Sebagai pemilik perusahaan, setiap transaksi jual-beli yang dilakukan pasti memerlukan bukti berupa kwitansi atau faktur (invoice) penjualan. Keduanya memiliki perbedaan karena kwitansi umumnya diminta oleh pembeli, tetapi faktur penjualan diterbitkan oleh perusahaan dengan tujuan menagihkan hutang yang belum dibayarkan.
Tentu Anda perlu mengetahui cara membuat jenis dokumen ini agar bisa memberikan informasi akurat kepada pembeli. Maka dari itu, mari simak cara membuat faktur penjualan beserta 6 contoh dokumen untuk memberi gambaran lebih luas lagi! Simak penjelasannya di bawah ini.
Faktur penjualan atau biasa juga dikenal dengan invoice penjualan adalah jenis dokumen atau surat yang dibuat oleh penjual untuk menginformasikan rincian mengenai barang yang dijual kepada pembeli. Faktur ini biasanya hanya diterbitkan oleh pihak penjual atas barang yang belum selesai pembayarannya atau kredit.
Dalam dokumen tersebut, dicantumkan informasi berupa nama penjual, alamat perusahaan dan pembeli, tanggal transaksi, rincian barang yang dibeli beserta harga dan informasi lainnya. Selain itu, informasi penting yang wajib disertakan dalam jenis dokumen ini adalah tenggat waktu pembayaran yang harus dibayarkan oleh pembeli. Invoice penjualan bisa dibuat menggunakan software seperti Microsoft Excel, Microsoft Words, situs online, atau aplikasi khusus pembuatan faktur.
Faktur penjualan dibedakan kedalam 2 jenis utama, yaitu faktur proforma dan faktur konsuler. Jenis faktur proforma adalah dokumen yang digunakan untuk mengirimkan tagihan sementara kepada pelanggan. Dokumen ini biasanya dikeluarkan untuk pembelian barang yang dilakukan secara bertahap atau cicilan.
Sementara itu, faktur konsuler adalah dokumen penagihan pembayaran yang dibuat untuk perdagangan internasional seperti ekspor dan impor. Walaupun penggunaannya berbeda, kedua jenis dokumen tersebut mencakup informasi yang sama mengenai detail pesanan barang pembeli.
Pembuatan dokumen bukti transaksi ini bukan tanpa tujuan. Baik pihak penjual maupun pembeli, keduanya akan mendapatkan manfaat dari adanya dokumen ini, seperti bukti riwayat transaksi pembelian, bukti konkret apabila ada kekurangan atau kelebihan barang di luar perjanjian awal, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, sangat penting bagi perusahaan untuk membuat faktur penjualan dengan akurat dan teliti untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam penulisan rincian pesanan dan efisiensi operasional perusahaan.
Pada bagian pembahasan cara membuat faktur penjualan, disebutkan bahwa tanda tangan berfungsi untuk menandakan keaslian sebuah dokumen perjanjian dalam penjualan. Tanda tangan tersebut dapat dibubuhkan secara manual menggunakan pena atau menggunakan aplikasi pembuat invoice melalui perangkat smartphone, komputer, dan lainnya.
Dengan menggunakan tanda tangan digital, invoice penjualan Anda bisa terjamin keabsahannya. Mengapa bisa demikian? TTd digital bisa dibuat melalui situs atau aplikasi yang hanya pemilik simbol bersangkutan saja yang bisa mengaksesnya. Salah satu aplikasi yang menyediakan layanan dan fitur TTd digital ini adalah Privy.
Selain itu, tanda tangan digital juga dilindungi secara hukum keberadaannya, tepatnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2008. Hukum ini menjamin tidak ada seorang pun yang bisa memanipulasi tanda tangan Anda tanpa persetujuan langsung dari pihak bersangkutan. UU tersebut juga mengatur mengenai sistem keamanan TTd digital dengan menggunakan verifikasi dua tahap dan asymmetric cryptography.
Identitas perusahaan yang dimasukkan bisa berupa logo dan nama perusahaan, alamat toko, nomor telepon, alamat email, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan identitas perusahaan. Bagian ini biasanya diletakkan di header kertas atau bagian teratas pada faktur.
Setelah identitas perusahaan sudah ditulis dengan lengkap, jangan lupa tuliskan tanggal transaksi dan tanggal pembuatan faktur. Hal ini penting dicantumkan sebagai bukti historis adanya transaksi pembelian dengan pihak lain.
Inti dari pembuatan invoice penjualan adalah adanya deskripsi lengkap produk yang dijual. Deskripsi tersebut berupa rincian nama produk, jumlah, harga produk per-item, dan total keseluruhan harga produk.
Dalam penulisan harga produk, Anda harus menghitung harga total keseluruhan beserta pajak yang dikenakan terhadap barang tersebut. Dengan begitu, pembeli juga mengetahui rincian biaya apa saja yang dibebankan kepada mereka.
Anda juga dapat menambahkan deskripsi tambahan seperti warna, ukuran, atau bentuk produk. Informasi lengkap seputar produk tersebut akan sangat membantu pembeli dan penjual dalam mengidentifikasi barang yang terjual dan sudah dibeli. Jadi, jika ada kesalahan pengiriman yang terjadi, pembeli bisa segera mengonfirmasi hal tersebut.
Setelah semua cara di atas sudah dilakukan, jangan lupa untuk membubuhkan tanda tangan di akhir dokumen faktur penjualan. Tanda tangan di sini berperan sebagai bukti resmi bahwa dokumen tersebut dikeluarkan oleh perusahaan dan ada pihak yang bertanggung jawab.
Demikianlah pembahasan mengenai contoh faktur penjualan hingga cara membuatnya. Cantumkan informasi yang jelas dan detail dalam dokumen invoice penjualan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masa mendatang.
Anda dapat meningkatkan efisiensi dalam memasukkan tanda tangan digital pada faktur penjualan secara digital dengan menggunakan aplikasi yang terpercaya dan telah disertifikasi keamanannya oleh Kemenkominfo, seperti Privy. Dengan menggunakan aplikasi ini, tanda tangan digital Anda akan memiliki keabsahan hukum dan membantu mengurangi risiko kecurangan selama proses transaksi.
Faktur penjualan adalah bukti tagihan yang dikeluarkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk konsumen atas pembelian sejumlah Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP). Faktur penjualan umumnya diberikan setelah dilakukannya serah terima BKP atau setelah diterimanya JKP oleh konsumen.
Dalam kehidupan sehari-hari, faktur penjualan merupakan hal yang sering kita temukan. Misalnya, saat membeli perlengkapan tulis-menulis, perlengkapan kantor, buku atau ketika seseorang menggunakan jasa binatu. Setelah membayar dan menerima barang, atau setelah pekerjaan jasa dilakukan, pihak penjual atau pemberi jasa akan memberikan faktur penjualan.
Secara spesifik, tidak ada Undang-Undang (UU) ataupun peraturan di bawahnya yang mengatur faktur penjualan. Namun, dari segi perpajakan, faktur penjualan merupakan bagian dari faktur pajak sederhana. Kita dapat menemukan penjelasannya dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-58/PJ/2010 tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana.
Sementara, faktur pajak sederhana adalah jenis faktur pajak yang dikeluarkan PKP yang menyerahkan atau menerima BKP/JKP secara eceran. Nah, keberadaan faktur penjualan sebagai bagian dari faktur pajak dapat kita temukan pada pasal 4 Ayat (1).
Alhasil, faktur penjualan juga bisa menjadi bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk setiap penyerahan BKP dan JKP. Dengan demikian, faktur penjualan merupakan salah satu bukti sah pelaporan pajak.
Meski berfungsi sebagai bukti sah dalam pelaporan pajak, faktur penjualan tidak memiliki bentuk baku. Beda dengan faktur pajak standar yang memiliki bentuk baku serta memiliki Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
DJP sendiri memang tidak mengatur secara spesifik mengenai bentuk baku faktur penjualan. Dalam PER-58/PJ/2010 pun disebutkan bahwa bentuk serta ukuran formulir faktur pajak sederhana, yang mana di dalamnya termasuk faktur penjualan, disesuaikan dengan kepentingan PKP.
Meski tidak punya bentuk baku, bukan berarti DJP tidak mengatur susunan faktur penjualan. PER-58/PJ/2010 bahkan secara spesifik mengatur komponen yang harus tertera pada faktur penjualan. Komponen tersebut antara lain:
Hanya saja, bagian-bagian seperti kode dan nomor seri faktur penjualan tidak diatur atau tidak dikeluarkan oleh DJP. Masih belum jelas perihal komponen faktur penjualan? Berikut ini detail komponen yang ada pada faktur penjualan beserta penjelasannya:
Buat dan kelola faktur penjualan, baik faktur komersial maupun faktur pajak, menggunakan aplikasi e-Faktur OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai jenis layanan dan fitur yang mempermudah PKP dalam mengelola transaksi bisnis dan menjalankan kepatuhan perpajakan. Dengan e-Faktur OnlinePajak, PKP dapat membuat dan mengirimkan faktur komersial serta faktur pajak ke lawan transaksi, melaporkan faktur pajak, hingga melakukan rekonsiliasi untuk kebutuhan laporan keuangan.
We also use third-party cookies that help us analyze how you use this website, store your preferences, and provide the content and advertisements that are relevant to you. These cookies will only be stored in your browser with your prior consent.
Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.
Bahkan, faktur pembelian dapat dijadikan sebagai bukti fisik/dasar jika pelanggan melakukan komplain. Tidak heran jika perusahaan profesional selalu menerbitkan faktur meski konsumen tidak memintanya.
Secara umum, faktur pembelian/purchase order berisi informasi tentang pemesanan dari perusahaan kepada pemasok. Informasi tersebut adalah nomor order, tanggal transaksi, nama konsumen, perusahaan konsumen, nomor telepon, nama produsen, alamat produsen, jenis mata uang yang digunakan, rincian nama barang dan jumlah barang, harga dan total barang yang dipesan.
Faktur penjualan atau sales invoice merupakan dokumen yang penting untuk menjaga agar segala transaksi yang dilakukan oleh suatu perusahaan bisa tercatat secara detail. Seles invoice ini juga menjadi dasar yang sangat penting untuk membuat faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur. Berikut ini contoh sales invoice.
Faktur pembelian dan penjualan merupakan dokumen atas transaksi yang telah terjadi dan dapat digunakan ketika membuat laporan keuangan. Faktur pembelian sendiri bisa digunakan sebagai dokumen bukti untuk mengajukan komplain. Kedua jenis faktur ini memiliki komponen, bentuk, dan format yang berbeda-beda tergantung kebutuhan perusahaan yang bersangkutan. Faktur pembelian/purchase order berisi informasi tentang pemesanan dari perusahaan kepada pemasok.
c80f0f1006