Ketiga. Orang yang lebih dahulu berhijrah. Yaitu orang yang lebih dahulu meninggalkan negeri kafir menuju negeri Islam. Dalam konteks kekinian, maksudnya orang yang lebih dahulu bertaubat dan meninggalkan perbuatan dosa dan kemaksiatan
Tidak sah shalat seseorang yang dilakukan di belakang orang yang berhadats [ Al Muhdits: Orang yang tidak dalam keadaan suci], kecuali jika hal tersebut diketahui setelah usai melaksanakan shalat. Dalam hal ini kewajiban mengulangi shalat hanya ditujukan kepada imam, adapun makmum shalat mereka tetap sah.