Surat Ijin Perawat

1,555 views
Skip to first unread message

pemi media

unread,
Apr 23, 2014, 4:57:07 AM4/23/14
to class...@googlegroups.com
Nama : Pemi Media
NPM : 1010038105058

Surat Ijin Perawat atau biasa disebut dengan SIP ini bagi para tenaga kesehatan dan juga perawat yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan adalah wajib. Karena hal ini dilindungi dengan Undang-Undang. Tenaga kesehatan baik itu dokter, perawat, bidan dan lainnya tentunya berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Dan dalam menjalankan pelayanannya tentunya membutuhkan surat ijin praktek yang diakui dan dilindungi oleh ubndang-undang juga.

Dan dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan yang bersangkutan wajib memiliki izin dari pemerintah. Khususnya bagi kita para perawat harus memiliki surat ijin perawat. Dan yang terbaru adalah lebih dikenal dengan istilah surat tanda registrasi perawat.

Surat ijin perawat atau Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP) adalah merupakan bukti tertulis yang diberikan kepada untuk melakukan praktik keperawatan secara perorangan dan atau berkelompok. Tentunya kita bisa melihat para petugas kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan di rumahnya kita bisa melihat adanya papan di depan rumahnya yang isinya diantaranya ada nomer ijin praktek dan masa berlakunya. Dan setelah masa berlakunya habis maka ijin prakteknya harus diperbarui.

Mengenai ijin praktek bagi perawat telah diatur oleh pemerintah Republik Indonesia ini yang termuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/Menkes/148/I/2010 tentang Ijin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat. Dan hal ini diperbaharui dengan PERMENKES RI NO. 1796/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. Sehingga sekarang adalah berganti nama dengan Surat Tanda Registrasi (STR) dan khususnya adalah STR Perawat.
Surat Ijin Perawat (SIP), STR Perawat

Selain dari surat ijin perawat hal lainnya juga kita mengenal akan surat tanda registrasi(STR).Yang dimaksud dengan surat tanda registrasi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat tanda registrasi ini harus dimiliki perawat.

Dan untuk mendapatkan atau cara memperoleh surat ijin perawat ini maka perawat yang bersangkutan harus mengajukan mengajukan permohonan Surat Ijin Perawat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota.

Beberapa syarat untuk dapat memperolah SIP atau syarat membuat STR Perawat yang harus dilampirkan adalah :
  1. Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegalisir.
  2. Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Ijin Praktik.
  3. Surat pernyataan memiliki tempat praktik.
  4. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
  5. Rekomendasi dari Organisasi Profesi PPNI.


KOMENTAR :
Sebagai perawat kita memang harus memiliki surat ijin keperawatan  karena hal ini dilindungi dengan Undang-Undang. Dan sebagai tanaga kesehatan yang memeiliki surat izin keperawatan Tentunya kita berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.



 

Siska Amdayani

unread,
Apr 28, 2014, 1:54:29 AM4/28/14
to class...@googlegroups.com, pemi media

Saya Siska, saya setuju dengan artikel di atas, kita sebagai perawat juga harus punya surat izin praktek perawat sebelum buka praktek, dengan begitu kita akan dilindungi undang-undang, Artinya disini bukan hanya dokter dan bidan saja yang boleh buka praktek mandiri tapi perawat juga, dan tentunya seorang perawat yang berkompeten dan benar-benar ahli di dunia keperawatan.
Jika ingin buka praktek mandiri perawat di suatu tempat/daerah, pembuatan SIP ini harus beriringan dengan SIK(surat izin kerja), biasanya SIK bisa dibuat jika telah punya SIP. Dan jangan lupa memperbaharui SIPP 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.
 

ifnoe rahman

unread,
Apr 28, 2014, 10:14:15 AM4/28/14
to class...@googlegroups.com, pemi media
IFNU RAHMAN
10 100 38 10 50 30
Menurut saya memang perlu dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan yang bersangkutan wajib memiliki izin dari pemerintah. Khususnya bagi kita para perawat harus memiliki surat ijin perawat. Dan yang terbaru adalah lebih dikenal dengan istilah surat tanda registrasi perawat untuk lisesensi sebagai tanda untuk membuka klinik atau tempat praktek sendiri..
Pada Senin, 28 April 2014 12:54, Siska Amdayani <just...@gmail.com> menulis:

Saya Siska, saya setuju dengan artikel di atas, kita sebagai perawat juga harus punya surat izin praktek perawat sebelum buka praktek, dengan begitu kita akan dilindungi undang-undang, Artinya disini bukan hanya dokter dan bidan saja yang boleh buka praktek mandiri tapi perawat juga, dan tentunya seorang perawat yang berkompeten dan benar-benar ahli di dunia keperawatan.
Jika ingin buka praktek mandiri perawat di suatu tempat/daerah, pembuatan SIP ini harus beriringan dengan SIK(surat izin kerja), biasanya SIK bisa dibuat jika telah punya SIP. Dan jangan lupa memperbaharui SIPP 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.
 
--

---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "class A4b 010 STIKES Indonesia" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke class-b-010...@googlegroups.com.
Untuk mengeposkan ke grup ini, kirim email ke class...@googlegroups.com.
Kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/class-b-010.
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi https://groups.google.com/d/msgid/class-b-010/cf24b6bb-bb77-416d-81e0-81a07d02a359%40googlegroups.com.

Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


sulistiawati

unread,
Apr 29, 2014, 11:35:50 AM4/29/14
to class...@googlegroups.com, pemi media

komentar: saya setuju dengan artikel anda.

dalam menjalankan pelayanan kesehatan secara mandiri, tentunya seorang perawat membutuhkan Surat Ijin Praktek  (SIP) yang diakui dan dilindungi oleh undang-undang, izin yang terbaru sekarang yaitu Surat Tanda Tegistrasi. sehingga perawat dapat perlindungan dari undang-undang.

<w:LsdException Locked="fa
...

sulistiawati

unread,
Apr 29, 2014, 11:36:23 AM4/29/14
to class...@googlegroups.com, pemi media

komentar: saya setuju dengan artikel anda.

dalam menjalankan pelayanan kesehatan secara mandiri, tentunya seorang perawat membutuhkan Surat Ijin Praktek  (SIP) yang diakui dan dilindungi oleh undang-undang, izin yang terbaru sekarang yaitu Surat Tanda Tegistrasi. sehingga perawat dapat perlindungan dari undang-undang.


Pada Rabu, 23 April 2014 15:57:07 UTC+7, pemi media menulis:
<w:LsdException Locked="fa
...
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages