Kenapa Dokter Menggugat Praktik Keperawatan Mandiri?
Praktik
Keperawatan Mandiri (PKM) sudah bergaung lama dalam tatanan pemikiran internal
Keperawatan. Ditengarai kelangkaan tenaga kesehatan yang bersedia untuk
memberikan layanan kesehatan diberbagai pelosok daerah – terutama daerah
terpencil – menjadi semacam opportunity bagi diskusi internal
berkaitan dengan PKM ini. Hukum ekonomi menyatakan dimana ada demand
maka disitu akan diusahakan untuk sebisa mungkin agar tersedia supply.
Sebagai
makhluk ekonomi, ada sebahagian Perawat yang juga mencoba peruntungan ini.
Biasanya mereka adalah Perawat yang bekerja di Rumah Sakit Daerah (RSUD),
Perawat yang bekerja di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) maupun
sebahagian kecil Perawat yang tidak bekerja di tempat lain dan mengkhususkan
diri untuk membuka layanan PKM ini. Adapun Perawat yang tinggal di kota besar,
bilangan individu yang menyelenggarakan PKM ini relatif sedikit.
Namun,
seiring dengan bergulirnya Rancangan Undang-Undang Keperawatan (RUU Keperawatan)
di parlemen, issue mengenai PKM ini semakin seksi dan kian menyedot
perhatian perhatian banyak kalangan. Bukan saja para Perawat, juga kalangan
Dokter maupun Apoteker dan tenaga kesehatan yang lain. Bahkan ditengarai
ketidakberpihakan sebahagian besar Dokter dengan legislasi RUU Keperawatan ini
disebabkan karena adanya celah yang terbuka bagi Perawat untuk menyelenggarakan
PKM ini.
Oleh karena
itu, penulis berasumsi bahwa terhambatnya RUU Keperawatan untuk dibahas oleh
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama DPR serta 4 Kementerian lainnya pun –
bila diurai benang merahnya – akan terdapat hubung kait yang erat dengan issue
PKM ini. Kita semua sudah mafhum bahwasanya Kemenkes sejak awal berdirinya
selalu dikuasai oleh kalangan Kedokteran, bahkan sehingga sekarang pun Menteri
Kesehatan tetap dijabat oleh seorang Dokter.
Lalu atas
indikasi apa para sejawat Dokter ini ada yang menolak atau setidaknya keberatan
dengan legislasi RUU Keperawatan ini? Jawaban simple-nya tentu tidak
lain dan tidak bukan atas motif ekonomi. Bagi beberapa Dokter yang kurang faham
terhadap kandungan RUU Keperawatan tentu akan apriori dengan legislasi RUU
Keperawatan tersebut. Karena melalui legislasi RUU Keperawatan tersebut, celah
bagi Perawat untuk menyelenggarakan PKM akan semakin terbuka lebar. Apabila
celah penyelenggaraan PKM semakin terbuka lebar, maka akan menjamur Klinik
Swasta yang beroperasi disetiap pelosok daerah di Indonesia. Akibat akhirnya
tentu saja periuk nasi bagi sebahagian Dokter akan tergerus.
Alasan lain
dari apriori-nya dokter terhadap PKM ini adalah karena masih terbuka luas grey
area antara Dokter dan Perawat. Dokter sangat khawatir apabila tindakan
medis akan dilakukan juga di klinik-klinik swasta PKM yang diprakarsai oleh
Perawat. Padahal di Rumah Sakit atau Puskesmas, Perawat dapat melakukan
sebahagian kecil tindakan medis tersebut atas jasa baik Dokter yang memberikan standing
order atau pendelegasian tugas kepada Perawat. Atau dengan kata lain,
Dokter sibuk dengan urusan yang lebih penting, sehingga tindakan medis yang
remeh-temeh silakan Perawat ambil.
Namun
kadangkala dalam persepsi Perawat yang setiap hari mendapat standing
order atau pendelegasian tugas tersebut sehingga kemudian Perawat yang
bersangkutan teramat mahir untuk melakukan tindakan medis yang dikuasakan, hal
tersebut sudah mendarah daging dan akhirnya secara tidak sadar diakui sebagai
bahagian tindakan Keperawatan. Hal ini tentu saja tidak dibenarkan, tapi sering
terjadi dalam tatanan praktik kesehatan di Indonesia.
Sebagai
ilustrasi, berdasarkan evidence hasil evaluasi peran dan fungsi Perawat
di Puskesmas di daerah terpencil tahun 2005 yang dirilis oleh Kemenkes dan
Universitas Indonesia (UI), bahwa tindakan medis yang sering dilakukan
Perawat, antara lain:
- Menetapkan diagnosis penyakit
(92.6%),
- Membuat resep obat (93.1%),
- Melakukan tindakan tindakan
pengobatan di dalam maupun di luar gedung Puskesmas (97.1%),
- Melakukan pemeriksaan kehamilan
(70.1%), dan
- Melakukan pertolongan
persalinan (57.7%).
Ilustrasi
diatas menunjukkan bahwa ketidaktersediaan Dokter di daerah terpencil menjadi
cikal-bakal terjadinya pendelegasian tindakan medis dari Dokter kepada Perawat
secara menahun, akibatnya sudah tidak dapat lagi dipisahkan grey area
mana saja yang patut dikerjakan oleh Perawat dan grey area mana pula
yang dilarang untuk dilakukan oleh Perawat. Inilah salah satu pemicu dari
penolakan atau keberatan dari kalangan Dokter terkait legislasi RUU Keperawatan
yang didalamnya membolehkan Perawat melakukan PKM.
Namun,
meskipun RUU Keperawatan belum disahkan, sebetulnya Perawat sudah diizinkan
oleh Kemenkes untuk melakukan PKM ini. Bila kita lihat beberapa pasal krusial
yang ada dalam Kepmenkes No. 1239 Tahun 2001 tentang Praktik Keperawatan,
disana telah dinyatakan secara lugas bahwa “Perawat yang menjalankan praktik
perorangan harus mencantumkan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) di ruang
praktiknya” dan “Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa seseorang,
Perawat berwenang melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan yang
ditujukan untuk penyelamatan jiwa“.
Ada larangan
pula yang ditujukan kepada Perawat dalam Kepmenkes No. 1239 Tahun 2001
tentang Praktik Keperawatan itu, diantaranya “Perawat dilarang menjalankan
praktik selain yang tercantum dalam izin dan melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan standar profesi“, kemudian ada juga larangan lain “Bagi
Perawat yang memberikan pertolongan dalam keadaan darurat atau menjalankan
tugas di daerah terpencil yang tidak ada tenaga kesehatan yang lain,
dikecualikan larangan ini“. Jadi untuk Perawat yang berdomisili di
kecamatan, kabupaten atau kota dan provinsi tentu tidak diperbolehkan untuk
melakukan tindakan medis yang diharamkan tersebut.
Satu lagi
yang terkait dengan PKM yang boleh dijalankan oleh Perawat, yaitu Surat
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medis No. HK. 00.06.5.1.311 tentang Home
Care yang menyatakan bahwa PKM dapat melaksanakan setidaknya 23 tindakan
Keperawatan mandiri. Apa saja tindakan Keperawatan mandiri tersebut? Ini
penulis senaraikan dibawah ini:
- Mengambil tanda-tanda vital,
- Memasang nasogastric tube,
- memasang selang susu besar,
- memasang foley catether,
- penggantian tube pernafasan,
- merawat luka dekubitus,
- melakukan suction,
- memasang peralatan O2,
- Melakukan penyuntikan (IV, IM,
IC, SC),
- pemasangan infus maupun obat,
- pengambilan preparat,
- pemberian huknah atau laksatif,
- kebersihan diri,
- latihan dalam rangka
rehabilitasi medis,
- transportasi klien untuk
pelaksanaan pemeriksaan diagnostik,
- pendidikan kesehatan,
- konseling kasus terminal,
- konsultasi baik offline
atau online,
- fasilitasi ke Dokter rujukan,
- menyiapkan menu makanan,
- membersihan tempat tidur
pasien,
- memfasilitasi kegiatan sosial
pasien,
- memfasilitasi perbaikan sarana
klien.
Sudah jelas
bukan bahwa PKM ini meskipun RUU Keperawatan belum disahkan sudah dapat
dilakukan oleh Perawat sejak tahun 2001. Sudah ada Permenkes dan Surat
Keputusan yang mengaturnya secara lugas. Jadi penolakan atau keberatan Dokter
terhadap legislasi RUU Keperawatan seharusnya tidak terjadi.
Lagi pula
spirit utama dari Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PP
PPNI), Gerakan Nasional Perawat Indonesia bersama seluruh komponen Perawat dan
Calon Perawat Indonesia yang berada di tanah air dan mancanegara yang tidak
kenal lelah mendesak pengesahan RUU Keperawatan bukan untuk mengejar material
semata agar diizinkan secara legal formal membuka PKM ini. Tapi ruh dari RUU
Keperawatan itu sendiri adalah untuk menciptakan milieu yang profesional bagi
Perawat agar setanding dengan Perawat asing dan mampu untuk memberikan layanan
yang terbaik bagi masyarakat agar mencapai kehidupan yang sejahtera.
Demikian.
Jadi dengan uraian panjang lebar diatas – tertinggal satu pertanyaan – masih
perlukah ada sebahagian Dokter yang menolak atau keberatan dengan legislasi RUU
Keperawatan yang membuka celah bagi penyelenggaraan PKM ini?
Wallahu’alambishawab.
Komentar :
Baik sekali jika UU keperawatan disahkan supaya pekerjaan
dokter dan perawat bisa dipisahkan.. jadi perawat tidak selalu diatur dokter
untuk melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya.