Singkatan Paminal Polri

0 views
Skip to first unread message

Rosita Westhouse

unread,
Aug 3, 2024, 5:47:39 PM8/3/24
to colbomimedd

Provos Polri menjadi topik yang cukup banyak dicari belakangan ini. Mungkin masih banyak yang belum memahami betul apa itu Provos Polri? Provos Polri adalah salah satu sub bagian dalam struktur organisasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Untuk menjawab pertanyaan tentang apa itu Provos Polri? Ini dapat merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Dilansir dari situs resmi KBBI Kemdikbud, pengertian Provos Polri adalah satuan yang bertugas sebagai polisi dalam kesatuan sendiri.

Pengertian Provos Polri juga tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri. Dalam peraturan ini disebutkan, Provos Polri adalah satuan fungsi pada Polri yang bertugas membantu pimpinan untuk membina dan menegakkan disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Polri.

Seperti yang telah dijelaskan di atas, Provos Polri adalah sub organisasi dari Propam Polri. Selanjutnya mari membahas tentang fungsi dan tugas Provos Polri, sebagaimana yang dilansir dari situs Polri Kepulauan Riau berikut ini.

Sudah diketahui, bahwa Provos Polri adalah sub organisasi dari Propam. Dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya, Propam terdiri dari tiga bidang atau wadah fungsi dalam bentuk sub organisasi yang disebut Biro. Tiga Biro tersebut yaitu Biro Paminal, Biro Wabprof dan Biro Provos.

Terkait tugas dan wewenang Provos Polri juga telah tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri. Dalam peraturan ini disebutkan, tugas Provos Polri adalah membantu pimpinan untuk membina dan menegakkan disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Polri.

Perbedaan Propam dengan Provos di organisasi di kepolisian sudah jelas jika dilihat dari struktur organisasi dan fungsi utamanya. Seperti diketahui, Provos adalah sub organisasi dari Propam dengan fungsi untuk menegakkan kedisiplinan dan ketertiban di lingkungan Polri.

Sedangkan, Propam adalah salah satu wadah organisasi Polri dalam bentuk Divisi. Propam atau singkatan dari Profesi dan Pengamanan bertanggungjawab pada masalah pembinaan provesi dan pengamanan masalah dalam internal organisasi Polri.

Jadi apa itu Provos Polri? Provos Polri adalah satuan fungsi pada Polri yang bertugas membantu pimpinan untuk membina dan menegakkan disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Polri. Provos Polri merupakan sub organisasi di bawah Propam Polri. Semoga bermanfaat

Propam adalah singkatan dari Profesi dan Pengamanan. Dilansir dari situs resmi Propam Polda Riau, pengertian Propam adalah suatu organisasi Polri yang berada pada struktur organisasi Polri tingkat pusat atau struktur organisasi Mabes Polri.

Propam adalah salah satu unit organisasi Polri berbentuk Divisi yang bertanggung-jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri. Divisi Propam Polri sebagai salah satu unsur pelaksana staf khusus Polri di tingkat Markas Besar dipimpin oleh seorang Kepala Divisi yang dikenal sebutan Kadiv dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi / Irjen Pol atau Bintang Dua.

Dalam struktur organisasi Polri, dikutip dari laman resmi Polri, Div Propam yang berada di bawah Kapolri itu termasuk dalam Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan. Selain Div Propam, ada juga Div KUM, Div Humas, Div Hubinter, dan Div TIK.

Sejarah Propam yang dikutip dari laman Propam Riau, disebutkan bahwa sejarah Propam dibentuk pada tanggal 27 Oktober 2022 yakni sejak Polri dikeluarkan dari status ABRI untuk dikembalikan sebagai Polisi civil. Hal itu ditetapkan dengan Keputusan Kapolri No.Pol : Kep/53/X/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Polri.

Sebelumnya, Propam dikenal dengan sebutan Dinas Provos atau Satuan Provos Polri yang organisasinya masih bersatu dengan TNI atau Militer sebagai ABRI, dimana Provost POLRI merupakan satuan fungsi pembinaan dari Polisi Organisasi Militer (POM) atau istilah Polisi Militer (PM).

Menurut struktur organisasi Polri dan tata cara kerjanya, Propam dalam menjalankan tugasnya terdiri dari 3 bidang atau wadah fungsi dalam bentuk sub organisasi disebut Biro (Biro Paminal, Biro Wabprof dan Biro Provos). Berikut penjelasannya:

-Propam adalah singkatan dari Profesi dan Pengamanan yang di pakai oleh oraganisai POLRI pada salah satu struktur organisasinya sejak 27 oktober 2002 (Kep KAPOLRI Nomor : Kep/54/x/2002),Sebelumnya di kenal Dinas Provos atau Satuan Provos POLRI yang organisasinya masih bersatu dengan TNI/Militer sebagai ABRI . Adapun Provost POLRI merupakan satuan fungsi pembinaan dari polisi Organisai Militer /POM atau istilah Polisi Militer /PM. kamis(30/12/2021).

Tiga fungsi Divisi Propam diatur dalam bentuk sub organisasi bernama Biro. Setidaknya, terdapat tiga biro dalam Divisi Propam yang terdiri atas Biro Paminal, Biro Wabprof, dan Biru Provos. Berikut penjelasan mengenai fungsi ketiga biro tersebut dilansir dari propam.polri.go.id:

Fungsi Pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Paminal
Fungsi pertanggung-jawaban profesi diwadahi/dipertanggungjawabkan kepada Biro Wabprof
Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Provos
Keberadaan divisi Propam juga terdapat di tingkat Polda dan Polres. Secara garis besar, divisi Propam di kedua tingkat mempunyai tugas dan fungsi yang sama. Adapun yang membedakan adalah nomenklaturnya, dengan di tingkat Polda, Propam disebut sebagai Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid. Propam). Sementara itu, di tingkat Polres, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) digunakan untuk penyebutan Divisi Propam.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyindir kinerja Kompolnas, terutama ketika mengawasi Polri dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Usman menjelaskan eksistensi Kompolnas semula diharapkan agar dapat menjadi pengawas eksternal bagi Polri. Namun, kenyataan saat ini justru menunjukkan lembaga tersebut terkesan seperti juru bicara kepolisian.

Usman juga menjelaskan dari perspektif HAM, setidaknya terdapat enam lembaga yang perlu mengawasi akuntabilitas Polri sebagai penegak hukum. Di samping Kompolnas sebagai pengawas eksternal, terdapat juga lembaga pengawas internal, pengawas eksekutif, pengawas yudisial, dan pengawas publik.

Usman juga menjelaskan terdapat lembaga pengawas legislatif yang idealnya dilakukan oleh anggota DPR RI. Dalam hal ini, Usman mengusulkan agar DPR dapat membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengawasi proses penanganan kasus Brigadir J.

"Karena problemnya bukan lagi sekadar problem hukum kriminal tetapi juga kelembagaan yang bersifat struktural, maka tidak ada salahnya jika Komisi III DPR menjajaki pembentukan panitia khusus (Pansus)," kata Usman.

Dawam mengatakan pihaknya telah banyak memberikan masukan-masukan dan Surat Rekomendasi sesuai kewenangan yang dimilikinya dan disampaikan langsung secara internal kelembagaan melalui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Juga sudah banyak saran-saran Kompolnas yang telah ditindaklanjuti dengan baik, salah satunya dalam konteks kasus ini adalah saran Kompolnas kepada Polri terkait pemakaman kembali Almarhum Brigadir J secara kedinasan," katanya.

Ketujuh tersangka itu adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.

Selain itu terdapat mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

c80f0f1006
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages