FORUM PENGADUAN DINAS PENDIDIKAN KOTA SEMARANG

167 views
Skip to first unread message

disdik.se...@gmail.com

unread,
Jun 9, 2014, 3:02:34 AM6/9/14
to disdiksem...@googlegroups.com
FORUM PENGADUAN DINAS PENDIDIKAN KOTA SEMARANG

m414...@john.petra.ac.id

unread,
Jan 29, 2016, 5:20:09 AM1/29/16
to FORUM PENGADUAN DINAS PENDIDIKAN KOTA SEMARANG
Selamat pagi bapak/ibu yang bertugas ditempat,
Saya Gina Mitayanny alumni SMA nasional karangturi tahun 2014/2015.
Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan adanya keluhan saya terhadap SMA karangturi.
Seperti yang kita tahu, setiap murid yang telah dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat resmi dari pemerintah yang biasa kita sebut dengan ijazah.
Pada awalnya saya menerima ijazah layaknya murid-murid yang lain, tetapi setelah 1 minggu kemudian, saya diberi kabar untuk mengembalikan ijazah yang saya telah terima dengan alasan adanya kesalahan penulisan dalam nomer peserta ujian nasional. Dengan segera saya mengembalikan ijazah saya dengan harapan agar ijazah saya dapat di perbaiki dengan BENAR. Setelah beberapa hari kemudian, wali kelas saya mengembalikan ijazah saya TANPA berkata apa-apa, selang beberapa hari kemudian, saya mengumpulkan ijazah saya ke universitas untuk melengkapi dokumen yang harus di kumpulkan. Pegawai tata usaha dari universitas yang sekarang menjadi tempat saya belajar, menyadari bahwa ada nya LIQUID CORRECTION PEN (yang selanjutnya akan saya sebut sebagai tip-ex) dalam ijazah saya, tentu saja ijazah yang saya miliki tidak dapat diakui oleh universitas tersebut.
Setelah kejadian tersebut, saya menemui kepala sekolah SMA Karangturi. Ada beberapa kalimat yang menurut saya tidak layak untuk diucapkan sebagai kepala sekolah, antara lain :
1. "sebenarnya ijazah itu di tip-ex TIDAK MASALAH, selama yang di tip-ex bukan pada hasil nilai nya."
lalu muncul pertanyaan dalam benak saya, jika memang benar demikian, maka saya dapat membeli ijazah seseorang dan mengganti nama ijazah orang tersebut dengan nama saya. Bukan kah hal itu tidak masalah bagi kepala sekolah SMA karangturi secara tidak langsung?
2. "sebenarnya ijazah SMA itu tidak terlalu penting."
lalu timbul pertanyaan lagi dalam benak saya, untuk apa selama 3 tahun ini saya menjalani proses belajar mengajar di tingkat SMA demi mendapatkan selembar ijazah, yang ternyata di mata kepala sekolah saya sendiri ijazah merupakan hal yang tidak terlalu penting? Lalu saya menjawab “bagaimana jika saya tidak melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi? Bukankah untuk melamar pekerjaan saya membutuhkan ijazah? Kalau begitu bukankah ijazah merupakan surat sertifikat yang penting?” lalu kepala sekolah SMA karangturi pun SETUJU dan meng-IYA-kan akan pernyataan saya.
3. "Seharusnya, kamu bilang dari awal, agar kejadian dapat diproses lebih cepat"
lalu saya menjawab pernyataan kepala sekolah dengan berkata "Seharusnya Wali Kelas saya lah yang memberitahukan kepada saya, bukannya hanya diam sembunyi tangan, seolah-olah berharap saya tidak mengetahui kesalahan yang ia perbuat"
dengan segera kepala sekolah MENGAKUI bahwa kesalahan ini ada karena pihak karangturi lah yang bersalah. Karena kepala sekolah berkata bahwa ijazah saya akan DIUSAHAKAN untuk dapat diperbaiki dengan BENAR, maka saya diminta untuk mengumpulkan ijazah saya.
Sampai saat ini ijazah saya MASIH DIPEGANG oleh pihak Karangturi.
Dengan janji yang telah diberikan kepala sekolah kepada saya, tentunya sampai saat ini pun saya masih menunggu KABAR BAIK dari SMA Karangturi.

akan tetapi sudah 2 minggu lebih saya belum mendapat kabar apa-apa dari pihak karangturi, kabar terakhir yang saya terima bahwa karangturi sedang membuat kronologi peristiwa. saya tidak tahu bagaimana kronologi yang di tulis dari pihak karangturi, tetapi KRONOLOGI yang saya tulis lah yang merupakan kronologi sebenarnya. Bahkan sesungguhnya, ada satu murid lainnya yang ijazah nya di TIPEX sama seperti saya.

Hal lainnya yang membuat saya kurang berkenan merupakan pelayanan dari tata usaha karangturi. Pada hari Jumat tertanggal 23 januari 2016, pihak karangturi bagian tata usaha yang berinisial bapak D menjanjikan memberi kabar kepada saya pada hari Rabu tanggal 27 januari 2016. setelah saya tunggu, tidak ada kabar apapun juga dari pihak karangturi. Dengan terpaksa pada hari kamis tanggal 28 januari 2016 saya menelepon karangturi, akan tetapi pelayanan yang diberikan kepada saya sangatlah tidak memuaskan, bahkan bapak dengan inisial D dari pihak karangturi sempat tertawa dan berkata dengan nada yang seperti melecehkan "sebenarnya anda itu tahu tidak sih proses nya gimana? tau tidak? tau tidak? kalau tidak tahu,tidak usah sok tau" lalu saya berkata, "lhoh inikan kesalahan dari pihak karangturi, kenapa malah saya yang harus mendorong karangturi untuk bekerja lebih cepat dalam menangani masalah ini? seharusnya karangturi sadar dan bertanggung jawab dengan maksimal kepada saya, apa perlu saya laporkan kepada pihak dinas? dikti?" lalu dengan mudahnya petugas lainnya pada bagian tata usaha dengan inisial ibu S tertawa dan bapak dengan inisial D berkata "APA HUBUNGANNYA MASALAH INI DENGAN DIKTI ATAU DINAS, KALAU ANDA TIDAK TAHU APA APA TIDAK USAH BERKATA APA APA, KALAU MEMANG MAU LAPOR KE DIKTI YA SUDAH SILAHKAN ANDA LAPOR, TIDAK MASALAH BAGI KAMI” dengan nada seperti MENANTANG dan menganggap remeh dinas, petugas tata usaha bapak D dari pihak karangturi berkata demikian.

Bahkan sessungguhnya petugas karangturi berkata bahwa selama 2 minggu ini belum ada proses apa apa yang dilakukan oleh karangturi. Karangturi menunggu adanya keperluan karangturi lainnya di dinas sehingga ijazah saya dapat sekalian di proses dengan keperluan lainnya tersebut.
Maka saya hanya merasa apakah karangturi layak untuk mendapatkan akreditasi A jika pelayanan nya saja seperti ini? Dapat saya ibaratkan sebagai restoran, dan sayalah pengunjungnya, jika saya sebagai pengunjung memesan makanan A, maka haruslah saya menunggu adanya pengunjung lain yang memesan makanan A juga? Bukan kah tidak akan ada yang mau untuk mengunjungi restoran tersebut? layakkah restoran tersebut mendapat predikat A?

Apakah karena saya merupakan remaja indonesia maka saya dianggap remeh oleh petugas dari SMA karangturi? bukankah saya juga memiliki aspirasi masyarakat yang sejatinya sama dengan orang dewasa? bahkan kamilah remaja Indonesia yang meneruskan masa depan bangsa Indonesia.

demikian surat ini saya tulis dengan sejujurnya dan sebenar-benarnya, harap dapat di proses dengan BAIK, BENAR, dan ADIL.

mai.y...@gmail.com

unread,
Mar 24, 2016, 8:11:12 PM3/24/16
to FORUM PENGADUAN DINAS PENDIDIKAN KOTA SEMARANG
assalamualaikum

yg trhormat bpk at ibu yg bkrj dtmpt

sya mmiliki sdkit keluhan tntg ank SD.SAMBUNG 3 KEC.GODONG
KAB.Grobogan

msalhy lgsg aj ya

pd mggu in ad seorg guru yg mngajar di kelas 3 Sd dia mnyuruh ank2 didiky untuk bikn kliping

yg sy permasalhkan adalah

1.Tugas kliping it sndri ap pntes bwt ank klas 3 Sd
mreka kn msh kcl n blm fhm ap it yg dmksud kliping

2.kl mgkn ad ank yg tgl dg org tua mereka at kakek mrka yg punya kelulusan tinggi misaly pst bs mngerjkan tugas it tp sebaliky kl ank it tggal dg org tua yg tdk pya klulusan tinggi ap bs bikn tugas it

3.Denda

ank yg tdk mngerjkan tugas kliping d denda 5000 rupiah per ank

ap it yg d nmkn guru bijak at guru palak

knp guru trsebut tdk berfikir sblm mnyuruh mngerjkn tugas

bukany seorg guru it hrs tau batas dr kmampuan pra muridy bukn mlah menindas bgtu

sy sbg org tua kberatan dg sistem yg sprt itu aplg ank sya tgl ma kakek neneky yg gk skolah

wkt sya skolh dl gk ad guru yg sprt itu bhkn guru2 sya dl tau batas kmampuan muridy

jadi tolong untuk bpk n ibu atasi msalh in


Terimakasih

Hormat saya

yuni

hanima...@gmail.com

unread,
Oct 3, 2017, 4:47:47 AM10/3/17
to FORUM PENGADUAN DINAS PENDIDIKAN KOTA SEMARANG
Dengan Hormat,

saya adalah orang tua murid yang bersekolah di SDN ngadirgo 03 kec.mijen kotamadya semarang yang beragama non muslim , mohon perhatiannya SDN sekelas kotamadya di jaman yang katanya sudah modern kok masih belum ada guru Agama kristen/katolik satupun di SDN ngadirgo 03 , sangat di sayangkan , lebih baik tidak ada guru mata pelajaran yang lain daripada tidak ada guru agama di sekolah , mohon perhatiannya untuk bapak - bapak yang ada di dinas terkait , terimakasih.

berni...@gmail.com

unread,
Sep 5, 2018, 10:22:14 PM9/5/18
to FORUM PENGADUAN DINAS PENDIDIKAN KOTA SEMARANG
Kepada yth Bpk / Ibu ditempat

Selamat pagi
Saya selaku orang tua murid ingin menanyakan untuk ketentuan keikutsertaan kegiatan ekstra kurikuler di sekolah.

Anak saya saat ini berada di kelas 7 , dan sekolah mewajibkan utk mengikuti kegiatan ekstra kurikuler wajib yaitu pramuka , dan wajib pilihan.

Untuk diketahui saat ini anak saya adalah atlit bulutangkis dimana jadwal latihannya adalah hari senin sd. Sabtu yg dimulai pada jam 15.00
Karena jadwal latihan yg penuh tersebut maka saya mencoba mengajukan ijin ke pihak sekolah utk tidak mengikuti kegiatan ekstra wajib pilihan. Tetapi utk ekstra wajib pramuka tetap anak saya ikuti.

Tetapi dari pihak sekolah tidak memberikan ijin tersebut. Dan anak saya tetap diwajibkan utk ikut ekstra wajib pilihan di sekolah.

Yang ingin saya tanyakan adalah

1. Apa betul penilaian dapodik utk ekstra wajib pilihan dilaporkan secara online ke pusat

2. Untuk anak2 yg mempunyai bakat dibidang non akademik apakah tidak ada kebijakan untuk tidak ikut ekstra wajib pilihan sekolah, dan kalau memamg ada peraturannya saya mohon info no.aturan dan ketentuannya

3. Apakah ekstra wajib pilihan tidak bisa digantikan dengan mengikuti ekstra di klub , apakah harus disekolah? Karena yg saya tahu ada bbrp sekolah yang memberikan ijin utk mengikuti kegiatan ekstra diluar sekolah dan penilaian raport tetap dapat diberikan dari pihak klub yang diikuti dan disetorkan ke sekolah.

Demikian saya sampaikan , saya mohon dengan sangat utk informasi yang sejelas jelasnya.
Karena saya sangat prihatin melihat betapa banyaknya anak-anak muda berbakat yang tidak bisa berkembang karena kurang adanya kebijakan sekolah yang mendukung. Sedangkan Bapak Jokowi saja sedang aktif2nya mendukung atlit2 di Indonesia untuk tetap maju berprestasi.

Terimakasih atas perhatiannya, semoga saya cepat mendapat tanggapan dari dinas terkait.

Wassalam...

rahmaau...@gmail.com

unread,
Oct 9, 2018, 10:05:25 AM10/9/18
to FORUM PENGADUAN DINAS PENDIDIKAN KOTA SEMARANG
Selamat pagi.sebelumnya sy mhon maaf sy orang tua wali murid smk nusaputera 2.di jl.medoho 3 semarang.sy mau menyampaikan keluhan tentang biaya spp yg di kenakan DENDA apabila pembayaran lewat jatuh tempo tgl 10.dikenakan denda 10rb.dan apabila pembayaran spp kelewat bln maka dikenakan denda 20rb.dan seterusnya.apa memang aturan dari dinas pendidikan begitu??.mhon segera diberi jawaban untuk keluhan sy.semoga dinas pendidikan memberikan jawaban.apakah memang sdh sesuai aturan dari dinas pendidikan atau bgmn.

teguhs...@gmail.com

unread,
Feb 19, 2019, 10:03:05 PM2/19/19
to FORUM PENGADUAN DINAS PENDIDIKAN KOTA SEMARANG
Apakah di perbolehkan seorang guru wiyata bakti berpolitik dan statusnya pengurus partai dan aktif dipartai suwun
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages