Patch Efaktur 3.2

0 views
Skip to first unread message

Vikki Nagindas

unread,
Aug 5, 2024, 7:49:39 AM8/5/24
to dartowile
soi need to select Customer A to track when he come , and what he buy , meanwhile i need vat tax report [ efaktur ] addresed as PT ABC [ using invoice ] , and i can download it's efaktur xml so i can import it on tax apps

Sudah digunakan oleh lebih dari 100.000 perusahaan sejak eFaktur dilaksanakan pada tahun 2015. Pengalaman panjang melayani konsumen ini membuat kami mengerti dengan benar apa yang dibutuhkan dan diinginkan dalam sebuah sistem dan pajak perusahaan. Sehingga menempatkan kami sebagai penyelenggara scan efaktur nomor satu di Indonesia


Semua keluhan dan pertanyaan pelanggan bisa ditujukan melalui email, telepon, sosial media, dan media lainnya. Dari tahun 2015 hingga saat ini, kami sudah menangani lebih dari 10.000 pertanyaan dari pengguna.


JAKARTA, JSTAX.CO.ID - Sering kali saat mengakses efaktur kita mengalami kendala atau error, salah satunya adalah error dengan kode E-TAX-40001: Tidak dapat menghubungi E-TaxInvoice Server Anda harus terhubung dengan internet untuk mengakses service. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat kita lakukan untuk memperbaikinya:


Efaktur adalah aplikasi desktop yang memerlukan akses internet untuk terhubung ke server milik DJP. Untuk itu pastikan komputer atau laptop terhubung dengan internet dan memiliki kualitas sinyal yang baik. Apabila masih terjadi error, percobaan berikutnya adalah mengganti jaringan internet anda. Coba untuk menghubungkan dengan jaringan lain, seperti hotspot dari smartphone atau wifi yang tersedia.


Antivirus seringkali menghapus file-file yang dianggap mencurigakan, sering kali file-file yang terdapat dalam folder efaktur ikut terhapus oleh antivirus. Apabila menggunakan antivirus tambahan, coba untuk menonaktifkan terlebih dahulu, kemudian buka efaktur kembali. Apabila aplikasi efaktur dapat berjalan dengan normal, anda bisa memanfaatkan fitur "tambahkan pengecualian" atau "add exclusion" yang biasanya terdapat pada semua aplikasi antivirus. Tambahkan satu folder efaktur kedalamnya, kemudian simpan.


Bagi pengguna yang tidak menggunakan antivirus tambahan, windows telah dilindungi oleh antivirus bawaan bernama windows defender. Anda dapat melakukan langkah yang sama seperti diatas pada windows defender dengan cara sebagai berikut:


Sama seperti antivirus, firewall dapat menghambat akses aplikasi dalam komputer kita. Firewall bertugas mengontrol akses aplikasi yang menggunakan jaringan pribadi atau publik. Coba untuk nonaktifkan firewall pada komputer anda, kemudian akses kembali aplikasi efaktur. Apabila efaktur dapat berjalan dengan baik, nyalakan kembali firewall dan mari kita lakukan perizinan pada aplikasi efaktur agar dapat melewati firewall. Ikuti langkah berikut:


Kemungkinan selanjutnya apabila efaktur masih terdapat error Etax-40001 adalah sertifkat elektronik yang telah kedaluwarsa. Cek kembali masa berlaku sertifikat elektronik di Apabila sertifikat masih berlaku, coba untuk lakukan patch ulang sertifikat yang masih berlaku pada menu referensi - administrasi sertifikat pada aplikasi efaktur.


Karena banyaknya permintaan akses server DJP, seringkali server mengalami overload sehingga aplikasi efaktur tidak dapat terhubung dengan server DJP. Tanyakan channel konsultasi DJP melalui website maupun media sosial DJP untuk mengetahui apakah ada gangguan pada server. Apabila kendala terjadi pada server DJP, silahkan mencoba kembali secara berkala. (asr)


JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu tahu bahwa salah satu update dari e-faktur 4.0 adalah adanya penambahan watermark pada hasil cetakan SPT induk dan lampiran AB. Watermark yang dimaksud bertuliskan 'Preview Efaktur Desktop Bukan Dokumen SPT'.


Perlu dicatat, pelaporan SPT Masa PPN dilakukan melalui laman web-efaktur.pajak.go.id. Wajib pajak dapat mencetak SPT melalui menu 'Cetak SPT' di menu administrasi SPT-Daftar SPT di web based e-faktur.


Sesuai dengan Pasal 12 ayat ayat (3) dan (4) PER-02/PJ/2019, SPT disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik. Kemudian, penelitian terhadap penandatanganan SPT dilakukan dengan memastikan adanya tanda tangan biasa pada induk SPT yang dicetak, atau tanda tangan digital.


Adapun selain penambahan watermark, ada 3 hal baru lainnya yang ada dalam aplikasi e-faktur desktop. Pertama, pencantuman informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) pada Dashboard e-faktur dan Profil PKP.


Kedua, pengakomodasian pengisian dokumen faktur menggunakan NPWP 15 digit, NPWP 16 digit, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ketiga, penambahan informasi NITKU pada output dokumen yang terekam. (sap)

3a8082e126
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages