ARTIKEL PENGERTIAN TANTANGAN PROFESI DAN HAK PASIEN

280 views
Skip to first unread message

vevi gamela sari

unread,
Apr 22, 2014, 10:31:47 AM4/22/14
to class...@googlegroups.com
ARTIKEL TANTANGAN PROFESI DAN HAK PASIEN.docx

vevi gamela sari

unread,
Apr 22, 2014, 10:34:00 AM4/22/14
to class...@googlegroups.com

Nama : Vevi Gamela Sari

Npm : 1010038105088

ARTIKEL KEPERAWATAN

Pengertian Tantangan Profesi Keperawatan dan Hak Pasien

Tantangan profesi keperawatan adalah profesi yang sudah mendapatkan pengakuan dari profesi lain, dituntut untuk mengembangkan dirinya untuk berpartisipasi aktif dalam sistem pelayanan kesehatan agar keberadaannya mendapat pengakuan dari masyarakat. Untuk mewujudkan pengakuan tersebut, maka perawat masih harus memperjuangkan langkah-langkah profesionalisme sesuai dengan keadaan dan lingkungan sosial.

Tantangan internal profesi keperawatan adalah meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga keperawatan sejalan dengan telah disepakatinya keperawatan sebagai suatu profesi pada lokakarya nasional keperawatan tahun 1983, sehingga keperawatan dituntut untuk memberikan pelayanan yang bersifat professional.

Tantangan eksternal profesi keperawatan adalah kesiapan profesi lain untuk menerima paradigma baru yang kita bawa.

Hak adalah tuntutan seseorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya sesuai dengan keadilan, moralitas dan legalitas. Setiap manusia mempunyai hak asasi untuk berbuat, menyatakan pendapat, memberikan sesuatu kepada orang lain dan menerima sesuatu dari orang lain atau lembaga tertentu.

Hak-hak pasien dan perawat pada prinsipnya tidak terlepas pula dengan hak-hak manusia atau lebih dasar lagi hak asasi manusia. Hak asasi manusia tidak tanpa batas dan merupakan kewajiban setiap negara/pemerintah untuk menentukan batas-batas kemerdekaan yang dapat dilaksanakan dan dilindungi dengan mengutamakan kepentingan umum.

B.     Klasifikasi Tantangan dalam Keperawatan

Klasifikasi dari tantangan keliputan antara lain :

1.      Terjadi pergeseran pola masyarakat Indonesia

a)      Pergeseran pola masyarakat agrikultural ke masyarakat industri dan masyarakat tradisional berkembang menjadi masyarakat maju.

b)      Pergeseran pola kesehatan yaitu adanya penyakit dengan kemiskinan seperti infeksi, penyakit yang disebabkan oleh kurang gizi dan pemukiman yang tidak sehat, adanya penyakit atau kelainan kesehatan akibat pola hidup modern.

c)      Pergerakan umur harapan hidup juga mengakibatkan masalah kesehatan yang terkait dengan masyarakat lanjut usia seperti penyakit generatif.

2.      Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

Perkembangan IPTEK menuntut kemampuan spesifikasi dan penelitian bukan saja dapat memanfaatkan IPTEK, tetapi juga untuk menapis dan memastikan IPTEK sesuai dengan kebutuhan dan social budaya masyarakat Indonesia yang akan diadopsi. IPTEK juga berdampak pada biaya kesehatan yang makin tinggi dan pilihan tindakan penanggulangan masalah kesehatan yang makin banyak dan kompleks selain itu dapat menurunkan jumlah hari rawat. Penurunan jumlah hari rawat mempengaruhi kebutuhan pelayanan kesehatan yang lebih berfokus kepada kualitas bukan hanya kuantitas, serta meningkatkankebutuhan untuk pelayanan / asuhan keperawatan di rumah dengan mengikutsetakan klien dan keluarganya.

3.      Globalisasi dalam pelayanan kesehatan

Globalisasi yang akan berpengaruh terhadp perkembangan pelayanan kesehatan termasuk pelayanan keperawatan ada 2 yaitu ;

a)      Tersedianya alternatif pelayanan

b)      Persaingan penyelenggaraan pelayanan untuk menarik minat pemakai jasa pemakai kualitas untuk memberikan jasa pelayanan kesehatan yang terbaik.

4.      Tuntutan profesi keperawatan

Keyakinan bahwa keperawatan merupakan profesi harus disertai dengan realisasi pemenuhan karakteristik keperawatan sebagai profesi yang disebut dengan professional.

C.    Jenis – Jenis Hak Pasien

1.      Hak untuk memilih/kebebasan

Yaitu hak orang-orang untuk hidup sesuai dengan pilihannya dalam batas-batas yang telah ditentukan.

Contoh :

Seorang perawat wanita yang bekerja dirumah sakit dapat mempergunakan seragam yang diiginkan (haknya) asalkan berwarna putih bersih dan sopan sesuai dengan batas-batas. Batas-batas ini merupakan kebijakan RS dan suatu norma yang ditetapkan perawat.

2.      Hak Kesejahteraan

Yaitu hak-hak yang diberikan secara hukum untuk untuk hal-hal yang merupakan standar keselamatan spesifik dalam suatu bangunan atauwilayah tertentu.

Contoh :

Hak pasien untuk memperoleh asuhan keperawatan, hak penduduk memperoleh air bersih, dan lain-lain.

3.      Hak legislatif

Yaitu hak yang diterapkan oleh hukum berdasarkan konsep keadilan.

Contoh :

Seorang wanita mempunyai hak legal untuk tidak diperlakukan semena-mena oleh suaminya.

Bandman dan Bandman (1986) menyatakan bahwa hak legislatif mempunyai 4 peranan  dimasyarakat yaitu membuat peraturan, mengubah peraturan, membatasi moral terhadap peraturan yang tidak adil, memberikan keputusan pengadilan atau menyelesaikan perselisihan.

D.    Syarat yang Mempengaruhi Penentuan Hak-Hak Pasien

1.       Kebebasan untuk menggunakan hak yang dipilih oleh seseorang lain, orang yang bersangkutan tidak disalahkan atau dihukum karena menggunakan atau tidak menggunakan hak tersebut.

Contoh :

Pasien mempunyai hak untuk pengobatan yang ditetapkan oleh dokter, tapi dia mempunyai hak untuk menerima atau menolak pengobatan tersebut.

2.       Seseorang mempunyai tugas untuk memberikan kemudahan bagi orang lain untuk menggunakan hak-haknya.

Contoh :

Perawat mempunyai tugas untuk meyakinkan dan melindungi hak paisen untuk mendapatkan pengobatan.

3.       Hak harus sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, yaitu persamaan, tidak memihak dan kejujuran.

Contoh :

Semua pasien mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan.

4.       Hak untuk dapat dilaksanakan.

Contoh :

Dibeberapa Rs, para penentu kebijakan mempunyai tugas untuk memastikan bahwa pemberian hak-hak asasi manusia dilaksanakan untuk semua pasien.

5.       Apabila hak seseorang bersifat membahayakan, maka hak tersebut dapat dikesampingkan atau ditolak dan orang tersebut akan diberi kompensasi atau pengganti.

Contoh :

Apabila nama pasien tertunda dari jadwal pembedahan dengan tidak disengaja, pasien dikompensasikan untuk ditempatkan bagian tertas dari daftar pembedahan berikutnya (bila terjadi kekeliruan )

E.     Hak – Hak Pasien

1.      Hak memberikan consent (persetujuan)

Consent mengandung arti suatu tindakan atau aksi beralasan yang diberikan tanpa paksaan oleh seseorang yang memiliki pengetahuan yang cukup tentang keputusan yang ia berikan, dimana secara hukum orang tersebut secara hukum mampu memberikan consent. Consent diterapkan pada prinsip bahwa setiap manusia dewasa mempunyai hak untuk menentukan apa yang harus dilakukan terhadapnya. Kriteria consent yang sah :

a.       Tertulis

b.      Ditandatangani oleh pasien atau orang yang bertanggung jawab terhadapnya

c.       Hanya ada salah satu prosedur yang tepat dilakukan

d.      Memenuhi beberapa elemen penting : penjelasan kondisi, prosedur dan konsekuensinya, penanganan atau prosedur alternative, manfaat yang diharapkan, Tawaran diberikan oleh pasien dewasa yang secara fisik dan mental mampu membuat keputusan

2.      Hak untuk memilih mati

Keputusan tentang kematian dibuat berdasarkan standar medis oleh dokter, salah satu kriteria kematian adalah mati otak atau brain death. Hak untuk memilih mati sering bertolak belakang dengan hak untuk tetap mempertahankan hidup.

3.      Hak perlindungan bagi orang yang tidak berdaya

Yang dimaksudkan dengan golongan orang yang tidak berdaya disini adalah orang dengan gangguan mental dan anak-anak dibawah umur serta remaja dimana secara hukum mereka tidak dapat membuat keputusan tentang nasibnya sendiri, serta golongan usia lanjut yang sudah mengalami gangguan pola berpikir maupun kelemahan fisik.

4.      Hak pasien dalam penelitian

Penelitian sering dilakukan dengan melibatkan pasien. Setiap penelitian misalnya penggunaan obat atau cara penanganan baru yang melibakan pasien harus memperhatikan aspek hak pasien. Sebelum pasien terlibat, kepada mereka harus diberikan informasi secara jelas tentang percobaan yang dilakukan, bahaya yang timbul dan kebebasan pasien untuk menolak atau menerima untuk berpartisipasi. Apabila perawat berpartisipasi dalam penelitian yang melibatkan pasien, maka perawat harus yakin bahwa hak pasien tidak dilanggar baik secara etik maupun hukum. Untuk itu perawat harus memahami hak-hak pasien : membuat keputusan sendiri untuk berpartisipasi, mendapat informasi yang lengkap, menghentikan partisipasi tanpa sangsi, mendapat privasi, bebas dari bahaya atau resiko cidera, percakapan tentang sumber-sumber pribadi dan hak terhindar dari pelayanan orang yang tidak kompeten.




DAFTAR PUSTAKA

http://syehaceh.wordpress.com/2008/06/18/hak-pasien-dan-perawat/

http://spesialisbedah.com/2010/01/hak-hak-pasien/

http://stikeskabmalang.wordpress.com/2009/09/19/berbagai-tantangan-dalam-profesi-keperawatan/

 

 

 

 

KOMENTAR

Menurut saya .. bahwa Tantangan profesi keperawatan adalah suatu profesi yang sudah mendapatkan pengakuan dari profesi lain, dituntut untuk mengembangkan dirinya untuk berpartisipasi aktif dalam sistem pelayanan kesehatan agar keberadaannya mendapat pengakuan dari masyarakat. Hak-hak pasien dan perawat pada prinsipnya tidak terlepas pula dengan hak-hak manusia atau lebih dasar lagi hak asasi manusia. Hak asasi manusia tidak tanpa batas dan merupakan kewajiban setiap negara/pemerintah untuk menentukan batas-batas kemerdekaan yang dapat dilaksanakan dan dilindungi dengan mengutamakan kepentingan umum.




Basri Wenda

unread,
Apr 24, 2014, 1:21:12 AM4/24/14
to class...@googlegroups.com
Saya basri wenda maretno, masih banyak tantangan yang harus di hadapi oleh tenaga perawat apa lagi di dunia kerja persaingan sangat di butuh kan tenaga perawat yang profesional untuk memberikan Hak-Hak pasien yang pada saat ini belum maksimal.


--

---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "class A4b 010 STIKES Indonesia" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke class-b-010...@googlegroups.com.
Untuk mengeposkan ke grup ini, kirim email ke class...@googlegroups.com.
Kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/class-b-010.
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi https://groups.google.com/d/msgid/class-b-010/CAB1TAU0Yx9NS%2BdhWyGBqEpZoWrEFJ_AbsoOQhMf5s9W2kWVs%3Dw%40mail.gmail.com.

Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

silvina anugrah

unread,
Apr 29, 2014, 12:44:41 PM4/29/14
to class...@googlegroups.com
Menurut saya Silvina Anugrah (1010038105078), profesi keperawatan merupakan profesi mulia yang sampai saat ini masih harus diperjuangkan dasar hukumnya. Namun profesi keperawatan ini juga merupakan sebuah profesi yang sangat di pandang oleh masyarakat luas karena semua tindakan yang dilakukan berdasarkan hati nurani dan rasa toleransi antar sesama manusia. Sedangkan hak pasien terhadap perawat yaitu mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, berkualitas, efisien dan efektif sehingga dapat meningkatkan derajat kesehatan pasien.


devis mindrizon

unread,
Apr 29, 2014, 1:47:18 PM4/29/14
to class...@googlegroups.com
Assalamu'alaikum, selamat malam menurut saya "DEVIS MINDRIZON' Untuk menjawab tantangan-tantangan itu dibutuhkan komitmen dari semua pihak yang terkait dengan profesi ini.
Terima kasih.
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages