daulah.khilaf...@gmail.com
unread,Jan 29, 2009, 12:25:36 AM1/29/09Sign in to reply to author
Sign in to forward
You do not have permission to delete messages in this group
Either email addresses are anonymous for this group or you need the view member email addresses permission to view the original message
to Daulah.Khilafah.Islamiyyah
Abdul Qâdir ‘Audah, di dalam bukunya, Al-Islâm wa Awdha’unâ as-
Siyâsah, halaman 19, menyatakan demikian: Islam bukanlah semata-mata
agama. Islam adalah agama sekaligus negara (dîn wa dawlah).
Tabiat Islam mengharuskan dirinya memiliki sebuah negara. Seandainya
pun kita menghilangkan nash-nash yang telah demikian jelas,
sebagaimana yang telah kami sebutkan sebelumnya, yang meniscayakan
adanya pemerintahan yang didasarkan pada wahyu yang telah diturunkan
oleh Allah—karena memang tidak ada sesuatu pun dari watak Islam selain
itu yang memang mengharuskan ditegakkannya pemerintahan dan negara
Islam—maka tetap saja bahwa seluruh perkara yang ada di dalam al-Quran
dan as-Sunnah, penerapannya meniscayakan tegaknya pemerintahan dan
negara Islam. Alasannya, penerapan berbagai perkara tersebut tentu
tidak akan terjamin kecuali di dalam naungan pemerintahan Islam dan
negara Islam sejati; sebuah pemerintahan dan negara yang ditegakkan di
atas dasar perintah Allah.
Penegakkan Islam sendiri di dalam hukum-hukum hudûd yang telah
digariskan oleh Allah dan dijelaskan oleh Rasulullah saw. mengharuskan
tegaknya negara Islam; sebuah negara yang menegakkan Islam melalui
penegakkan hudûd yang telah digariskan. Logika semacam ini tidak
mungkin bisa begitu saja diabaikan, kecuali oleh seorang yang arogan.
Alasannya, Islam mustahil tegak di atas koridor yang sahih di dalam
“naungan” negara bukan Islam; sebuah negara yang tidak berkepentingan
untuk menegakkan Islam, tidak merasa rugi jika hukum-hukum Islam
berkurang, dan tidak pula akan mencegah sedikit pun jika Islam
dihapuskan ataupun didistorsikan. Walhasil, Islam hanya bisa tegak
dalam koridor yang benar di dalam naungan negara yang tegak di atas
prinsip-prinsip Islam dan terikat dengan berbagai ketentuannya.
Sebagian besar ajaran atau hukum yang dibawa Islam, penerapannya tidak
dikhususkan bagi individu, tetapi dikhususkan bagi pemerintahan.
Inilah satu-satunya yang memutuskan bahwa pemerintahan merupakan watak
Islam dan keniscayaannya dan bahwa Islam adalah agama dan negara.
Tidak diragukan lagi bahwa al-Quran tidak secara khusus mencantumkan
nash-nash yang terkait dengan berbagai tindakan kriminal untuk disia-
siakan, tetapi untuk diterapkan dan ditegakkan. Jika al-Quran telah
mewajibkan kepada kaum Muslim untuk menegakkan nash-nash tersebut
sekaligus menerapkannya, berarti al-Quran pun telah mewajibkan kepada
mereka untuk menegakkan pemerintahan dan negara yang berfungsi untuk
menjalankan kandungan nash-nash tersebut dan yang memandang upaya
penerapannya sebagai bagian dari kewajibanya.
Agama di dalam Islam adalah sangat penting bagi negara. Sebaliknya,
negara pun sangat penting bagi agama. Artinya, agama tidak akan tegak
tanpa negara, dan negara pun tidak akan berjalan baik tanpa agama.
(sumber : Menegakkan Kembali Negara Khilafah : Abû ‘Abdul Fattâh ‘Alî
Belhaj)