Petunjuk Praktis
Halal
Dalam bulan Ramadhan ini
banyak umat islam yang menyengajakan diri untuk berbuka
puasa
dengan membeli makanan jadi.
Misal dengan pergi ke 'foodcourt' di mal-mal.
Karena tak ada jaminan semua
produk pangan/minum yang ada di luar adalah halal maka
konsumen yang harus
dapat memilah
mana yang halal mana yang tidak.
Kiranya petunjuk praktis ini
dapat bermanfaat, disusun berdasarkan panduan halal MUI.
Restoran/cafe :
1. Pilih restoran/cafe
yang telah memperoleh sertifikat halal.
Restoran/cafe seperti ini
tidak perlu diragukan lagi kehalalan menu yang disajikan.
2. Berhati-hati terhadap
resto yang tidak bersertifikat tetapi hanya menyantumkan tanda
halal.
Cermati jenis menunya.
Biasanya masakan tradisional Indonesia aman, tetapi
jika sudah ada
menu masakan
'oriental' [
tumis, nasi goreng, migoreng ] kemungkinan ada pemakaian angciu,
arak yang dimaksudkan
sebagai penyedap.
Maka sebaiknya dihindari.
Atau mungkin beberapa menu minumannya memakai rhum, wine.
[Keterangan ini bisa
diperoleh di daftar menu yang biasa terpampang di depan
restoran]
Bakery/Pastry/Cakes
:
Seperti halnya resto/cafe
seharusnya juga ada sertifikat halal.
Bahan-bahan yang perlu
diwaspadai : Mentega, keju, shortening, pengemulsi yang kemungkinan
kehalalan diragukan ditambah
juga tidak halal jika memakai rhum, memakai topping buah kering
yang direndam rhum atau vla
yang menggunakan rhum atau perisa lainnya.
Fro-yo, es krim [ tidak
bersertifikat halal] :
Di mal banyak dijual es krim
produk luar yang sangat menarik berikut toppingnya yang
beragam.
Yang perlu di waspadai pada
es krim adalah gelatin sebagai proses pembuatan eskrim juga
flavournya
[perisa].
Pada yoghurt kadang
ditambahkan penstabil, salah satu alternatifnya adalah gelatin juga
penambahan
perisa.
Toppingnya juga
kecenderungan tidak halal. Seperti marshmallow, jelly, rendaman sukade dengan
rhum dan
lainnya.
Masakan
Jepang, Cina dan sejenisnya [tidak bersertifikat halal]
:
Biasanya menggunakan sake
dan mirin. Keduanya masuk dalam golongan khamar.
Masakan Cina meskipun tidak
menggunakan daging babi waspadai penggunaan angciu untuk
seluruh masakan,
kekian dalam
masakan capcai, mi goreng yang kemungkinan menggunakan lemak
babi.
Steak, masakan barat [tidak
bersertifikat halal] :
Steak yang menggunakan
daging impor yang tidak disertifikasi halal oleh produsennya. Kemudian
menggunakan
wine, vinegar.
Keju, mayones,
untuk salad yang diragukan kehalalannya.
Kesimpulan : Yang sangat
penting adalah kenali jenis makanan/minuman dari cara pembuatannya,
dari bahan-bahannya
untuk menghindari
yang tidak halal.
" Hai sekalian manusia,
makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi,............."
[QS Al Baqarah; 2:168]
-[lm-11/12]
[ Sebagian besar dari
tulisan Anton Apriyantono dan Nurbowo- Khairul Bayan
Press]
------------------------------------------------------------------------------------------
260712/06ramadhan1433h