Apakah yang Anda maksud? Apakah "SILPA atau "SiLPA"? 2 istilah ini berbeda maknanya dalam sistem akuntansi desa. Dengan kata lain, sebelum menjawab pertanyaan "jika terdapat Silpa dana desa (DD), apakah silpa tersebut dikembalikan ke kas desa atau ke kas negara"?
Terlebih dahulu kita perlu memperjelas istilah-istilah tersebut.
1. SILPASILPA (dengan huruf I besar) artinya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan, yaitu selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan netto.
Contoh kasus 1:
Dalam
APBDes terdapat defisit anggaran sebesar Rp 12 Juta, ditutup dengan penerimaan pembiayaan (pembiayaan netto) sebesar Rp 12 Juta, maka SILPA-nya adalah Rp 0, namun jika terdapat defisit anggaran sebesar Rp 12 Juta dan ditutup dengan penerimaan pembiayaan (pembiayaan netto) sebesar Rp 15 Juta (SILPA Positif). Itu artinya secara anggaran masih terdapat dana dari penerimaan pembiayaan Rp 3 Juta (selisihnya) yang belum dimanfaatkan untuk membiayai Belanja Desa dan/atau Pengeluaran Pembiayaan Desa. "SILPA" Positif ini perlu dialokasikan untuk menunjang program/kegiatan di desa.
2. SiLPASilpa (dengan huruf i kecil) artinya "Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, yaitu selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode anggaran"
Contoh kasus 2:
realisasi penerimaan desa di tahun anggaran 2019 adalah Rp 1,3 Miliar sedangkan realisasi pengeluaran desa adalah Rp 1 Miliar, maka SiLPA-nya adalah Rp. 300 Juta.
Kembali ke Pertanyaan :
"Jika terdapat Silpa dana desa (DD), apakah silpa tersebut dikembalikan ke kas desa atau ke kas negara"?
Jika terdapat baik itu SILPA (dengan huruf i besar) maupun SiLPA (dengan huruf i kecil) maka wajib dikembalikan ke kas desa. Setahu saya, pengembalian ke Kas Negara itu hanya terjadi dalam kondisi tertentu. Misalnya terdapat kerugian negara dan-lain-lain. Hal itu jelas diatur dalam Permendagri 20/2018 tentang pengelolaan keuangan desa.
BACA :
PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018BAGAIMANA MENURUT ANDA??