setelah tak baca isi surat perjanjian penyertaan modal mungkin akan lebih
baik jika kwitansi yang sudah ada atau yang kan ada (jika ada tambahan)
diberikan notifikasi tambahan : " kwitansi / tanda terima ini adalah
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian
no.:010/sppm-p3s/kop-fpsi/2010 tanggal 01 oktober 2010.
barangkali masukan tambahan ini bisa forward ke fpsi untuk dipertimbangkan.
piye cowboy yang lain pendapate ?
cipto