Jurnal Bayi Tabung Dalam Pandangan Islam

0 views
Skip to first unread message

Donat Ruel

unread,
Aug 5, 2024, 9:50:32 AM8/5/24
to cocolwolfbi
Bayitabung semakin digemari oleh pasangan suami-isteri yang sulit mendapatkan keturunan meski mendapatkan pertentangan dari kalangan keagamaan dan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hokum Islam pada bayi tabung. Melalui penelitian kepustakaan, diperoleh data bahwa inseminasi setelah putusnya perkawinan, dalam kasus ini ulama sepakat mengharamkannya. Kedua, membekukan embrio, sperma, atau ovum, dalam kasus ini sebagian ulama membolehkan dengan syarat ada kemaslahatan yang nyata dan aman dari penyalahgunaan. Ketiga, memusnahkan embrio yang lebih, dalam kasus ini sebelumnya harus diusahakan agar tidak ada yang lebih. Jikapun ada dapat disimpan atau dibiarkan mati secara alami. Pemanfaatan teknologi bayi tabung disyaratkan hanya dilakukan oleh orang yang terpercaya secara keilmuan dan keagamaan. Dalam pelaksanaan dan pengembangannya perlu diawasi secara ketat oleh pemerintah, organisasi keagamaan khususnya Majelis Ulama Indonesia, akademisi, dan masyarakat umum.

Urgensi penelitian ini menilik lebih jauh masalah kekinian mengenai bayi tabung yang hingga saat ini masih menuai polemik. Metode analisis yang digunakan yakni deskriptiff dengan hasil analisis temuan bahwa secara hukum, bayi yang dihasilkan dari inseminasi ini memilikil dua macam yakni diperbolehkan dengan catatan sperma yang diambil merupakan sperma yang berasal dari suami istri yang sah, dan ditanam dalam rahim istri tersebut (bukan rahim orang lain) dan tidak diperbolehkan, jika seperma yang diambil berasal dari lakii-laki lain begituu pula dari wanita lain. Pandangan penulis tentang bayi tabung bahwa boleh saja asalkan sperma yang diambil merupakan sperma yang berasal dari suami istri yang sah, dan ditanam dalam rahim istri tersebut (bukan rahim orang lain) dan juga yang menanganinya dahlah dokterr yang ahli dari kaum wanita tidak boleh dan lawan jenis (laki-laki).


Dalam perkembangan zaman yang semakin maju ditambah lagi dengan tekhnologi yang canggih, maka mempermudah pekerjaan manusia, tidak tertutup kemungkinan tentang kelangsungan kehidupan regenerasi manusia, salah satunnya adalah tentang bayi tabung (regenerasi). Penelitian ini sangat urgen untuk dibahas karena sampai saat ini masih menjadi polemik. Adapun metode analisis yang digunakan yaitu kepustakaan dengan hasil analisis temuan bahwa secara hukum bayi yang dihasilkan dari kasus proses bayi tabung (inseminasi) memiliki dua macam pendapat dengan catatan, jika sperma yang diambil merupakan sperma yang berasal dari suami yang ada ikatan perkawinan dan ditanam dalam rahim istri tersebut. Apabila diambil dari sperma orang lain maka itu tidak diperbolehkan.


Bayi tabung merupakan sebuah keberhasilan dari kerjasama antara pakar kedokteran dan pakar farmasi, dimana mereka mengawinkan sperma dan ovum di luar rahim dalam sebuah tabung yang sudah dipersiapkan. Setelah terjadi pembuahan, barulah di tempatkan ke dalam rahim seorang wanita. Yang menjadi masalah dalam hal ini adalah nasab bayi yang dilahirkan melalui proses teknik bayi tabung tersebut sehingga hal tersebut memicu timbulnya masalah yang pelik di mata hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana status hukum keperdataan bayi tabung dan hubungan nasabnya ditinjau dari Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan bagaimana implementasi aturan hukum mengenai teknologi bayi tabung di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dan metode analasis data yaitu dengan menyederhanakan data ke dalam bentuk yang lebih mudah dibaca dan dipahami serta dimengerti. Hasil penelitian dalam hukum Islam memandang bahwa anak yang lahir dari bayi tabung hukumnya adalah anak sah jika benih yang digunakan dari orang tuanya yang terikat perkawianan yang sah. Sedangkan dalam KUHPerdata belum ada hukum yang mengaturnya, sehingga status hukum keperdataan bayi tabung masih belum jelas. Dalam hukum positif di Indonesia hanya mengatur mengenai proses bayi tabung belum mengatur mengenai nasab anak yang dilahirkan melalui proses teknik bayi tabung.


Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library reseacrh) dengan menggunakan metode analisis deskriptif, yaitu dengan jalan mengumpulkan data, menyusun atau mengklarifikasi, menyusun dan menginterpretasinya (Surakhmad, 1980:147). Metode deskriptif yang dipilih karena penelitian yang dilakukan bertujuan untuk menggambarkan dengan jelas tentang objek yang diteliti secara alamiah (Djajasudarma 1993:8-9).


Dalam inseminasi buatan ada dua cara untuk pengambilan sel telur, yaitu dengan Laparoskopi dan USG (Ultrasonografu). Dengan cara laparoskopi folikel akan tampak jelas pada lapang pandangan laparoskopi kemudian indung telur dipegang dengan penjepit dan dilakukan persiapan. Cairan folikel yang berisi sel telur ditampung dalam tabung. Cairan tersebut diperiksa di bawah mikroskop untuk meyakinkan apakah sel telur ini sudah ditemukan. Adapun cara USG, folikel yang tampak di layar ditusuk dengan jarum melalui vagina kemudian dilakukan pengisapan folikel yang berisi sel telur seperti cara pengisapan laparoskopi.




Tulisan ini bertujuan mengetahui hukum sewa rahim sebagai salah satu varian dalam program bayi tabung. Sebagai sebuah cara mendapatkan keturunan bagi pasangan suami istri yang mengalami hambatan dalam mencapai pembuahan dan kehamilan, sewa rahim dihadapkan pada dua kutub berlawanan; antara maslahat dan mudharat bagi suami istri. Diantara kemaslahatan yang hendak dituju oleh suami istri adalah kelestarian eksistensi manusia dengan memiliki keturunan (hifdz an-nasl). Sementara kemudharatan muncul ketika dikaitkan dengan persoalan nasab, psikologis pihak yang melakukan, bahkan kewarisan dan kewalian anak. Dalam tulisan ini, pendekatan yang digunakan adalah maqashid syariah dalam kitab ushul fiqh "Al-Burhan fi Ushul al-Fiqh" karya Imam Haramain al-Juwaini. Pendekatan ini digunakan untuk menelisik nilai-nilai, tujuan dan maksud syariat pernikahan, kemudian dikaitkan dengan prinsip-prinsip hukum yang melingkupinya. Kesimpulan hukum yang didapat adalah bahwa sewa rahim pada program bayi tabung dihukumi haram dengan alasan menyebabkan kerancuan status anak, baik dalam hal nasab, kewalian dan kewarisan, dan beban psikologis pihak suami, istri dan wanita yang rahimnya gunakan sebagai tempat tumbuh kembangnya embrio.






Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan aborsi. Aborsi atau yang lebih dikenal dalam istilah hukumnya dengan Abortus Provocatus yang ditulis dalam bahasa latin memiliki arti dan makna pengguguran kandungan secara sengaja atau niat diri sendiri maupun orang lain..css-1o4nkiufont-weight:500;--tw-text-opacity:1;color:rgb(0 51 102 / var(--tw-text-opacity));[1] Aborsi juga dapat diartikan sebagai kondisi dimana keluarnya hasil kehamilan yaitu bayi dari kandungan sang ibu sebelum waktu yang seharusnya dalam kondisi meninggal dunia..css-1o4nkiufont-weight:500;--tw-text-opacity:1;color:rgb(0 51 102 / var(--tw-text-opacity));[2]


Lalu, berdasarkan Pasal 194 UU Kesehatan, orang yang sengaja melakukan aborsi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Di berbagai literatur fikih, terdapat perbedaan pendapat mengenai boleh tidaknya seseorang melakukan aborsi atau pengguguran kandungan sebagaimana diterangkan M. Ali Hasan dalam buku Masail Fiqhiyah pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam (hal. 44).


Sementara itu, aborsi dalam bahasa Arab diartikan al-ijhad, yang merupakan bentuk masdar dari kata ajhada, yang artinya lahirnya janin karena dipaksa atau lahir dengan sendirinya sebelum tiba saatnya sebagaimana dijelaskan Mahjuddin dalam buku Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini (hal. 76).


Secara terminologi, mengutip Yurnalis Uddin (et.al) dalam buku Reinterpretasi Hukum Islam tentang Aborsi (hal. 131), ahli fikih memberikan definisi aborsi dengan redaksi berbeda, namun bermuara pada substansi yang sama.


Ibrahim al-Nakhai mengatakan bahwa aborsi adalah pengguguran janin dari rahim ibu hamil, baik sudah berbentuk sempurna atau belum. Senada dengan al-Nakhai adalah definisi Abdullah bin Ahmad yang menyatakan bahwa aborsi adalah merusak makhluk yang ada dalam rahim perempuan.


Demikian pula, menurut Abdul Qadir Audah, aborsi adalah pengguguran kandungan dan perampasan hak hidup janin atau perbuatan yang dapat memisahkan antara janin dengan ibunya. Sedangkan bagi al-Gazali, aborsi adalah pelenyapan nyawa janin atau merusak sesuatu yang sudah terkonsepsi (mawjud al-hasil).


Menjawab pertanyaan Anda, dilihat dari sudut pandang KUHP, maka aborsi adalah tindak pidana. Namun, UU Kesehatan memberikan ruang untuk dilakukannya aborsi dengan kondisi tertentu. Kemudian, mengenai aborsi dalam islam, berdasarkan Fatwa MUI dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya MUI sepakat dengan ulama klasik maupun kontemporer, bahwa aborsi qabla nafkh al-ruh diharamkan, sebagaimana pendapatnya al-Gazali, bahwa aborsi qabla nafkh al-ruh dilarang sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi). Meskipun demikian, MUI memberikan pengecualian aborsi jika ada indikasi yang bersifat darurat maupun hajat. Sementara aborsi akibat perzinaan, MUI secara mutlak mengharamkannya.


Metode penelitian ini mengunakan kepustakaan (library research) dengan mengambil berdasarkan Al-Quran, hadist dan keputusan dari fatwa MUI dan huku-hukum yang berkaitan dengan sumber sah mengenai hukum bayi tabung dalam agama islam. Sumber yang diambil adalah dari beberapa pandangan hukum inseminasi buatan pada manusia ini (bayi tabung) ini salah satunya menurut pendapat dari Prof. Dr. Masjfuk Zuhdi, Keputusan MUI Pusat. hasil keputusan Nahdlatul Ulama berdasarkan hasil Forum Munas Alim Ulama di Kaliurang Yogyakarta pada tahun 1981, Lembaga Tarjih Muhammadiyah pada tahun 1980, Lembaga Fiqih Islam pada tahun 1986. yang mengahsilkan kesimpulan dengan dikuatkan dasar hukumnya dari Al-Quran dan Hadist. Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dinyatakan jika bayi tabung dengan sperma dan sel telur pasangan suami istri sah menurut hukum mubah diperbolehkan. Hal ini bisa terjadi karena masuk ke dalam ikhtiar yang didasari kaidah agama. Akan tetapi, para ulama melarang penggunaan teknologi bayi tabung dari pasangan suami istri yang menggunakan rahim perempuan lain sebagai sarana dan ini adalah haram hukumnya. Para ulama menegaskan jika dikemudian hari, hal tersebut mungkin akan menimbulkan masalah sulit dan berkaitan dengan warisan. Dalam fatwanya, para ulama MUI juga membuat keputusan jika bayi tabung yang berasal dari sperma yang sudah dibekukan dari sumai yang sudah meninggal juga haram hukumnya sebab akan menimbulkan masalah berhubungan dengan penentuan nasab atau warisan. Sedangkan proses bayi tabung yang berasal dari sperma dan sel telur yang tidak berasal dari pasangan suami istri sah, maka fatwa MUI sudah secara tegas menyatakan jika hal ini adalah haram hukumnya dengan asalam status yang sama dengan hubungan kelamin lawan jenis di luar pernikahan sah atau zina.

3a8082e126
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages