Berdasarkan Peraturan LKPP no 12 Tahun 2021 :
Besaran uang muka untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Koperasi: nilai pagu anggaran/kontrakpaling sedikit di atas Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) sampai sampai dengan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) diberikan uang muka paling rendah 50% (lima puluh persen);