- Preferensi
Harga diberikan
pada tiap komponen barang yang
memiliki
tolai
total paling sedikit
di atas
Rp1.000.000.000;
- Preferensi
harga
diberikan
terhadap
komponen barang yang
memiliki
TKDN paling rendah 25%.
• Rumus Preferensi Harga sbb :
HEA komponen barang =
(1- KP) x Harga Penawaran terkoreksi
Terima Kasih