasaan, karena telah memakan harta umat demi kepentingan pribadi “.

Subhanalaah …Cerita ini benar-benar mengandung keteladanan dari seorang Khalifah atau Presiden pimpinan negara yang begitu kuat berprinsip dan berhati-hati bahwa apapun yang dimakan dan minum harus benar2 tahu asal usul nya bahwa semua itu didapat secara halal dan benar. sebagai khalifah dia juga tak mau menggunakan serta menghamburkan uang negara untuk kepentingan pribadi. kalau biaya rumahtangganya cukup 3 dirham sehari kenapa mesti 3.5 dirham. ()

 

     ‘Amr bin Muhajir berkata, "Uang belanja Umar bin Abdul Aziz setiap harinya hanya dua dirham.”

Harun Mubaroq

unread,
Dec 5, 2014, 8:25:03 AM12/5/14
to dkm-baiturra...@googlegroups.com
Assalamu'alaikum
Pak Ismet, subkhanalloh, sangat menarikh

Saya ingin memastikan saja
Gaji pada masa percobaan : 2500 Dirham/tahun
Dinaikkan menjadi 500 Dirham/bulan, berarti menjadi 6000 Dirham/tahun,
betul ?
Kenaikkannya drastis sekali, lebih dari 200%. UMR Bekasi Kab, jelas
kalah nih?

Namun, dikalimat yang lainnya, Gaji Khalifah hanya 72Jt/tahun, atau
6Jt/bulan
Mungkin ini yang benar, karena baru sekitar 2X UMR.

Jika gaji karyawan PHCI saat ini dibayar 6000 Dirham/tahun, dapatnya per
bulan berapa ya ?

Wassalamu'alaikum

Harun Mubaroq



---
--
Harun Mubaroq | PT. Asuransi Takaful Keluarga | Representative Office | Villa Mutiara Cikarang 2 Blok E.01 No. 11 Sukasejati, Cikarang Selatan, Bekasi 17550 | Tel. (021) 2870 3834, Tel/WA 0811 825 332, 0857 1948 1962 | Pin 7A467F19 | http://www.asuransi-takaful.net | harun....@gmail.com, harun....@asuransi-takaful.net

Ismet Nurdin

unread,
Dec 7, 2014, 10:52:04 PM12/7/14
to dkm-baiturra...@googlegroups.com

Dari ketiga kisah di atas menurut saya, yang paling jelas menyebut nominal gaji adalah sumber yang pertama, yaitu 2,500 dirham setahun yang kemudian menjadi 500 dirham per bulannya. Jadi saya lebih memilih bahwa gaji khalifah sebesar 2,500 dirham setahun (atau jika dikonversi per bulannya maka sebesar 208,33 dirham per bulan). Alasan saya karena yang secara jelas menyebut nilai gaji adalah referensi yang pertama. Sedangkan yang kedua dan ketiga tidak menyebut gaji namun uang belanja. Jadi, sy menyimpulkan bahwa gaji khalifah adalah sebesar 208,33 dirham per bulan – 500 dirham per bulan.

Menurut Wakala Nusantara, yang memberikan informasi kurs nilai tukar Dinar-Dirham terhadap rupiah, disebutkan bahwa 1 dirham adalah Rp. 29.842,- (data ini diakses pada tanggal 12 Nov 2009 pukul 13.00an). Jadi jika kita konversi ke dalam rupiah, maka gaji khalifah adalah berkisar antara Rp. 6.217.083,33 / bulan (208,33 dirham) – Rp. 14.921.000,- (500 dirham).

Gaji sebesar 6 juta – 15 juta rupiah sekilas memanglah sepertinya terhitung besar. Namun jangan lupa bahwa itu merupakan gaji seorang Khalifah. Dalam istilah sekarang, itu merupakan gaji seorang Presiden yang merupakan jabatan tertinggi dalam suatu negara (Bandingkan dengan gaji Presiden-presiden negara lain!). Tanggungjawab yang sangat besar yang dipikul seorang khalifah digaji dengan uang sebesar 6-15 juta per bulan. Dan uang sebesar itu di zaman beliau merupakan kisaran nominal yang biasa dalam kehidupan sehari-hari yang terjadi di kalangan masyarakat Muhajirin (UMR nya umat Islam saat itu), artinya masyarakat juga berpendapatan sebesar itu setiap bulannya secara umum. Bandingkan dengan gaji seorang Presiden Republik Indonesia yang konon sebesar Rp. 62,7 juta / bulan, lebih dari 4-10 kali lipat gaji seorang khalifah yang tanggungjawabnya lebih besar. Bahkan gaji seorang khalifah Islam saja tidak melebihi gaji Wapres RI sebesar Rp. 42,1 juta; ketua KPK sebesar Rp. 36,0 juta; Ketua DPR sebesar Rp. 30,9 juta; Ketua MA sebesar Rp. 24,3 juta; atau setingkat pejabat tinggi (menteri, jaksa agung, dan panglima TNI) sebesar Rp. 18,6 juta. Gaji sebesar itu diberikan di tengah-tengah masyarakat saat rakyat jauh dari kesejahteraan. UMR rakyat Indonesia saja tidak ada yang lebih bear dari 2 juta rupiah per bulannya.

Namun, hanya dengan gaji sekitar 6-15 juta rupiah saja, khulafa’ur rasyidin dan Umar II mampu menjaga wibawa negara dan membuat surplus negara serta mengefektifkan pemerintahan dan yang terpenting bebas Korupsi & Kolusi. Kas Negara pun karena saking banyaknya, hampir tidak ada aliran dana keluar karena tidak ada rakyat yang miskin atau dililit hutang atau pemuda yang takut menikah karena tidak punya harta.

Sering kita mendengar bahwa kasus korupsi terjadi karena kecilnya gaji para pegawai atau pejabat negara. Oleh karena itu, gaji pejabat kemudian dinaikkan untuk mencegah korupsi. Hasilnya, gaji naik korupsi tetap sama saja. Departemen-departemen yang ”miskin” ramai-ramai berebut mengajukan renumerasi untuk meningkatkan gaji mereka sekian kali lipat yang konon juga dalam rangka mengurangi korupsi. Toh, sama saja. Kinerja pejabat tetap saja penuh korupsi, birokrasi belibet, dan tidak efektif. Kas negara selalu kosong bahkan minus a.k.a defisit.

Terlebih lagi, tidak ada standar yang jelas tentang dasar penggajian para pejabat dan pegawai negara, mengutip pendapat Mestika Zed, Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Padang,

Selama ini tak ada patokan yang jelas mengenai standar penggajian pejabat di Indonesia. Bila saja standar penggajian tersebut ada, alasan beban kerja tak perlu dikemukakan karena semakin tinggi beban kerja, sesuai aturan sudah ada kenaikan secara otomatis.

Hal ini beda dengan standar yang dipakai oleh sistem khilafah Islam yang tersirat dalam kisah Abu Bakar saat sehari menjadi khalifah dimana ketika itu abu Bakar masih pergi ke pasar untuk berdagang padahal beliau sehari sebelumnya diangkat menjadi Khalifah.

Umar kebetulan bertemu dengannya di jalan dan mengingatkannya bahwa di bahunya sekarang terpikul beban yang penuh kesulitan dalam kenegaraan, dan karena demikian itu mustahil baginya untuk mengejar bisnis bersamaan dengan memecahkan masalah negara.

”Untuk mempertahankan hidup keluarga”, jawab khalifah, ”aku  harus bekerja” jawab Abu Bakar ash Shiddiq. Seketika itu pula kemudian para sahabat lalu berkonsultasi dan menghitung pengeluaran rumah tanga biasanya sehari-hari dan selanjutnya menetapkan gaji tahunan 2,500 dirham baginya, yang belakangan ditingkatkan 500 dirham sebulan.

Artinya, dasar standar gaji yang dijadikan dasar penggajian khalifah adalah besaran nilai belanja kebutuhan sehari-hari khalifah tersebut bukan beratnya tanggungjawab atau prestasi apalagi sekedar penghalang agar tidak korupsi.

Maka dari dasar hal inilah muncul pendapat bahwa gaji khalifah itu didasarkan pada belanja sehari-harinya yang kemudian memunculkan pendapat bahwa gaji Umar bin Abdul Aziz sebesar 2-3,5 dirham sehari (60-105 dirham/bulan) sesuai belanja kebutuhannya. Sehingga jika dirupiahkan maka gaji Umar tidak lebih dari 5 juta rupiah, yaitu antara Rp. 1.790.520,- (60 dirham) – Rp. 3.133.410,- (105 dirham). Jika memang benar gaji seorang Khalifah saja sebesar itu gajinya dengan prestasi yang luar biasa hebatnya, lantas apalah artinya kita hari ini dengan gaji besar namun sering menuntut kenaikan gaji tanpa peningkatan prestasi. Na’udzubillah.

Meskipun gaji khalifah sebesar itu, para khalifah tidak lantas kemudian mengambil seluruh gaji itu. Mereka (Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib serta Umar II) justru mengembalikan kelebihan gaji atau sisa gaji yang mereka peroleh kepada Baitul Mal (Kas Negara). Dalam arti lain, dengan gaji yang tidak besar itupun, sang khalifah masih saja mengembalikan baik sebagian maupun keseluruhannya kepada Kas Negara

Ismet Nurdin
Quality Assurance Department
PT. Panasonic Healthcare Indonesia
Kawasan Industri MM2100 Blok O-1
Cikarang Barat 17520 - Bekasi Indonesia
+62-21-898-0005  Ext  371/347
+62-881628-3613
+62-813-8271-7932
ismet....@id.panasonic.com
ismet....@mki.panasonic.co.id



Harun Mubaroq <harun....@gmail.com>
Sent by: dkm-baiturra...@googlegroups.com

12/05/2014 08:31 PM


To
dkm-baiturra...@googlegroups.com
cc
Subject
Re: {DKM Baiturrahman} Tahukah Anda Berapa Gaji Amirul Mukminin (khalifah) ???





--
--
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "DKM Baiturrahman
PT PSECI" Google Groups.
Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke
dkm-baiturra...@googlegroups.com
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke
dkm-baiturrahman-p...@googlegroups.com
Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di
http://groups.google.com/group/dkm-baiturrahman-pt-pseci?hl=id

---
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "DKM Baiturrahman PT PSECI" dari Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke dkm-baiturrahman-p...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Harun Mubaroq

unread,
Dec 7, 2014, 11:19:15 PM12/7/14
to dkm-baiturra...@googlegroups.com
Subkhanalloh, mantaap pak Ismet,

Jadi, gaji khulafaur rasyidin dengan kurs saat ini, sudah dua kali UMR Kab Bekasi ya ?
Itu lembur tidak dihitung, tidak berikut uang makan, uang transport, uang jaminan kesehatan, dan lainnya.
Nah, buruh di Bekasi, dapat 1 x UMR = lembur + uang makan, uang transport, uang jaminan kesehatan, dan lainnya.
Yang kalau dihitung, sebetulnya juga sudah 2XUMR kan ?
Sebanding lah dengan gaji khalifah.

Wallohu Ta'ala A'lam

Harun Mubaroq
http://www.asuransi-takaful.net/?page_id=212



--

On 12/8/2014 10:58 AM, Ismet Nurdin wrote:

Dari ketiga kisah di atas menurut saya, yang paling jelas menyebut nominal gaji adalah sumber yang pertama, yaitu 2,500 dirham setahun yang kemudian menjadi 500 dirham per bulannya. Jadi saya lebih memilih bahwa gaji khalifah sebesar 2,500 dirham setahun (atau jika dikonversi per bulannya maka sebesar 208,33 dirham per bulan). Alasan saya karena yang secara jelas menyebut nilai gaji adalah referensi yang pertama. Sedangkan yang kedua dan ketiga tidak menyebut gaji namun uang belanja. Jadi, sy menyimpulkan bahwa gaji khalifah adalah sebesar 208,33 dirham per bulan – 500 dirham per bulan.

Menurut Wakala Nusantara, yang memberikan informasi kurs nilai tukar Dinar-Dirham terhadap rupiah, disebutkan bahwa 1 dirham adalah Rp. 29.842,- (data ini diakses pada tanggal 12 Nov 2009 pukul 13.00an). Jadi jika kita konversi ke dalam rupiah, maka gaji khalifah adalah berkisar antara Rp. 6.217.083,33 / bulan (208,33 dirham) – Rp. 14.921.000,- (500 dirham).

Gaji sebesar 6 juta – 15 juta rupiah sekilas memanglah sepertinya terhitung besar. Namun jangan lupa bahwa itu merupakan gaji seorang Khalifah. Dalam istilah sekarang, itu merupakan gaji seorang Presiden yang merupakan jabatan tertinggi dalam suatu negara (Bandingkan dengan gaji Presiden-presiden negara lain!). Tanggungjawab yang sangat besar yang dipikul seorang khalifah digaji dengan uang sebesar 6-15 juta per bulan. Dan uang sebesar itu di zaman beliau merupakan kisaran nominal yang biasa dalam kehidupan sehari-hari yang terjadi di kalangan masyarakat Muhajirin (UMR nya umat Islam saat itu), artinya masyarakat juga berpendapatan sebesar itu setiap bulannya secara umum. Bandingkan dengan gaji seorang Presiden Republik Indonesia yang konon sebesar Rp. 62,7 juta / bulan, lebih dari 4-10 kali lipat gaji seorang khalifah yang tanggungjawabnya lebih besar. Bahkan gaji seorang khalifah Islam saja tidak melebihi gaji Wapres RI sebesar Rp. 42,1 juta; ketua KPK sebesar Rp. 36,0 juta; Ketua DPR sebesar Rp. 30,9 juta; Ketua MA sebesar Rp. 24,3 juta; atau setingkat pejabat tinggi (menteri, jaksa agung, dan panglima TNI) sebesar Rp. 18,6 juta. Gaji sebesar itu diberikan di tengah-tengah masyarakat saat rakyat jauh dari kesejahteraan. UMR rakyat Indonesia saja tidak ada yang lebih bear dari 2 juta rupiah per bulannya.

Namun, hanya dengan gaji sekitar 6-15 juta rupiah saja, khulafa’ur rasyidin dan Umar II mampu menjaga wibawa negara dan membuat surplus negara serta mengefektifkan pemerintahan dan yang terpenting bebas Korupsi & Kolusi. Kas Negara pun karena saking banyaknya, hampir tidak ada aliran dana keluar karena tidak ada rakyat yang miskin atau dililit hutang atau pemuda yang takut menikah karena tidak punya harta.

Sering kita mendengar bahwa kasus korupsi terjadi karena kecilnya gaji para pegawai atau pejabat negara. Oleh karena itu, gaji pejabat kemudian dinaikkan untuk mencegah korupsi. Hasilnya, gaji naik korupsi tetap sama saja. Departemen-departemen yang ”miskin” ramai-ramai berebut mengajukan renumerasi untuk meningkatkan gaji mereka sekian kali lipat yang konon juga dalam rangka mengurangi korupsi. Toh, sama saja. Kinerja pejabat tetap saja penuh korupsi, birokrasi belibet, dan tidak efektif. Kas negara selalu kosong bahkan minus a.k.a defisit.

Terlebih lagi, tidak ada standar yang jelas tentang dasar penggajian para pejabat dan pegawai negara, mengutip pendapat Mestika Zed, Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Padang,

Selama ini tak ada patokan yang jelas mengenai standar penggajian pejabat di Indonesia. Bila saja standar penggajian tersebut ada, alasan beban kerja tak perlu dikemukakan karena semakin tinggi beban kerja, sesuai aturan sudah ada kenaikan secara otomatis.

Hal ini beda dengan standar yang dipakai oleh sistem khilafah Islam yang tersirat dalam kisah Abu Bakar saat sehari menjadi khalifah dimana ketika itu abu Bakar masih pergi ke pasar untuk berdagang padahal beliau sehari sebelumnya diangkat menjadi Khalifah.

Umar kebetulan bertemu dengannya di jalan dan mengingatkannya bahwa di bahunya sekarang terpikul beban yang penuh kesulitan dalam kenegaraan, dan karena demikian itu mustahil baginya untuk mengejar bisnis bersamaan dengan memecahkan masalah negara.

”Untuk mempertahankan hidup keluarga”, jawab khalifah, ”aku  harus bekerja” jawab Abu Bakar ash Shiddiq. Seketika itu pula kemudian para sahabat lalu berkonsultasi dan menghitung pengeluaran rumah tanga biasanya sehari-hari dan selanjutnya menetapkan gaji tahunan 2,500 dirham baginya, yang belakangan ditingkatkan 500 dirham sebulan.

Artinya, dasar standar gaji yang dijadikan dasar penggajian khalifah adalah besaran nilai belanja kebutuhan sehari-hari khalifah tersebut bukan beratnya tanggungjawab atau prestasi apalagi sekedar penghalang agar tidak korupsi.

Maka dari dasar hal inilah muncul pendapat bahwa gaji khalifah itu didasarkan pada belanja sehari-harinya yang kemudian memunculkan pendapat bahwa gaji Umar bin Abdul Aziz sebesar 2-3,5 dirham sehari (60-105 dirham/bulan) sesuai belanja kebutuhannya. Sehingga jika dirupiahkan maka gaji Umar tidak lebih dari 5 juta rupiah, yaitu antara Rp. 1.790.520,- (60 dirham) – Rp. 3.133.410,- (105 dirham). Jika memang benar gaji seorang Khalifah saja sebesar itu gajinya dengan prestasi yang luar biasa hebatnya, lantas apalah artinya kita hari ini dengan gaji besar namun sering menuntut kenaikan gaji tanpa peningkatan prestasi. Na’udzubillah.

Meskipun gaji khalifah sebesar itu, para khalifah tidak lantas kemudian mengambil seluruh gaji itu. Mereka (Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib serta Umar II) justru mengembalikan kelebihan gaji atau sisa gaji yang mereka peroleh kepada Baitul Mal (Kas Negara). Dalam arti lain, dengan gaji yang tidak besar itupun, sang khalifah masih saja mengembalikan baik sebagian maupun keseluruhannya kepada Kas Negara

Ismet Nurdin
Quality Assurance Department
PT. Panasonic Healthcare Indonesia
Kawasan Industri MM2100 Blok O-1
Cikarang Barat 17520 - Bekasi Indonesia
+62-21-898-0005  Ext  371/347
+62-881628-3613
+62-813-8271-7932
ismet....@id.panasonic.com
ismet....@mki.panasonic.co.id


Harun Mubaroq | PT. Asuransi Takaful Keluarga | Representative Office | Villa Mutiara Cikarang 2 Blok E.01 No. 11 Sukasejati, Cikarang Selatan, Bekasi 17550 | Tel/WA (021) 2870 3834, 0811 825 332, 0857 1948 1962 | Pin 7A467F19 | http://www.asuransi-takaful.net | harun....@gmail.com, harun....@asuransi-takaful.net

Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages