sapto Ferry Widyatmoko
unread,Jul 27, 2009, 3:20:26 AM7/27/09Sign in to reply to author
Sign in to forward
You do not have permission to delete messages in this group
Either email addresses are anonymous for this group or you need the view member email addresses permission to view the original message
to dkm-baiturra...@googlegroups.com
HUKUM BERTATTO
Ø Muqaddimah
Tato (wasym) saat ini dianggap sebagai
sesuatu yang modis, trendi, dan fashionable, sehingga memilikinya dianggap
prestisius dan membanggakan. Tato, body painting, atau rajah adalah gambar
atau symbol pada kulit tubuh yang diukir dengan menggunakan alat sejenis
jarum. Biasanya gambar dan symbol itu dihias dengan pigmen berwarna-warni.
Untuk memperindah body tubuh, sebagian orang rela mentato tubuhnya dengan
berbagai gambar, seperti ular naga, burung, kupu-kupu, dan lain sebagainya.
Lantas bagaimana Fiqh menyikapi tato?
Ø Pengertian Tato
Secara bahasa, tato berasal dari kata
“tatau” dalam bahasa Tahiti. Menurut Oxford Encyclopedic Dictionary -
tattoo v.t. Mark (skin) with permanent pattern or design by puncturing
it and inserting pigment; make (design) thus - n. Tattooing (Tahitian tatau).
Dalam bahasa Indonesia, istilah tato merupakan adaptasi, dalam bahasa Indonesia
tato disebut dengan istilah “rajah”.
Tato merupakan produk dari body decorating
dengan menggambar kulit tubuh dengan alat tajam (berupa jarum, tulang,
dan sebagainya), kemudian bagian tubuh yang digambar tersebut diberi zat
pewarna atau pigmen berwarna-warni. Tato dianggap sebagai kegiatan seni
karena di dalamnya terdapat kegiatan menggambar pola atau desain tato.
Seni adalah “karya”, “praktik”, alih-ubah tertentu atas kenyataan,
versi lain dari kenyataan, suatu catatan atas kenyataan”. Salah satu akibat
dari dirumuskannya kembali kepentingan ini adalah diarahkannya perhatian
secara kritis kepada hubungan antara sarana representasi dan obyek yang
direpresentasikan, antara apa yang dalam estetika tradisional disebut berturut-turut
sebagai “forma” dan “isi” karya seni.
Nilai seni muncul sebagai sebuah entitas
yang emosional, individualistik, dan ekspresif. Seni menjadi entitas yang
maknawi. Berkaitan dengan tato, ia memang dapat dikategorikan sebagai entitas
seni karena selain merupakan wujud kasat mata berupa artefak yang dapat
dilihat, dirasakan, ia juga menyangkut nilai-nilai estetis, sederhana,
bahagia, emosional, hingga individual dan subjektif [1].
Ø Sekilas sejarah tato
Tato berasal dari kata Tahitian, yang
berarti “untuk menandakan sesuatu”. Konon, menurut sejarahnya, tato pada
awalnya ditemukan oleh orang Egyp (Mesir) pada waktu pembangunan The Great
Phyramids, dan saat orang-orang Egyp memperluas kerajaan mereka. Pada akhirnya,
seni tatopun mulai menyebar. Perkembangan peradaban dari Crete, Yunani,
Persia dan Arabia semakin memperluas bentuk seni tersebut. Sekitar tahun
2000 sebelum Masehi (SM), seni tato sudah menyebar ke daratan Cina.
Berbagai alas an muncul sejalan dengan
semakin berkembangnya seni tato, mulai dari alas an kebudayaan sampai anggapan
modis dan trendi. Dari segi tradisi, memiliki tato dianggap sesuatu yang
penting dalam suatu ritual atau tradisi. Di Borneo misalnya, para wanita
mentato dirinya sebagai symbol yang menunjukkan keahlian khusus mereka.
Suku Maori di New Zealand membuat tato yang berbentuk ukiran-ukiran spiral
pada wajah dan pantat. Menurut mereka, ini adalah tanda bagi keturunan
yang baik. Di kepulauan Solomon, tato ditorehkan di wajah perempuan sebagai
ritus untuk menandai tahapan baru dalam kehidupan mereka. Hampir sama seperti
diatas, orang-orang suku Nuer Sudan memakai tato untuk menandai ritus inisiasi
pada anak laki-laki. Orang-orang Indian melukis tubuh dan mengukir kulit
mereka untuk menambah kecantikan atau menunjukkan status sosial tertentu.
Dalam perkembangannya, di masyarakat Arab pra Islam, tato juga menjadi
tren utama yang dilakukan oleh kaum Hawa. Kehadiran Rosulullah SAW sebagai
perintis hukum Islam di Makkah kala itu membawa perubahan dalam aturan
masyarakat.
Ø Sisi lain tato (sosial-budaya)
Seni tato bergerak dan berubah dalam
berbagai bentuk dan pemaknaan. Mulai dari fungsi-fungsi tradisional yang
religius sebagai simbol status, kemudian ada masa ketika orang bertato
harus ditembak mati, sampai pada saat ini tato sebagai tren fashion. Pemaknaan
itu merupakan hal yang menjadi sudut pandang atau pemaknaan dari masyarakat.
Bagaimana kondisi sosial menentukan nilai bagi subjek-subjek material seperti
tato yang akan memberi pengaruh secara langsung terhadap penggunanya. Perubahan
sosial masyarakat dalam memaknai tato ini berkaitan dengan kepentingan
yang ada saat ini. Kemudian, bila dilihat secara antropologis maka pemaknaan
dan fungsi dari tato ini berkaitan dengan teori struktural fungsional.
Secara struktural, penggunaan tato berpengaruh pada tingkat kelompok masyarakat
tertentu. misalnya, penggunaan tato pada masyarakat Mentawai tentu memiliki
makna tersendiri. Tato merupakan roh kehidupan. Tato memiliki empat kedudukan
pada masyarakat ini, salah satunya adalah untuk menunjukkan jati diri dan
perbedaan status sosial atau profesi. Tato dukun sikerei, misalnya, berbeda
dengan tato ahli berburu. Ahli berburu dikenal lewat gambar binatang tangkapannya,
seperti babi, rusa, kera, burung, atau buaya. Tato juga dipakai oleh kepala
suku (rimata) Selain itu, bagi masyarakat Mentawai, tato juga memiliki
fungsi sebagai simbol keseimbangan alam. Dalam masyarakat itu, benda-benda
seperti batu, hewan, dan tumbuhan harus diabadikan di atas tubuh. Tato,
juga dipakai pada seniman tato (sipatiti) . Tetapi, seiring dengan perkembangan
zaman dan pengaruh media akhirnya stigma mengenai tato (bahwa tato=penjahat,
kriminalitas, dan lain-lain) mulai berkurang. Karena masyarakat sendiri
yang menilai bahwa tato tidak selamanya seperti itu.
Perubahan nilai terhadap tato ini sangat
dipengaruhi juga karena konstruksi kebudayaan yang dianut oleh masyarakat.
Kita harus memperhatikan konteks yang ada pada zaman ini. Tato tradisional
mungkin menjadi sesuatu yang bersifat religius dan magis karena gambar
yang digunakan berupa simbol-simbol yang terkait dengan alam dan kepercayaan
masyarakat. Kemudian ada suatu masa ketika tato tersebut menyandang stigma
yang negatif. Seperti pada kelompok Yakuza di Jepang, mereka menggunakan
horimono (tato tradisional Jepang) pada tubuhnya. Karena organisasi Yakuza
ini sering terlibat dengan hal-hal kriminal (seperti perjudian, narkoba),
maka masyarakat terkonstruksi untuk melihat tato sebagai hal yang negatif.
Lain halnya dengan perkembangan tato saat ini. Masyarakat mulai memahami
tato sebagai simbol-simbol ekspresi seni dan sebagainya sehingga pemakaian
tato lebih cenderung ke arah populer. Berawal dari pemberontakan terhadap
stigma negatif, memang, namun hal ini dapat dipandang sebagai counter culture
yang memberi perubahan dan variasi dalam kehidupan masyarakat.
Dilihat secara artistik, tato memang
memiliki fungsi estetika. Tato dipandang sebagai wujud ekspresi seni. Meski
begitu, bagi orang Mentawai atau Dayak, tato tetap memiliki fungsi sosial
bukan hanya sebagai ekspresi seni tetapi fungsi religi dan politik (yaitu
untuk menunjukkan kedudukan sosialnya ). Perubahan dalam budaya material
seringkali dianggap memiliki karakter progresif. Sedangkan dalam arena
budaya non material, seperti pengetahuan, kepercayaan, norma dan nilai
seringkali tidak menggunakan standar yang umum. Seperti pemaknaan tato
yang sebenarnya juga tergantung pada interpretasi dari individu itu sendiri.
Tato yang pada awalnya hanya digunakan sebagai simbol kekuasaan dan kedudukan
sosial,sampai akhirnya tato dijadikan sebagai tren fashion. Jadi, penilaian
bahwa tato itu baik atau buruk tergantung dari kondisi sosial yang ada.
Fungsi sosial tato pada masyarakat tradisional dengan masyarakat urban
juga berbeda. Bila pada masyarakat tradisional, tato memiliki fungsi religius
politis, tetapi pada masyarakat urban fungsi tato lebih cenderung ke art.
Karena tato adalah seni dan itu terlepas dari apakah tato memiliki unsur
religius-magis atau tidak, yang jelas itu semua tergantung pada interpretasi
masyarakat atas pemaknaan tato.
Ø Tato dalam pandangan kesehatan
(medis)
Buat kalangan tertentu, seni merajah
tubuh (tato) memang masih dianggap tabu. Di mata mereka, paling tidak tato
dipandang bercitra buruk, sarat kekerasan dan cenderung dekat dengan dunia
kejahatan. Namun seiring dengan perkembangan zaman, kini tato juga dipandang
bagian dari ‘produk’ kecantikan. Kaum penggemarnya pun makin meluas hingga
ke kalangan selebriti, olahragawan, dsb.
Namun, di sisi lain, ada fenomena yang
berbeda. Alih-alih populasi penggemarnya terus meningkat, arus balik dari
kaum bertato pun tak kalah derasnya. Untuk soal yang terakhir itu, bisa
disimak dari hasil survei terbaru pada akhir tahun lalu. Dalam survei tersebut
diungkapkan bahwa dari sekitar 10 juta orang yang bertato, 50% di antaranya
ternyata malah berniat menghilangkan rajahan itu. Banyak alasan yang dikemukakan
mereka. Mulai dari sulit mencari pekerjaan hingga merasa bosan, bahkan
tidak sedikit diantaranya mengatakan menyesal.
Risiko lainnya adalah kemungkinan buruk
yang ditimbulkan oleh jarum tato. Karena sering digunakan berkali-kali,
sehingga berpeluang terkontaminasi bibit penyakit jadi lebih leluasa menular.
Dan penularan jadi lebih efektif karena jarum kerap menusuk hingga ke pembuluh
darah serta jaringan saraf. Begitu pula halnya dengan tinta tato. Umumnya
yang banyak beredar di pasaran, tinta itu dibuat dari bahan kimia yang
patut dikelompokkan ke dalam unsur logam berat, seperti arsenik, mercury,
perak, emas, dan bismuth, yang berbahaya buat kesehatan. Lain halnya dengan
tinta tato yang biasa digunakan oleh sejumlah penduduk asli di pedalaman.
Karena dibuat dari ramuan, tumbuh-tumbuhan, jadi lebih aman.
Dari penjelasan
diatas bias disimpulkan bahwa tato dari segi medis sebenarnya agak riskan,
karena menggunakan jarum, dan jarum ini belum tentu steril. Bagaimana jika
kebetulan jarum yang dipakai tidak steril? Apa yang akan terjadi, beberapa
kemungkinan diantaranya HIV-AIDS, SIPILIS, HEPATITIS TYPE B, HEPATITIS
TYPE C[2]. Hepatitis C merupakan suatu jenis virus yang dihasilkan
lewat peradangan yang kemudian melukai hati, suatu kondisi yang dinamakan
sirosis. Inilah yang menyebabkan Hepatitis C sebagai bentuk Hepatitis yang
paling serius, yang ditularkan terutama melalui jarum yang tercemar. Hepatitis
C ditularkan sewaktu darah yang terinfeksi masuk ke aliran darah orang
yang belum terinfeksi. Walaupun jumlah darahnya sangat kecil untuk dilihat,
tapi masih tetap bisa menularkan virus. Sangat penting untuk diingat bahwa
Hepatitis C dapat ditularkan dengan alat-alat medis yang tidak steril termasuk
alat medis di dokter gigi dan cara menindik tubuh dan tato yang tidak steril.
Dalam ilmu kedokteran, merajah tubuh
didefinisikan sebagai tindakan sengaja yang berpotensi menimbulkan kelainan
pada kulit. Selain karena tato, kelainan pada kulit juga bisa disebabkan
oleh sengatan sinar matahari yang berlebihan, pengaruh obat-obatan, dan
terkena bahan kimia. Dan prinsipnya, semakin luas permukaan tubuh yang
ditato, maka akan semakin besar pula risiko gangguannya. Jika gambar tatonya
sudah mencapai setengah dari permukaan tubuh, besar kemungkinan tubuh orang
tersebut sudah keracunan.
Dengan tato, karena merasa lebih gagah
atau cantik, memang bisa mendorong seseorang jadi tambah percaya diri.
Tapi, jika mengingat efek buruknya, kegemaran yang satu ini jadi begitu
menakutkan. Bagaimana bisa pamer keindahan, kita malah berisiko terjangkit
penyakit berbahaya.
Disisi lain, untuk menghilangkan tato,
lapisan kulit yang terajah harus dikelupas atau dibakar. Untuk itu, teknik
terbaru yang paling diminati adalah dengan sinar laser (Q switched laser),
yang di Indonesia mulai dikenal sejak 1990. Keunggulan dari cara ini tidak
akan menimbulkan rasa sakit. Hal itu memungkinkan karena sebelum dilakukan
penyinaran, si pasien akan dibius lokal. Selain itu, hasilnya pun bisa
maksimal, yakni gambar rajahan bisa dihilangkan secara tuntas. Kalau saja
ada kekurangannya, itu adalah biayanya yang tak sedikit. Untuk ukuran kebanyakan,
biaya itu bahkan terbilang amat mahal. Hanya untuk menghilangkan tato seukuran
kartu kredit, minimal dibutuhkan Rp 50 juta—masih jauh lebih mahal ketimbang
ongkos untuk merajahnya yang berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.
Bayangkan, berapa ongkos yang harus dikeluarkan untuk menghilangkan rajahan
yang ada di seluruh tubuh?
Ø Tato dalam pandangan Islam (fiqh)
عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ:
لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ
وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ
لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ
¹ تَعَالَى، مَالِي لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
وَهُوَ فِي كِتَابِ اللهِ: )وَمَا آتَاكُمْ
الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ [3](
Dari Abdullah (bin Mas’ud) radhiyallahu
'anhu beliau mengatakan: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati perempuan-perempuan
yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut/mencukur rambut (alis),
dan yang mengikir giginya untuk memperindah. Perempuan-perempuan yang mengubah
ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala. ”Abdullah radhiyallahu 'anhu mengatakan:
“Mengapa aku tidak melaknati orang yang dilaknati Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam sementara hal itu juga ada dalam Kitabullah: ‘Dan apa yang Rasul
bawa untuk kalian maka terimalah.’ (Al-Hasyr: 7).”
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: Evf40لَعَنَ
اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ [4]
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu
dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Allah Subhanahu
wa Ta’ala melaknati wanita yang menyambung rambutnya, dan yang meminta
untuk disambungkan, wanita yang mentato dan meminta ditatokan.”
Dari hadis tersebut para fuqoha’ memformulasikan
hokum tato, baik pembuatan dan dampak hukumnya. Karena tinjauan hokum tato
bukan hanya menyangkut aspek pembuatan, akan tetapi juga dampak hokum setelahnya
yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah, utamanya dalam syarat sah shalat,
seperti mandi wajib dan wudhu.
Para ulama’ fiqih mengemukakan bahwa
hukum mentato diri adalah haram. Alas an yang paling kuat keharaman mentato
adalah karena merupakan salah satu cerminan dari ketidakpuasan atas penciptaan
Allah atas dirinya. Sehingga mentato diri adalah salah satu bentuk perbuatan
mengubah ciptaan Allah (taghyir al khalq). Apalagi tato sangat dekat dengan
budaya orang-orang fasik, seperti pencuri, perampok, dan lain sebagainya.
Melihat mayoritas gambar yang menjadi
motif tato berbentuk hewan, seperti ular, burung, kupu-kupu dan lain sebagainya.
Maka ada alas an lain mengharamkan tato yaitu karena menggambar (tashwir)
hewan adalah salah satu tindakan yang dilarang oleh agama, walaupun ada
khilaf ulama’ di dalamnya.
Akan tetapi mengingat taklif Ilahi adalah
orang yang mukallaf (sudah baligh dan berakal), maka hokum haramnya tato
disini tidak mengena pada orang-orang yang tidak mukallaf. Anak kecil yang
belum baligh dan orang gila, tidak dibebankan keharaman membuat tato. Tentunya
keharaman membuat tato dibebankan pada pelakunya.
Yang menjadi persoalan hukum bagi pengguna
tato adaah ketika tato disinggungkan dengan ibadah, seperti shalat. Berbagai
model tato yang digunakan, tinjauan dalam penetapan hukumnya juga berfariasi.
1) Untuk tato yang bersifat permanent
seumur hidup – dimana pembuatannya dengan cara memasukkan tinta dengan
jarum yang ditusukkan kedala kulit – model seperti ini relative sulit
dihilangkan. Proses memasukkan jarum ketika memasukkan tinta kedalam kulit
menyebabkan tinta yang masuk bercampur dengan darah yang keluar sebelum
tinta itu mengendap di dalam kulit di dalam kulit. Pada akhirnya proses
semacam ini akan menyebabkan tinta yang dimaksudkan berhukum mutanajjis
(terkena najis). Dampaknya cukup fatal terhadap sah dan tidaknya ibadah,
utamanya shalat. Sebab, sesuai dengan syarat shalat yang diharuskan suci
dari najis, maka tidak sah shalatnya orang yang mempunyai tato permanent.
2) Lain halnya dengan tato temporer
yang sifatnya sementara. Zat warna yang dipakai untuk tato temporer tidak
menembus kulit. Model seperti ini bisa hilang setelah beberapa tahun, atau
dihilangkan. Tinjauan fikihnya, walaupun tidak mutanajjis, tentunya tato
seperti ini akan menjadi penghalang sampainya air pada kulit ketika bersuci,
seperti mandi wajib dan wudhu. Maka mandi dan wudhunya tidak sah. Hal ini
juga berimplikasi pada ketidaksahan shalat, kaena suci dari dua hadast
(dengan bersuci) menjadi syarat dari ke-sah-an shalat.
Wajibkah tato dihilangkan?
Ketika tato sudah divonis haram, apakah
wajib dihilangkan jika sudah terlanjur dibuat? Dalam hal ini, Al Bujairami
memberikan beberapa penafsiran dengan meninjau kasus dan keadaan. Apabila
tato dibuat sebelum terkena taklif , seperti ketika masih kecil atau gila,
maka tidak wajib menghilangkannya secara mutlak. Begitu pula jika tato
dibuat karena ada tujuan, atau ada hajat yang mendorong untuk itu. Akan
tetapi ketika hajatnya sudah selesai maka harus dihilangkan.
Beda halnya jika tato dibuat ketika
sudah terkena taklif , maka wajib menghilangkannya, bisa dengan obat atau
yang lain. Kecuali jika proses menghilangkannya sulit dan harus melukai
tubuh, dan jika lukanya mengakibatkan dharar yang nampak sehingga diperbolehkannya
melakukan tayamum ketika bersuci, tato itu tidak wajib dihilangkan. Mengenai
shalatnya, dihukumi sah, asalkan betul-betul sudah taubat.
Pendapat Al-Imam An-Nawawi Beliau rahimahullahu
mengatakan: “…Kalau mungkin dihilangkan dengan pengobatan maka wajib
dihilangkan. Jika tidak memungkinkan kecuali dengan melukainya di mana
dengan itu khawatir berisiko kehilangan anggota badannya, atau kehilangan
manfaat dari anggota badan itu, atau sesuatu yang parah terjadi pada anggota
badan yang tampak itu, maka tidak wajib menghilangkannya. Dan jikalau bertaubat
ia tidak berdosa. Tapi kalau ia tidak mengkhawatirkan sesuatu yang tersebut
tadi atau sejenisnya maka ia harus menghilangkannya. Dan ia dianggap bermaksiat
dengan menundanya. Sama saja dalam hal ini semua, baik laki-laki maupun
wanita.”[5]
Pendapat Ibnu Hajar Ibnu Hajar rahimahullahu
mengatakan: “Membuat tato haram berdasarkan adanya laknat dalam hadits
pada bab ini, … maka wajib menghilangkannya jika memungkinkan walaupun
dengan melukainya. Kecuali jika takut binasa, (tertimpa) sesuatu, atau
kehilangan manfaat dari anggota badannya maka boleh membiarkannya dan cukup
dengan bertaubat untuk menggugurkan dosa. Dan dalam hal ini sama saja antara
laki-laki dan wanita.” [6]
Demikian hokum tato dari pembuatan sampai
dampaknya atas ibadah. Oleh sebab itu, perlu pertimbangan lebih jauh bila
ingin membuat tato, agar tidak menyesal dikemudian hari. Karena tidak seperti
membuatnya, proses menghilangkannya akan lebih sulit.
Ø Simpulan
Berdasarkan penjelasan di atas dapat
kita simpulkan :
1) Mentato tubuh, permanen ataupun temporer,
hukumnya haram. Berdasarkan dalil-dalil diatas.
2) Wudhu dianggap sah jika terpenuhi
syarat dan rukunnya, diantaranya adalah sampainya air ke anggota wudhu,
Jika tato (bahannya) menghalangi hal tersebut maka tidak sah shalatnya.
Jika tato tersebut tidak berada pada anggota wudhu, pada akhirnya proses
tato itu sendiri akan menyebabkan tinta yang dimaksudkan berhukum mutanajjis
(terkena najis). Karena proses memasukkan jarum ketika memasukkan tinta
kedalam kulit menyebabkan tinta yang masuk bercampur dengan darah yang
keluar sebelum tinta itu mengendap di dalam kulit di dalam kulit, Dampaknya
cukup fatal terhadap sah dan tidaknya ibadah, utamanya shalat. Sebab, sesuai
dengan syarat shalat yang diharuskan suci dari najis, maka tidak sah shalatnya
orang yang mempunyai tato permanent.
3) Dalam hal mandi besar (jinabah),
sama halnya dengan masalah wudhu diatas.
4) Dalam ilmu kedokteran, merajah tubuh
didefinisikan sebagai tindakan sengaja yang berpotensi menimbulkan kelainan
pada kulit.
5) Risiko lainnya adalah kemungkinan
buruk yang ditimbulkan oleh jarum tato. Karena sering digunakan berkali-kali,
sehingga berpeluang terkontaminasi bibit penyakit jadi lebih leluasa menular.
Dan penularan jadi lebih efektif karena jarum kerap menusuk hingga ke pembuluh
darah serta jaringan saraf.
6) Begitu pula halnya dengan tinta tato.
Umumnya yang banyak beredar di pasaran, tinta itu dibuat dari bahan kimia
yang patut dikelompokkan ke dalam unsur logam berat, seperti arsenik, mercury,
perak, emas, dan bismuth, yang berbahaya buat kesehatan.
Wallahu a’lam bisshowab
1] Soemardjo, Jacob. 2000. Filsafat
Seni. Bandung, ITB Press hal. 15
[2] Adik Kurniawan, Islam de Medicine.
Cet. 1 , yogyakata, Pinus hal. 137
[3] Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5931.
Lihat takhrij-nya dalam kitab Adabuz Zifaf hal. 203 dan Ash-Shahihah no.
2792 karya Al-Albani rahimahullahu
[4] Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5933
dan dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu 'anhuma no. 5937
[5] Syarh Shahih Muslim, 14/332. Dinukil
pula ucapan ini dan disetujui dalam kitab ‘Aunul Ma’bud, 11/225, dan
Nailul Authar, 6/228
[6] Shahih, HR. Al-Bukhari 10/372