Contoh Surat Perjanjian Kso

0 views
Skip to first unread message

Nicodemo Aidara

unread,
Aug 4, 2024, 7:14:06 PM8/4/24
to derquibemy
Dalamkehidupan sehari-hari, kita sering dihadapkan pada situasi yang membutuhkan surat perjanjian. Misalnya, saat kita ingin membeli rumah, menyewa mobil, atau mengajukan pinjaman. Surat perjanjian dapat menjadi bukti tertulis atas kesepakatan yang telah dibuat oleh kedua belah pihak.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara membuat surat perjanjian yang benar. Surat perjanjian harus dibuat dengan cermat dan lengkap agar dapat melindungi hak dan kewajiban masing-masing pihak.


a). PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk mencantumkan nama dan logo dari

PIHAK KEDUA pada Baliho dan Backdrop.

b). PIHAK PERTAMA berkewajiban menyebutkan nama PIHAK KEDUA sebagai

media patner dalam rangkaian acara.........

c). PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan izin masuk PIHAK KEDUA

untuk peliputan, dokumentasi dan publikasi acara.


a. PIHAK KEDUA berkewajiban meliput dan mempublikasikan setiap rangkaian

acara ...... yang meliputi Try Out, Road To School, Motivation

training dan Seminar Orang tua sesuai ketentuan paket.

b. PIHAK KEDUA berkewajiban memberitakan press release acara melalui.....


Bila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA maka akan

diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Apabila jalan musyawarah dan mufakat tidak juga terselesaikan, maka kedua belah pihak memilih penyelesaian secara hukum.


1. Surat Kontrak Perjanjian Kerjasama ini tidak menutup kemungkinan pengembangan selanjutnya sepanjang pengembangan tersebut disetujui dan disepakati oleh kedua belah pihak.

2. Surat Kontrak Perjanjian ini berakhir demi hukum sampai kedua belah pihak menyelesaikan kewajiban yang telah disepakati.


II. Nama:

Tempat tgl. lahir:

Pendidikan:

Alamat :

dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua. Pihak Kesatu dan Pihak Kedua sepakat mengadakan perjanjian kontrak kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:


Pihak Kesatu sepakat menerima Pihak Kedua untuk ditetapkan sebagai tenaga Dosen Tetap/Dosen dengan Perjajnjian Kerja*) pada Fakultas ........, yang ditugaskan pada Jurusan/Bagian/Prodi ..................... untuk melaksanakan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan menjalankan kewajiban minimum .... sks tiap semester dengan rincian mengajar minimum .....sks.


Segala sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian kontrak kerja ini, akan diatur lebih lanjut dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku di lingkungan Universitas/Sekolah Tinggi/Akademi/Poltek*)


Demikian perjanjian kontrak kerja ini dibuat dan ditandatangi oleh kedua belah pihak di atas kertas bermeterai cukup dalam rangkap 4 (empat) dengan kekuatan pembuktian yang sama dan didistribusikan kepada :


Surat ini dibuat rangkap dua dan ditandantangani kedua belah pihak di atas materai yang berkekuatan cukup. Demikian suat perjanjian utang-piutang ini dibuat oleh kedua belah pihak tanpa paksaan dari pihak manapun.


Sebagai pihak kedua atau penyewa yang dalam perjanjian ini merupakan PIHAK KEDUA

Dengan ini, kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian sewa rumah dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:


1. Rumah yang menjadi objek se adalah sebuah rumah yang terletak .........,........ Rumah tersebut memiliki luas tanah.......m dan luas bangunan..... m.

2. PAK PERTAMA menyewakan rumah sepern disebut dalam poin 1 beserta tanah propertinya kepada PIHAK KEDUA

3. PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh terhadap perawatan dan pemeliharaan keseluruhan is rumah beserta halaman dan pekarangannya

4. Segala perincian terkat perjanjian ini akan di muarahkan dan dibahas kemudian serta menjadi bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian in


Sehubungan dengan telah terjadinya selisih paham pada beberapa hari yang lalu, maka pada hari ini Tanggal ..... Bulan.......Tahun........ kami telah sepakat untuk berdamai. Sesuai dengan hasil kesepakatan dan aturan yang telah kami sepakati bersama.


Pihak PERTAMA menjamin bahwa beras yang dijualnya adalah sah milik UD. Bancar Jaya, tidak orang lain atau pihak lain yang memilikinya dan sebelumnya tidak atau belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang lain atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.


1. Perubahan terhadap perjanjian ini hanya dapat dilakukan apabila mendapatkan persetujuan kedua belah pihak

2. Apabila dalam isi perjanjian ini masih ada yang belum diatur atau belum tercantum maka akan dimusyawarahkan antara kedua belah pihak untuk melengkapi isi perjanjian tersebut.


1. Pihak pertama punya kuasa penuh atas segala kebijakan serta peraturan dalam perusahaan ihak pertama pun berhak untuk pemutusan ataupun melanjutkan kontrak dengan pihak kedua

2. Pihak kelua bersedia menjadi karwayan pada pihak pertama dalam jabatan Sekretaris

3. kedua belah pihak bersedia mengikuti serta menaati dari perjanjian ini


Pihak Kedua akan memberikan keuntungan sebesar .....% dari hasil penjualan kepada Pihak Pertama setiap tahunnya. Pihak Kedua pun akan mengembalikan modal kepada pihak Pertama paling lambat 2 (dua) tahun setelah penandatangan surat perjanjian ini.


Apabila terjadi perselisihan antar kedua belah pihak akan diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu. Dan apabila tidak ditemui jalan keluar baru akan diselesaikan secara hukum.


Demikian surat perjanjian ini kami buat sebenar-benarnya dalam rangkap dua yang masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dan dalam pembuatan perjanjian kerjasama ini tidak ada paksaan dari pihak manapun.


Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PEMBELI.


Kedua belah pihak bersepakat untuk mengatakan ikatan perjanjian jual beli di mana syarat dan ketentuan sebagai yang telah di atur dan disepakati bersama.


Selanjutnya, jenis surat perjanjian di bawah tangan adalah sebuah surat yang dibuat tanpa adanya saksi dari pejabat pemerintah. Biasanya yang menjadi saksi adalah orang yang dipercayakan oleh pihak-pihak yang melakukan kesepakatan perjanjian.


Pembentukan zona perdagangan bebas terus bertambah, hubungan perdagangan lintas negara semakin terbuka, mendorong peningkatan hubungan hukum transnasional secara signifikan. Untuk menjembatani kepentingan para pihak, agar ada kesepahaman tentang substansi yang diperjanjikan, maka hubungan hukum yang diikat dengan perjanjian dalam konteks lintas batas ditulis dalam teks bahasa yang disepakati.


Di lain sisi, terdapat kepentingan nasional yang juga perlu mendapat perlindungan, bahasa nasional adalah salah satunya. Bagi sebuah bangsa, bahasa bukan hanya sekedar sarana berkomunikasi dan berinteraksi, sebagaimana disebutkan dalam konsideran Undang-Undang RI Nomor 24


Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (selanjutnya disebut UU No. 24/2009), bahwa bahasa bersama dengan bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan, merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Bahasa juga merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara.


Pengaturan tentang kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam nota kesepahaman atau perjanjian tersebut dalam beberapa kasus dijadikan dasar hukum untuk mengajukan gugatan pembatalan perjanjian, meskipun tentu saja pada saat ditandatanganinya perjanjian mereka mengetahui dan menyadari bahwa perjanjian yang mereka tandatangani tersebut tertulis dalam bahasa asing tanpa ada teks perjanjian dalam Bahasa Indonesia.


Pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, bahkan majelis hakim di Mahkamah Agung sekalipun memiliki pandangan dan sikap yang berbeda- beda akan hal ini, sehingga putusan yang dijatuhkan pun bervariasi. Inti perbedaan pendapat adalah tentang apakah kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian adalah bersifat imperatif karena diatur demikian dalam undang-undang, ataukah bersifat voluntary karena tidak ditentukan adanya sanksi atas pelanggaran kewajiban tersebut.


Lebih lanjut, pada kelompok pendapat yang menyatakan bahwa aturan tersebut bersifat wajib juga terdapat ketidaksependapatan dalam penentuan akibat hukum atas pelanggaran tersebut. Ragam pendapat tersebut tergambar dalam putusan-putusan sebagai berikut:


Nine AM Ltd. dan BKPL membuat Loan Agreement yang perjanjiannya hanya dibuat dalam Bahasa Inggris, tanpa translasi dalam Bahasa Indonesia, dengan pilihan hukum yang disepakati adalah hukum Indonesia. Akta Jaminan Fiducia yang ditulis dalam Bahasa Indonesia dibuat untuk menjamin perjanjian tersebut. Sejak Desember 2011, BKPL gagal bayar, berhenti melakukan pembayaran utangnya.


Setelah somasinya tidak mendapatkan respons dari BKPL, Nine AM Ltd mengajukan gugatan ke pengadilan menuntut pembayaran pinjaman berikut bunga. BKPL menanggapi gugatan tersebut dengan mengajukan gugatan terhadap Nine AM Ltd dengan tuntutan agar pengadilan menyatakan Loan Agreement batal demi hukum karena dibuat dalam Bahasa Inggris tanpa padanan atau terjemahan dalam Bahasa Indonesia sehingga melanggar UU No. 24/2009.


Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan gugatan BKPL dan menyatakan Loan Agreement tersebut batal demi hukum berikut Akta Perjanjian Jaminan Fiducia sebagai perjanjian accessoir-nya, dan memerintahkan BKPL untuk mengembalikan sisa uang pinjamannya kepada Nine AM Ltd..


Di tingkat banding dan kasasi, Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut dan menolak permohonan banding dan kasasi dari Nine AM Ltd. (Pengadilan Tinggi Jakarta, Putusan Nomor 48/PDT/2014/PT DKI dan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Nomor 601 K/Pdt/2015),


Dalam Putusan Kasasi, Hakim Agung Sudrajad Dimyati, S.H., M.H., menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Hakim Agung Sudrajad Dimyati berpendapat bahwa judex facti keliru, karena causa yang halal merupakan syarat objektif dari perjanjian, yang pada hakikatnya adalah isi atau materi dari perjanjian itu sendiri tidak boleh bertentangan dengan undang- undang, kesusilaan, dan ketertiban umum. Jadi causa yang halal bukan mengenai formalitas atau bentuk suatu perjanjian, melainkan materi/isinya.

3a8082e126
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages