Statuta Mahkamah Internasional

0 views
Skip to first unread message

Heli Whetzel

unread,
Aug 3, 2024, 5:31:42 PM8/3/24
to dchensubsgesfai

Menyambung pertanyaan Anda mengenai Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional atau ICJ Statute, dapat disimpulkan bahwa menurut Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional sumber hukum formal internasional dibedakan menjadi perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip-prinsip hukum umum, keputusan pengadilan, dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara. Berikut paparan sumber-sumber hukum internasional ini selengkapnya.

Perjanjian internasional berperan sebagai sarana untuk meningkatkan kerja sama internasional. Salah satu kelebihan perjanjian internasional dibandingkan dengan hukum kebiasaan internasional adalah sifatnya tertulis, memudahkan dalam pembuktian dibandingkan dengan hukum kebiasaan internasional yang tidak tertulis..css-1o4nkiufont-weight:500;--tw-text-opacity:1;color:rgb(0 51 102 / var(--tw-text-opacity));[7]

Menurut Martin Dixon, hukum kebiasaan internasional adalah hukum yang berkembang dari praktik atau kebiasaan negara-negara. Hukum kebiasaan internasional harus dibedakan dengan adat istiadat (usage) atau kesopanan internasional (international community) ataupun persahabatan (friendship). Penyambutan tamu negara dengan upacara khusus, menggelar karpet merah, kalungan bunga, dentuman meriam, tiupan terompet bukan merupakan hukum kebiasaan internasional. Sebab, tidak dilakukannya tindakan tersebut oleh suatu negara tidak dapat dituntut sebagai pelanggaran hukum internasional..css-1o4nkiufont-weight:500;--tw-text-opacity:1;color:rgb(0 51 102 / var(--tw-text-opacity));[9]

Dalam hukum kebiasaan internasional terdapat prinsip persistent objector, artinya masih dimungkinkan terdapat beberapa negara yang tidak terikat dengan hukum kebiasaan internasional, atau dalam pengertian lain menolak hukum kebiasaan internasional secara terus menerus. Bukti keberatan atau penolakan tersebut harus disampaikan dengan jelas oleh suatu negara..css-1o4nkiufont-weight:500;--tw-text-opacity:1;color:rgb(0 51 102 / var(--tw-text-opacity));[11]

Putusan mahkamah atau putusan pengadilan dalam Pasal 38 ayat (1) ICJ Statute merupakan sumber hukum tambahan bagi sumber hukum di atasnya. Meskipun demikian, tidak berarti bahwa putusan pengadilan internasional memiliki kedudukan yang lebih rendah dari sumber hukum di atasnya. Putusan pengadilan dapat berdiri sendiri sebagai dasar putusan yang diambil oleh hakim, dan dapat digunakan untuk memperkuat sumber hukum di atasnya. Perlu diketahui bahwa putusan pengadilan yang sama untuk kasus- kasus serupa dapat menimbulkan hukum kebiasaan internasional..css-1o4nkiufont-weight:500;--tw-text-opacity:1;color:rgb(0 51 102 / var(--tw-text-opacity));[14]

Kemudian, mengenai ajaran para sarjana paling terkemuka, perlu diketahui bahwa ajaran ini disebut juga karya hukum atau doktrin. Karya hukum ini bukan merupakan hukum yang mengikat, namun demikian banyak karya hukum yang sangat berperan dalam perkembangan hukum internasional. Sebagai contoh pendapat dari Gidel mengenai zona tambahan di laut diikuti banyak pakar dan akhirnya menjadi hukum kebiasaan internasional. Kemudian, pendapat dari Alfred Pedro mengenai konsep warisan bersama umat manusia (common heritage of mankind) menjadi semua konsep yang diakui di zona laut lepas dan dasar laut samudera dalam..css-1o4nkiufont-weight:500;--tw-text-opacity:1;color:rgb(0 51 102 / var(--tw-text-opacity));[16]

Pembentukan zona perdagangan bebas terus bertambah, hubungan perdagangan lintas negara semakin terbuka, mendorong peningkatan hubungan hukum transnasional secara signifikan. Untuk menjembatani kepentingan para pihak, agar ada kesepahaman tentang substansi yang diperjanjikan, maka hubungan hukum yang diikat dengan perjanjian dalam konteks lintas batas ditulis dalam teks bahasa yang disepakati.

Di lain sisi, terdapat kepentingan nasional yang juga perlu mendapat perlindungan, bahasa nasional adalah salah satunya. Bagi sebuah bangsa, bahasa bukan hanya sekedar sarana berkomunikasi dan berinteraksi, sebagaimana disebutkan dalam konsideran Undang-Undang RI Nomor 24

Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (selanjutnya disebut UU No. 24/2009), bahwa bahasa bersama dengan bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan, merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Bahasa juga merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara.

Pengaturan tentang kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam nota kesepahaman atau perjanjian tersebut dalam beberapa kasus dijadikan dasar hukum untuk mengajukan gugatan pembatalan perjanjian, meskipun tentu saja pada saat ditandatanganinya perjanjian mereka mengetahui dan menyadari bahwa perjanjian yang mereka tandatangani tersebut tertulis dalam bahasa asing tanpa ada teks perjanjian dalam Bahasa Indonesia.

Pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, bahkan majelis hakim di Mahkamah Agung sekalipun memiliki pandangan dan sikap yang berbeda- beda akan hal ini, sehingga putusan yang dijatuhkan pun bervariasi. Inti perbedaan pendapat adalah tentang apakah kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian adalah bersifat imperatif karena diatur demikian dalam undang-undang, ataukah bersifat voluntary karena tidak ditentukan adanya sanksi atas pelanggaran kewajiban tersebut.

Lebih lanjut, pada kelompok pendapat yang menyatakan bahwa aturan tersebut bersifat wajib juga terdapat ketidaksependapatan dalam penentuan akibat hukum atas pelanggaran tersebut. Ragam pendapat tersebut tergambar dalam putusan-putusan sebagai berikut:

Nine AM Ltd. dan BKPL membuat Loan Agreement yang perjanjiannya hanya dibuat dalam Bahasa Inggris, tanpa translasi dalam Bahasa Indonesia, dengan pilihan hukum yang disepakati adalah hukum Indonesia. Akta Jaminan Fiducia yang ditulis dalam Bahasa Indonesia dibuat untuk menjamin perjanjian tersebut. Sejak Desember 2011, BKPL gagal bayar, berhenti melakukan pembayaran utangnya.

Setelah somasinya tidak mendapatkan respons dari BKPL, Nine AM Ltd mengajukan gugatan ke pengadilan menuntut pembayaran pinjaman berikut bunga. BKPL menanggapi gugatan tersebut dengan mengajukan gugatan terhadap Nine AM Ltd dengan tuntutan agar pengadilan menyatakan Loan Agreement batal demi hukum karena dibuat dalam Bahasa Inggris tanpa padanan atau terjemahan dalam Bahasa Indonesia sehingga melanggar UU No. 24/2009.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan gugatan BKPL dan menyatakan Loan Agreement tersebut batal demi hukum berikut Akta Perjanjian Jaminan Fiducia sebagai perjanjian accessoir-nya, dan memerintahkan BKPL untuk mengembalikan sisa uang pinjamannya kepada Nine AM Ltd..

Di tingkat banding dan kasasi, Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut dan menolak permohonan banding dan kasasi dari Nine AM Ltd. (Pengadilan Tinggi Jakarta, Putusan Nomor 48/PDT/2014/PT DKI dan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Nomor 601 K/Pdt/2015),

Dalam Putusan Kasasi, Hakim Agung Sudrajad Dimyati, S.H., M.H., menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Hakim Agung Sudrajad Dimyati berpendapat bahwa judex facti keliru, karena causa yang halal merupakan syarat objektif dari perjanjian, yang pada hakikatnya adalah isi atau materi dari perjanjian itu sendiri tidak boleh bertentangan dengan undang- undang, kesusilaan, dan ketertiban umum. Jadi causa yang halal bukan mengenai formalitas atau bentuk suatu perjanjian, melainkan materi/isinya.

Dalam pendapat berbeda tersebut juga menyatakan bahwa judex facti tidak mempertimbangkan asas keadilan, karena Nine AM Ltd. tidak mendapat keuntungan dari uang yang dipinjamkan, sementara BKPL mendapat untung dari jasa sewa truk yang dikuasainya.

Perkawinan mereka putus karena perceraian. Dalam proses perceraian, keduanya sepakat untuk membagi harta bersama termasuk pembagian kekayaan perusahaan, sebagaimana tertuang dalam Receivable and Liablity Agreement.

April 2019, Ford mentransfer 51% saham tersebut (senilai USD1.500.000) kepada Cheung dengan pembayaran bertahap. Akta perjanjian pembagian saham tersebut tercantum dalam Akta RUPS yang ditulis dalam Bahasa Inggris, tanpa terjemahan dalam Bahasa Indonesia.

Setelah perceraian, Ford berpendapat bahwa Cheung tidak memenuhi sebagian isi perjanjian, sehingga Ford mengajukan gugatan terhadap Cheung, menuntut agar Receivable and Liablity Agreement dinyatakan batal karena tidak memenuhi ketentuan UU No. 24/2009.

Pengadilan Negeri Amlapura memutuskan bahwa pelanggaran UU No.24/2009 tersebut bukanlah pelanggaran atas syarat sah objektif perjanjian berdasarkan Pasal 1320 Angka 4 KUHPerdata. Sepanjang motif dibuatnya kontrak bukan motif yang palsu, tidak dilarang oleh peraturan perundang- undangan dan/atau tidak didasarkan pada motif yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum, maka kontrak yang tidak memenuhi syarat Pasal 31 UU No. 24/2009 adalah tetap sah (vide Pasal 1336 KUHPerdata). Selain itu UU No. 24/2009 tidak mengatur sanksi atas pelanggaran Pasal 31, maka syarat untuk mengajukan pembatalan atas kontrak pun mewajibkan pembuktian bahwa pihak yang berkewajiban dapat atau telah merugikan dengan kontrak yang sedemikian itu (vide Pasal 1341 Ayat (3) KUHPerdata) (Pengadilan Negeri Amlapura, Putusan Nomor 254/Pdt.G/2019/PN Amp).

CAKP, sebuah perusahaan Indonesia dan MDS perusahaan British Virgin Islands, menandatangani perjanjian pembelian saham PT Perdana Gapuraprima Tbk. (GPRA), sebuah perusahaan publik berbadan hukum Indonesia.

Perjanjian tersebut ditulis dalam Bahasa Inggris dengan pilihan hukum tunduk pada hukum Indonesia. Perjanjian tersebut tidak dibuat dalam bentuk akta notaris, tetapi telah dilegalisasi oleh pejabat notaris.

CAKP mengajukan gugatan wanprestasi terhadap MDS, dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkannya dengan menyatakan bahwa perjanjian pembelian saham sah dan mengikat, dan memerintahkan kepada CAKP untuk membayar sejumlah kompensasi (Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Putusan Nomor 275/Pdt.G/2018/PN Jkt Tim).

c80f0f1006
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages