dalam menjalankan pelayanan kesehatan secara mandiri, tentunya seorang perawat membutuhkan Surat Ijin Praktek (SIP) yang diakui dan dilindungi oleh undang-undang, izin yang terbaru sekarang yaitu Surat Tanda Tegistrasi. sehingga perawat dapat perlindungan dari undang-undang.
...<w:LsdException Locked="fa
dalam menjalankan pelayanan kesehatan secara mandiri, tentunya seorang perawat membutuhkan Surat Ijin Praktek (SIP) yang diakui dan dilindungi oleh undang-undang, izin yang terbaru sekarang yaitu Surat Tanda Tegistrasi. sehingga perawat dapat perlindungan dari undang-undang.
...<w:LsdException Locked="fa