Nama : Vevi Gamela Sari
Npm : 1010038105088
ARTIKEL KEPERAWATAN
Pengertian Tantangan
Profesi Keperawatan dan Hak Pasien
Tantangan
profesi keperawatan adalah profesi yang sudah mendapatkan pengakuan dari
profesi lain, dituntut untuk mengembangkan dirinya untuk berpartisipasi aktif
dalam sistem pelayanan kesehatan agar keberadaannya mendapat pengakuan dari
masyarakat. Untuk mewujudkan pengakuan tersebut, maka perawat masih harus
memperjuangkan langkah-langkah profesionalisme sesuai dengan keadaan dan lingkungan
sosial.
Tantangan internal profesi keperawatan adalah
meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga keperawatan sejalan
dengan telah disepakatinya keperawatan sebagai suatu profesi pada lokakarya
nasional keperawatan tahun 1983, sehingga keperawatan dituntut untuk memberikan
pelayanan yang bersifat professional.
Tantangan eksternal profesi keperawatan adalah
kesiapan profesi lain untuk menerima paradigma baru yang kita bawa.
Hak adalah tuntutan seseorang terhadap sesuatu
yang merupakan kebutuhan pribadinya sesuai dengan keadilan, moralitas dan
legalitas. Setiap manusia mempunyai hak asasi untuk berbuat, menyatakan
pendapat, memberikan sesuatu kepada orang lain dan menerima sesuatu dari orang
lain atau lembaga tertentu.
Hak-hak pasien dan perawat pada prinsipnya tidak
terlepas pula dengan hak-hak manusia atau lebih dasar lagi hak asasi manusia.
Hak asasi manusia tidak tanpa batas dan merupakan kewajiban setiap
negara/pemerintah untuk menentukan batas-batas kemerdekaan yang dapat
dilaksanakan dan dilindungi dengan mengutamakan kepentingan umum.
B. Klasifikasi Tantangan
dalam Keperawatan
Klasifikasi dari tantangan keliputan antara lain :
1. Terjadi
pergeseran pola masyarakat Indonesia
a) Pergeseran pola
masyarakat agrikultural ke masyarakat industri dan masyarakat tradisional
berkembang menjadi masyarakat maju.
b) Pergeseran pola
kesehatan yaitu adanya penyakit dengan kemiskinan seperti infeksi, penyakit
yang disebabkan oleh kurang gizi dan pemukiman yang tidak sehat, adanya
penyakit atau kelainan kesehatan akibat pola hidup modern.
c) Pergerakan umur
harapan hidup juga mengakibatkan masalah kesehatan yang terkait dengan
masyarakat lanjut usia seperti penyakit generatif.
2. Perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi
Perkembangan IPTEK menuntut kemampuan spesifikasi
dan penelitian bukan saja dapat memanfaatkan IPTEK, tetapi juga untuk menapis
dan memastikan IPTEK sesuai dengan kebutuhan dan social budaya masyarakat
Indonesia yang akan diadopsi. IPTEK juga berdampak pada biaya kesehatan yang
makin tinggi dan pilihan tindakan penanggulangan masalah kesehatan yang makin
banyak dan kompleks selain itu dapat menurunkan jumlah hari rawat. Penurunan
jumlah hari rawat mempengaruhi kebutuhan pelayanan kesehatan yang lebih
berfokus kepada kualitas bukan hanya kuantitas, serta meningkatkankebutuhan
untuk pelayanan / asuhan keperawatan di rumah dengan mengikutsetakan klien dan
keluarganya.
3. Globalisasi dalam
pelayanan kesehatan
Globalisasi yang akan berpengaruh terhadp
perkembangan pelayanan kesehatan termasuk pelayanan keperawatan ada 2 yaitu ;
a) Tersedianya
alternatif pelayanan
b) Persaingan
penyelenggaraan pelayanan untuk menarik minat pemakai jasa pemakai kualitas
untuk memberikan jasa pelayanan kesehatan yang terbaik.
4. Tuntutan profesi
keperawatan
Keyakinan bahwa keperawatan merupakan profesi
harus disertai dengan realisasi pemenuhan karakteristik keperawatan sebagai
profesi yang disebut dengan professional.
C. Jenis – Jenis Hak Pasien
1. Hak untuk
memilih/kebebasan
Yaitu hak orang-orang untuk hidup sesuai dengan
pilihannya dalam batas-batas yang telah ditentukan.
Contoh :
Seorang perawat wanita yang bekerja dirumah sakit
dapat mempergunakan seragam yang diiginkan (haknya) asalkan berwarna putih
bersih dan sopan sesuai dengan batas-batas. Batas-batas ini merupakan kebijakan
RS dan suatu norma yang ditetapkan perawat.
2. Hak Kesejahteraan
Yaitu hak-hak yang diberikan secara hukum untuk
untuk hal-hal yang merupakan standar keselamatan spesifik dalam suatu bangunan
atauwilayah tertentu.
Contoh :
Hak pasien untuk memperoleh asuhan keperawatan,
hak penduduk memperoleh air bersih, dan lain-lain.
3. Hak legislatif
Yaitu hak yang diterapkan oleh hukum berdasarkan
konsep keadilan.
Contoh :
Seorang wanita mempunyai hak legal untuk tidak
diperlakukan semena-mena oleh suaminya.
Bandman dan Bandman (1986) menyatakan bahwa hak
legislatif mempunyai 4 peranan dimasyarakat yaitu membuat peraturan,
mengubah peraturan, membatasi moral terhadap peraturan yang tidak adil,
memberikan keputusan pengadilan atau menyelesaikan perselisihan.
D. Syarat yang Mempengaruhi
Penentuan Hak-Hak Pasien
1. Kebebasan
untuk menggunakan hak yang dipilih oleh seseorang lain, orang yang bersangkutan
tidak disalahkan atau dihukum karena menggunakan atau tidak menggunakan hak
tersebut.
Contoh :
Pasien mempunyai hak untuk pengobatan yang
ditetapkan oleh dokter, tapi dia mempunyai hak untuk menerima atau menolak
pengobatan tersebut.
2. Seseorang
mempunyai tugas untuk memberikan kemudahan bagi orang lain untuk menggunakan
hak-haknya.
Contoh :
Perawat mempunyai tugas untuk meyakinkan dan
melindungi hak paisen untuk mendapatkan pengobatan.
3. Hak harus
sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, yaitu persamaan, tidak memihak dan
kejujuran.
Contoh :
Semua pasien mempunyai hak yang sama untuk
mendapatkan pengobatan dan perawatan.
4. Hak untuk
dapat dilaksanakan.
Contoh :
Dibeberapa Rs, para penentu kebijakan mempunyai
tugas untuk memastikan bahwa pemberian hak-hak asasi manusia dilaksanakan untuk
semua pasien.
5. Apabila hak
seseorang bersifat membahayakan, maka hak tersebut dapat dikesampingkan atau
ditolak dan orang tersebut akan diberi kompensasi atau pengganti.
Contoh :
Apabila nama pasien tertunda dari jadwal
pembedahan dengan tidak disengaja, pasien dikompensasikan untuk ditempatkan
bagian tertas dari daftar pembedahan berikutnya (bila terjadi kekeliruan )
E. Hak – Hak Pasien
1. Hak memberikan
consent (persetujuan)
Consent mengandung arti suatu tindakan atau aksi
beralasan yang diberikan tanpa paksaan oleh seseorang yang memiliki pengetahuan
yang cukup tentang keputusan yang ia berikan, dimana secara hukum orang
tersebut secara hukum mampu memberikan consent. Consent diterapkan pada prinsip
bahwa setiap manusia dewasa mempunyai hak untuk menentukan apa yang harus
dilakukan terhadapnya. Kriteria consent yang sah :
a. Tertulis
b. Ditandatangani
oleh pasien atau orang yang bertanggung jawab terhadapnya
c. Hanya ada
salah satu prosedur yang tepat dilakukan
d. Memenuhi beberapa
elemen penting : penjelasan kondisi, prosedur dan konsekuensinya, penanganan
atau prosedur alternative, manfaat yang diharapkan, Tawaran diberikan oleh pasien
dewasa yang secara fisik dan mental mampu membuat keputusan
2. Hak untuk memilih
mati
Keputusan tentang kematian dibuat berdasarkan
standar medis oleh dokter, salah satu kriteria kematian adalah mati otak atau
brain death. Hak untuk memilih mati sering bertolak belakang dengan hak untuk
tetap mempertahankan hidup.
3. Hak perlindungan
bagi orang yang tidak berdaya
Yang dimaksudkan dengan golongan orang yang tidak
berdaya disini adalah orang dengan gangguan mental dan anak-anak dibawah umur serta
remaja dimana secara hukum mereka tidak dapat membuat keputusan tentang
nasibnya sendiri, serta golongan usia lanjut yang sudah mengalami gangguan pola
berpikir maupun kelemahan fisik.
4. Hak pasien dalam
penelitian
Penelitian sering dilakukan dengan melibatkan
pasien. Setiap penelitian misalnya penggunaan obat atau cara penanganan baru
yang melibakan pasien harus memperhatikan aspek hak pasien. Sebelum pasien
terlibat, kepada mereka harus diberikan informasi secara jelas tentang
percobaan yang dilakukan, bahaya yang timbul dan kebebasan pasien untuk menolak
atau menerima untuk berpartisipasi. Apabila perawat berpartisipasi dalam
penelitian yang melibatkan pasien, maka perawat harus yakin bahwa hak pasien
tidak dilanggar baik secara etik maupun hukum. Untuk itu perawat harus memahami
hak-hak pasien : membuat keputusan sendiri untuk berpartisipasi, mendapat
informasi yang lengkap, menghentikan partisipasi tanpa sangsi, mendapat
privasi, bebas dari bahaya atau resiko cidera, percakapan tentang sumber-sumber
pribadi dan hak terhindar dari pelayanan orang yang tidak kompeten.
DAFTAR PUSTAKA
http://syehaceh.wordpress.com/2008/06/18/hak-pasien-dan-perawat/
http://spesialisbedah.com/2010/01/hak-hak-pasien/
http://stikeskabmalang.wordpress.com/2009/09/19/berbagai-tantangan-dalam-profesi-keperawatan/
KOMENTAR
Menurut saya .. bahwa Tantangan profesi keperawatan adalah suatu
profesi yang sudah mendapatkan pengakuan dari profesi lain, dituntut untuk
mengembangkan dirinya untuk berpartisipasi aktif dalam sistem pelayanan
kesehatan agar keberadaannya mendapat pengakuan dari masyarakat. Hak-hak pasien
dan perawat pada prinsipnya tidak terlepas pula dengan hak-hak manusia atau
lebih dasar lagi hak asasi manusia. Hak asasi manusia tidak tanpa batas dan
merupakan kewajiban setiap negara/pemerintah untuk menentukan batas-batas
kemerdekaan yang dapat dilaksanakan dan dilindungi dengan mengutamakan kepentingan
umum.
--Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi https://groups.google.com/d/msgid/class-b-010/CAB1TAU0Yx9NS%2BdhWyGBqEpZoWrEFJ_AbsoOQhMf5s9W2kWVs%3Dw%40mail.gmail.com.
---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "class A4b 010 STIKES Indonesia" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke class-b-010...@googlegroups.com.
Untuk mengeposkan ke grup ini, kirim email ke class...@googlegroups.com.
Kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/class-b-010.
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi https://groups.google.com/d/msgid/class-b-010/CAFQNCwx6pHFtWg2U5G0KQJwChe3%2B63Xx5S_X_3eHGW44J_VqYw%40mail.gmail.com.