Landasan Teologis Kewajiban Menegakkan Khilafah

8 views
Skip to first unread message

daulah.khilaf...@gmail.com

unread,
Jan 28, 2009, 3:19:29 AM1/28/09
to Daulah.Khilafah.Islamiyyah
Para ulama yang diakui dan terpandang dalam Islam dalam berbagai kitab
mereka justru dengan tegas menyatakan kewajiban penegakan Khilafah
ini. Wajibnya khilafah bukanlah pendapat Hizbut Tahrir saja, atau
Syekh Taqiyuddin an Nabhani saja. Jadi pandangan Khilafah tidak wajib,
tidak punya landasan teologis justru pandangan aneh dan asing.

Perlu dicatat disamping menggunakan istilah Khilafah, para ulama juga
menggunakan istilah Imam atau Imamah yang maknanya adalah sama.
Pendapat Imam Ar-Razi mengenai istilah Imamah dan Khilafah dalam kitab
Mukhtar Ash-Shihah hal. 186 :

“Khilafah atau Imamah ‘Uzhma, atau Imaratul Mukminin semuanya
memberikan makna yang satu [sama], dan menunjukkan tugas yang satu
[sama], yaitu kekuasaan tertinggi bagi kaum muslimin.” (Lihat Muslim
Al-Yusuf, Daulah Al-Khilafah Ar-Rasyidah wa Al-‘Alaqat Ad-Dauliyah,
hal. 23; Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Juz
8/270).

Pendapat serupa dari Imam Ibnu Khaldun dalam Al-Muqaddimah hal. 190 :

“Telah kami jelaskan hakikat kedudukan ini [khalifah] dan bahwa ia
adalah pengganti dari Pemilik Syariah [Rasulullah SAW] dalam menjaga
agama dan mengatur dunia dengan agama. [Kedudukan ini] dinamakan
Khilafah dan Imamah, dan orang yang melaksanakannya [dinamakan]
khalifah dan imam.” (Lihat Ad-Dumaiji, Al-Imamah Al-‘Uzhma ‘Inda Ahl
As-Sunnah wa Al-Jama’ah, hal. 34).

Berikut ini kami kutipkan beberapa pendapat ulama tentang wajibnya
Khilafah :

Imam an Nawawi dalam Syarh Shohih muslim menulis :

Mereka (para Imam Madzhab) sepakat wajib bagi kaum muslimin mengangkat
Kholifah

Imam al Mawardi mengatakan :

Mengangkat Imam (Kholifah) bagi yang menegakkanya ditengah-tengah umat
merupakan kewajiban berdasarkan ijma’

Al-imam Al-qurthubi ketika menafsirkan ayat 30 dari surah Al-baqarah:

Menulis :

…ayat ini pokok (yang menegaskan) bahwa mengangkat imam dan khalifah
untuk didengar dan dita’ati, untuk menyatukan pendapat serta
melaksanakan, melalui khalifah, hukum-hukum tentang khalifah. Tidak
ada perbedaan tentang wajibnya hal tersebut diantara umat, tidak pula
diantara para imam kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-asham[1],
yang menjadi syariat Asham, dan begitu pula setiap orang yang berkata
dengan perkataannya serta orang yang mengikuti pendapat dan madzhabnya

[1] Al-asham adalah salah satu tokoh senior Mu’tazilah, nama
lengkapnya adalah Abu Bakar Al-asham

Adapun tentang kewajiban ditengah kaum muslimin terdapat satu Kholifah
ditegaskan juga oleh para ulama antara lain :

Penulis buku mengatakan : telah sepakat para Imam Madzhab semoga Allah
merahmati mereka tentang kewajiban imamah (khilafah)…dan tidak boleh
bagi kaum muslimin dalam waktu yang sama di seluruh dunia terdapat dua
imam..
Imam An Nawawi dalam syarh shohih muslim mengatakan :

Telah sepakat para ‘ulama bahwa tidak boleh diangkat dua orang
kholifah dalam waktu yang sama , sama saja apakah Darul Islam itu luas
atau tidak

Kutipan diatas hanya sebagian saja dari pendapat ulama yang mereka
gali berdasarkan al Qur’an, As Sunnah serta ijma’ sahabat.
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages